Page 1 of 21
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila
digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan
masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya
pengamanan;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang- undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999
tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2000;
c. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengamanan
rokok bagi kesehatan dipandang perlu menyempurnakan
pengaturan mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
Page 2 of 21
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN ROKOK
BAGI KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk
cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman
Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya
atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan
atau tanpa bahan tambahan.
2. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang
terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan
spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat
mengakibatkan ketergantungan.
3. Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang
bersifat karsinogenik.
4. Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka mencegah dan/atau menangani
dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak
langsung terhadap kesehatan.
5. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,
membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali
dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
6. Iklan rokok, selanjutnya disebut Iklan, adalah kegiatan untuk
memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosi- kan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat
dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan
rokok yang ditawarkan.
7. Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap
keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan,
kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada
rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau
merupakan bagian kemasan rokok.
8. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk
kegiatan bagi masyarakat.
9. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau
Page 3 of 21
yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu
usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya.
10. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang
dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
11. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang
dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan,
promosi dan/atau penggunaan rokok.
12. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha,
baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
13. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan
untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu
dan masyarakat dengan :
a. melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi
penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan
kualitas hidup akibat penggunaan rokok;
b. melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari
dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi
penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok;
c. meningkatkan kesadaran, kewaspadaan,
kemampuan dan kegiatan masyarakat terhadap bahaya
kesehatan terhadap penggunaan rokok.
Pasal 3
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan
dilaksanakan dengan pengaturan :
a. kandungan kadar nikotin dan tar;
b. persyaratan produksi dan penjualan rokok;
c. persyaratan iklan dan promosi rokok;
Page 4 of 21
d. penetapan kawasan tanpa rokok.
Bagian Kedua
Kandungan Kadar Nikotin dan Tar
Pasal 4
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan
pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap
hasil produksinya.
(2) Pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di laboratorium yang
sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memberikan informasi
kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok yang di
produksinya.
Bagian Ketiga
Keterangan pada Label
Pasal 6
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan
informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar setiap
batang rokok, pada label dengan penempatan yang jelas dan
mudah dibaca.
(2) Pencantuman informasi tentang kandungan kadar nikotin dan
tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan pada
salah satu sisi kecil setiap kemasan rokok, dibuat kotak
dengan garis pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna
dasar dan tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
mm, sehingga dapat jelas dibaca.
Pasal 7
Selain pencantuman kandungan kadar nikotin dan tar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada kemasan harus
dicantumkan pula:
a. kode produksi pada setiap kemasan rokok;
b. tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan
yang mudah dilihat dan dibaca.
Page 5 of 21
Pasal 8
(1) Peringatan kesehatan pada setiap label harus berbentuk
tulisan.
(2) Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa
?merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung,
impotensi dan gangguan kehamilan dan janin?.
Pasal 9
(1) Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dicantumkan dengan jelas pada label di
bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
(2) Tulisan peringatan kesehatan dicantumkan pada salah satu sisi
lebar setiap kemasan rokok, dibuat kotak dengan garis
pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna dasar dan
tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) mm,
sehingga dapat jelas dibaca.
Bagian Keempat
Produksi dan Penjualan Rokok
Pasal 10
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang
perindustrian.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan
bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi
persyaratan kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang bahan tambahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 12
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian berkewajiban
menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk menghasilkan produk tanaman tembakau
dengan risiko kesehatan seminimal mungkin.
Pasal 13
Menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian
berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk
Page 6 of 21
menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal
mungkin.
Pasal 14
Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11.
Pasal 15
(1) Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya
dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tempat-tempat tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
Bagian Kelima
Iklan dan Promosi
Pasal 16
(1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap
orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan
rokok ke dalam wilayah Indonesia.
(2) Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di
media elektronik, media cetak atau media luar ruang.
(3) Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan
pukul 05.00 waktu setempat.
Pasal 17
Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
dilarang :
a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok
memberikan manfaat bagi kesehatan;
c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar,
tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau
orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang
sedang merokok;
d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar
atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau
wanita hamil;
Page 8 of 21
Pasal 23
Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja
yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus
menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu
kesehatan bagi yang tidak merokok.
Pasal 24
Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk
merokok dengan ketentuan :
a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak
bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum
yang sama;
b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat
penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Pasal 25
Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, di wilayahnya.
BAB III
PERAN MASYARAKAT
Pasal 26
Masyarakat termasuk setiap orang yang memproduksi rokok
dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia,
memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam
rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui
terbentuknya kawasan tanpa rokok.
Pasal 27
Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan
mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat dalam
rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.
Pasal 28
Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok,
badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi
yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 29