Page 1 of 2

SURAT KEPUTUSAN MAJELIS AKREDITASI LAM INFOKOM

No. KEP. 02/SK/MA/LAM-INFOKOM/II/2022

Tentang

PENETAPAN INSTRUMEN AKREDITASI LAM INFOKOM

Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi

Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi dapat diartikan

bahwa pemerintah mendorong dibentuknya LAM untuk melakukan

proses akreditasi program studi;

b. bahwa BAN-PT akan melakukan akreditasi tingkat perguruan

tinggi, sedangkan tingkat program studi akan dilakukan oleh LAM;

c. bahwa terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022, usulan APS tidak

dapat lagi disampaikan ke BAN-PT dan harus disampaikan ke LAM

(Peraturan BAN PT 9 2020);

d. bahwa telah terbit Surat MA BAN-PT Nomor : 044/BAN- PT/MA/Pen/PerBAN/2022 tentang Penyampaian Peraturan BAN- PT Nomor 3 – 10 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi

Program Studi pada Lingkup INFOKOM pada tanggal 24 Februari

2022;

e. sehubungan dengan poin a, b, c dan d, maka perlu dibentuk

keputusan mengenai Penetapan Instrumen Akreditasi LAM

INFOKOM.

Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);

c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan

Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020

Nomor 49);

d. Surat Persetujuan Pengakuan terhadap usul pendirian Lembaga

Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer dari Menteri

Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor

75865/MPK.A.HK/2020 tanggal 3 September 2020.

Memutuskan

Menetapkan : Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Informatika dan Komputer

Pertama : Instrumen Akreditasi LAM INFOKOM Program Diploma Satu adalah

Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi

Program Studi pada Program Diploma Satu Lingkup Informatika dan

Komputer beserta lampirannya;

Page 2 of 2

Kedua : Instrumen Akreditasi LAM INFOKOM Program Diploma Dua adalah

Peraturan BAN-PT Nomor 4 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi

Program Studi pada Program Diploma Dua Lingkup Informatika dan

Komputer beserta lampirannya;

Ketiga : Instrumen Akreditasi LAM INFOKOM Program Diploma Tiga adalah

Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi

Program Studi pada Program Diploma Tiga Lingkup Informatika dan

Komputer beserta lampirannya;

Keempat : Instrumen Akreditasi LAM INFOKOM Program Sarjana Terapan adalah

Peraturan BAN-PT Nomor 6 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi

Program Studi pada Program Sarjana Terapan Lingkup Informatika dan

Komputer beserta lampirannya;

Kelima : Instrumen Akreditasi LAM INFOKOM Program Magister Terapan

adalah Peraturan BAN-PT Nomor 7 Tahun 2022 tentang Instrumen

Akreditasi Program Studi pada Program Magister Terapan Lingkup

Informatika dan Komputer beserta lampirannya;

Keenam : Instrumen Akreditasi LAM INFOKOM Program Sarjana adalah

Peraturan BAN-PT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi

Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer

beserta lampirannya;

Ketujuh : Instrumen Akreditasi LAM INFOKOM Program Magister adalah

Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi

Program Studi pada Program Magister Lingkup Informatika dan

Komputer beserta lampirannya;

Kedelapan : Instrumen Akreditasi LAM INFOKOM Program Doktor adalah Peraturan

BAN-PT Nomor 10 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Program

Studi pada Program Doktor Lingkup Informatika dan Komputer beserta

lampirannya.

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Februari 2022

Prof. Zainal A. Hasibuan,PhD.

Ketua Majelis Akreditasi LAM INFOKOM

Prof. Dr. Ir. Eko Sediyono, M.Kom.

Sekr. Majelis Akreditasi LAM INFOKOM