Page 1 of 21

jdih.kpu.go.id

Page 2 of 21

- 2 -

Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi

Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang

Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 5494);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang

Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang

Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan

atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6477);

4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun

2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,

Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi

Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320),

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir

dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21

Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan

Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang

Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan

Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2020 Nomor 1763);

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun

2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan

Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan

Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi,

dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum

jdih.kpu.go.id

Page 3 of 21

jdih.kpu.go.id