Page 1 of 7
SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT
Nama Siswa : ............................
Kelas : ............................
TATA TERTIB SISWA
I. DASAR
Tata tertib siswa SMK Pariwisata Kasih Ananda Jakarta disusun berdasarkan Peraturan Dirjen
Dikmenti dan Yayasan Kasih Ananda.
II. TUJUAN
Menciptakan suasana belajar yang kondusif, aman, nyaman, tertib, rapi, dan menyenangkan
sehingga dapat mengembangkan dan meningkatkan prestasi siswa.
III. JADWAL BELAJAR
Hari Senin – Kamis pkl. 07.00 – 15.15 WIB
Hari Jumat pkl.07.00 – 14.00 WIB
Ibadah Pagi pkl. 06.45 – 07.00 WIB
IV. HAK SISWA
1. Setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang baik
2. Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas dan sarana yang dimiliki sekolah sesuai dengan
aturan penggunaannya
3. Setiap siswa berhak mengajukan usul dan saran yang membangun demi kemajuan sekolah
melalui mekanisme yang ada
4. Setiap siswa berhak mendapatkan pelayanan administrasi yang baik sesuai dengan aturan.
V. KEWAJIBAN SISWA
1. AGAMA
1.1 Siswa wajib menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing
1.2 Setiap siswa wajib mengikuti pelajaran agama yang dianutnya secara tertib dan teratur
sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah ditentukan oleh sekolah
1.3 Setiap siswa wajib memelihara suasana saling menghormati dan menjaga kerukunan di
antara umat beragama
1.4 Setiap siswa wajib mengikuti ibadah pagi (Tadarusan/Kebaktian)
2. SOPAN SANTUN
2.1 Setiap siswa wajib bersikap sopan dan santun serta berprilaku luhur sesuai dengan
nilai-nilai luhur budaya nasional Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945
2.2 Setiap siswa wajib bersikap sopan dan santun terhadap sesame siswa, guru, karyawan,
dan tamu sekolah.
2.3 Setiap siswa wajib menjaga nama baik diri sendiri, orang tua, keluarga, sekolah,
masyarakat, dan Negara.
2.4 Setiap siswa wajib memelihara sarana dan prasarana yang ada di sekolah.
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PARIWISATA
SMK KASIH ANANDA JAKARTA
Jl. Pegangsaan Dua Km. 5, Telepon (021)4404216, Fax.: (021)4404216
E.mail : kasihanandasmk@yahoo.co.id, Website ; http://www.smkkasihananda.sch.id
Kec. Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Prop. D.K.I. Jakarta
JAKARTA UTARA
Page 2 of 7
SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT
3. KEHADIRAN
3.1 Setiap siswa wajib hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 (Sepuluh) menit sebelum
pelajaran dimulai
3.2 Setiap siswa wajib lapor pada guru piket apabila dating terlambat atau izin
meninggalkan pelajaran/sekolah, dengan disertai surat permintaan izin dari orang
tua/wali jika tanpa surat izin dari orang tua/wali, siswa tidak diberikan izin
3.3 Setiap siswa/orang tua wajib memberitahu melalui surat apabila siswa tidak dapat
hadir di sekolah karena sakit/izin. Jika pemberitahuan melalui telepon maka orang
tua/wali wajib mengirim surat resmi ke sekolah pada hari pertama siswa tersebut
kembali masuk sekolah.
4. SERAGAM
4.1 Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Jenis Seragam
B. Model seragam
Putri
Rok : Span dengan panjang 5 cm di bawah lutut, tidak ketat dan letak pinggang
benar. Pengecualian untuk rok kotak-kotak orange menggunakan model rempel
Blus :
Model kemeja/hem (Muslim baju kurung)
Lengan pendek (Muslim lengan panjang)
Memakai badge (dijahit)
Hari Jenis, Seragam
SENIN Setelan Jas Kuning, sepatu pantofel, kaos kaki putih
sampai betis, stocking warna kulit bagi perempuan,
dan ikat pinggang hitam/SMA/SMK
SELASA Baju batik, celana/rok hitam, sepatu pantofel, kaos
kaki putih sampai betis dan ikat pinggang
hitam/SMA/SMK
RABU Baju pramuka, sepatu cats tertutup warna hitam dan
kaos kaki hitam, dan ikat pinggang hitam/SMA/SMK
KAMIS Putra: celana putih, baju kotak-kotak, dan kaos kaki
putih
Putri: rok kotak-kotak, baju putih, dasi kotak-kotak,
sepatu pantofel dan kaos kaki putih sampai betis
JUMAT Putra: baju koko seragam sekolah, celana bahan
hitam, sepatu cats bebas tertutup dan kaos kaki bebas
Putri: baju muslim seragam sekolah, sepatu cats bebas
tertutup dan kaos kaki bebas
Upacara
Gabungan
Baju putih, celana/rok putih, sepatu pantofel, kaos
kaki putih sampai betis, dan ikat pinggang
hitam/SMA/SMK
Page 3 of 7
SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT
Tidak ketat (bukan junkis)
Memakai kaos dalam warna putih
Jilbab : Senin – Kamis warna putih, jumat seragam sekolah
Sepatu : warna bebas
Putra
Celana : Pentalon ( bukan cutbray, braybray, buggy atau pensil), tidak ketat dan
letak pinggang benar
Kemeja :
Hem
Lengan pendek
Memakai badge (dijahit)
Tidak ketat (bukan junkis)
Memakai kaos dalam warna putih
C. Sepatu dan Kaos Kaki
Senin, Selasa dan Kamis: memakai sepatu pantofel warna hitam dan memiliki hak
minimal 3 cm serta kaos kaki warna putih panjang
Rabu : memakai sepatu cats warna hitam dan kaos kaki warna hitam
Jumat : memakai sepatu cats warna bebas dan kaos kaki warna putih panjang
D. Ikatpinggang : warna hitam polos dengan kepala gesper standar
E. Dasi : Senin memakai dasi warna hitam dan hari kamis siswa Perempuan
memakai dasi kotak-kotak
4.2 Setiap siswa wajib memakai seragam olahraga hanya pada jam pelajaran olahraga
4.3 Setiap siswa yang praktikum wajib memakai seragam praktik yang telah ditentukan
4.4 Setiap siswa tidak diperkenankan memakai jaket/switer di dalam kelas (selama KBM
berlangsung)
5. RAMBUT, PERHIASAN DAN AKSESORIS
5.1 Rambut tidak boleh dicat kecuali warna hitam
5.2 Rambut siswa putra:
Bagian belakang tidak menyentuh kerah kemeja
Bagian samping tidak menyentuh daun telinga
Bagian depan tidak menyentuh alis mata
Rapi dan tidak terlihat tebal
5.3 Rambut siswi putri: bila panjang diikat dengan rapi
5.4 Untuk para siswa putrid tidak menggunakan aksesoris yang berlebihan sedangkan siswa
putra tidak diperkenankan menggunakan aksesoris
6. ADMINISTRASI
6.1 Setiap siswa wajib membayar uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan
jika terlambat orang tua wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah/bendahara sekolah.
6.2 Setiap siswa wajib membantu terlaksananya kelancaran administrasi sekolah.
6.3 Setiap siswa tidak dibenarkan membayar uang sekolah pada saat KBM sedang
berlangsung, jika ingin membayar pada jam istirahat.
7. 7K (Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kebersihan, dan
Kesehatan)
7.1 Setiap siswa wajib menciptakan, menjaga, dan memelihara 7K di sekolah maupun di
lingkungan sekolah
7.2 Setiap siswa wajib menjalankan tugas piket harian kelas
Page 4 of 7
SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT
VI. POIN PELANGGARAN
NO JENIS PELANGGARAN POIN SANKSI No JENIS PELANGGARAN POIN SANKSI
1 Tidak memakai sepatu sesuai
5
sepatu disita 25 Melawan Kepala Sekolah, guru
100 dikeluarkan Ketentuan selama KBM dan karyawan dengan kata-kata
2 Tidak memakai dasi 5 kasar,ancaman dan pemukulan
3 Tidak memakai ikat pinggang 5
26 Melompat pagar,jendela membersihkan
warna hitam sekolah 20 toilet
4 Tidak memakai baju seragam 5 27 Menyalah gunakan surat ijin 25 skorsing
5 Tidak mengikuti Ibadah pagi 28 mengkonsumsi miras di lingku orang tua
( Tadarusan/Kebaktian) 5 ngan sekolah 50 dipanggil
6 Meninggalkan kelas tanpa izin, orang tua 29 Menyalah gunakan uang orang tua
izin keluar dan tidak kembali 20 Dipanggil sekolah 25 dipanggil
7 Pakaian seragam terdapat 30 Merusak/menghilangkan
coretan/tulisan/tempelan 5 Dipulangkan harta benda milik sekolah, mengganti
8 Siswa berhias memakai guru,karyawan dan teman 25
perhiasan(aksesoris) barang disita 31 Mengancam/memeras kepada
berlebih-lebihan 5 teman/orang lain 20 skorsing
9 Tidak memakai kaos kaki putih 32 Pelecehan terhadap lawan 25 orang tua
/ sepatu di injak di bagian sepatu disita jenis/sejenis dipanggil
Belakang 5 33 Merokok/membawa rokok
30
orang tua
10 Tidak memakai kaos dalam dilingkungan sekolah/diluar dipanggil
putih polos 5 selama siswa berseragam skorsing
11 Tidak mengikuti upacara rutin 10 34 membawa alat judi 25 barang disita
12 Tidak mengikuti upacara hari 35 makan pada saat jam pelajaran
10 barang disita
besar nasional 15 sedang berlangsung
13 Tidak mengikuti hari besar 36 Membawa buku/majalah/
75 barang disita keagamaan sesuai dengan kaset/vcd/gambar porno milik
agama yang dianut 15 sendiri /titipan orang
14 Terlambat mengikuti pelajaran 37 terbuktiMencuri/mengambil
50
maksimun 10 menit 5 uang/barang milik orang lain orang tua dipanggil
15 Siswa tidak masuk tanpa orang tua 38 Berciuman/porno aksi 50 skorsing
keterangan (alpa) 5 Dipanggil 39 Melakukan tindakan asusila 50 skorsing
16 Seragam tidak sesuai dengan
10 Dipulangkan 40 Membawa,menggunakan
100 dikeluarkan
ketentuan sekolah Narkoba,miras dan Zat aditif
17 Meninggalkan jam pelajaran orang tua 41 Membawa/menggunakan
100 dikeluarkan tanpa keterangan 10 Dipanggil senjata tajam atau senjata api
18 Membuang sampah/ludah/ 5 Membersihkan untuk berkelahi
ingus tidak pada tempatnya Sampah 42 Memperjual belikan,
100 dikeluarkan 19 Tidak mengikuti kegiatan Membersihkan mengedarkan narkoba dan
eskul bagi kelas X dan XI 10 Toilet Zat terlarang
20 Mencabut alis/mencukur/ 43 Menghasut atau mengkoordinir 50 orang tua dipanggil
mengecat kuku(kutek)/ orang tua perkelahian
bertato/menindik telinga/ Dipanggil 44 Melibatkan diri dalam
50
hidung/lidah, dll 25 perkelahian pelajar orang tua dipanggil
21 Siswa berambut gondrong/
5 Dirapikan
45 Berjudi di Lingkungan sekolah 50 barang disita
menutupi kerah baju dan 46 berkelahi di lingkungan sekolah 100 dikeluarkan
bagian depan menutupi alis 47 mengaktifkan radio/musik pada
22
Merusak tanaman
hias/pohon/mencorat-coret
sarana dan prasarana
10 ganti rugi
saat jam pelajaran 10 barang disita
48 Mengikuti Ormas terlarang 50
49
Terbukti menikah waktu mengikuti
pendidikan di SMK 100
dikeluarkan
23 Menggunakan HP yang tidak 5 barang disita
Page 5 of 7
SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT
sesuai dengan kegiatan
pembelajaran
50 baju ketat,rok di atas lutut 10 dirapikan
24
makan dan minum di dalam
kelas 10
makanan/minuman
disita 51
Mempublikasikan kegiatan yang tidak
berkaitan dengan KBM dan
melanggar norma
50 orang tua dipanggil
Keterangan:
Piket boleh memberikan sanksi yang sifatnya mendidik di luar bentuk sanksi di atas, sesuai situasi dan
kesalahan siswa, seperti:
1. membuat ringkasan buku di perpustakaan
2. membersihkan lingkungan sekolah
3. membuat tulisan penyebab siswa melakukan pelanggaran
4. Peserta didik terlambat lebih dari dua kali akan dipulangkan
Page 6 of 7
SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT
KETERANGAN
1. Siswa/I yang mendapatkan poin 5 s.d. 20 mendapat peringatan dari wali kelas
2. Siswa/I yang mendapatkan poin 25, orang tua dipanggil, membuat perjanjian tahap pertama
diketahui wali kelas
3. Siswa/I yang mendapatkan poin 50, orang tua dipanggil, untuk membuat perjanjian tahap kedua
diketahui wali kelas dan Kabid Kesiswaan, mendapat sanksi 3 hari belajar di rumah (3 hari belajar
di tempat khusus jika pelanggaran paling besar bekaitan dengan masalah keterlambatan/alpa)
4. Siswa/I yang mendapatkan poin 75, orang tua dipanggil, membuat perjanjian tahap ketiga di atas
meterai Rp 6000,- diketahui wali kelas, Kabid Kesiswaan dan Kepala Sekolah, mendapat sanksi 5
hari belajar di rumah ( lima hari belajar di tempat khusus jika pelanggaran paling besar berkaitan
dengan keterlambatan/alpa)
5. Siswa/I yang mendapatkan poin 100, orang tua dipanggil, oleh Kepala Sekolah, dan siswa tersebut
dinyatakan mengundurkan diri.
6. Jumlah kredit poin akan berkurang jika siswa yang bersangkutan menunjukkan prestasi-prestasi
khusus, sbb:
a. Membawa nama baik almamater -20
b. Meunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik
Terhadap pelanggaran yang telah dilakukan -10
c. Menunjukkan prestasi di bidang akademik, seni,
Olahraga dan keagamaan -30
7. Melakukan pelanggaran khusus (POIN 100) orang tua dipanggil oleh Kepala Sekolah dan siswa
dikembalikan kepada orang tua
8. Akumulasi jumlah ketidakhadiran (tatap muka) maksimal 15% dalam 1 semester sebagai syarat
untuk kenaikan kelas.
VII. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Kabid kesiswaan bersama guru piket dan dibantu oleh guru dapat melakukan RAZIA terhadap siswa
2. Hasil RAZIA terhadap siswa tersebut dilaporkan kepada Kepala Sekolah untuk dilakukan evaluasi
3. Apabila siswa tertangkap tangan/terbukti membawa benda/alat yang tidak berhubungan dengan
KBM, maka hasil sitaan tersebut diserahkan kepada wali kelas/Kabid kesiswaan
4. Disiplin siswa dan pelaksanaan Tatib adalah tanggung jawab bersama dan pertanggungjawabannya
ada pada bidang kesiswaan
VIII. PENUTUP
a. Ketentuan dan peraturan yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dan ditentukan
kemudian apabila dianggap perlu
b. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan : Di Jakarta
Mengetahui, Pada Tanggal : 13 Juli 2020
Kepala SMK Kasih Ananda Wakabid.Kesiswaan
Prayudi, S.E. Rizki Amelia, S.Pd.
NUPTK. 4957753654200012 NUPTK.2944762663300072
Page 7 of 7
SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Siswa :
Kelas :
Alamat :
Disaksikan oleh:
Orang Tua/Wali:
Alamat :
No. Telepon/HP:
MENYATAKAN
Bahwa saya sanggup menaati peraturan Tata Tertib yang berlaku selama menjadi siswa di
SMK Kasih Ananda ini.Saya bersedia menerima sanksi dari sekolah apabila saya melanggar Tata
Tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMK Kasih Ananda Jakarta. Demikian surat
pernyataan saya buat dengan sesungguhnya.
Mengetahui, Jakarta, 13 Juli 2020
Orang Tua/Wali Peserta Didik
Meterai
Rp 6000,-
(................................................) (...............................................)