Page 1 of 10

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2018

TENTANG

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA

No. Nama Tugas

Tambahan Tugas Jumlah Bukti Fisik Ekuivalensi Beban

Kerja Per Minggu

1. Wali Kelas a. mengelola kelas yang menjadi

tanggungjawabnya;

b. berinteraksi dengan orang

tua/wali peserta didik;

c. menyelenggarakan administrasi

kelas

d. menyusun dan melaporkan

kemajuan belajar peserta didik;

e. membuat catatan khusus

tentang peserta didik;

f. mencatat mutasi peserta didik;

g. mengisi dan membagi buku

laporan penilaian hasil belajar;

1 (satu)

Guru/kelas/

tahun

a. surat tugas sebagai wali kelas dari

Kepala Sekolah;

b. program dan jadwal kegiatan wali

kelas yang ditandatangani oleh

Kepala Sekolah;

c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang

disetujui oleh Kepala Sekolah.

2 jam Tatap Muka

Page 2 of 10

- 14 -

No. Nama Tugas

Tambahan Tugas Jumlah Bukti Fisik Ekuivalensi Beban

Kerja Per Minggu

h. melaksanakan tugas lainnya

yang berkaitan dengan

kewalikelasan;

i. menyusun laporan tugas

sebagai wali kelas kepada

Kepala Sekolah;

2. Pembina OSIS a. menyusun program pembinaan

OSIS;

b. mengoordinasikan kegiatan

upacara rutin dan hari besar

nasional;

c. menyelenggarakan latihan

kepemimpinan dasar bagi

peserta didik;

d. mengoordinasikan berbagai

kegiatan OSIS;

e. melaksanakan tugas lainnya

yang berkaitan dengan

pembinaan OSIS;

f. menyusun laporan pelaksanaan

pembinaan OSIS.

1 (satu) Guru/

sekolah/tahun

a. surat tugas sebagai pembina OSIS

dari Kepala Sekolah;

b. program dan jadwal kegiatan

pembinaan OSIS yang ditandatangani

oleh Kepala Sekolah;

c. laporan hasil kegiatan pembinaan

OSIS yang disetujui oleh Kepala

Sekolah.

2 jam Tatap Muka

Page 3 of 10

- 15 -

No. Nama Tugas

Tambahan Tugas Jumlah Bukti Fisik Ekuivalensi Beban

Kerja Per Minggu

3. Pembina

Ekstrakurikuler

a. menyusun program pembinaan

ekstrakurikuler tertentu;

b. melaksanakan pembinaan

kegiatan ekstrakurikuler

tertentu;

c. melatih langsung peserta didik;

d. mengevaluasi program

ekstrakurikuler;

e. melaksanakan tugas lainnya

yang berkaitan dengan

pembinaan ekstrakurikuler;

f. menyusun laporan pelaksanaan

kegiatan ekstrakurikuler

tertentu.

1 (satu) Guru/

ekstrakurikuler

/1 (satu)

kegiatan/

minggu (paling

sedikit 20 orang

peserta didik)

a. Surat Keputusan (SK) sebagai

pembina ekstrakurikuler tertentu

dari Kepala Sekolah;

b. program dan jadwal kegiatan

pembinaan ekstrakurikuler yang

ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

c. laporan hasil kegiatan pembinaan

ekstrakurikuler tertentu yang

disetujui oleh Kepala Sekolah.

2 jam Tatap Muka

4. a. Koordinator

Pengembangan

Keprofesian

Berkelanjutan

(PKB)/Penilaian

Kinerja Guru

(PKG);

a. mengkaji hasil evaluasi diri

Guru/hasil PKG tahun

sebelumnya;

b. menyusun rencana program

PKB/PKG;

c. mengoordinasikan

pelaksanaan PKB/PKG di

sekolahnya;

1 (satu) Guru/

sekolah/tahun

a. surat tugas dari Kepala Sekolah yang

diketahui dinas; pendidikan setempat;

b. program dan jadwal kegiatan

koordinasi PKB/PKG yang

ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

c. laporan pelaksanaan tugas yang

disetujui oleh Kepala Sekolah.

2 jam Tatap Muka

Page 4 of 10

- 16

-

No. Nama Tugas

Tambahan Tugas Jumlah Bukti Fisik Ekuivalensi Beban

Kerja Per Minggu

d. memantau pelaksanaan

PKB/PKG di sekolahnya

;

e. memetakan kebutuhan PKB

bagi semua Guru

;

f. melakukan evaluasi tahunan

pelaksanaan PKB/PKG di

sekolah

;

g. bersama Kepala Sekolah

menetapkan tim penilai kinerja

Guru

;

h. mengoordinasikan jadwal PKG

;

i. merekapitulasi hasil penilaian

kinerja Guru

;

j. mengoordinasikan

pelaksanaan PKG dengan

kelompok kerja

;

k. melaksanakan tugas lainnya

yang berkaitan dengan

PKB/PKG

;

l. menyusun laporan

pelaksanaan PKB/PKG

.

Page 5 of 10

- 17 -

No. Nama Tugas

Tambahan Tugas Jumlah Bukti Fisik Ekuivalensi Beban

Kerja Per Minggu

b. Koordinator

Bursa Kerja

Khusus (BKK)

a. menyusun program kerja BKK;

b. menyusun database peserta

didik lulusan SMK pencari kerja

dan perusahaan pencari tenaga

kerja dan penelusuran tamatan

peserta didik SMK;

c. menjaring informasi tentang

pasar kerja melalui iklan di

media massa, internet,

kunjungan ke dunia usaha

(industri) maupun kerjasama

dengan lembaga penyalur

tenaga kerja dan kementerian

yang menyelenggarakan urusan

bidang ketenagakerjaan;

d. membuat leaflet informasi dan

pemasaran lulusan SMK yang

dikirim ke dunia usaha/industri

yang terkait Kementerian

Ketenagakerjaan;

e. bekerjsama dengan dunia

usaha dan dunia industri dalam

menyalurkan calon tenaga kerja

lulusan SMK ke dunia usaha

dan industri;

f. melakukan proses tindak lanjut

hasil pengiriman dan

penempatan tenaga kerja

1 (satu) Guru/

sekolah/tahun

a. surat tugas sebagai koordinator BKK

dari Kepala Sekolah;

b. program kerja BKK;

c. database peserta didik lulusan SMK

pencari kerja dan perusahaan pencari

tenaga kerja dan penelusuran tamatan

peserta didik SMK;

d. informasi tentang pasar kerja melalui

iklan di media massa, internet,

kunjungan ke dunia usaha (industri)

maupun kerjasama dengan lembaga

penyalur tenaga kerja dan

Kementerian Ketenagakerjaan;

e. leaflet informasi dan pemasaran

lulusan SMK yang dikirim ke dunia

usaha/industri yang terkait

Kementerian Ketenagakerjaan;

f. laporan hasil penyaluran lulusan SMK

ke dunia usaha dan dunia industri;

g. laporan hasil tindak lanjut hasil

pengiriman dan penempatan tenaga

kerja;

h. laporan tahunan hasil pelaksanaan

kegiatan BKK yang disetujui Kepala

Sekolah.

2 jam Tatap Muka

Page 6 of 10

- 18 -

No. Nama Tugas

Tambahan Tugas Jumlah Bukti Fisik Ekuivalensi Beban

Kerja Per Minggu

melalui kegiatan penjajakan

dan verifikasi;

g. mengadakan program pelatihan

ketrampilan tambahan/khusus

bagi peserta didik dan lulusan

SMK disesuaikan dengan

bidang keahlian yang

diperlukan;

h. mengadakan program

bimbingan menghadapi

tahapan proses penerimaan

peserta didik dalam suatu

pekerjaan;

i. memberikan informasi kepada

para alumni ataupun para

lulusan SMK lain yang

membutuhkan informasi

tentang lowongan kerja;

j. menyusun laporan tahunan

pelaksanaan kegiatan BKK.

5. Guru Piket a. meningkatkan pelaksanaan

keamanan, kebersihan,

ketertiban, keindahan,

kekeluargaan, kerindangan,

kesehatan, keteladanan, dan

1 (satu)

Guru/hari/

minggu

a. surat tugas per semester sebagai

Guru piket dari Kepala Sekolah;

b. program dan jadwal piket yang

ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

c. laporan hasil piket per tugas yang

1 jam Tatap Muka

Page 7 of 10

- 19 -

No. Nama Tugas

Tambahan Tugas Jumlah Bukti Fisik Ekuivalensi Beban

Kerja Per Minggu

keterbukaan (9K);

b. menerima dan mendata tamu

sekolah;

c. mengoordinasikan Guru

pengganti bagi kelas yang

Gurunya berhalangan hadir;

d. mencatat dan melaporkan

kasus-kasus yang bersifat

khusus kepada Kepala Sekolah;

e. melakukan kegiatan lainnya

yang terkait tugas Guru piket;

f. membuat laporan hasil piket

per tugas.

disetujui oleh Kepala Sekolah.

6. Ketua Lembaga

Sertifikasi Profesi

Pihak Pertama

(LSP-P1);

a. menyusun rencana program

LSP-P1;

b. mengoordinasikan kegiatan

LSP-P1;

c. menyusun dan mengembangkan

skema sertifikasi profesi;

d. mengembangkan perangkat

assesmen dan perangkat uji

kompetensi;

e. mengoordinasikan tenaga

penguji atau asesor;

f. melaksanakan sertifikasi;

g. melaksanakan pengawasan

1 (satu) Guru/

sekolah

a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan

Pelatihan (STPPL) untuk mengelola

LSP-P1 dari Badan Nasional

Sertifikasi Profesi/instansi yang

berwenang;

b. surat tugas dari Kepala Sekolah yang

diketahui dinas pendidikan setempat;

c. program dan jadwal kegiatan LSP-P1

yang ditandatangani oleh Kepala

Sekolah;

d. laporan pelaksanaan tugas yang

disetujui oleh Kepala Sekolah.

1 jam Tatap Muka

Page 8 of 10

- 20 -

No. Nama Tugas

Tambahan Tugas Jumlah Bukti Fisik Ekuivalensi Beban

Kerja Per Minggu

pemeliharaan sertifikasi;

h. memverifikasi dan menetapkan

TUK;

i. memelihara kinerja asesor dan

TUK;

j. mengembangkan pelayanan

sertifikasi;

k. membuat jejaring dengan SMK- SMK lain;

l. melakukan kegiatan lainnya

yang terkait tugas ketua LSP- P1;

m.menyusun laporan pelaksanaan

tugas terkait dengan ketua LSP- P1.

7. Penilai Kinerja

Guru

a. menyusun rencana program PK

Guru dan prosedur operasional

standar penyelenggaraan PK

Guru;

b. melaksanakan kegiatan PK

Guru sejumlah 5 (lima) - 10

(sepuluh) orang Guru sesuai

program;

c. menginput hasil penilaian

kinerja Guru ke dalam aplikasi

1 (satu) Guru/

sekolah/

5 (lima) - 10

(sepuluh) orang

Guru

a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan

Pelatihan (STPPL) untuk menjadi

penilai kinerja Guru;

b. SK sebagai tim penilai dari Kepala

Sekolah yang diketahui oleh dinas;

c. program dan jadwal pelaksanaan

penilaian yang ditandatangani oleh

Kepala Sekolah;

d. laporan pelaksanaan penilaian yang

disetujui oleh Kepala Sekolah.

2 jam Tatap Muka

Page 9 of 10

- 21 -

No. Nama Tugas

Tambahan Tugas Jumlah Bukti Fisik Ekuivalensi Beban

Kerja Per Minggu

Sistem Informasi Manajemen

PKG;

d. membuat laporan pelaksanaan

kegiatan Penilaian Kinerja

Guru.

8. Pengurus

Organisasi/

Asosiasi Profesi

Guru tingkat:

a. nasional (ketua

umum,

sekretaris

jenderal, ketua,

wakil ketua,

dan sekretaris);

b. provinsi ( ketua

dan wakil); dan

c. kabupaten/

kota (ketua).

sesuai tugas pengurus organisasi/

asosiasi profesi berdasarkan

tingkat kepengurusan.

1 (satu) Guru/

jabatan/ tahun

SK sebagai pengurus organisasi/

asosiasi profesi tingkat nasional,

provinsi, atau kabupaten/kota.

a. pengurus

organisasi/

asosiasi profesi

tingkat nasional

setara dengan 3

jam Tatap Muka

untuk Guru mata

pelajaran;

b. pengurus

organisasi/

asosiasi profesi

tingkat provinsi

setara dengan 2

jam Tatap Muka

untuk Guru mata

pelajaran;

Page 10 of 10

- 22 -

No. Nama Tugas

Tambahan Tugas Jumlah Bukti Fisik Ekuivalensi Beban

Kerja Per Minggu

c. pengurus

organisasi/

asosiasi profesi

tingkat

kabupaten/kota

setara dengan 1

jam Tatap Muka

untuk Guru mata

pelajaran.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001