Page 1 of 20

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PRINGSEWU

Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu

Pringsewu - Lampung

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PRINGSEWU

NOMOR : 3/Kpts/KPU-Kab-008.680701/TAHUN 2016

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PRINGSEWU TAHUN 2017

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PRINGSEWU,

Menimbang : a. bahwa sosialisasi dan partisipasi masyarakat

memegang peranan sangat penting dalam pelaksanaan

pemilihan umum;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat

(2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun

2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat

Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil

Walikota, perlu menetapkan Petunjuk Teknis

Pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat

dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu

Tahun 2017;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan

dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten

Pringsewu;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang

Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi

Lampung (Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun

2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4932);

Page 2 of 20

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang

Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan

Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5656) sebagaimana diubah dengan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang

Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi

Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5678);

4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun

2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,

Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi

Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana

diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan

Umum Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi

Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun

2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi

Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;

Page 3 of 20

6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun

2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,

Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan

Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan

Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,

Pembentukan Tata Kerja Panitia Pemilih Kecamatan,

Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok

Penyelenggara Pemungutan Suara dalam

Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota

dan Wakil Walikota;

7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun

2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat

Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil

Walikota;

8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan

Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan

Wakil Walikota Tahun 2017;

9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten

Pringsewu Nomor 1/KPU-Kab-008.680701/Tahun 2016

tentang Pedoman teknis Tahapan, Program dan Jadwal

Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Pringsewu Tahun 2017;

Memerhatikan : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Pringsewu Nomor : 6/BA/V/2016 Tanggal 30

Mei 2016 tentang Petunjuk Teknis Sosialisasi dan

Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil

Bupati Pringsewu Tahun 2017;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN

PRINGSEWU TENTANG PETUNJUK TEKNIS SOSIALISASI

DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN

BUPATI DAN WAKIL BUPATI PRINGSEWU TAHUN 2017.