Page 1 of 3
KEPUTUSAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BALAI BESAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (BBPMP)
PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR :
TENTANG
PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BBPMP PROVINSI JAWA BARAT
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BBPMP Provinsi Jawa Barat,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan informasi
publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan
guna mewujudkan pelayanan prima kepada pengguna jasa pelayanan,
setiap penyelenggara pelayanan informasi publik wajib menetapkan
Maklumat Pelayanan Informasi Publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik dengan
Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBPMP
Provinsi Jawa Barat.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020
tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan
Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar
Layanan Informasi Publik;
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET, DAN TEKNOLOGI
BALAI BESAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA BARAT
Jalan Raya Batujajar Km.2 No.90 Kecamatan Padalarang - Kabupaten Bandung Barat
Telepon. (022) 6866152 Laman www.bbpmpjabar.kemdikbud.go.id
2815/C7.2/HM.02.02/2024
Page 2 of 3
6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 263/O/2022 tentang Rincian Tugas Balai Besar Penjaminan Mutu
Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
7. Keputusan Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat Nomor
2488/C7.2/HM.02.02/2024 tentang Daftar Informasi Publik di
Lingkungan BBPMP Provinsi Jawa Barat;
8. Keputusan Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat Nomor
2761/C7.2/HM.02.02/2024 tentang Klasifikasi Informasi yang
dikecualikan di Lingkungan BBPMP Provinsi Jawa Barat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN
DOKUMENTASI BBPMP PROVINSI JAWA BARAT TENTANG
PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BBPMP PROVINSI JAWA BARAT
PERTAMA : Menetapkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik BBPMP Provinsi Jawa
Barat, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
BBPMP Jawa Barat;
KEDUA : Maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana tercantum dalam Surat
Keputusan ini, wajib dilaksanakan oleh semua pegawai BBPMP Jawa Barat
dengan sebaik-baiknya.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bandung Barat
Pada tanggal
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
MARDI WIBOWO
NIP 197103282002121002
8 Oktober 2024
Page 3 of 3
Lampiran Keputusan PPID BBPMP Provinsi Jawa Barat
Nomor :
Tanggal :
MAKLUMAT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Nomor :
BBPMP Provinsi Jawa Barat terus berupaya memberikan layanan informasi publik
terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk:
1. Memberikan Informasi Publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Menyediakan Informasi Publik secara akurat, cepat dan tidak menyesatkan;
3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar
pelayanan informasi yang berlaku;
4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku santun dalam memberikan
layanan Informasi Publik;
5. Memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat mengakses
Informasi Publik;
6. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.
Ditetapkan di Bandung Barat
Pada tanggal
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
MARDI WIBOWO
NIP 197103282002121002
2815/C7.2/HM.02.02/2024
2815/C7.2/HM.02.02/2024
8 Oktober 2024
8 Oktober 2024