Page 1 of 21

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2003

TENTANG

PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila

digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan

masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya

pengamanan;

b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang- undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan telah

ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999

tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun

2000;

c. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengamanan

rokok bagi kesehatan dipandang perlu menyempurnakan

pengaturan mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan

dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana

telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang

Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor

100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan

Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999

Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);

4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor

139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);

Page 2 of 21

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN ROKOK

BAGI KESEHATAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk

cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman

Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya

atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan

atau tanpa bahan tambahan.

2. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang

terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan

spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat

mengakibatkan ketergantungan.

3. Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang

bersifat karsinogenik.

4. Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian

kegiatan dalam rangka mencegah dan/atau menangani

dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak

langsung terhadap kesehatan.

5. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,

membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali

dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.

6. Iklan rokok, selanjutnya disebut Iklan, adalah kegiatan untuk

memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosi- kan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat

dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan

rokok yang ditawarkan.

7. Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap

keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan,

kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada

rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau

merupakan bagian kemasan rokok.

8. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh

Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk

kegiatan bagi masyarakat.

9. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau

terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau

Page 3 of 21

yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu

usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber

bahaya.

10. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang

dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.

11. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang

dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan,

promosi dan/atau penggunaan rokok.

12. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha,

baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

13. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang

kesehatan.

BAB II

PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK

Bagian Pertama

Umum

Pasal 2

Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan

untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu

dan masyarakat dengan :

a. melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi

penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan

kualitas hidup akibat penggunaan rokok;

b. melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari

dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi

penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok;

c. meningkatkan kesadaran, kewaspadaan,

kemampuan dan kegiatan masyarakat terhadap bahaya

kesehatan terhadap penggunaan rokok.

Pasal 3

Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan

dilaksanakan dengan pengaturan :

a. kandungan kadar nikotin dan tar;

b. persyaratan produksi dan penjualan rokok;

c. persyaratan iklan dan promosi rokok;

Page 4 of 21

d. penetapan kawasan tanpa rokok.

Bagian Kedua

Kandungan Kadar Nikotin dan Tar

Pasal 4

(1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan

pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap

hasil produksinya.

(2) Pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di laboratorium yang

sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memberikan informasi

kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok yang di

produksinya.

Bagian Ketiga

Keterangan pada Label

Pasal 6

(1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan

informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar setiap

batang rokok, pada label dengan penempatan yang jelas dan

mudah dibaca.

(2) Pencantuman informasi tentang kandungan kadar nikotin dan

tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan pada

salah satu sisi kecil setiap kemasan rokok, dibuat kotak

dengan garis pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna

dasar dan tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga)

mm, sehingga dapat jelas dibaca.

Pasal 7

Selain pencantuman kandungan kadar nikotin dan tar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada kemasan harus

dicantumkan pula:

a. kode produksi pada setiap kemasan rokok;

b. tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan

yang mudah dilihat dan dibaca.

Page 5 of 21

Pasal 8

(1) Peringatan kesehatan pada setiap label harus berbentuk

tulisan.

(2) Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa

?merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung,

impotensi dan gangguan kehamilan dan janin?.

Pasal 9

(1) Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) dicantumkan dengan jelas pada label di

bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.

(2) Tulisan peringatan kesehatan dicantumkan pada salah satu sisi

lebar setiap kemasan rokok, dibuat kotak dengan garis

pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna dasar dan

tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) mm,

sehingga dapat jelas dibaca.

Bagian Keempat

Produksi dan Penjualan Rokok

Pasal 10

Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang

perindustrian.

Pasal 11

(1) Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan

bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi

persyaratan kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang bahan tambahan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan

Menteri.

Pasal 12

Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian berkewajiban

menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan

dan teknologi untuk menghasilkan produk tanaman tembakau

dengan risiko kesehatan seminimal mungkin.

Pasal 13

Menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian

berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu

pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk

Page 6 of 21

menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal

mungkin.

Pasal 14

Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal

5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11.

Pasal 15

(1) Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya

dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tempat-tempat tertentu

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh

Pemerintah Daerah.

Bagian Kelima

Iklan dan Promosi

Pasal 16

(1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap

orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan

rokok ke dalam wilayah Indonesia.

(2) Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di

media elektronik, media cetak atau media luar ruang.

(3) Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan

pukul 05.00 waktu setempat.

Pasal 17

Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)

dilarang :

a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;

b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok

memberikan manfaat bagi kesehatan;

c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar,

tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau

orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang

sedang merokok;

d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar

atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau

wanita hamil;

Page 8 of 21

Pasal 23

Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja

yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus

menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu

kesehatan bagi yang tidak merokok.

Pasal 24

Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk

merokok dengan ketentuan :

a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak

bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum

yang sama;

b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat

penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang

memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang

bertanggung jawab di bidang perhubungan.

Pasal 25

Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, di wilayahnya.

BAB III

PERAN MASYARAKAT

Pasal 26

Masyarakat termasuk setiap orang yang memproduksi rokok

dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia,

memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam

rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui

terbentuknya kawasan tanpa rokok.

Pasal 27

Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan

mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat dalam

rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.

Pasal 28

Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok,

badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi

yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 29