Page 1 of 8

Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta 12950

Telepon (021) 25578300, Faksimile (021) 25578333, (021) 52892456 http://www.kpk.go.id

Nomor : UND/323/DKM.00/80-82/03/2025 19 Maret 2025

Sifat : Segera

Lampiran : Satu berkas

Hal : Undangan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024

Yth.

1. Pimpinan Perguruan Tinggi se-Indonesia

2. Kepala Sekolah se-Indonesia

3. Kepala Madrasah se-Indonesia

di tempat

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan

Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelenggarakan

Pendidikan Antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan.

Salah satu program yang dilaksanakan oleh KPK untuk mengukur efektivitas upaya pendidikan

antikorupsi adalah Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) yang menghasilkan Indeks

Integritas Pendidikan. Program ini bertujuan untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia,

mengevaluasi capaian perbaikan dalam pembangunan integritas pendidikan, serta mencapai SDM dan

ekosistem pendidikan yang berintegritas.

Mengingat relevansi strategis SPI Pendidikan dengan kebijakan pendidikan nasional, kami bermaksud

mengundang Bapak/Ibu untuk hadir secara daring dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan

2024 yang akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal : Kamis, 24 April 2025

Waktu : 08.30 s.d 12.00 WIB

Lokasi : Live Streaming Youtube Official KPK RI

Konfirmasi Kehadiran : https://bit.ly/kehadiran_launching_daring

Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut, dapat menghubungi Spesialis Jejaring Pendidikan KPK,

Sdri. Aprianti Purwaningrum pada nomor ponsel 0812-1304-9848 atau surel

aprianti.purwaningrum@kpk.go.id atau Sdri. Siti Maharani Chairunnisa pada nomor ponsel 0813-7381-6731

atau surel siti.chairunnisa@kpk.go.id

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat hadir dalam

kegiatan ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

a.n. Pimpinan

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat,

Dokumen ini ditandatangani secara digital

Wawan Wardiana

Tembusan:

1. Pimpinan KPK

2. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

3. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

4. Inspektur Jenderal Kementerian Agama

5. Inspektur KPK

Page 2 of 8

Lampiran Surat 1

Nomor : UND/323/DKM.00/80-82/03/2025

Tanggal : 19 Maret 2025

AGENDA KEGIATAN

PELUNCURAN INDEKS INTEGRITAS PENDIDIKAN 2024

Jam Durasi Kegiatan

08.30 - 09.00 30’ Registrasi

09.00 - 09.10 10’ Pembukaan

09.10 - 09.25 15’ Laporan Kegiatan Pelaksanaan SPI Pendidikan 2024 oleh Deputi

Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK

09.25 - 09.30 5’ Pemutaran Video SPI Pendidikan 2024

09.30 - 10.30 60’

Keynote Speech:

1. Menteri PPN/BAPPENAS (10’)

2. Menteri Koordinator PMK (10’)

3. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (10’)

4. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (10’)

5. Menteri Agama (10’)

6. Menteri Dalam Negeri (10’)

10.30 - 10.40 10’ Sambutan Ketua KPK

10.40 - 11.00 20’ Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 oleh Ketua KPK dan

Para Menteri

11.00 - 11.20 20’ Penandatanganan Komitmen Bersama Implementasi Pendidikan

Antikorupsi Nasional

11.20 - 11.50 30’ Konferensi Pers

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat,

Komisi Pemberantasan Korupsi

Dokumen ini ditandatangani secara digital

Wawan Wardiana

Page 3 of 8

1

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

PELUNCURAN INDEKS INTEGRITAS PENDIDIKAN TAHUN 2024

I. Gambaran Umum

Maraknya kasus tindak pidana korupsi menjadi ancaman nyata yang mempengaruhi stabilitas

ekonomi, sosial, keamanan, dan sistem demokrasi. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

telah menyatakan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi guna

mencapai visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Hal ini tertuang dalam asta cita

poin ke 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan

pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.

Dalam mendukung komitmen tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan

berbagai upaya yang tidak hanya terbatas pada upaya penindakan dan pencegahan korupsi tetapi juga

pendidikan antikorupsi sebagaimana amanat Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan

Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi pasal 7 ayat (1) huruf c: “menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring

pendidikan”. Pendidikan Antikorupsi (PAK) merupakan upaya pemberantasan korupsi yang bersifat

jangka panjang dan berkelanjutan yang ditujukan untuk menginternalisasikan nilai-nilai antikorupsi

kepada generasi muda dan masyarakat umum agar mereka mampu membentengi diri dari tindak pidana

korupsi dan juga perilaku koruptif dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam rangka mengukur dampak dari implementasi PAK, evaluasi dilakukan melalui Survei

Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan). SPI Pendidikan dilakukan dengan cara memetakan

kondisi integritas pada tiga aspek utama yaitu, karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan

terkait pendidikan antikorupsi, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan. Sasaran utama SPI

Pendidikan adalah satuan pendidikan, instansi pembina, instansi pengawas, kalangan akademisi,

pemerhati pendidikan, masyarakat umum, dan pengampu kebijakan di sektor pendidikan.

SPI Pendidikan diinisiasi oleh KPK pada tahun 2021 yang dimulai dengan pembangunan konsep

dan instrumen SPI Pendidikan serta ujicoba pada 50 satuan pendidikan dan 7.352 responden di wilayah

DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat. Pengembangan konstruk teori, metodologi, instrumen, dan skala

survei terus dilakukan pada tahun 2022 hingga pada tahun 2024 skala survei sudah menjangkau level

estimasi provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia yang melibatkan 449.865 responden dari 36.888

satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Selama tahun 2023 dan 2024 SPI

Pendidikan juga telah menjadi program Prioritas Nasional. Selanjutnya SPI Pendidikan akan

dilaksanakan setiap 2 tahun sekali dengan pelaksanaan survei pada tahun genap dan monitoring

evaluasi (monev) pada tahun ganjil. Dengan skema tersebut pada tahun 2025 akan dilakukan monev

rekomendasi SPI Pendidikan terhadap hasil tahun 2024. Monev rekomendasi ini berfokus untuk

mendampingi wilayah dengan indeks di bawah rata-rata dan melakukan observasi praktik baik pada

indeks yang berada di atas rata-rata.

Dengan perluasan cakupan survei dan pelaksanaan monev diharapkan hasil SPI Pendidikan

berupa Indeks Integritas Pendidikan dapat bermanfaat untuk mengevaluasi kondisi integritas pendidikan

di Indonesia sehingga dapat dilakukan upaya peningkatan integritas pendidikan yang lebih tepat sasaran

dan berdampak, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

II. Dasar Hukum

Dasar hukum kegiatan adalah sebagai berikut:

a. Undang-undang Dasar 1945

Page 4 of 8

2

 Pembukaan UUD 1945: ... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut

melaksanakan ketertiban dunia.

 Pasal 31 ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan

nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka

mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU.

b. Undang-undang No.19 Tahun 2019 juncto UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi

 Pasal 6 huruf a bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan tindakan- tindakan

pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;

 Pasal 7 huruf c bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menyelenggarakan program

pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.

c. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

 Pasal 3 bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk

watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan

bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang

beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,

kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

III. Tujuan

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka:

a. Diseminasi Hasil SPI Pendidikan 2024;

b. Meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dalam ekosistem pendidikan;

c. Membangun komitmen bersama dari pemangku kepentingan pendidikan dalam rangka kolaborasi

implementasi pendidikan antikorupsi nasional.

IV. Pelaksanaan

Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan rincian:

Hari/ Tanggal : Kamis, 24 April 2025

Waktu : 08.30 - 12.00 WIB

Tempat : Hybrid Meeting

- Luring: Auditorium Randi Yusuf, Lantai 1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi

- Daring: Kanal Youtube KPK RI

Peserta : Stakeholder dan seluruh perwakilan satuan pendidikan/Inspektorat/Dinas

Pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama terkait