Page 1 of 20
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PRINGSEWU
Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu
Pringsewu - Lampung
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PRINGSEWU
NOMOR : 3/Kpts/KPU-Kab-008.680701/TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PRINGSEWU TAHUN 2017
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PRINGSEWU,
Menimbang : a. bahwa sosialisasi dan partisipasi masyarakat
memegang peranan sangat penting dalam pelaksanaan
pemilihan umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat
(2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, perlu menetapkan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu
Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pringsewu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
Page 2 of 20
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678);
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun
2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
Page 3 of 20
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun
2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan
Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
Pembentukan Tata Kerja Panitia Pemilih Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2017;
9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pringsewu Nomor 1/KPU-Kab-008.680701/Tahun 2016
tentang Pedoman teknis Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pringsewu Tahun 2017;
Memerhatikan : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pringsewu Nomor : 6/BA/V/2016 Tanggal 30
Mei 2016 tentang Petunjuk Teknis Sosialisasi dan
Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pringsewu Tahun 2017;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN
PRINGSEWU TENTANG PETUNJUK TEKNIS SOSIALISASI
DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI PRINGSEWU TAHUN 2017.