Page 1 of 8
Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta 12950
Telepon (021) 25578300, Faksimile (021) 25578333, (021) 52892456 http://www.kpk.go.id
Nomor : UND/323/DKM.00/80-82/03/2025 19 Maret 2025
Sifat : Segera
Lampiran : Satu berkas
Hal : Undangan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi se-Indonesia
2. Kepala Sekolah se-Indonesia
3. Kepala Madrasah se-Indonesia
di tempat
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelenggarakan
Pendidikan Antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan.
Salah satu program yang dilaksanakan oleh KPK untuk mengukur efektivitas upaya pendidikan
antikorupsi adalah Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) yang menghasilkan Indeks
Integritas Pendidikan. Program ini bertujuan untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia,
mengevaluasi capaian perbaikan dalam pembangunan integritas pendidikan, serta mencapai SDM dan
ekosistem pendidikan yang berintegritas.
Mengingat relevansi strategis SPI Pendidikan dengan kebijakan pendidikan nasional, kami bermaksud
mengundang Bapak/Ibu untuk hadir secara daring dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan
2024 yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 24 April 2025
Waktu : 08.30 s.d 12.00 WIB
Lokasi : Live Streaming Youtube Official KPK RI
Konfirmasi Kehadiran : https://bit.ly/kehadiran_launching_daring
Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut, dapat menghubungi Spesialis Jejaring Pendidikan KPK,
Sdri. Aprianti Purwaningrum pada nomor ponsel 0812-1304-9848 atau surel
aprianti.purwaningrum@kpk.go.id atau Sdri. Siti Maharani Chairunnisa pada nomor ponsel 0813-7381-6731
atau surel siti.chairunnisa@kpk.go.id
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat hadir dalam
kegiatan ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Pimpinan
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat,
Dokumen ini ditandatangani secara digital
Wawan Wardiana
Tembusan:
1. Pimpinan KPK
2. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
3. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Inspektur Jenderal Kementerian Agama
5. Inspektur KPK
Page 2 of 8
Lampiran Surat 1
Nomor : UND/323/DKM.00/80-82/03/2025
Tanggal : 19 Maret 2025
AGENDA KEGIATAN
PELUNCURAN INDEKS INTEGRITAS PENDIDIKAN 2024
Jam Durasi Kegiatan
08.30 - 09.00 30’ Registrasi
09.00 - 09.10 10’ Pembukaan
09.10 - 09.25 15’ Laporan Kegiatan Pelaksanaan SPI Pendidikan 2024 oleh Deputi
Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK
09.25 - 09.30 5’ Pemutaran Video SPI Pendidikan 2024
09.30 - 10.30 60’
Keynote Speech:
1. Menteri PPN/BAPPENAS (10’)
2. Menteri Koordinator PMK (10’)
3. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (10’)
4. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (10’)
5. Menteri Agama (10’)
6. Menteri Dalam Negeri (10’)
10.30 - 10.40 10’ Sambutan Ketua KPK
10.40 - 11.00 20’ Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 oleh Ketua KPK dan
Para Menteri
11.00 - 11.20 20’ Penandatanganan Komitmen Bersama Implementasi Pendidikan
Antikorupsi Nasional
11.20 - 11.50 30’ Konferensi Pers
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat,
Komisi Pemberantasan Korupsi
Dokumen ini ditandatangani secara digital
Wawan Wardiana
Page 3 of 8
1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PELUNCURAN INDEKS INTEGRITAS PENDIDIKAN TAHUN 2024
I. Gambaran Umum
Maraknya kasus tindak pidana korupsi menjadi ancaman nyata yang mempengaruhi stabilitas
ekonomi, sosial, keamanan, dan sistem demokrasi. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
telah menyatakan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi guna
mencapai visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Hal ini tertuang dalam asta cita
poin ke 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan
pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
Dalam mendukung komitmen tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan
berbagai upaya yang tidak hanya terbatas pada upaya penindakan dan pencegahan korupsi tetapi juga
pendidikan antikorupsi sebagaimana amanat Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi pasal 7 ayat (1) huruf c: “menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring
pendidikan”. Pendidikan Antikorupsi (PAK) merupakan upaya pemberantasan korupsi yang bersifat
jangka panjang dan berkelanjutan yang ditujukan untuk menginternalisasikan nilai-nilai antikorupsi
kepada generasi muda dan masyarakat umum agar mereka mampu membentengi diri dari tindak pidana
korupsi dan juga perilaku koruptif dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam rangka mengukur dampak dari implementasi PAK, evaluasi dilakukan melalui Survei
Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan). SPI Pendidikan dilakukan dengan cara memetakan
kondisi integritas pada tiga aspek utama yaitu, karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan
terkait pendidikan antikorupsi, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan. Sasaran utama SPI
Pendidikan adalah satuan pendidikan, instansi pembina, instansi pengawas, kalangan akademisi,
pemerhati pendidikan, masyarakat umum, dan pengampu kebijakan di sektor pendidikan.
SPI Pendidikan diinisiasi oleh KPK pada tahun 2021 yang dimulai dengan pembangunan konsep
dan instrumen SPI Pendidikan serta ujicoba pada 50 satuan pendidikan dan 7.352 responden di wilayah
DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat. Pengembangan konstruk teori, metodologi, instrumen, dan skala
survei terus dilakukan pada tahun 2022 hingga pada tahun 2024 skala survei sudah menjangkau level
estimasi provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia yang melibatkan 449.865 responden dari 36.888
satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Selama tahun 2023 dan 2024 SPI
Pendidikan juga telah menjadi program Prioritas Nasional. Selanjutnya SPI Pendidikan akan
dilaksanakan setiap 2 tahun sekali dengan pelaksanaan survei pada tahun genap dan monitoring
evaluasi (monev) pada tahun ganjil. Dengan skema tersebut pada tahun 2025 akan dilakukan monev
rekomendasi SPI Pendidikan terhadap hasil tahun 2024. Monev rekomendasi ini berfokus untuk
mendampingi wilayah dengan indeks di bawah rata-rata dan melakukan observasi praktik baik pada
indeks yang berada di atas rata-rata.
Dengan perluasan cakupan survei dan pelaksanaan monev diharapkan hasil SPI Pendidikan
berupa Indeks Integritas Pendidikan dapat bermanfaat untuk mengevaluasi kondisi integritas pendidikan
di Indonesia sehingga dapat dilakukan upaya peningkatan integritas pendidikan yang lebih tepat sasaran
dan berdampak, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
II. Dasar Hukum
Dasar hukum kegiatan adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Dasar 1945
Page 4 of 8
2
Pembukaan UUD 1945: ... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
Pasal 31 ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU.
b. Undang-undang No.19 Tahun 2019 juncto UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Pasal 6 huruf a bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan tindakan- tindakan
pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 7 huruf c bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menyelenggarakan program
pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.
c. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3 bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
III. Tujuan
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka:
a. Diseminasi Hasil SPI Pendidikan 2024;
b. Meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dalam ekosistem pendidikan;
c. Membangun komitmen bersama dari pemangku kepentingan pendidikan dalam rangka kolaborasi
implementasi pendidikan antikorupsi nasional.
IV. Pelaksanaan
Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan rincian:
Hari/ Tanggal : Kamis, 24 April 2025
Waktu : 08.30 - 12.00 WIB
Tempat : Hybrid Meeting
- Luring: Auditorium Randi Yusuf, Lantai 1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
- Daring: Kanal Youtube KPK RI
Peserta : Stakeholder dan seluruh perwakilan satuan pendidikan/Inspektorat/Dinas
Pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama terkait