53.1 Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko dalam bentuk SK
Nov 2
—
53.2 Manajemen Risiko disusun sesuai dengan Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019
Nov 2
—
53.3 Telah menentukan/meregister risiko (form 1)
Nov 2
—
53.4 Telah melakukan analisa dan Pimpinan menentukan level/ status risiko (form 2)
Nov 2
—
53.5 Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan risiko (status risiko dan risiko sisa) form 3
Nov 2
—
53.6 Telah dibuat pemetaan SPIP (form 4)
Nov 2
—
53.7 Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali atau setiap ada perubahan)
Nov 2
—