Page 1 of 7

SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT

Nama Siswa : ............................

Kelas : ............................

TATA TERTIB SISWA

I. DASAR

Tata tertib siswa SMK Pariwisata Kasih Ananda Jakarta disusun berdasarkan Peraturan Dirjen

Dikmenti dan Yayasan Kasih Ananda.

II. TUJUAN

Menciptakan suasana belajar yang kondusif, aman, nyaman, tertib, rapi, dan menyenangkan

sehingga dapat mengembangkan dan meningkatkan prestasi siswa.

III. JADWAL BELAJAR

 Hari Senin – Kamis pkl. 07.00 – 15.15 WIB

 Hari Jumat pkl.07.00 – 14.00 WIB

 Ibadah Pagi pkl. 06.45 – 07.00 WIB

IV. HAK SISWA

1. Setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang baik

2. Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas dan sarana yang dimiliki sekolah sesuai dengan

aturan penggunaannya

3. Setiap siswa berhak mengajukan usul dan saran yang membangun demi kemajuan sekolah

melalui mekanisme yang ada

4. Setiap siswa berhak mendapatkan pelayanan administrasi yang baik sesuai dengan aturan.

V. KEWAJIBAN SISWA

1. AGAMA

1.1 Siswa wajib menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing

1.2 Setiap siswa wajib mengikuti pelajaran agama yang dianutnya secara tertib dan teratur

sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah ditentukan oleh sekolah

1.3 Setiap siswa wajib memelihara suasana saling menghormati dan menjaga kerukunan di

antara umat beragama

1.4 Setiap siswa wajib mengikuti ibadah pagi (Tadarusan/Kebaktian)

2. SOPAN SANTUN

2.1 Setiap siswa wajib bersikap sopan dan santun serta berprilaku luhur sesuai dengan

nilai-nilai luhur budaya nasional Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945

2.2 Setiap siswa wajib bersikap sopan dan santun terhadap sesame siswa, guru, karyawan,

dan tamu sekolah.

2.3 Setiap siswa wajib menjaga nama baik diri sendiri, orang tua, keluarga, sekolah,

masyarakat, dan Negara.

2.4 Setiap siswa wajib memelihara sarana dan prasarana yang ada di sekolah.

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PARIWISATA

SMK KASIH ANANDA JAKARTA

Jl. Pegangsaan Dua Km. 5, Telepon (021)4404216, Fax.: (021)4404216

E.mail : kasihanandasmk@yahoo.co.id, Website ; http://www.smkkasihananda.sch.id

Kec. Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Prop. D.K.I. Jakarta

JAKARTA UTARA

Page 2 of 7

SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT

3. KEHADIRAN

3.1 Setiap siswa wajib hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 (Sepuluh) menit sebelum

pelajaran dimulai

3.2 Setiap siswa wajib lapor pada guru piket apabila dating terlambat atau izin

meninggalkan pelajaran/sekolah, dengan disertai surat permintaan izin dari orang

tua/wali jika tanpa surat izin dari orang tua/wali, siswa tidak diberikan izin

3.3 Setiap siswa/orang tua wajib memberitahu melalui surat apabila siswa tidak dapat

hadir di sekolah karena sakit/izin. Jika pemberitahuan melalui telepon maka orang

tua/wali wajib mengirim surat resmi ke sekolah pada hari pertama siswa tersebut

kembali masuk sekolah.

4. SERAGAM

4.1 Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Jenis Seragam

B. Model seragam

 Putri

Rok : Span dengan panjang 5 cm di bawah lutut, tidak ketat dan letak pinggang

benar. Pengecualian untuk rok kotak-kotak orange menggunakan model rempel

Blus :

 Model kemeja/hem (Muslim baju kurung)

 Lengan pendek (Muslim lengan panjang)

 Memakai badge (dijahit)

Hari Jenis, Seragam

SENIN Setelan Jas Kuning, sepatu pantofel, kaos kaki putih

sampai betis, stocking warna kulit bagi perempuan,

dan ikat pinggang hitam/SMA/SMK

SELASA Baju batik, celana/rok hitam, sepatu pantofel, kaos

kaki putih sampai betis dan ikat pinggang

hitam/SMA/SMK

RABU Baju pramuka, sepatu cats tertutup warna hitam dan

kaos kaki hitam, dan ikat pinggang hitam/SMA/SMK

KAMIS Putra: celana putih, baju kotak-kotak, dan kaos kaki

putih

Putri: rok kotak-kotak, baju putih, dasi kotak-kotak,

sepatu pantofel dan kaos kaki putih sampai betis

JUMAT Putra: baju koko seragam sekolah, celana bahan

hitam, sepatu cats bebas tertutup dan kaos kaki bebas

Putri: baju muslim seragam sekolah, sepatu cats bebas

tertutup dan kaos kaki bebas

Upacara

Gabungan

Baju putih, celana/rok putih, sepatu pantofel, kaos

kaki putih sampai betis, dan ikat pinggang

hitam/SMA/SMK

Page 3 of 7

SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT

 Tidak ketat (bukan junkis)

 Memakai kaos dalam warna putih

Jilbab : Senin – Kamis warna putih, jumat seragam sekolah

Sepatu : warna bebas

 Putra

Celana : Pentalon ( bukan cutbray, braybray, buggy atau pensil), tidak ketat dan

letak pinggang benar

Kemeja :

 Hem

 Lengan pendek

 Memakai badge (dijahit)

 Tidak ketat (bukan junkis)

 Memakai kaos dalam warna putih

C. Sepatu dan Kaos Kaki

 Senin, Selasa dan Kamis: memakai sepatu pantofel warna hitam dan memiliki hak

minimal 3 cm serta kaos kaki warna putih panjang

 Rabu : memakai sepatu cats warna hitam dan kaos kaki warna hitam

 Jumat : memakai sepatu cats warna bebas dan kaos kaki warna putih panjang

D. Ikatpinggang : warna hitam polos dengan kepala gesper standar

E. Dasi : Senin memakai dasi warna hitam dan hari kamis siswa Perempuan

memakai dasi kotak-kotak

4.2 Setiap siswa wajib memakai seragam olahraga hanya pada jam pelajaran olahraga

4.3 Setiap siswa yang praktikum wajib memakai seragam praktik yang telah ditentukan

4.4 Setiap siswa tidak diperkenankan memakai jaket/switer di dalam kelas (selama KBM

berlangsung)

5. RAMBUT, PERHIASAN DAN AKSESORIS

5.1 Rambut tidak boleh dicat kecuali warna hitam

5.2 Rambut siswa putra:

 Bagian belakang tidak menyentuh kerah kemeja

 Bagian samping tidak menyentuh daun telinga

 Bagian depan tidak menyentuh alis mata

 Rapi dan tidak terlihat tebal

5.3 Rambut siswi putri: bila panjang diikat dengan rapi

5.4 Untuk para siswa putrid tidak menggunakan aksesoris yang berlebihan sedangkan siswa

putra tidak diperkenankan menggunakan aksesoris

6. ADMINISTRASI

6.1 Setiap siswa wajib membayar uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan

jika terlambat orang tua wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah/bendahara sekolah.

6.2 Setiap siswa wajib membantu terlaksananya kelancaran administrasi sekolah.

6.3 Setiap siswa tidak dibenarkan membayar uang sekolah pada saat KBM sedang

berlangsung, jika ingin membayar pada jam istirahat.

7. 7K (Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kebersihan, dan

Kesehatan)

7.1 Setiap siswa wajib menciptakan, menjaga, dan memelihara 7K di sekolah maupun di

lingkungan sekolah

7.2 Setiap siswa wajib menjalankan tugas piket harian kelas

Page 4 of 7

SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT

VI. POIN PELANGGARAN

NO JENIS PELANGGARAN POIN SANKSI No JENIS PELANGGARAN POIN SANKSI

1 Tidak memakai sepatu sesuai

5

sepatu disita 25 Melawan Kepala Sekolah, guru

100 dikeluarkan Ketentuan selama KBM dan karyawan dengan kata-kata

2 Tidak memakai dasi 5 kasar,ancaman dan pemukulan

3 Tidak memakai ikat pinggang 5

26 Melompat pagar,jendela membersihkan

warna hitam sekolah 20 toilet

4 Tidak memakai baju seragam 5 27 Menyalah gunakan surat ijin 25 skorsing

5 Tidak mengikuti Ibadah pagi 28 mengkonsumsi miras di lingku orang tua

( Tadarusan/Kebaktian) 5 ngan sekolah 50 dipanggil

6 Meninggalkan kelas tanpa izin, orang tua 29 Menyalah gunakan uang orang tua

izin keluar dan tidak kembali 20 Dipanggil sekolah 25 dipanggil

7 Pakaian seragam terdapat 30 Merusak/menghilangkan

coretan/tulisan/tempelan 5 Dipulangkan harta benda milik sekolah, mengganti

8 Siswa berhias memakai guru,karyawan dan teman 25

perhiasan(aksesoris) barang disita 31 Mengancam/memeras kepada

berlebih-lebihan 5 teman/orang lain 20 skorsing

9 Tidak memakai kaos kaki putih 32 Pelecehan terhadap lawan 25 orang tua

/ sepatu di injak di bagian sepatu disita jenis/sejenis dipanggil

Belakang 5 33 Merokok/membawa rokok

30

orang tua

10 Tidak memakai kaos dalam dilingkungan sekolah/diluar dipanggil

putih polos 5 selama siswa berseragam skorsing

11 Tidak mengikuti upacara rutin 10 34 membawa alat judi 25 barang disita

12 Tidak mengikuti upacara hari 35 makan pada saat jam pelajaran

10 barang disita

besar nasional 15 sedang berlangsung

13 Tidak mengikuti hari besar 36 Membawa buku/majalah/

75 barang disita keagamaan sesuai dengan kaset/vcd/gambar porno milik

agama yang dianut 15 sendiri /titipan orang

14 Terlambat mengikuti pelajaran 37 terbuktiMencuri/mengambil

50

maksimun 10 menit 5 uang/barang milik orang lain orang tua dipanggil

15 Siswa tidak masuk tanpa orang tua 38 Berciuman/porno aksi 50 skorsing

keterangan (alpa) 5 Dipanggil 39 Melakukan tindakan asusila 50 skorsing

16 Seragam tidak sesuai dengan

10 Dipulangkan 40 Membawa,menggunakan

100 dikeluarkan

ketentuan sekolah Narkoba,miras dan Zat aditif

17 Meninggalkan jam pelajaran orang tua 41 Membawa/menggunakan

100 dikeluarkan tanpa keterangan 10 Dipanggil senjata tajam atau senjata api

18 Membuang sampah/ludah/ 5 Membersihkan untuk berkelahi

ingus tidak pada tempatnya Sampah 42 Memperjual belikan,

100 dikeluarkan 19 Tidak mengikuti kegiatan Membersihkan mengedarkan narkoba dan

eskul bagi kelas X dan XI 10 Toilet Zat terlarang

20 Mencabut alis/mencukur/ 43 Menghasut atau mengkoordinir 50 orang tua dipanggil

mengecat kuku(kutek)/ orang tua perkelahian

bertato/menindik telinga/ Dipanggil 44 Melibatkan diri dalam

50

hidung/lidah, dll 25 perkelahian pelajar orang tua dipanggil

21 Siswa berambut gondrong/

5 Dirapikan

45 Berjudi di Lingkungan sekolah 50 barang disita

menutupi kerah baju dan 46 berkelahi di lingkungan sekolah 100 dikeluarkan

bagian depan menutupi alis 47 mengaktifkan radio/musik pada

22

Merusak tanaman

hias/pohon/mencorat-coret

sarana dan prasarana

10 ganti rugi

saat jam pelajaran 10 barang disita

48 Mengikuti Ormas terlarang 50

49

Terbukti menikah waktu mengikuti

pendidikan di SMK 100

dikeluarkan

23 Menggunakan HP yang tidak 5 barang disita

Page 5 of 7

SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT

sesuai dengan kegiatan

pembelajaran

50 baju ketat,rok di atas lutut 10 dirapikan

24

makan dan minum di dalam

kelas 10

makanan/minuman

disita 51

Mempublikasikan kegiatan yang tidak

berkaitan dengan KBM dan

melanggar norma

50 orang tua dipanggil

Keterangan:

Piket boleh memberikan sanksi yang sifatnya mendidik di luar bentuk sanksi di atas, sesuai situasi dan

kesalahan siswa, seperti:

1. membuat ringkasan buku di perpustakaan

2. membersihkan lingkungan sekolah

3. membuat tulisan penyebab siswa melakukan pelanggaran

4. Peserta didik terlambat lebih dari dua kali akan dipulangkan

Page 6 of 7

SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT

KETERANGAN

1. Siswa/I yang mendapatkan poin 5 s.d. 20 mendapat peringatan dari wali kelas

2. Siswa/I yang mendapatkan poin 25, orang tua dipanggil, membuat perjanjian tahap pertama

diketahui wali kelas

3. Siswa/I yang mendapatkan poin 50, orang tua dipanggil, untuk membuat perjanjian tahap kedua

diketahui wali kelas dan Kabid Kesiswaan, mendapat sanksi 3 hari belajar di rumah (3 hari belajar

di tempat khusus jika pelanggaran paling besar bekaitan dengan masalah keterlambatan/alpa)

4. Siswa/I yang mendapatkan poin 75, orang tua dipanggil, membuat perjanjian tahap ketiga di atas

meterai Rp 6000,- diketahui wali kelas, Kabid Kesiswaan dan Kepala Sekolah, mendapat sanksi 5

hari belajar di rumah ( lima hari belajar di tempat khusus jika pelanggaran paling besar berkaitan

dengan keterlambatan/alpa)

5. Siswa/I yang mendapatkan poin 100, orang tua dipanggil, oleh Kepala Sekolah, dan siswa tersebut

dinyatakan mengundurkan diri.

6. Jumlah kredit poin akan berkurang jika siswa yang bersangkutan menunjukkan prestasi-prestasi

khusus, sbb:

a. Membawa nama baik almamater -20

b. Meunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik

Terhadap pelanggaran yang telah dilakukan -10

c. Menunjukkan prestasi di bidang akademik, seni,

Olahraga dan keagamaan -30

7. Melakukan pelanggaran khusus (POIN 100) orang tua dipanggil oleh Kepala Sekolah dan siswa

dikembalikan kepada orang tua

8. Akumulasi jumlah ketidakhadiran (tatap muka) maksimal 15% dalam 1 semester sebagai syarat

untuk kenaikan kelas.

VII. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Kabid kesiswaan bersama guru piket dan dibantu oleh guru dapat melakukan RAZIA terhadap siswa

2. Hasil RAZIA terhadap siswa tersebut dilaporkan kepada Kepala Sekolah untuk dilakukan evaluasi

3. Apabila siswa tertangkap tangan/terbukti membawa benda/alat yang tidak berhubungan dengan

KBM, maka hasil sitaan tersebut diserahkan kepada wali kelas/Kabid kesiswaan

4. Disiplin siswa dan pelaksanaan Tatib adalah tanggung jawab bersama dan pertanggungjawabannya

ada pada bidang kesiswaan

VIII. PENUTUP

a. Ketentuan dan peraturan yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dan ditentukan

kemudian apabila dianggap perlu

b. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan : Di Jakarta

Mengetahui, Pada Tanggal : 13 Juli 2020

Kepala SMK Kasih Ananda Wakabid.Kesiswaan

Prayudi, S.E. Rizki Amelia, S.Pd.

NUPTK. 4957753654200012 NUPTK.2944762663300072

Page 7 of 7

SMKP KASIH ANANDA/BUKU POINT

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Siswa :

Kelas :

Alamat :

Disaksikan oleh:

Orang Tua/Wali:

Alamat :

No. Telepon/HP:

MENYATAKAN

Bahwa saya sanggup menaati peraturan Tata Tertib yang berlaku selama menjadi siswa di

SMK Kasih Ananda ini.Saya bersedia menerima sanksi dari sekolah apabila saya melanggar Tata

Tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMK Kasih Ananda Jakarta. Demikian surat

pernyataan saya buat dengan sesungguhnya.

Mengetahui, Jakarta, 13 Juli 2020

Orang Tua/Wali Peserta Didik

Meterai

Rp 6000,-

(................................................) (...............................................)