Page 1 of 3

KEPUTUSAN

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

BALAI BESAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (BBPMP)

PROVINSI JAWA BARAT

NOMOR :

TENTANG

PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

BBPMP PROVINSI JAWA BARAT

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BBPMP Provinsi Jawa Barat,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan informasi

publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan

guna mewujudkan pelayanan prima kepada pengguna jasa pelayanan,

setiap penyelenggara pelayanan informasi publik wajib menetapkan

Maklumat Pelayanan Informasi Publik;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,

perlu menetapkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik dengan

Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBPMP

Provinsi Jawa Barat.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Publik;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Publik;

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020

tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan;

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor

11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan

Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;

5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar

Layanan Informasi Publik;

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET, DAN TEKNOLOGI

BALAI BESAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PROVINSI JAWA BARAT

Jalan Raya Batujajar Km.2 No.90 Kecamatan Padalarang - Kabupaten Bandung Barat

Telepon. (022) 6866152 Laman www.bbpmpjabar.kemdikbud.go.id

2815/C7.2/HM.02.02/2024

Page 2 of 3

6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor 263/O/2022 tentang Rincian Tugas Balai Besar Penjaminan Mutu

Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;

7. Keputusan Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat Nomor

2488/C7.2/HM.02.02/2024 tentang Daftar Informasi Publik di

Lingkungan BBPMP Provinsi Jawa Barat;

8. Keputusan Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat Nomor

2761/C7.2/HM.02.02/2024 tentang Klasifikasi Informasi yang

dikecualikan di Lingkungan BBPMP Provinsi Jawa Barat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN

DOKUMENTASI BBPMP PROVINSI JAWA BARAT TENTANG

PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

BBPMP PROVINSI JAWA BARAT

PERTAMA : Menetapkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik BBPMP Provinsi Jawa

Barat, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

BBPMP Jawa Barat;

KEDUA : Maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana tercantum dalam Surat

Keputusan ini, wajib dilaksanakan oleh semua pegawai BBPMP Jawa Barat

dengan sebaik-baiknya.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bandung Barat

Pada tanggal

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

MARDI WIBOWO

NIP 197103282002121002

8 Oktober 2024

Page 3 of 3

Lampiran Keputusan PPID BBPMP Provinsi Jawa Barat

Nomor :

Tanggal :

MAKLUMAT

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Nomor :

BBPMP Provinsi Jawa Barat terus berupaya memberikan layanan informasi publik

terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk:

1. Memberikan Informasi Publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008

tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2. Menyediakan Informasi Publik secara akurat, cepat dan tidak menyesatkan;

3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar

pelayanan informasi yang berlaku;

4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku santun dalam memberikan

layanan Informasi Publik;

5. Memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat mengakses

Informasi Publik;

6. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.

Ditetapkan di Bandung Barat

Pada tanggal

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

MARDI WIBOWO

NIP 197103282002121002

2815/C7.2/HM.02.02/2024

2815/C7.2/HM.02.02/2024

8 Oktober 2024

8 Oktober 2024