Page 1 of 352

UIN SYAHADA

PADANGSIDIMPUAN

KEBIJAKAN MUTU

MANUAL MUTU

STANDAR MUTU

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SPMI

2023

Disusun oleh:

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY

PADANGSIDIMPUAN

Page 2 of 352

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN

NOMOR 164 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSISIMPUAN,

Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan efektifitas Sistem

Penjaminan Mutu Internal di lingkungan Universitas Islam

Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan,

maka dipandang perlu Sistem Penjaminan Mutu Internal

melalui Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud

dalam huruf a perlu menetapkan Sistem Penjaminan Mutu

Internal melalui Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri

Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2013

Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301);

2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang

Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor

158, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5336);

3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang

Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013

tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19

Tahun 2005;

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan

Perguruan Tinggi;

5. Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2013 tentang

Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Padangsidimpuan Menjadi Institut Agama Islam Negeri

Padangsidimpuan;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 59

Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49

Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50

Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Tinggi;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik

Page 3 of 352

-2-

Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional

Pendidikan Tinggi;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5

Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan

Perguruan Tinggi;

11.Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 001067/B.II/3/2022

Tahun 2022 tentang Pengangkatan Rektor Institut Agama

Islam Negeri Padangsidimpuan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UINIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH

ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN TENTANG

PENETAPAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD

ADDARY PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2023.

KESATU : Menetapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal di lingkungan

Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan sebagaimana dalam Lampiran yang

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

KEDUA : Ketentuan lain yang belum diatur dalam SPMI ini akan diatur

tersendiri dalam keputusan danaturan pelaksanaan lainnya;

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan

ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini

akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Padangsidimpuan

pada tanggal 20 Februari 2023

REKTOR UIN SYEKH ALI HASAN

AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN,

MUHAMMAD DARWIS DASOPANG

Tembusan :

1. Menteri Agama RI di Jakarta;

2. Inspektur Jenderal Kemenag RI di Jakarta;

3. Kepala KPPN Padangsidimpuan;

4. Bendahara Pengeluaran UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Page 4 of 352

viii

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi,

dan Pendidikan Tinggi No 62 Tahun 2016, UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan melaksanakan SPMI

yang mencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian dan

pengabdian kepada masyarakat serta sumber daya untuk

mencapai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).

Pelaksanaan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi

bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar

Nasional Pendidikan agar mampu mengembangkan mutu

pendidikan yang berkelanjutan. Untuk itu maka adanya buku

panduan ini sebagai salah satu dokumen dalam melaksanakan

semua perundangan yang berlaku di perguruan tinggi.

Dalam rangka menghasilkan lulusan yang inovatif,

berkepribadian dan mandiri, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan perlu melakukan percepatan mutu

melalui peningkatan mutu secara berkelanjutan melalui sistem

penjamin mutu pendidikan tinggi. Salah satu sistem penjamin

mutu pendidikan tinggi adalah Sistem Penjamin Mutu

Internal (SPMI)

Identitas perguruan tinggi sering diidentikkan

dengan kualitasnya, untuk itulah peningkatan kualitas harus

Kata

Sambutan

Page 5 of 352

ix

terus-menerus dilakukan. Salah satu upaya untuk itu adalah

mengembangkan penjaminan mutu (Quality Assurance).

Dengan upaya ini diharapkan tumbuh budaya mutu mulai

dari bagaimana menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi

pelaksanaan, mengendalikan pelaksanaan dan secara

berkelanjutan berupaya meningkatkan standar (Continuous

Quality Improvement).

Kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam

penyusunan buku ini, kami mengucapkan terimakasih,

Diharapkan buku ini dapat menjadi model dasar dan pokok- pokok pengetahuan, dasar pengembangan SPM-PT, dan

panduan praktis pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu

Internal (SPMI) di Lingkungan UIN Syekh Ali Hasan Addary

Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, 27 Februari 2023

Rektor,

Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M. Ag

Page 6 of 352

KEBIJAKAN MUTU

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN

Page 7 of 352

Kebijakan Mutu | 1

A. SEJARAH BERDIRI UIN SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY

PADANGSIDIMPUAN

Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan adalah salah satu Perguruan Tinggi Negeri di wilayah

pantai barat Sumatera Utara. Secara historis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan memiliki Perguruan akar sejarah dengan Fakultas

Tarbiyah Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU)

Padangsidimpuan. Pada awalnya UNUSU merupakan perkembangan

lanjutan dari Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PERTINU) yang didirikan

pada tahun 1962. Pada saat itu hanya memiliki satu fakultas, yakni Fakultas

Syariah. Satu tahun berikutnya, tepatnya 1963 Fakultas Tarbiyah secara resmi

dibuka dan menerima mahasiswa pertama sejumlah 11 orang. Pada tahun

1965 PERTINU menambah satu lagi fakultas, yakni Fakultas Ushuluddin.

Setelah adanya tiga fakultas dan didorong keinginan hendak membuka

fakultas-fakultas umum seperti Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian,

maka timbullah ide untuk memperluas PERTINU menjadi Universitas

Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU). Pada saat itulah terjadi

perubahan Yayasan PERTINU menjadi Yayasan UNUSU dan menetapkan

Prof. Syekh Ali Hasan Ahmad ad-Dary sebagai Rektor. Melihat pesatnya

perkembangan IAIN di daerah-daerah lain, maka pada tahun 1967 Yayasan

UNUSU mengajukan permohonan kepada Menteri Agama RI, agar Fakultas

Tarbiyah UNUSU dapat dinaikkan statusnya menjadi negeri, dalam hal ini

menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Padang. Selanjutnya Yayasan

Bab I

VISI, MISI, TUJUAN

UIN SYEKH ALI HASAN

AHMAD ADDARY

PADANGSIDIMPUAN

Page 8 of 352

Kebijakan Mutu | 2

UNUSU mengajukan bentuk panitia perubahan status tersebut yang

kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 123

Tahun 1967 tanggal 5 Oktober 1967. Formasi kepanitiaan tersebut adalah:

1. Ketua Umum : Marahamat Siregar

2. Ketua I : Syekh Dja’far A. Wahab MA

3. Ketua II : H.M. Yusuf Tk. Imom Hasibuan

4. Sekretaris I :A.Siregar Gelar Sutan Mula Sontang

5. Sekretaris II : Kalasun Nasution

6. Bendahara : Hariro Siregar

Sebagai lanjutan dari usaha perubahan status tersebut pada hari Sabtu,

1 Juni 1968, Menteri Agama RI K.H. Moch. Dahlan dengan Surat

Keputusannya Nomor 110 Tahun 1968 Fakultas Tarbiyah UNUSU

menengerikan Fakultas Tarbiyah UNUSU Padangsidimpuan menjadi Fakultas

Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (lAIN) Cabang Imam Bonjol Padang

Sumatera Barat dengan mengambil tempat di Gedung Nasional

Padangsidimpuan. Prof. Syekh Ali Hasan Ahmad ad-Dary ditetapkan oleh

Menteri Agama untuk menjabat sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah tersebut.

Setelah lima tahun berlalu, beriring dengan berdirinya lAIN Sumatera

Utara Medan pada tahun 1973 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama

RI Nomor 97 Tahun 1973 tanggal 1 Nopember 1973 tentang peresmian IAIN

Sumatera Utara, maka Fakultas Tarbiyah IAIN Cabang Imam Bonjol Padang

Sumatera Barat menjadi Fakultas Tarbiyah lAIN Sumatera Utara di

Padangsidimpuan. Dalam perjalanan sejarah Fakultas Tarbiyah ini belum

memiliki gedung sendiri dalam kurun waktu yang relatif lama sehingga

perkuliahan diselenggarakan di gedung SMP Negeri 2 Padangsidimpuan

dengan cara memimjam. Sedangkan kegiatan administrasi perkantoran

dilaksanakan di rumah Bapak Prof. Syekh Ali Hasan Ahmad ad-Dary. Hal ini

berlangsung sampai tahun 1972. Pada tahun 1973 Fakultas Tarbiyah ini

mendapat bantuan tanah seluas 700 m2 dari Pemerintah Daerah Tk. II

Page 9 of 352

Kebijakan Mutu | 3

Tapanuli Selatan dan bangunan gedung kuliah berlantai satu seluas 168 m2

yang terdiri dari tiga ruang kelas masing-masing berukuran 7 x 8 m dengan

keadaan semi permanen di Jalan Ade Irma Suryani Nasution No. 4-A

Padangsidimpuan. Dengan kehadiran gedung tersebut, maka aktivitas

perkuliahan dipindahkan ke gedung tersebut sampai pada tahun 1977 dan

aktivitas administrasi perkantoran masih tetap di rumah Bapak Prof. Syekh

Ali Hasan Ahmad ad-Dary.

Pada tahun 1978 Fakultas Tarbiyah IAIN Sumatera Utara Cabang

Padangsidimpuan mendapat bantuan dana dari Pemerintah Daerah Tk. I

Sumatera Utara sebesar Rp.17.500,000- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)

untuk pembangunan gedung perkuliahan dan ruangan kantor. Bantuan lain

adalah tanah seluas 266 m2 dari Pemerintah Daerah Tk. II Tapanuli Selatan.

Dengan adanya gedung baru tersebut, maka aktivitas administrasi pun

dipindahkan ke gedung tersebut.

Pada tahun 1984 Pemerintah Daerah Tk. II Tapanuli Selatan kembali

memberi bantuan tanah bekas lapangan terbang zaman Belanda seluas 3,2 ha

di Desa Sihitang yang sampai sekarang menjadi kampus induk UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Setelah secara resmi tanah tersebut

diserahkan kepada Fakultas Tarbiyah IAIN Sumatera Utara Cabang

Padangsidimpuan, kemudian pembangunan gedung yang terdiri dari enam

lokal dibangun lengkap dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Gedung ini mulai digunakan pada semester genap tahun akademik 1984/1985.

Namun demikian, perkuliahan bagi sebagian mahasiswa masih ada di gedung

lama di jalan Ade Irma Suryani Nasution Padangsidimpuan. Pada tahun

akademik berikutnya yakni 1985/1986 semua kegiatan administrasi

perkantoran dan perpustakaan dipindahkan ke kampus Sihitang. Mengingat

ruangan yang tersedia hanya enam, terpaksa satu ruangan untuk kantor, satu

ruangan untuk perpustakaan dan ruang untuk sidang munaqasyah, dan

empat ruangan untuk perkuliahan ditambah dengan ruangan yang berada di

Page 10 of 352

Kebijakan Mutu | 4

kampus jalan Ade Irma Suryani Nasution. Kurang lebih 24 tahun berjalan,

Fakultas Tarbiyah IAIN Sumatera Utara Cabang Padangsidimpuan kemudian

beralih status menjadi STAIN Padangsidimpuan berdasarkan Keputusan

Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997 dan

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 300 tahun 1997 dan No. 504 tahun 2003,

tentang Pendirian STAIN dikeluarkan, maka Fakultas Tarbiyah lAIN

Sumatera Utara di Padangsidimpuan berubah statusnya menjadi STAIN

Padangsidimpuan yang otonom dan berhak mengasuh beberapa jurusan

sebagaimana layaknya IAIN di seluruh Indonesia dengan di pinpin oleh

Dr.Dja’far Siddik,MA sebagai Ketua. Pada tahun 2012 Ketua STAIN

Padangsidimpuan Dr. H. Ibrahim Siregar, MCL, mulai mengukir sejarah baru

dengan menaikkan status STAIN Padangsidimpuan menjadi Institut Agama

Islam Negeri Padangsidimpuan. Peraturan Presiden Republik Indonesia

Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Status Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Padangsidimpuan Menjadi Institut Agama Islam Negeri

Padangsidimpuan, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 93

Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri

Padangsidimpuan dan selanjutnya Keputusan Menteri Agama Republik

Indonesia Nomor B.II/3/9978 tentang Penetapan Rektor Institut Agama Islam

Negeri Padangsidimpuan pada tangggal 6 Januari 2014 sebagai dasar

hukumnya. Menteri Agama RI Dr.Surya Dharma Ali melantik Dr. H. Ibrahim

Siregar, MCL sebagai Rektor pertama.

Pada tanggal 8 Juni 2022, menaikkan status IAIN Padangsidimpuan ke

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dengan keluarnya

Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2022. Dengan demikian, UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan memiliki status, fungsi, dan peran

yang sama dengan perguruan tinggi negeri lain dan mengkhususkan kajian

dalam Islamic Studies.

Page 11 of 352

Kebijakan Mutu | 5

Sebagai ungkapan terima kasih kepada para pemimpin lembaga UIN

Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, berikut dituliskan tokoh- tokoh yang pernah memimpin Lembaga Pendidikan Tinggi ini sebagai

berikut:

No Nama Periode

1 Prof. Syekh H. Ali Hasan Ahmad ad-Dary 1968-1973

2 Prof. Syekh H. Ali Hasan Ahmad ad-Dary 1973-1877

3 Drs. H. Rusman Hasibuan 1977-1982

4 Drs. H. Anwar Saleh Daulay 1982-1988

5 Drs. H. Abbas Pulungan 1988-1991

6 Prof. Dr.Haidar Putra Daulay, MA 1991-1997

7 Dr. Dja'far Siddik, M.A. 1997-2002

8 Drs. H.Agus Salim Daulay, M.Ag. 2002-2006

9 Prof. Dr. Baharuddin, M.Ag 2006-2010

10 Dr. H. Ibrahim Siregar, MCL 2010-2014

11

12

Prof. Dr. H. Ibrahim Siregar, MCL

Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang,

M.Ag

2014 –2022

2022- Sekarang

B.VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN UIN SYEKH ALI HASAN AHMAD

ADDARY PADANGSIDIMPUAN

Penyelenggaraan fungsi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan sebagai lembaga Pendidikan Agama Islam Negeri mengacu

kepada visi, misi, dan tujuan lembaga sesuai dengan Statuta UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Visi

Menjadi Universitas Islam bertaraf internasional yang memiliki paradigma

keilmuan teoantropoekosentris (al-ilahiyah al-insaniyah al-kauniyah) dalam

membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul

Misi

a. membangun sistem manajemen dengan tata kelola yang efektif, efesien,

transparan. dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

Page 12 of 352

Kebijakan Mutu | 6

b. melakukan transformasi terencana menuju pengelolaan keuangan badan

layanan umum;

c. mengembangkan jaringan kerja sama (networking) dengan lembaga- lembaga pendidikan, penelitian, sosial keagamaan, dan pemangku

kepentingan (stakeholders) di tingkat regional, nasional, dan internasional;

d. menyelenggarakan pendidikan ilmu keislaman, humaniora, sosial, lam,

formal, dan terapan berbasis teoantropoekosentris (al-ilahiyah al-insaniyah al- kauniyah) yang dapat menyahuti tantangan global;

e. mengembangkan penelitian ilmu keislaman, humaniora, sosial, alam,

formal dan terapan berbasis teoantropoekosentris; dan

f. menginternalisasikan nilai-nilai keislaman, keindonesian, dan kearifan

lokal untuk pengabdian dan pemberdayaan masyarakat dalam menyahuti

tantangan global.

Tujuan

1. menyelenggarakan tata kelola dan budaya mutu yang baik (good university

governance and culture) berbasis teknologi informasi dan komunikasi

terintegrasi menuju Universitas Islam bertaraf internasional;

2. melakukan transformasi alih status menuju pengelolaan keuangan badan

layanan umum;

3. meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja sama (networking) dengan

lembaga-lembaga pendidikan, penelitian, sosial keagamaan, dan

pemangku kepentingan (stakeholders);

4. membangun karakter Mahasiswa berwawasan keislaman yang moderat

(wasatiyah) berbasis teoantropoekosentris;

5. meningkatkan jiwa dan keterampilan kewirausahaan (enterpreneurship)

Mahasiswa dalam menyahuti dinamika global;

6. meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan melalui

manajemen sumber daya manusia yang profesional, cerdas, dan

berintegritas;

7. meningkatkan sarana dan prasarana untuk pengembangan keilmuan dan

pengabdian kepada masyarakat berstandar internasional;

8. meningkatkan kuantitas dan kualitas sistem teknologi informasi dan

komunikasi secara terintegrasi untuk aksesibilitas pelayanan akademik dan

nonakademik;

9. mengoptimalkan potensi dan sumber keuangan untuk peningkatan

pelayanan manajemen, administrasi, dan mutu akademik;

10. meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran ilmu keislaman,

humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan berbasis teoantropoekosentris

(al-ilahiyah al-insaniyah al-kauniyyah) yang dapat menyahuti tantangan

global;

11. menghasilkan penelitian dalam rumpun ilmu keislaman, humaniora,

sosial, alam, formal, dan terapan berbasis teoantropoekosentris dengan

Page 13 of 352

Kebijakan Mutu | 7

pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner; dan

12. meningkatkan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berbasis

kebutuhan (community based) dengan nilai-nilai keislaman, keindonesian,

dan kearifan lokal dalam menyahuti tantangan global.

Sasaran Strategis

1. mengembangkan sistem manajemen dengan tata kelola dan

budaya mutu yang baik (good university governance and culture) secara

efektif, efesien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan

komunikasi yang terintegrasi;

2. membangun kebebasan akademik kampus untuk mewujudkan

masyarakat yang saleh, moderat, unggul, profesional, cerdas, dan

berintegritas;

3. meningkatkan jaringan kerja sama strategis untuk meningkatkan

mutu kegiatan tridarma perguruan tinggi dan daya saing lulusan;

4. mengembangkan kegiatan tridarma perguruan tinggi berbasis

teoantropoekosentris (al-ilahiyah al-insaniyah al- kauniyah) untuk

meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; dan

5. optimalisasi penanaman nilai-nilai keislaman, keindonesian, dan

kearifan lokal untuk memperkuat moderasi, kerukunan umat beragama,

pengabdian, dan pemberdayaan masyarakat.

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mengasuh

empat Fakultas dan satu Program Pascasarjana, yakni:

1. Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum

2. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

3. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

5. Pascasarjana

FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM (FASIH)

Visi

Menjadi Fakultas yang kompetitif di bidang Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum

berparadigma Teoantropoekosentris dalam menghasilkan lulusan yang

Profesional dan Moderat di Asia Tenggara Tahun 2033

Misi

1. Membangun Sistem Manajemen dengan Tata Kelola dan Budaya Mutu

yang Baik (Good University Governance and Culture) secara Efektif,

Efesien, Transparan dan Akuntabel Berbasis Teknologi Informasi dan

Page 14 of 352

Kebijakan Mutu | 8

Komunikasi.

2. Menjalin kerjasama dengan lembaga profesi, pendidikan, penelitian,

Sosial Keagamaan, dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) di Tingkat

Asia Tenggara.

3. Membentuk lulusan yang Profesional dan Moderat, memiliki kemampuan

akademik yang kompetitif dalam bidang Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum.

4. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pengajaran berbasis

Teoantropoekosentris dalam Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum.

5. Mengembangkan Penelitian Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum dengan

Pendekatan Multidisipliner Berbasis Teoantropoekosentris.

6. Melakukan Pengabdian dan pemberdayaan Masyarakat berbasis

Teoantropoekosentris.

Tujuan

1. Mewujudkan Sistem Manajemen dengan Tata Kelola dan Budaya Mutu

yang baik (Good University Governance and Culture) secara Efektif,

Efesien, Transparan dan Akuntabel Berbasis Tekhnologi Informasi dan

Komunikasi.

2. Mewujudkan kerjasama dengan lembaga profesi, pendidikan, penelitian,

sosial keagamaan, dan pemangku kepentingan (stakeholders) di Asia

Tenggara.

3. Mewujudkan Lulusan yang Profesional dan Moderat, memiliki

kemampuan akademik yang kompetitif dalam bidang dalam bidang Ilmu

Syariah dan Ilmu Hukum.

4. Mewujudkan pendidikan dan pengajaran berbasis Teoantropoekosentris

(al-Ilahiyah al-Insaniyah al-kauniyah) dalam bidang Ilmu Syariah dan Ilmu

Hukum.

5. Mewujudkan Penelitian dalam Bidang Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum

dengan Pendekatan Multidisipliner Berbasis Teoantropoekosentris.

6. Mewujudkan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat berbasis

Teoantropoekosentris.

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (FTIK)

Visi

Menjadi fakultas pendidikan yang moderat, cerdas, unggul dengan

paradigma teoantropoekosentris (Al-ilahiyah, Al-insaniyah, Al-kauniyah)

Misi

1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu kesilaman,

sosial, humaniora dan alam berbasis teoantropoekosentris (Al-ilahiyah, Al-

Page 15 of 352

Kebijakan Mutu | 9

insaniyah, Al-kauniyah) untuk memperkuat moderasi dan kerukunan

umat beragama;

2. Mengembangkan/melakukan penelitian ilmu-ilmu keislaman, sosial,

humaniora dan alam berbasis teoantropoekosentris (Al-ilahiyah, Al- insaniyah, Al-kauniyah) untuk memperkuat moderasi dan kerukunan

umat beragama;

3. Melakukan/mengamalkan pengabdian kepada masyarakat tentang ilmu- ilmu keislaman sosial, humaniora dan alam berbasis teoantropoekosentris

(Al-ilahiyah, Al-insaniyah, Al-kauniyah) untuk memperkuat moderasi dan

kerukunan umat beragama;

4. Membangun sistem manajemen, tata Kelola, budaya mutu secara efektif,

efesien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan

komunikasi;

5. Menjalin kerjsama local, regional, nasional, dan internasional dalam ilmu- ilmu sosial, humaniora dan alam berbasis teoantropoekosentris (Al- ilahiyah, Al-insaniyah, Al-kauniyah) untuk memperkuat moderasi dan

kerukunan umat beragama;

6. Mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, kemodrenan, keindonesiaan dan

kearifan local untuk memperkuat moderasi dan kerukunan umat beragama

Tujuan

1. Menjadi fakultas terdepan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan

Tinggi.

2. Menjadi fakultas dengan tata kelola yang baik (good faculty governance) dan

budaya yang baik (good faculty culture) berlandaskan pada prinsip yang

efektif dan efisien, transparan, dan akuntabel.

FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI (FDIK)

Visi

Menjadi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi bertaraf internasional

dengan paradigma keilmuan teoantropoekosentris dalam membangun

masyarakat yang saleh, moderat dan cerdas

Misi

1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran dalam ilmu-Ilmu

Dakwah, Komunikasi, Sosial, dan humaniora dengan paradigma

teoantropoekosentris berbasis ICT.

Page 16 of 352

Kebijakan Mutu | 10

2. Melakukan dan Mengembangkan penelitian dalam Ilmu-ilmu Dakwah,

Komunikasi, Sosial, Humaniora, dengan paradigma teoantropoekosentrris

melalui pendekatan integrasi keilmuan.

3. Melakukan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat dengan

menginternalisasikan nilai-nilai keislaman, kemodernan, keindonesiaan,

dan kearifan lokal.

4. Mengimplementasikan kerjasama (networking) dengan lembaga-lembaga

pendidikan, penelitian, sosial keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan

pemangkukepentingan (stakeholders) di tingkat regional, nasional, dan

internasional.

5. Melakukan transformasi terencana menuju Fakultas Dakwah dan Ilmu

Komunikasi bertaraf Internasional dalam membangun masyarakat yang

saleh, moderat, dan cerdas.

Tujuan

1. Menjadi institusi pendidikan yang memiliki kualitas keilmuan bercirikan

keislaman, keindonesiaan dan kearifan lokal yang integratidf dan inter –

konektif..

2. Menjadi institusi pendidikan dengan tatakelola yang baik (good

governance) dan budaya yang baik (good institute culture) berdasarkan

pada prinsip yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. .

3. Menghasilkan lulusan yang memiliki akhlak al-karimah, kreatif dan

memiliki life skill serta mampu berperan aktif dalam kegiatan dakwah

Islam di tengah-tengah masyarakat.

4. Menghasilkan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka

optimalisasi pengamalan tridharma perguruan tinggi.

5. Meningkatkan Sarana dan Prasarana berbasis Teknologi Informasi untuk

Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi berstandar International.

6. Mengoptimalkan Potensi dan Sumber Pendanaan untuk Peningkatan Daya

Saing Pendidikan, Pelayanan Administrasi, Mutu Akademik dan

kemahasiswaan.

7. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Kerja Sama (Networking) dengan

Lembaga-Lembaga Pendidikan, Penelitian, Sosial Keagamaan,

Kemasyarakatan dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Dalam dan

Luar Negeri.

8. Meningkatkan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Ilmu-Ilmu Keislaman,

Humaniora, Sosial, dan Alam Berbasis Teoantropoekosentris (Al-Ilahiyah

Page 17 of 352

Kebijakan Mutu | 11

Al-Insaniyah Al-Kauniyah) untuk Meningkatkan Produktivitas dan Daya

Saing Pendidikan dalam Menyahuti Dinamika Globalisasi

9. Membangun Karakter, Minat, Bakat, Kreatifitas, dan Kepemimpinan

Mahasiswa Berwawasan Keislaman yang Moderat (Wasatiyah) untuk

Memperkuat Moderasi Beragama dan Kerukunan Umat Beragama.

10. Meningkatkan Keterampilan Kewirausahaan (Enterpreneurship)

Mahasiswa dalam Menyahuti Dinamika Globalisasi.

11. Menghasilkan Penelitian dalam Rumpun Ilmu Keislaman, Humaniora,

Sosial, dan Alam Berbasis Teoantropoekosentris dengan Pendekatan

Interdisipliner, Multidisipliner dan Transdisipliner untuk Meningkatkan

Daya Saing Pendidikan, Memperkuat Moderasi Beragama dan Kerukunan

Umat Beragama.

12. Meningkatkan Publikasi Ilmiah dan Suasana Akademik Dosen dan

Mahasiswa pada Taraf Nasional dan Internasional untuk Meningkatkan

Daya Saing Pendidikan.

13. Meningkatkan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis

Kebutuhan (Community Based) dengan Nilai-Nilai Keislaman,

Kemodernan, Keindonesian, dan Kearifan Lokal untuk Memperkuat

Kerukunan Umat Beragama, Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat.

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)

Visi:

Menjadi pusat pengembangan ekonomi dan bisnis Islam berbasis

teoantropoekosentris (Al-Ilahiyah, Al- Insaniyah, Al- Kauniyah) dan berperan aktif

di tingkat internasional.

Misi

1. Menyelenggarakan pendidikan berkualitas secara konsep dan praktis

yang berbasis teoantropoekosentris;

2. Meningkatkan kualitas Penelitian di bidang ekonomi dan bisnis Islam

yang berbasis teoantropoekosentris;

3. Meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat di bidang

ekonomi dan bisnis Islam yang berbasis teoantropoekosentris;

4. Mengembangkan jaringan kerjasama dengan pemangku kepentingan

internasional dan nasional;

5. Membangun Sistem Manajemen dengan Tata Kelola dan Budaya Mutu

yang Baik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Page 18 of 352

Kebijakan Mutu | 12

Tujuan

1. Menghasilkan lulusan yang berkualitas, cerdas, berjiwa kewirausahaan

dan profesional yang berbasis teoantropoekosentris;

2. Menghasilkan karya ilmiah yang bisa jadi rujukan dalam ilmu ekonomi

dan bisnis Islam;

3. Menghasilkan karya pengabdian melalui penerapan ilmu ekonomi dan

bisnis islam untuk mewujudkan masyarakat Islam sejahtera;

4. Menghasilkan kerjasama dalam peningkatan kualitas tridharma

perguruan tinggi yang berkelanjutan;

5. Mewujudkan kinerja fakultas yang efektif dan efisien dalam pemanfaatan

Teknologi Informasi dan Komunikasi.

PASCASARJANA

Visi

Menjadi Pascasarjana yang Unggul dalam Membangun Masyarakat yang

Saleh, Moderat, dan Cerdas dengan Paradigma Keilmuan Teoantropoekosentris

(al-Ilahiyah al-Insaniyah al-Kauniyah) Tahun 2029

Misi

1. Membangun Sistem Manajemen dengan Tata Kelola dan Budaya Mutu

yang Baik (Good University Governance and Culture) secara Efektif, Efesien,

Transparan dan Akuntabel Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi

Menuju Pascasarjana Bertaraf Internasional.

2. Mengembangkan Jaringan Kerja Sama (Networking) dengan Lembaga- Lembaga Pendidikan, Penelitian, Sosial Keagamaan, Keuangan, Industri

Halal, Hukum, Komunikasi, Penyiaran, dan Pemangku Kepentingan

(Stakeholders) di Tingkat Regional, Nasional dan Internasional.

3. Menyelenggarakan Pendidikan Ilmu-Ilmu Keislaman, Humaniora, Sosial,

dan Alam Berbasis Teoantropoeko-sentris (al-Ilahiyah al-Insaniyah al-Kauniyah)

untuk Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Pendidikan dalam

Menyahuti Dinamika Globalisasi.

4. Mengembangkan Penelitian dan Publikasi Ilmiah dalam Ilmu-Ilmu

Keislaman, Humaniora, Sosial, dan Alam Berbasis Teoantropoekosentris

dengan Pendekatan Interdisipliner, Multidisipliner dan Transdisipliner

untuk Memperkuat Moderasi Beragama dan Kerukunan Umat Beragama.

5. Menginternalisasikan Nilai-Nilai Keislaman, Kemoderenan, Keindonesian,

dan Kearifan Lokal dengan Pendekatan Community Base Research untuk

Kerukunan Umat Beragama, Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat.

Page 19 of 352

Kebijakan Mutu | 13

Tujuan

1. Menghasilkan lulusan yang memiliki wawasan ilmu-ilmu keislaman

berbasis integratif-teoantropoekosentris dan nilai-nilai multikultural.

2. Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan penelitian dan

publikasi dalam ilmu-ilmu keislaman berbasis teoantropoekosentris

dengan pendekatan interkonektif atau multidisipliner.

3. Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan pengabdian kepada

masyarakat dengan pendekatan community base research guna

kepentingan akademik dan masyarakat.

4. Menjadi institusi yang mampu mengembangkan jaringan kerja sama

dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri, dan stakeholders.

5. Menjadi institusi yang mampu menjamin mutu lulusan dan pengelolaan

manajemen pascasarjana.

Page 20 of 352

Kebijakan Mutu | 14

Sistem Penjaminan Mutu UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan

Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang

budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi

mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi

untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu .

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang

penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara

pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003, tentang

Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005

tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu

pendidikan tinggi telah diatur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Tinggi dan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44

Tahun 2015 dan. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu

merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing

perguruan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas:

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu

Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan

dikembangkan oleh UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh

BAN PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui akreditasi

Bab II

LATAR BELAKANG

UIN SYEKH ALI HASAN

AHMAD ADDARY

PADANGSIDIMPUAN

MENJALANKAN SPMI

Page 21 of 352

Kebijakan Mutu | 15

sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh

perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status

dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi.

SPMI dan SPME mengacu pada Standar Pendidikan Tinggi.

Pengelolaan Pendidikan Tinggi menempatkan akuntabilitas, evaluasi,

akreditasi dan otonomi pada setiap sudut tetrahedron1 sebagai prinsip dasar

dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sedangkan kualitas ditepatkan

pada pusatnya. Ini bermakna bahwa mutu adalah pusat dari penerapan

keempat prinsip pengelolaan pendidikan tinggi dalan tetrahedron tersebut.

Kewenangan otonom pada pendidikan tinggi menuntut prasyarat

penerapan Good University Governance (GUG) terlebih dahulu, terutama dalam

aspek akuntabilitas dan transparansi. Perbaikan dan penjaminan mutu dapat

menjadi titik awal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam

penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan GUG

di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, penerapan

Sistem Penjaminan Mutu merupakan suatu keharusan. Dari penerapan ini

pada gilirannya akan menghasilkan budaya mutu.

1Bentuk geometri tiga dimensi untuk memecahkan masalah geometris yang rumit.

Page 22 of 352

Kebijakan Mutu | 16

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan didorong oleh kebutuhan dan kesadaran internal

(internally driven) untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi

di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. SPMI diperlukan

untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan

meningkatkan (PPEPP) kinerja penyelenggaraan Tridarma lembaga secara

konsisten dan berkelanjutan.

Cakupan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah pada

aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan

standar mutu perguruan tinggi. Program Penjaminan Mutu UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dilaksanakan secara konsisten dan

berkelanjutan untuk menjamin:

1. Kepuasan pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)

2. Transparansi,

3. Efisiensi dan efektivitas, dan

4. Akuntabilitas pada penyelenggaraan Tridarma pendidikan tinggi. Standar

mutu yang digunakan adalah 24 standar mutu dari Permenristekdikti

Nomor 44 tahun 2015.

Luas lingkup SPMI berdasarkan Peraturan Pemerintah No.4 Tahun

2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan

Tinggi yang mencakup kebijakan akademik dan kebijakan non

akademik.Target pencapaian standar mutu menggunakan sasaran mutu yang

digunakan untuk mencapai indikator kinerja sistem penjaminan mutu

Bab III

LUAS LINGKUP

KEBIJAKAN SPMI

Page 23 of 352

Kebijakan Mutu | 17

eksternal. Sasaran mutu menggunakan 7 standar mutu akreditasi. Mulai 01

Oktober 2018 menggunakan 9 (Sembilan) kriteria Standar Mutu Akademik.

Mekanisme kerja penjaminan mutu juga menggunakan mekanisme kerja

berbasis matriks penilaian yang ada dalam borang akreditasi. SPMI memiliki

siklus kegiatan yang terdiri atas:

1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan

Tinggi merupakan kegiatan penentuan standar/ukuran;

2. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan

Tinggi merupakan kegiatan pemenuhan standar/ukuran;

3. Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh

Perguruan Tinggi merupakan kegiatan pembandingan antara luaran

kegiatan pemenuhan standar/ukuran dengan standar/ukuran yang telah

ditetapkan;

4. Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan

oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan analisis penyebab

standar/ukura n yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi; dan

5. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan

Tinggi merupakan kegiatan perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi

dari standar/ukuran yang telah ditetapkan.

Luas lingkup kebijakan SPMI di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan meliputi:

1. Kebijakan SPMI yang berlaku pada semua unit kerja yang ada dalam

lingkungan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

berdasarkan nilai-nilai implementasi penjaminan mutu akademik.

Kebijakan Mutu ini yang mencakup penjabaran tentang perencanaan,

pelaksanaan, evaluasi, penilaian, dan peningkatan mutu akademik.

2. Kebijakan Audit Mutu Internal yang mencakup seluruh standar yang

berlaku guna memuaskan pemangku kepentingan dan guna meningkatkan

Page 24 of 352

Kebijakan Mutu | 18

mutu pendidikan di tingkat nasional, regional dan internasional. Hasil

Audit Mutu Internal ditindak-lanjuti melalui kegiatan pengendalian oleh

pimpinan terkait.

3. Kebijakan Monitoring dan Evaluasi yang mencakup pengawasan dan

peningkatan mutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hasil

Monitoring dan Evaluasi ditindak-lanjuti melalui kegiatan pengendalian

oleh pimpinan terkait.

4. Kebijakan Audit Mutu Internal yang mencakup kriteria, tanggung jawab,

tugas, dan wewenang auditor dalam melaksanakan audit. Auditor Internal

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan ditetapkan dari

luar unit kerja auditee.

Peraturan yang digunakan sebagai pedoman SPMI ini adalah:

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Nasional;

2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional

Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan

Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

5. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2015 tentang

Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

6. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2016 tentang

Sistem Penjaminan Mutu;

7. Instrumen Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi oleh Badan Akreditasi

Nasional tahun 2017;

8. Instrumen Akreditasi Program Studi Sarjana oleh Badan Akreditasi

Nasional tahun 2011;

9. Statuta UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan;

Page 25 of 352

Kebijakan Mutu | 19

10. Rencana Induk Pengembangan (RIP) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan;

11. Rencana Strategis (Renstra) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan;

12. Panduan Akademik UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan.

Adapun pihak-pihak yang menyusun Kebijakan Mutu adalah:

1. Rektor

2. Wakil Rektor

3. Dekan

4. Direktur Pascasarjana

5. Ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi

6. Ketua Lembaga

7. Kepala UPT

8. Mudir Ma’had.

Standar mutu yang digunakan adalah 24 standar mutu sesuai dengan

Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi

Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018. Target pencapaian standar mutu

menggunakan sasaran mutu yang digunakan untuk menjadi indikator kinerja

sistem penjaminan mutu eksternal. Sasaran mutu menggunakan

standar/kriteria yang dikeluarkan oleh BAN PT.

Luas lingkup kebijakan SPMI di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan meliputi semua aspek penyelenggaran Tridarma baik

akademik maupun non akademik, yang dapat digambarkan sebagai suatu

pembangunan sinergi internal antar seluruh sumber daya untuk pelaksanaan

Tridarma pendidikan tinggi dan sinergi eksternal melalui kerjasama dengan

industri/masyarakat untuk menghasilkan sumber daya manusia yang

professional sesuai dengan Visi dan Misi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan.

Page 26 of 352

Kebijakan Mutu | 20

Target pencapaian standar mutu ini menggunakan sasaran mutu yang

digunakan untuk mencapai indikator kinerja sistem penjaminan mutu

eksternal. Sasaran Mutu menggunakan 9 kriteria akreditasi BAN-Perguruan

Tinggi.

SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:

1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan merupakan kegiatan penentuan

standar/ukuran;

2. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh UIN Syekh

Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan merupakan kegiatan

pemenuhan standar/ukuran;

3. Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan merupakan

kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan

standar/ukuran dengan standar/ukuran yang telah ditetapkan;

4. Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan

oleh UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan merupakan

kegiatan analisis penyebab standar/ukuran yang tidak tercapai untuk

dilakukan tindakan koreksi; dan

5. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh UIN Syekh

Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan merupakan kegiatan

perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi dari standar/ukuran yang telah

ditetapkan.

Page 27 of 352

Kebijakan Mutu | 21

Beberapa istilah terkait dengan dokumen adalah:

1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan

pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas

Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang

ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik

untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan

berkelanjutan.

3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah

kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap

perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan

penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME,

adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan

dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi oleh

lembaga di luar PT yang bersangkutan.

5. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data

penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang

terintegrasi secara nasional.

6. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi

Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional

Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Bab IV DAFTAR DAN DEFINISI ISTILAH

DALAM DOKUMEN SPMI

Page 28 of 352

Kebijakan Mutu | 22

7. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah

sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional

Pendidikan Tinggi.

8. Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat PT, adalah satuan

pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi

9. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat

BAN-PT, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan

dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara mandiri.

10. Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi , yang selanjutnya disingkat

LAM-PS, adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat

untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi program studi secara

mandiri.

11. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap,

pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

12. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam

pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di UIN Syekh

Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

13. Pernyataan Kebijakan Mutu UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan adalah mengembangkan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan menjadi UIN Padangsidimpuan yang cerdas

berintegritas.

14. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk

menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya.

Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan

Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

15. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja

yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan

persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

16. Sasaran Mutu adalah target pencapaian secara periodik standar mut

Page 29 of 352

Kebijakan Mutu | 23

TUJUAN DAN STRATEGI SPMI

Tujuan SPMI-PT UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

untuk:

1. Menggambarkan kualitas lembaga dan budaya mutu yang ada pada tiap- tiap unit pelaksana kegiatan.

2. Menjamin kualitas pelaksanaan Tridarma

3. Meningkatkan mutu secara berencana dan berkelanjutan dalam rangka

pencapaian visi dan misi.

4. Menumbuhkan kesadaran mutu, komitemen mutu dan budaya mutu bagi

setiap civitas akademika.

5. Membantu mempercepat pencapaian visi, misi dan tujuan

6. Meningkatkan mutu kerjasama antara institusi dengan lembaga lain

7. Membantu dalam memenuhi kebutuan stakeholders internal dan ekternal.

8. Sarana komunikasi yang efektif untuk peningkatan mutu pada seluruh

komponen kelembagaan yang ada.

9. Sebagai landasan dan arah institusi dalam menetapkan semua standar dan

manual mutu.

10. Sebagai landasan dan arah dalam penyusunan strategi implementasi oleh

semua unit pelaksanaan SPMI

11. Sebagai bukti autentik institusi yang memiliki dokumen mutu

12. Landasan dan arah dalam menyusun rencana kerja

Bab V

GARIS BESAR KEBIJAKAN SPMI

Page 30 of 352

Kebijakan Mutu | 24

13. Sebagai indikator atau alat ukur peningkatan mutu pada aspek Tridarma

perguruan tinggiBukti dan tanggungjawab PT kepada masyarakat institusi

dalam melaksanakan tanggungjawab dan mengemban tugas pelaksanaan

pendidikan yang diberikan.

14. Acuan dalam pelaksanaan, evaluasi diri, audit internal, dan

pengembangan SPMI

15. Sebagai penentu kebijakan dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan

kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, dalam rangka meningkatkan mutu

akademik secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.

Strategi yang diupayakan sehingga keberhasilan pelaksanaan SPMI-PT

tercapai diantaranya:

1. Menciptakan budaya sadar mutu dengan cara menggali nilai-nilai integrasi

islam dan kearifan lokal.

2. Memberi pemahaman kepada unsur pimpinan secara periodik dan

berkelanjutan.

3. Memperkuat komitmen leadership budaya mutu.

4. Melakukan analisi SWOT PT dalam menentukan kebijakan.

5. Menentukan acuan mutu sesuai dengan SNPT.

6. Menyusun standar mutu sesuai dengan SNPT.

7. Menentukan sasaran dan target mutu serta indikator capaian secara

bertahap dan berkelanjutan.

8. Menentukan waktu pencapaian sasaran mutu.

9. Sosialisasi sistem penjaminan mutu kepada seluruh unsur civitas

akademika.

10. Melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan

mutu yang telah ditetapkan.

PRINSIP ATAU ASAS PELAKSANAAN SPMI

Page 31 of 352

Kebijakan Mutu | 25

Untuk mencapai tujuan SPMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan tersebut di atas dan juga untuk mewujudkan visi, misi, dan

tujuan Institut, maka civitas akademika dalam melaksanakan SPMI pada

setiap aras dalam institut selalu berpedoman pada prinsip;

1. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal

2. mengutamakan kebenaran

3. tanggungjawab sosial

4. pengembangan kompetensi personel

5. partisipatif dan kolegial

6. keseragaman metode.

7. inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan

Manajemen pelaksanaan SPMI di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan menganut sistem manajemen mutu dari siklus Penetapan- Pelaksanaan–Evaluasi –Pengendalian-Peningkatan (PPEPP) yang akan

menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement mutu Pendidikan

Tinggi.

Adapun prinsip pelaksanaan siklus ini adalah:

1. Quality First, semua pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi harus

memprioritaskan mutu

2. Stakeholders-in, semua pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi

harus ditujukan pada kepuasan para pemangku kepentingan (internal dan

eksternal)

3. The next process is our stakeholders, setiap pihak yang menjalankan tugasnya

dalam proses pendidikan pada perguruan tinggi harus menganggap pihak

lain yang menggunakan hasil pelaksanan tugasnya tersebut sebagai

pemangku kepentingan yang harus dipuaskan

Page 32 of 352

Kebijakan Mutu | 26

4. Speak with data, Setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam proses

pendidikan pada perguruan tinggi harus didasarkan pada analisis data,

bukan berdasarkan asumsi atau rekayasa .

5. Upstream management, setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam

proses pendidikan pada perguruan tinggi harus dilakukan secara

partisipatif dan kolegial, bukan otoritatif.

Sedangkan azas dalam melaksanakan kegiatan berorientasi pada:

1. Asas akuntabilitas, yaitu bahwa dalam pelaksanaan kebijakan SPMI

harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka, dan

senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang mutakhir dan

dinamis.

2. Asas transparansi, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara

terbuka didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang senantiasa

berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana

akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergisitas dalam

bekerja.

3. Asas kualitas, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan dengan senantiasa

mengedepankan kualitas input, proses, dan output.

4. Asas kebersamaan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara

terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan

berbasis pada visi, misi, dan tujuan kelembagaan.

5. Asas hukum, yaitu bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung

maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kebijakan SPMI taat pada

hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh negara.

6. Asas manfaat, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan untuk

memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi segenap sivitas

akademika, institusi, bangsa dan negara.

Page 33 of 352

Kebijakan Mutu | 27

7. Asas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan atas dasar

persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang

egaliter.

8. Asas kemandirian, yaitu bahwa pelaksanaan kebijakan SPMI senantiasa

didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap

potensi dan sumber daya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan

institusi untuk terus berkembang secara normal dan wajar.

9. Asas Akhlak al-karimah, yaitu pelaksanaan kebijakan SPMI senantiasa

dilakukan berdasarkan nilai-nilai agama, sosial dan budaya.

MANAJEMEN SPMI (PPEPP)

Mekanisme kerja SPMI menggabungkan pendekatan SPMI menurut

Permenristekdikti No. 44 tahun 2015, Permen No. 62 Tahun 2016. SPMI

dirancang, dilaksanakan, dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan

dengan berdasarkan pada model PPEPP (penetapan, pelaksanaan, evaluasi,

pengendalian, dan peningkatan) standar SPMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan. Dengan model manajemen ini, maka akan

ditetapkan terlebih dahulu tujuan yang ingin dicapai melalui strategi dan

serangkaian aktivitas yang tepat. kemudian, terhadap pencapaian tujuan

melalui strategi dan aktivitas tersebut akan selalu dimonitor secara berkala,

dievaluasi, dan dikembangkan ke arah yang lebih baik secara berkelanjutan.

Dengan model manajemen PPEPP, maka setiap unit secara berkala

harus melakukan proses evaluasi diri untuk menilai kinerja unitnya sendiri

dengan menggunakan standar dan manual SPMI yang telah ditetapkan. Hasil

evaluasi diri akan dilaporkan kepada pimpinan unit, seluruh staf pada unit

yang bersangkutan, dan kepada pimpinan institut. Terhadap hasil evaluasi

diri pimpinan unit dan pimpinan institut akan diputuskan langkah atau

tindakan yang harus dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu.

Page 34 of 352

Kebijakan Mutu | 28

Melaksnakan SPMI dengan model PPEPP juga mengharuskan setiap

unit dalam Institut bersikap terbuka, kooperatif, dan siap untuk diaudit atau

diperiksan oleh tim auditor internal yang telah mendapat pelatihan khusus

tentang audit SPMI Institut. Audit yang dilakukan setiap akhir tahun atau

semester akan direkam dan dilaporkan kepada pimpinan unit dan institut,

untuk kemudian diambil tindakan tertentu berdasarkan hasil temuan dan

rekomendasi dari tim auditor.

Semua proses di atas dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap

kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada UIN Syekh Ali Hasan

Ahmad Addary Padangsidimpuan terjamin mutunya, dan bahwa SPMI selalu

dievaluasi untuk menemukan kekuatan dan kelemahannya sehingga dapat

dilakukan perubahan ke arah perbaikan secara berkelanjutan.

Hasil pelaksanaan SPMI dengan basis model PPEPP adalah kesiapan

semua program studi untuk mengikuti proses akreditasi atau penjaminan

mutu eksternal baik oleh BAN-PT ataupun lembaga akreditasi asing yang

kredibel.

UNIT ATAU PEJABAT KHUSUS PENANGGUNGJAWAB SPMI

Pihak-pihak yang terlibat kebijakan Penjaminan Mutu UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan merupakan tanggung jawab setiap

komponen yang ada baik pimpinan institut, fakultas, prodi serta unit-unit

terkait. Secara umum organisasi penyelenggara penjamin mutu adalah:

1. Di tingkat Institut dilakukan oleh Senat Institut, pimpinan Institiut dan

LPM UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Senat

merupakan badan normatif tertinggi yang beranggotakan Rektor, Wakil

Rektor, Dekan, Guru Besar dan Dosen wakil fakultas. Senat mempunyai

tugas dan tanggung jawab terkait pengambilan kebijakan yang

berhubungan dengan penjaminan mutu di tingkat Institut.

Page 35 of 352

Kebijakan Mutu | 29

2. Lembaga Penjaminan Mutu merupakan badan yang diangkat dengan

keputusan Rektor yang mempunyai tugas dan tanggungjawab

merumuskan kebijakan mutu institusi. Dalam melakukan tugasnya, LPM

dikoordinir oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan

Lembaga.

3. Penjaminan mutu di tingkat Fakultas dilakukan oleh pimpinan Fakultas

dan Gugus Jaminan Mutu (GJM). Pimpinan Fakultas beranggotakan

Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Jurusan/Program Studi, Guru Besar dan

Dosen wakil Jurusan/Program Studi. Tugas dan tanggung jawab pimpinan

fakultas terkait pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan

penjaminan mutu di tingkat Fakultas. Gugus Penjaminan Mutu (GPM)

merupakan badan yang diangkat dengan keputusan Rektor yang

mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan kebijakan mutu

ditingkat fakultas. Dalam melakukan tugasnya, GJM bertanggung jawab

kepada Dekan dan dapat berkoordinasi dengan LPM.

4. Penjaminan mutu di tingkat program studi dilakukan oleh Unit

Penjaminan Mutu (UPM). UPM merupakan badan yang diangkat dengan

keputusan dekan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab

melaksanakan kebijakan mutu ditingkat program studi. UPM dipimpin

oleh Ketua, Sekretaris, dan anggota.

JUMLAH DAN NAMA SEMUA STANDAR DALAM SPMI

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan membuat

standar mutu berjumlah dua puluh enam (26) Standar Mutu ini terdiri dari

Standar Mutu Pendidikan dengan jumlah 10, Standar Mutu Penelitian dengan

jumlah 8, dan Standar Mutu Pengabdian kepada Masyarakat dengan jumlah

8, dengan rincian sebagai berikut:

I. Standar Mutu Pendidikan, terdiri dari:

1. Standar Kompetensi Lulusan

Page 36 of 352

Kebijakan Mutu | 30

2. Standar Isi Pembelajaran

3. Standar Proses Pembelajaran

4. Standar Penilaian Pembelajaran

5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

7. Standar Pengelolaan Pembelajaran

8. Standar Pembiayaan Pembelajaran

9. Standar Pembelajaran Mahad

10. Standar kelulusan Mahad

II. Standar Mutu Penelitian, terdiri dari:

1. Standar Hasil Penelitian

2. Standar Isi Penelitian

3. Standar Proses Penelitian

4. Standar Penilaian Penelitian

5. Standar Peneliti

6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

7. Standar Pengelolaan Penelitian

8. Standar Pembiayaan Penelitian

III. Standar Mutu Pengabdian kepada Masyarakat, terdiri dari:

1. Standar Hasil Pengabdian

2. Standar Isi Pengabdian

3. Standar Proses Pengabdian

4. Standar Penilaian Pengabdian

5. Standar Pelaksana Pengabdian

6. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian

7. Standar Pengelolaan Pengabdian

8. Standar Pembiayaan Pengabdian

Penjelasan tentang Dokumen SPMI yang dimiliki UIN Syekh Ali Hasan

Ahmad Addary Padangsidimpuan, yaitu:

Page 37 of 352

Kebijakan Mutu | 31

1. Kebijakan Mutu merupakan dokumen SPMI berisi tentang landasan

filosofis, landasan yuridis, paradigma, serta prinsip kelembagaan dan

manajemen dalam pelaksanan SPMI. Dokumen ini disusun berdasarkan

dokumen induk yaitu: visi, misi, tujuan, dan sasaran penyelenggaraan

pendidikan, Statuta, Rencana Induk Pengembangan (RIP), Rencana

Strategis (Renstra), Rencana Operasional (Renop), dan Panduan Akademik.

2. Manual Mutu adalah dokumen SPMI berisi tentang Penetapan,

Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan dan

Peningkatan Standar SPMI. Dokumen ini disusun berdasarkan dokumen

Kebijakan Mutu yang telah ditetapkan dan bersifat lebih operasional dalam

penjabaran pelaksanaan SPMI.

3. Standar Mutu yaitu dokumen SPMI berisi tentang penetapan standar

nasional pendidikan tinggi yang menjadi acuan dalam penetapan standar

penjaminan mutu internal dan eksternal, strategi pencapaian standar,

indikator pencapaian, dan kepatuhan dalam implementasi SPMI. Dokumen

ini disusun berdasarkan dokumen Kebijakan Mutu dan Manual Mutu yang

telah ditetapkan dan bersifat lebih operasional dalam penjabaran

pelaksanaan SPMI.

4. Formulir yaitu dokumen SPMI berisi formulir tertulis yang berfungsi

sebagai catatan dan rekaman setiap informasi dan kegiatan tertentu dalam

pelaksanaan standar mutu. Formulir ini disusun berdasarkan kepentingan

pelaksanaan tugas dan pendokumentasian tugas dan kegiatan berdasarkan

standar SPMI. Formulir terdiri dari Standar Operasional Prosedur (SOP)

yaitu dokumen SPMI berisi tentang penetapan standar operasional dan

terukur dalam pelayanan pendidikan, dasar hukum pelayanan, mutu

pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, dan alur pelayanan

dalam penyelenggaraan pendidikan. Dokumen ini disusun berdasarkan

dokumen Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu bersifat lebih

operasional dalam penjabaran pelaksanaan SPMI.

Page 38 of 352

Kebijakan Mutu | 32

Dalam pelaksanaannya Standar Mutu diturunkan dalam Sasaran

Mutu. Sasaran mutu mengacu pada 9 standar mutu akreditasi yang terdiri

dari:

1. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pencapaian

2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu

3. Mahasiswa dan Lulusan

4. Sumber Daya Manusia

5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik

6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi

7. Penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan Kerjasama

INFORMASI SINGKAT TENTANG DOKUMEN SPMI LAIN (MANUAL

SPMI, STANDAR SPMI, FORMULIR SPM)

Dokumen SPMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

adalah:

1. Kebijakan SPMI,

2. Manual SPMI,

3. Standar SPMI dan

4. Formulir SPMI

5. SOP

6. Formulir

Kebijakan SPMI merupakan dokumen utama dan menjadi landasan

untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya

yakni Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI. Semua dokumen

untuk kepentingan implementasi SPMI harus didasarkan kepada dokumen

Kebijakan SPMI, Statuta, dan Renstra UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan.

Berikut adalah kegunaan dari masing-masing dokumen:

Page 39 of 352

Kebijakan Mutu | 33

1. Kebijakan SPMI, berisi landasan filosofis, paradigma, dan prinsip

kelembagaan dan manajemen dalam hal SPMI berdasarkan visi, misi dan

tujuan penyelenggaraan pendidikan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan

2. Manual SPMI, berisi Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan,

Pengendalian pelaksanaan dan peningkatan standar SPMI

3. Standar SPMI berisi standar nasional pendidikan tinggi yang menjadi

acuan dalam penetapan standar, strategi pencapaian standar, indikator

pencapaian dan kepatuhan dalam implementasi SPMI.

4. Formulir SPMI berisi form-form setiap standar sebagai panduan/pedoman

langkah-langkah pelaksanaan tugas dan pendokumentasian pelaksanaan

tugas/kegiatan berdasarkan standar SPMI.

5. Rencana Strategis Perguruan Tinggi berisi uraian tentang kondisi internal

dan eksternal institusi saat ini serta rencana kegiatan yang harus

dilaksanakan dalam masa tertentu untuk mencapai status/standar mutu

yang telah ditetapkan.

HUBUNGAN KEBIJAKAN SPMI DENGAN BERBAGAI DOKUMEN

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal berupaya menyaling- hubungkan (interkoneksi) SPMI dengan SPME. Pelaksanaannya diupayakan

melalui sistem database yang terhubung dengan database nasional (pangkalan

data pendidikan tinggi) dan pangkalan data internal UIN Syekh Ali Hasan

Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Sistem Penjaminan Mutu yang dilaksanakan ada dua, yaitu Sistem

Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

(SPME). SPMI dan SPME ini dapat dilaksanakan dengan perencanaan,

pelaksanaan, pengukuran, dan perbaikan. Keseluruhan fungsi dalam SPMI

tersebut membutuhkan dokumen sebagai pedoman mutu dalam

penyelenggaraan pendidikan di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Page 40 of 352

Kebijakan Mutu | 34

Padangsidimpuan. Oleh karena itu, kebutuhan dokumen SPMI mutlak

diperlukan dalam implementasinya sebagai kontrol mutu.

Dokumen yang disyaratkan oleh SPMI harus dikendalikan. Lembaga

dan unit kerja penjaminan mutu harus memastikan telah menetapkan standar

dan prosedur dokumentasi SPMI. Pengendalian dokumen SPMI dapat

dilaksanakan dengan langkah sebagai berikut:

1. Menyetujui kelengkapan dokumen sebelum diterbitkan;

2. Meninjau dan memutakhirkan seperlunya serta menyetujui ulang

dokumen;

3. Memastikan bahwa perubahan dan status revisi terkini dari dokumen

diidentifikasi;

4. Memastikan bahwa versi yang sesuai dari dokumen yang berlaku tersedia

di tempat penggunaan;

5. Memastikan dokumen selalu dapat dibaca dan mudah dikenali;

6. Memastikan dokumen yang berasal dari luar yang ditetapkan oleh

lembaga untuk perencanaan operasional SPMI diidentifikasi dan

distribusinya dikendalikan.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 70 of 352

Manual Mutu | 27

A. RUANG LINGKUP MANUAL MUTU

1. Manual Penetapan

Penetapan Manual standar SPMI diperlukan

ketika standar SPMI pertama kali

dirancang,dirumuskan dan ditetapkan dan berlaku

untuk semua standar sampai disahkan oleh Rektor.

Penyusunan tiap standar mengikuti suatu

mekanisme penetapan dan pemenuhan standar yang

bersifat khusus sesuai jenis standar. Namun , penetapan

dan pemenuhan standar mutu harus dilakukan

mengikuti mekanisme :

a. Standar mutu yang disusun harus mengacu pada

Visi, Misi dan Tujuan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan serta dirumuskan

dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan

unit kerja.

b. Standar mutu disusun dan ditetapkan secara

berjenjang, mulai dari tingkat institut, Jurusan, dan

program studi, dan seterusnya sesuai kebutuhan.

RUANG LINGKUP,

ACUAN NORMATIF, DAN ISTILAH

DALAM MANUAL SPMI

BAB II

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 73 of 352

Manual Mutu | 30

kegiatan dalam rangka mencapai standar yang telah

ditetapkan.

b. Kebijakan yang disusun untuk keperluan tersebut

harus sejalan dan sesuai dengan kebijakan terkait

yang telah ditetapkan oleh pimpinan.

c. Tiap pemimpin unit kerja berkomitmen dan secara

konsisten mengacu pada pencapaian standar-standar

yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan

pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerjanya.

d. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi

Unit/Jurusan/prodi, pemimpin unit kerja perlu

memastikan efektivitas pelaksanaan pemantauan dan

evaluasi untuk menjamin pencapaian standar standar

kinerja dan standar mutu yang ditetapkan.

e. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dianalisis dan

ditindaklanjuti secara sistematis untuk

mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu

secara berkelanjutan.

f. Keseluruhan tindakan pemenuhan standar harus

didokumentasikan secara efektif, efisien dan

sistematis.

3. Manual Evaluasi

Cara melakukan evaluasi telah disebut di atas,

yaitu dengan membandingkan antara isi standar

Pendidikan Tinggi secara faktual sedang atau telah

dilakukan untuk dinilai apakah sesuai dan/ atau

memenuhi standar Pendidikan Tinggi. Hal yang

dievaluasi dapat terdiri atas:

a. Proses,

b. Prosedur atau mekanisme

Page 74 of 352

Manual Mutu | 31

c. Keluaran atau produk

d. Hasil atau dampaknya.

Evaluasi diri maupun audit internal merupakan hal

yang dievaluasi atau diaudit adalah keempat hal di

atas. Contoh, ketika mengevaluasi proses, prosedur,

atau mekanisme, evaluasi atau auditnya dilakukan

untuk menilai kepatuhan atau kesesuaian antara fakta

yang terjadi dengan proses, prosedur, atau mekanisme

bagaimana ditetapkan di dalam standar Pendidikan

Tinggi. Jika yang dievaluasi atau diaudit adalah

keluaran atau produk dan hasilnya, evaluasi atau

auditnya dilakukan untuk menilai ketercapaian hasil

produk dan kelengkapan bukti capaian dengan yang

dicantumkan dalam standar Pendidikan Tinggi juga

bentuk dari evaluasi yakni formative evaluation. Secara

manajerial, evaluasi dapat dilakukan tanpa didahului

dengan pemantauan, tetapi pemantauan akan percuma

jika tidak diikuti dengan evaluasi.

Pelaksanaan standar yang telah disetujui

pimpinan dievaluasi pencapaiannya oleh penanggung

jawab kegiatan setiap usai kegiatan atau setiap tahun.

Kegiatan yang telah dievaluasi disampaikan

keberhasilannya dan kekurangannya, serta solusi yang

telah diambil oleh pelaksana. Evaluasi pelaksanaan

juga dilakukan untuk mengevaluasi arah SPMI.

Evaluasi pelaksanaan Kebijakan SPMI harus

dilaksanakan secara keseluruhan, tiap empat tahun

sekali.

Sementara itu, evaluasi implementasi SPMI

dilakukan tiap semester untuk akademik dan tiap tahun

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 81 of 352

Manual Mutu | 38

Implementasi sistem penjaminan mutu ini mengacu

kepada Kebijakan Mutu dan Standar Mutu UIN Syekh

Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Implementasi Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di UIN

Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

mengikuti tahapan dalam kerangka kerja. Fokus dan

prioritas implementasi Sistem Penjaminan Mutu UIN

Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

adalah SPM Akademik, dalam hal ini pengelolaan dan

penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun

demikian, sistem penjaminan mutu untuk aspek

pengelolaan dan administrasi tetap dianggap penting

mengingat aspek ini berperan penting untuk

mewujudkan Good University Governance sebagai

prasyarat penyelenggaraan Tri Dharma UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan yang

berkualitas. Model Manajemen Pelaksanaan SPMI UIN

Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

dirancang, dilaksanakan, dan ditingkatkan mutunya

berkelanjutan dengan berdasarkan pada model PPEPP.

Dengan model ini, maka UIN Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan menetapkan terlebih dahulu

tujuan yang ingin dicapai melalui strategi dan

serangkaian aktivitas yang tepat. Kemudian, terhadap

pencapaian tujuan melalui strategi dan aktivitas tersebut

selalu dimonitor secara berkala, dievaluasi, dan

dikembangkan kearah yang lebih baik secara

berkelanjutan. Pelaksanaan SPMI dengan model

manajemen PPEPP juga mengharuskan setiap unit

bersikap terbuka, kooperatif, dan siap untuk diaudit

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 82 of 352

Manual Mutu | 39

atau diperiksa oleh tim auditor internal yang telah

mendapat pelatihan khusus tentang audit SPMI. Audit

yang dilakukan setiap akhir tahun akademik direkam

dan dilaporkan kepada pimpinan unit dan institut,

untuk kemudian diambil tindakan tertentu berdasarkan

hasil temuan dan rekomendasi dari tim auditor. Semua

proses di atas dimaksudkan untuk menjamin bahwa

setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada

institut terjamin mutunya, dan bahwa SPMI UIN Syekh

Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dievaluasi

untuk menemukan kekuatan dan kelemahannya

sehingga dapat dilakukan perubahan kearah perbaikan

secara berkelanjutan. Hasil pelaksanaan SPMI dengan

basis model manajemen PPEPP adalah kesiapan semua

program studi dalam institut untuk mengikuti proses

akreditasi atau penjaminan mutu eksternal baik oleh

BAN-PT ataupun lembaga akreditasi yang kredibel.

Manual ini berlaku:

1. Ketika sebuah standard dalam aspek tridharma harus

Ketika sebuah standard kompetensi lulusan pertama

kali hendak dirancang, dirumuskan, dan ditetapkan;

2. Ketika standard dalam aspek tridharma harus

dilaksanakan dalam kegiatan penyelenggaraan

pendidikan oleh semua unit kerja pada semua

tingkat;

3. Ketika pelaksanaan isi standard dalam aspek

tridharma memerlukan pemantauan atau

pengawasan, pengecekan atau pemeriksaan, dan

evaluasi secara rutin dan terus menerus;

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 84 of 352

Manual Mutu | 41

Tahun 2013 Nomor 71 dan Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5410)

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010

Nomor 23 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5105);

5. Peraturan Pemerintah RI No 4 tahun 2014 Tentang

Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan

Perguruan Tinggi.

6. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan

Tinggi RI No 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional

Pendidikan Tinggi

7. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan

Tinggi RI No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan

Mutu Perguruan Tinggi.

8. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 78 Tahun 2022

tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam

Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan,

9. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 85 Tahun 2022

tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, dan

10.Kebijakan Mutu UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan.

C. ISTILAH DAN DEFINISI

1. Merancang standard adalah menggunakan pola pikir

untuk menghasilkan standard tentang hal yang

dibutuhkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal

Page 85 of 352

Manual Mutu | 42

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan (SPMI-UIN Syahada PSP) untuk

disyahkan dan ditindak lanjuti.

2. Merumuskan standard adalah menulis isi setiap

standard ke dalam bentuk pernyataan lengkap dan utuh

dengan menggunakan rumus A (Audience), B

(Behaviour), C (Competence), dan D (Degree).

a. Audience adalah subyek yang harus melakukan

sesuatu; atau pihak yang melaksanakan dan

mencapai isi standard;

b. Behaviour adalah apa yang harus dilakukan,

diukur/dicapai /dibuktikan;

c. Competence adalah kompetensi/ kemampuan/

spesifikasi/ target / kriteria yang harus dicapai;

d. Degree adalah tingkat/periode/frekuensi/waktu.

3. Menetapkan standard adalah tindakan berupa

persetujuan dan pengesahan standard sehingga

standard dinyatakan berlaku.

4. Studi Pelacakan adalah studi untuk mendapatkan data

yang diperlukan dari pemangku kepentingan internal

dan/atau eksternal sebagai bahan acuan untuk

menentukan/membuat draf standar.

5. Uji Publik merupakan proses pengujian atau sosialisasi

kepada pemangku kepentingan internal dan/atau

eksternal dari draf standar sebelum ditetapkan sebagai

standar.

6. Melaksanakan standard adalah aktivitas atau kegiatan

yang harus dipatuhi/dilaksanakan untuk mencapai

ukuran, spesifikasi, patokan minimal sebagaimana

dinyatakan dalam standar.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 86 of 352

Manual Mutu | 43

7. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah uraian

tentang urutan langkah dalam mencapai standar

tertentu yang dinyatakan atau ditulis secara sistematis,

kronologis, logi dan koheren dan disyahkan.

8. Instruksi Kerja atau IK adalah rincian daftar tugas yang

mesti dilaksanakan oleh penerima tugas.

9. Formulir atau Borang adalah instrument tertulis yang

berupa checklist, template yang harus diisi oleh penerima

formulir atau boring yang berfungsi sebagai pelengkap

dokumen mutu.

10. Civitas akademika berdasarkan Peraturan Pemerintah

No. 30/1990 adalah satuan yang terdiri atas dosen dan

mahasiswa perguruan tinggi

11. Pemantauan atau monitoring adalah kegiatan

mengamati suatu proses atau suatu aktivitas untuk

mengetahui apakah proses atau kegiatan tersebut

berjalan sesuai dengan apa yang diharuskan dalam isi

standard dan prosedurnya.

12. Audit Mutu Internal adalah mengecek atau mengaudit

secara detail semua aspek dari penyelenggaraan

akademik yang dilakukan secara berkala, untuk

mengevaluasi apakah semua aspek penyelenggaraan

akademik telah sesuai dengan isi standard dan prosedur

yang ada pada semua unit kerja

13. Auditor adalah orang yang memiliki kualifikasi untuk

melaksanakan audit dan disyahkan oleh rector.

14. Pengendalian mutu standar adalah upaya atau tindakan

korektif untuk menjamin proses kegiatan agar tercapai

standar yang ada.

Page 87 of 352

Manual Mutu | 44

15. Evaluasi standar adalah tindakan menilai isi standar

berdasarkan pada : a) hasil pelaksanaan prosedur dan isi

standar pada waktu sebelumnya, b) perkembangan

situasi dan kondisi Institut dan atau pemangku

kepentingan (stakeholders)

16. Siklus standar adalah durasi atau masa berlakunya

suatu standar sesuai dengan aspek yang diatur

didalamnya. Peningkatan mutu standar adalah upaya

untuk mengevaluasi dan memperbaiki mutu dari

prosedur dan isi standar secara periodic dan

berkelanjutan.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 89 of 352

Manual Mutu | 46

yang terkait yang telah ditetapkan oleh unit kerja pada

jenjang di atasnya.

6. Unit kerja yang akan menetapkan standar perlu

melakukan evaluasi diri terkait dengan standar yang

akan disusun dan ditetapkan.

7. Unit kerja membentuk tim sesuai dengan jenis standar

yang akan disusun beranggota antara lain unsur

pemimpin unit kerja, unsur dosen, tenaga kependidikan.

Jika diperlukan, tim juga dapat menyertakan

stakeholders eksternal, yang disetujui oleh pemimpin

unit kerja penyusun standar.

8. Tim melakukan analisis kebutuhan standar untuk

menentukan ruang lingkup, jenis dan kriteria standar.

Analisis kebutuhan juga dapat dilakukan berdasarkan

hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pada siklus

penjaminan mutu sebelumnya.

9. Sebelum ditetapkan, standar perlu disosialisasikan

untuk mendapat umpan balik dan diuji peluang

implementabilitasnya sehingga benar-benar dapat

digunakan sebagai acuan dalam implementasi SPM.

10. Standar mutu perlu disahkan oleh pemimpin unit kerja

dan pemimpin unit kerja pada jenjang di atasnya,

kecuali standar pada tingkat institut dan fakultas.

11. Standar pada tingkat Fakultas disahkan oleh pemimpin

fakultas setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas.

12. Standar pada tingkat Universitas disahkan oleh

pimpinan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan setelah mendapat persetujuan Senat

Universitas.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 91 of 352

Manual Mutu | 48

1. Tiap unit kerja perlu menyusun kebijakan yang

terstruktur agar mampu menjalankan fungsi dan

tugasnya untuk melaksanakan berbagai program dan

kegiatan dalam rangka mencapai standar yang telah

ditetapkan.

2. Kebijakan yang disusun untuk keperluan tersebut harus

sejalan dan sesuai dengan kebijakan terkait yang telah

ditetapkan oleh unit kerja pada jenjang di atasnya.

3. Tiap pemimpin unit kerja berkomitmen dan secara

konsisten mengacu pada pencapain standar-standar

yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan

pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerjanya.

4. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tiap unit kerja,

pemimpin unit kerja perlu memastikan efektivitas

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi untuk menjamin

pencapaian standar-standar kinerja dan standar mutu

yang ditetapkan.

5. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dianalisis dan

ditindaklanjuti secara sistematis untuk mengupayakan

perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

6. Keseluruhan tindakan pemenuhan standar harus

didokumentasikan secara efektif, efisien dan sistematis.

MANUAL EVALUASI (PELAKSANAAN) STANDAR

SPMI

Evaluasi pelaksanaan dilakukan untuk mengevaluasi

arah SPMI. Evaluasi Kebijakan SPMI harus dilaksanakan

secara keseluruhan, tiap empat tahun sekali. Sementara itu,

evaluasi implementasi SPMI dilakukan tiap semester untuk

akademik dan tiap tahun untuk non akademik, baik dalam

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 92 of 352

Manual Mutu | 49

bentuk laporan BKD, SIMAK, SIMPEG, SIMKEU maupun

dalam bentuk lain yang disepakati. Evaluasi kesesuaian

mutu, baik standar maupun prosedur, dilakukan melalui

pelaksanaan audit mutu dan Evaluasi Diri untuk

mengukur gap mutu. Evaluasi dalam satu siklus mencakup

tujuh komponen berikut:

1. Kebijakan SPMI, merupakan aspek yang dievaluasi

secara mendasar tentang arah dan sasaran mutu dalam

Kebijakan SPMI. Kebijakan SPMI dipengaruhi oleh

peraturan perundang-undangan yang berlaku,

perkembangan visi, misi serta pencapaian Renstra UIN

Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

2. Manual Mutu, berupa dokumen yang menjabarkan

pengorganisasian dan prosedur pelaksanaan pada

tingkat institut, fakultas, jurusan/bagian dan program

studi, termasuk di dalamnya adalah pejabat/personalia

untuk melaksanakan prosedur tersebut.

3. Standar SPMI, berupa dokumen mutu yang harus dapat

diukur atau dinilai, dan merupakan hasil kesepakatan

bersama. Standar mutu, baik akademik maupun

manajemen, yang ditetapkan merupakan acuan target

dalam penyelenggaraan proses dan pelaksanaan

kegiatan-kegiatan akademik dan manajemen. Standar

mutu bukan merupakan upaya untuk menyeragamkan

keluaran/output. Keberadaan standar mutu lebih

diharapkan menjadi dorongan untuk meraih kinerja

(performance) terbaik dari tiap individu, unit kerja, dan

Unsri secara keseluruhan. Standar Mutu Akademik dan

Standar Mutu Manajemen mencakup standar masukan

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 94 of 352

Manual Mutu | 51

dilaksanakan pada semua program studi, fakultas, dan

penyenggara program pendidikan lainnya.

2. Audit internal non akademik dilaksanakan sesuai

kebutuhan manajemen, sedikitnya satu tahun sekali.

3. Khusus AMI, harus diselenggarakan minimal satu kali

dalam satu tahun oleh institut.

4. Cakupan Audit Mutu Internal ditetapkan berdasarkan

hasil audit sebelumnya dan hasil evaluasi diri, atau atas

keperluan tertentu.

5. Dekan/Direktur PPS dapat mengajukan permohonan

audit mutu internal kepada pemimpin UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan apabila

diperlukan.

6. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan harus melakukan audit kepada

seluruh unit kerja sedikitnya satu kali dalam satu tahun.

7. Hanya personal yang telah mendapat kewenangan audit

yang dapat melakukan audit atas koordinasi LPM atau

Tim Gugus Kendali Mutu Fakultas. Kewenangan ini

dinyatakan dalam bentuk Sertifikat Auditor yang

diterbitkan oleh Rektor.

8. Hasil dan rekomendasi audit mutu internal harus

ditindaklanjuti oleh pemimpin unit kerja dan tindak

lanjut rekomendasi yang dilakukan dilaporkan kepada

pemimpin unit kerja pada jenjang di atasnya.

9. Laporan audit internal harus dapat diakses oleh

pemimpin unit kerja yang diaudit serta pemimpin unit

kerja pada jenjang di atasnya.

10. Institut, Fakultas/PPS, dan pemimpin Lembaga

Penelitian dan Lembaga Pengabdian Kepada

Page 95 of 352

Manual Mutu | 52

masyarakat perlu menyusun mekanisme yang efektif

untuk menyampaikan hasil audit internal kepada pihak

yang berkepentingan, termasuk para pengelola program

studi/jurusan,dosen dan senat institut/fakultas.

11. Mekanisme rinci pelaksanaan audit mutu harus

diuraikan pada Standar Prosedur Operasional Audit

Mutu Internal. Hasil audit mutu internal dapat berupa:

a. Pelaksanaan standar mencapai standar dikti yang

telah ditetapkan.

b. Pelaksanaan standar melampaui standar dikti yang

telah ditetapkan.

c. Pelaksanaan standar belum mencapai standar dikti

yang telah ditetapkan.

d. Pelaksanaan standar menyimpang standar dikti yang

telah ditetapkan.

e. Hasil audit mutu internal yang didapat, selanjutnya

Institusi harus melakukan tindakan pengendalian

(pelaksanaan) standar SPMI.

MANUAL PENGENDALIAN (PELAKSANAAN)

STANDAR SPMI

Pengendalian standar dilaksanakan dengan prinsip

umum yaitu untuk memastikan bahwa pelaksanaan

program dan kegiatan di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan berpedoman pada pencapaian

standar dan dengan mengikuti prosedur yang disepakati.

Perubahan standar hanya dapat dilakukan melalui

mekanisme yang telah ditetapkan dalam Penyusunan dan

Penetapan Standar. Kemudian, untuk mengendalikan

standar, semua unit yang ada di lingkungan UIN Syekh Ali

Page 96 of 352

Manual Mutu | 53

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan perlu

menetapkan secara sah standar-standar yang diberlakukan.

Dalam Pelaksanaan Standar, tahap pemantauan dan

evaluasi penerapan standar merupakan tahap penting yang

menjadi bagian dari aspek Pengendalian Standar. Selain

memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan

standar, pemimpin unit dapat menggunakan hasil

pemantauan dan evaluasi tersebut untuk mengendalikan

standar yang telah ditetapkan. Tahap ini mencakup tiga hal

yaitu:

a. pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan pengukuran

ketercapaian standar;

b. upaya perbaikan, serta

c. pengembangan dan peningkatan standar.

Ketiga hal ini bersifat siklus (Gambar 1) dan dilakukan

secara berkesinambungan dan konsisten. Siklus-siklus ini

pada akhirnya akan mewujudkan konsep Kaizen

(perbaikan dan peningkatan berkelanjutan).

Gambar 1. Siklus Pengendalian dan Peningkatan Standar

Mutu

MANUAL PENINGKATAN STANDAR SPMI

Implementasi penjaminan mutu dilakukan secara

siklus dengan tahap:

1. penetapan Manual Mutu.

2. penetapan Standar Mutu.

3. pemantauan dan audit mutu internal.

4. pelaksanaan Evaluasi Diri secara sistematis dan berkala.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 97 of 352

Manual Mutu | 54

5. penyusunan Rekomendasi Tindakan Perbaikan

(Rumusan Koreksi).

6. pelaksanaan program dan kegiatan untuk peningkatan

mutu secara berkelanjutan.

Pencapaian Standar Mutu yang telah ditetapkan

melalui penerapan SPMI didasarkan pada dua prinsip

utama: peningkatan/perbaikan proses yang

berkesinambungan (continuous improvement) dan

peningkatan standar mutu yang berkelanjutan (sustainable

quality). Penerapan prinsip continuous improvement

melalui mekanisme PPEPP, sedangkan prinsip sustainable

quality dilaksanakan melalui mekanisme siklus Kendali.

Penerapan PPEPP secara konsisten akan mewujudkan

Kaizen (perbaikan terus-menerus) pada mutu pendidikan

tinggi. Peningkatan mutu secara berkelanjutan

dilaksanakan melalui siklus PPEPP yang berulangkali dan

juga berkelanjutan.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 98 of 352

Manual Mutu | 55

RINCIAN TENTANG HAL YANG HARUS

DILAKSANAKAN SEUAI MANUAL SPMI

Hal-hal yang harus dikerjakan diatur dalam Standard

Operational Procedures (SOP) untuk setiap unit kerja. SOP

mengatur tentang bagaimana mengerjakan setiap standar

mutu dan sasaran mutu sesuai dengan lingkup wewenang

dan tugasnya masing-masing.

1. Manual Penetapan

Manual penetapan Standar SPMI dimaksudkan

pula sebagai acuan dalam merancang, merumuskan,

dan menetapkan berbagai standar di tingkat Institut,

Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga, Unit

Pelaksana Teknis (UPT) dan Biro dalam upaya

peningkatan mutu secara terus-menerus dan

berkelanjutan sehingga budaya mutu tercipta di Institut

Agama Islam Negeri Padangsidimpuan.

Langkah-langkah

Penetapan Standar SPMI dilakukan melalui langkah- langkah atau prosedur sebagai berikut:

a. Menjadikan Visi dan Misi Institut Agama Islam

Negeri Padangsidimpuan sebagai titik tolak dan

tujuan akhir dari mulai merancang sampai

menetapkan standar.

b. Mengumpulkan dan mempelajari isi peraturan

perundang-undangan yang relevan dengan aspek

lingkup standar SPMI.

c. Mencatat norma-norma hukum atau syarat yang

Page 99 of 352

Manual Mutu | 56

tercantum dalam peraturan perundang-undangan

yang tidak dapat dilanggar.

d. Melakukan evaluasi diri dengan menerapkan

analisis SWOT.

e. Melaksanakan studi pelacakan tentang aspek yang

hendak dibuat standarnya terhadap kepentingan

penyelenggaraan pendidikan di UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

f. Merumuskan draf awal standar dengan

menggunakan rumus ABCD

g. Melakukan uji publik dengan mensosialisasikan

standar dalam rapat pleno atau seminar di UIN

Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

untuk mendapatkan masukan.

h. Menyempurnakan standar atau merumuskan

kembali standar dengan memperhatikan masukan

dari unit kerja di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan

i. Melakukan pengendalian dan verifikasi tentang

pernyataan standar untuk memastikan tidak ada

kesalahan gramatikal atau kesalahan penulisan.

j. Mensahkan dalam bentuk surat keputusan Rektor.

2. Manual Pelaksanaan

Berdasarkan penetapan Standar SPMI, maka

seluruh isi Standar SPMI harus dilaksanakan/dipenuhi

dengan diimplementasikan dalam kegiatan

penyelenggaraan pendidikan di Universitas Islam

Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 100 of 352

Manual Mutu | 57

Padangsidimpuan dengan berpedoman pada Manual

Pelaksanaan Standar SPMI.

Langkah-langkah

Pemenuhan Standar SPMI dilakukan melalui

langkah-langkah atau prosedur sebagai berikut:

a. Melakukan persiapan teknis dan atau administratif

pelaksanaan standar SPMI yang disesuaikan dengan

isi standar.

b. Menyiapkan prosedur kerja/Standar Operasional

Prosedur (SOP), instruksi kerja atau sejenisnya sesuai

dengan isi standar untuk pelaksanaan isi standar

yang telah ditetapkan.

c. Melakukan sosialisasi Standar SPMI yang

diberlakukan kepada seluruh pejabat struktural,

dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan

alumni secara periodik dan konsisten.

d. Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pendidikan

dengan menggunakan isi standar SPMI yang telah

ditetapkan sebagai tolok ukur

pencapaian/pemenuhan Standar SPMI.

3. Manual Evaluasi

Evaluasi pelaksanaan standar Pendidikan Tinggi,

yang merupakan inti adalah mencari informasi tentang

apa dan bagaimana jalannya pelaksanaan standar

Pendidikan Tinggi serta apa dan bagaimana luarannya.

Apabila ketiga aspek ini telah berjalan sebagaimana

seharusnya dengan standar, berarti tidak terdapat

penyimpangan, kesalahan, atau hal buruk sejenis yang

harus dikoreksi.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 101 of 352

Manual Mutu | 58

Pengendalian Standar SPMI yang dilakukan dengan

cara monev dan Audit Internal, melalui suatu langkah- langkah atau prosedur sebagai berikut:

a. Melakukan monitoring dan evaluasi serta audit

internal terhadap dokumen SPMI dalam rangka

penyelenggaraan pendidikan di UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mengacu

pada Audit Internal, Standar Operasional Prosedur

(SOP) Audit Internal dan Formulir (Borang) yang

telah ditetapkan secara berkala dan disahkan oleh

surat keputusan atau atas permintaan pimpinan UIN

Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan,

dan atau unit kerja.

b. Mengkomunikasikan jadwal visitasi kegiatan audit

internal kepada unit kerja sebagai Auditee.

c. Melakukan pencatatan atau rekaman atas semua

temuan melalui wawancara, pemeriksaan dokumen,

rekaman aktivitas dan keadaan lokasi secara

komprehensif.

d. Melakukan diskusi hasil temuan audit internal

dengan Auditee untuk mendapatkan persetujuan atas

hasil temuan. Temuan penyimpangan dan atau

ketidaklengkapan dokumen harus segera diperbaiki

dalam jangka waktu yang disepakati antara tim Audit

Internal dan Auditee.

e. Membuat laporan kepada LPM untuk diteruskan

kepada Rektor disertai dengan tindakan koreksi dan

rekomendasi.

Page 102 of 352

Manual Mutu | 59

4. Manual Perbaikan/Pengendalian

Pengendalian Standar SPMI merupakan manajemen

kendali mutu untuk mengevaluasi implementasi standar

mutu secara periodik dan menjaga keberlanjutan kualitas

yang diikuti dengan peningkatan standar SPMI. Evaluasi

tersebut meliputi pengendalian atau pengecekan

kesesuaian pelaksanaan standar dengan standar yang telah

ditetapkan, serta penetapan standar baru setelah melalui

kaji ulang.

Langkah-langkah

a. Pengendalian Standar SPMI dilakukan baik dengan

cara monitoring dan evaluasi, maupun dengan cara

Audit Internal. Pengendalian Standar SPMI yang

dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi,

melalui langkah-langkah atau prosedur sebagai

berikut:

b. Melakukan pemantauan secara periodik (harian,

mingguan, bulanan, atau semesteran) terhadap

pelaksanaan isi standar dalam semua aspek kegiatan

penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan program

kerja yang telah ditetapkan.

c. Melakukan pencatatan atau rekaman atas semua

temuan berupa penyimpangan, kelalaian, kesalahan,

atau sejenisnya dari pelaksanaan kegiatan

penyelenggaraan pendidikan dibandingkan dengan

isi standar SPMI.

d. Melakukan pencatatan bila ditemukan

ketidaklengkapan dokumen, seperti prosedur kerja

dan formulir (borang) dari setiap standar yang telah

dilaksanakan.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 103 of 352

Manual Mutu | 60

e. Melakukan pemeriksaan dan mempelajari alasan atau

penyebab terjadinya penyimpangan dari isi standar

atau bila isi standar tidak tercapai.

f. Melakukan tindakan korektif terhadap setiap

pelanggaraan atau penyimpangan dari isi standar.

g. Melakukan pencatatan atau rekaman tindakan

korektif.

h. Melakukan pemantauan terus-menerus efek dari

tindakan korektif tersebut, untuk melihat apakah

kemudian penyelenggaraan pendidikan dapat

berjalan sesuai dengan isi standar.

i. Melakukan pembuatan laporan tertulis secara

periodik tentang hal-hal yang menyangkut

pengendalian standar kepada LPM.

j. Membuat laporan hasil evaluasi Standar SPMI

kepada Rektor untuk ditindak lanjuti.

5. Manual Peningkatan

Peningkatan Standar adalah pemanfaatan hasil

monitoring, evaluasi, dan audit internal setelah

dilakukan tindakan koreksi. Bila implementasi koreksi

tersebut sesuai dengan ketentuan standar yang telah

ditetapkan, maka tahap selanjutnya dengan berdasarkan

pada siklus SPMI, dilakukan

pengembangan/peningkatan standar secara

berkelanjutan (Continuous Improvement).

Langkah-langkah

Peningkatan Standar SPMI dilakukan melalui langkah- langkah atau prosedur sebagai berikut:

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 108 of 352

Manual Mutu | 65

pelaksanaan akademik dengan Standar Akademik,

Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur.

B. TINGKAT FAKULTAS

1. Organisasi jaminan mutu akademik di tingkat fakultas

terdiri atas Senat Fakultas, Dekan dan Wakil Dekan

Bidang Akademik.

2. Senat Fakultas (SF) merupakan badan normatif tertinggi

di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk

menjabarkan kebijakan dan peraturan Institut untuk

fakultas. SF terdiri atas guru besar, guru besar luar biasa,

Dekan dan para Wakil Dekan, Ketua Jurusan/Kepala

Bagian/Ketua Program Studi, dan dosen yangmemenuhi

persyaratan. Tugas SF adalah:

a. merumuskan rencana dan kebijakan akademik

fakultas;

b. melakukan penilaian prestasi dan etika akademik,

kecakapan, serta integritas kepribadian dosen di

lingkungan fakultas;

c. merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan

penyelenggaraan fakultas, dan menilai pelaksanaan

tugas Pimpinan Fakultas;

d. memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran

pengelolaan fakultas.

3. Dekan bertanggung jawab atas penyelenggaraan

pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada

masyarakat, serta pembinaan tenaga akademik, tenaga

administrasi, dan mahasiswa. Dekan bertanggung jawab

atas terjaminnya mutu akademik di fakultas. Dalam

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 109 of 352

Manual Mutu | 66

mengemban tanggungjawab akademik, Dekan dibantu

oleh Wakil Dekan Bidang Akademik.

4. Wakil Dekan Bidang Akademik, bertanggung jawab atas

tersusunnya:

a. Standar Akademik Fakultas,

b. Manual Mutu Akademik Fakultas, dan

c. Manual Prosedur Mutu Akademik Fakultas yang

selaras dengan Standar Akademik, Manual Mutu

Akademik, dan Manual Prosedur di tingkat Institut.

5. Wakil Dekan Bidang Akademik bertugas untuk

melaksanakan kegiatan penjaminan mutu akademik di

tingkat fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu

oleh Tim Gugus Penjamin Mutu (TGPM) Fakultas/non

fakultas.

6. Tiap fakultas memiliki Tim Gugus Penjamin Mutu

(TGPM) Fakultas yang dibentuk dengan SK Rektor.

Tugas-tugas gugus tersebut adalah membantu Wakil

Dekan Bidang Akademik dalam pengembangan sistem

penjaminan mutu akademik yang mencakup antara lain:

a. penjabaran Standar Akademik ke dalam Standar

Akademik Fakultas;

b. penjabaran Manual Mutu Akademik Institut ke

dalam Manual Mutu Fakultas;

c. sosialisasi sistem penjaminan mutu ke semua sivitas

akademika di fakultas yang bersangkutan;

d. pelatihan dan konsultasi kepada sivitas akademika

fakultas tentang pelaksanaan penjaminan mutu.

Dalam melaksanakan tugasnya Pengendali Sistem

Mutu Fakultas/non Fakultas melakukan konsultasi

dan koordinasi di tingkat fakultas.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 111 of 352

Manual Mutu | 68

e. penyempurnaan SP, MP, dan IK secara

berkelanjutan.

Dalam melaksanakan tanggungjawab tersebut

Ketua Program Studi dibantu oleh Lembaga

Penjaminan Mutu (LPM).

3. Uraian tentang bagaimana dan bilamana Pekerjaan

itu harus dilaksanakan

Cakupan penjaminan mutu terdiri atas

Penjaminan Mutu Akademik dan Manajemen Tata

Pamong. Ruang lingkup Penjaminan Mutu Akademik

adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu

Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada

Masyarakat, sedangkan ruang lingkup penjaminan

mutu manajemen dan administrasi adalah: 1) Tata

Pamong (governance); 2) pengelolaan, 3. SDM (dosen

dan tenaga kependidikan), 4. prasarana dan sarana, 5.

Pembiayaan. Pemenuhan standar, prosedur dan

pelaksanaan pengawasan yang menuju pada

peningkatan mutu dan kepatuhan pada standar- standar yang telah ditetapkan merupakan kegiatan

inti dari sistem penjaminan mutu. Ruang lingkup ini

merupakan lingkaran tertutup yang mengarah pada

pencapaian keunggulan UIN Syekh Ali Hasan

Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Penerapan/implementasi Sistem Penjaminan Mutu di

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan terdiri dari aspek mutu akademik

dan aspek mutu pengelolaan termasuk administrasi.

Implementasi sistem penjaminan mutu ini

mengacu kepada Kebijakan Mutu dan Standar Mutu

Page 114 of 352

Manual Mutu | 71

Dalam rangka melaksanakan SPMI UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, dan untuk

menjamin proses pendidikan dan pembelajaran yang

bermutu dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan

institut, maka perlu dirancang, dirumuskan, dan ditetapkan

standar yang akan ditetapkan. Manual-manual yang disusun

meliputi manual penetapan, manual pelaksanaan, manual

evaluasi, manual pengendalian dan manual peningkatan.

Berkaitan dengan itu beberapa manual dalam pendidikan

dan pengajaran ditetapkan sebagai berikut;

1. Manual standar kompetensi lulusan

2. Manual standar Isi

3. Manual standar Proses

4. Manual standar Penilaian

5. Manual standar dosen dan tenaga kependidikan

6. Manual standar Pengelolaan

7. Manual standar Sarana dan prasarana pembelajaran

8. Manual standar Pembiayaan Pembelajaran

9. Manual standar Pembelajaran Ma’had

10. Manual Standar kelulusan Mahad

Dalam rangka melaksanakan SPMI UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, dan untuk

Bab IV JENIS MANUAL MUTU

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 115 of 352

Manual Mutu | 72

menjamin proses dan hasil penelitian yang bermutu dalam

rangka mencapai visi, misi dan tujuan institut, maka perlu

dirancang, dirumuskan, dan ditetapkan standar yang akan

ditetapkan. Manual-manual yang disusun meliputi manual

penetapan, manual pelaksanaan, manual evaluasi, manual

pengendalian dan manual peningkatan. Berkaitan dengan

itu beberapa manual standar ditetapkan sebagai berikut;

1. Manual standar Hasil Penelitian

2. Manual standar Isi Penelitian

3. Manual standar Proses Penelitian

4. Manual standar Penilaian Penelitian

5. Manual standar Peneliti

6. Manual standar Sarana dan prasarana Penelitian

7. Manual standar Pengelolaan Penelitian

8. Manual standar Pembiayaan Penelitian

Dalam rangka melaksanakan SPMI UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, dan untuk

menjamin proses dan hasil pengabdian yang bermutu

dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan institut, maka

perlu dirancang, dirumuskan, dan ditetapkan standar yang

akan ditetapkan. Manual-manual yang disusun meliputi

manual penetapan, manual pelaksanaan, manual evaluasi,

manual pengendalian dan manual peningkatan. Berkaitan

dengan itu beberapa manual standar ditetapkan sebagai

berikut;

1. Manual standar Hasil Pengabdian

2. Manual standar Isi Pengabdian

3. Manual standar Proses Pengabdian

4. Manual standar Penilaian Pengabdian

5. Manual standar Pelaksana

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 120 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)

1

Visi dan Misi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Visi

Menjadi Universitas Islam bertaraf internasional yang memiliki

paradigma keilmuan teoantropoekosentris (al-ilahiyah al-insaniyah al- kauniyah) dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas,

dan unggul

Misi

1. membangun sistem manajemen dengan tata kelola yang efektif,

efesien, transparan. dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan

komunikasi;

2. melakukan transformasi terencana menuju pengelolaan keuangan

badan layanan umum;

3. mengembangkan jaringan kerja sama (networking) dengan lembaga- lembaga pendidikan, penelitian, sosial keagamaan, dan pemangku

kepentingan (stakeholders) di tingkat regional, nasional, dan

internasional;

4. menyelenggarakan pendidikan ilmu keislaman, humaniora, sosial,

lam, formal, dan terapan berbasis teoantropoekosentris (al-ilahiyah al- insaniyah al-kauniyah) yang dapat menyahuti tantangan global;

5. mengembangkan penelitian ilmu keislaman, humaniora, sosial,

alam, formal dan terapan berbasis teoantropoekosentris; dan

6. menginternalisasikan nilai-nilai keislaman, keindonesian, dan

kearifan lokal untuk pengabdian dan pemberdayaan masyarakat

dalam menyahuti tantangan global.

Rasional Standar Kompetensi Lulusan

Peningkatan mutu pendidikan tinggi menjadi agenda besar

pemerintah untuk menghadapai MEA dan era millenial. Peraturan- peraturan dikeluarkan dari mulai Undang-Undang PT, Peraturan

Presiden tentang KKNI, Permendiknas tentang Standar Nasional

Pendidikan Tinggi.

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan melalui

LPM terus berupaya melaksanakan penjaminan mutu.Diawali dengan

deklarasi mutu ditahun 2012, pelaksanaan IKD dan Audit Mutu

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 121 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)

2

Internal merupakan langkah konkrit untuk mensosialisaikan,

membudayakan dan melaksanakan penjaminan mutu.

Akan tetapi, peningkatan kualitas dan mutu memerlukan

komitmen para pengelolanya, kemajuan kampus dan peningkatan

kualitas menmerlukan usaha dan kerjasama segenap civitas akademika

yang ada.

Untuk itu, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan terus berupaya untuk memenuhi SNPT dengan

membuat beberapa dokumen terkait mutu, termasuk Standar

Kompetensi Lulusan. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu

tentang kompetensi Lulusan, yaitu:

1. Standar Capaian Pembelajaran

2. Standar Waktu Penyelesaian Studi

3. Standar Kesesuaian dengan Bidang Pekerjaan

4. Standar Partisipasi Alumni

Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang

kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,

keterampilan dan pengalaman kerja yang dinyatakan dalam rumusan

capaian pembelajaran lulusan.

Standar kompetensi lulusan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuanmengacu pada upaya pencapaian visi, misi,

tujuan dan sasaran (VMTS)UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan, deskripsi kualifikasi level program dan Capaian

Pembelajaran Lulusan berdasarkanKerangka Kualifikasi Nasional

Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Agar tujuan tersebut di atas serta untuk meningkatkan daya

saing alumni, maka ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan.

Pihak yang Bertanggung Jawab untuk Mencapai Isi Standar

Kompetensi Lulusan

1. Pimpinan Institut, Fakultas, Pascasarjana, dan Ketua Program Studi,

2. Dosen,

3. Mahasiswa

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 123 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)

4

Pernyataan Isi Standar (SN-Dikti 44/2015)

1. Program Studi dalam menetapkan standar kompetensi lulusan harus

memenuhi kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan

yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang

dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan yang

mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan

memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.

2. Pengelola Program Studi harus menggunakan standar kompetensi

lulusan seperti disebutkan pada nomor 1 sebagai acuan utama

pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses

pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan

tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran,

standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan

pembelajaran.

3. Setiap lulusan pada program studi harus memiliki komptensi sikap

yang merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari

internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam

kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran,

pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian

kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.

4. Setiap lulusan harus memiliki Kompetensi Pengetahuan yakni

merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah

bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui

penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa,

penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait

pembelajaran.

5. Setiap lulusan harus memiliki Kompetensi Keterampilan yang

merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan

menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen,

yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa,

penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait

pembelajaran, mencakup: a. keterampilan umum sebagai

kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan

dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 124 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)

5

tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan b. keterampilan

khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh

setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.

6. program Studi dalam me-Rumuskan Capaian Pembelajaran lulusan

harus memuat Kompetensi Pengalaman kerja mahasiswa berupa

pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu

tertentu, berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja

lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.

7. Program Studi dalam menetapkan Rumusan sikap dan keterampilan

umum sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusanharus

mengacu pada lampiran Standar Nasional Dikti ditambah dengan

capaian pembelajaran lulusan mengacu pada VMTS Perguruan

Tinggi.

8. Lulusan memiliki keterampilan, karakter building, baca tulis al- Qur’an dan ketrampilan berbahasa Inggris dan Arab.

Strategi Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan

1. Dekan, Ketua Jurusan/Program Studi dan atau Pimpinan Unit

lainnya melakukan sosialisasi Standar dan mengawasi serta

mengevaluasi ketercapaian standar kompetensi lulusan dari setiap

Program Studi dengan melibatkan tim gugus mutu.

2. Melakukan telaah hasil Tracer Study Pengguna Lulusan.

3. Menyusun draf profil kurikulum dengan mengakomodir capaian

kompetensi sesuai level KKNI serta upaya pencapaian VMTS UIN

Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuanuntuk seluruh

jenjang program studi di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan.

4. Melakukan sosialisasi penyusunan standar kompetensi program

studi kepada pengelola program studi.

5. Memastikan bahwa standar kompetensi alumni sesuai level pada

KKNI dan telah mengakomodir tuntutan VMTS UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuandan dijadikan acuan dalam

penyusunan kurikulum program studi.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 127 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)

8

pengalaman kerja

mahasiswa,

penelitian

dan/atau

pengabdian

kepada

masyarakat yang

terkait

pembelajaran.

4 Setiap lulusan

harus memiliki

Kompetensi

Pengetahuan

yakni merupakan

penguasaan

konsep, teori,

metode, dan/atau

falsafah bidang

ilmu tertentu

secara sistematis

yang diperoleh

melalui penalaran

dalam proses

pembelajaran,

pengalaman kerja

mahasiswa,

penelitian

dan/atau

pengabdian

kepada

masyarakat yang

terkait

pembelajaran

Program studi

memiliki standar

dan pedoman yang

jelas dan terukur

tentang pencapaian

kompetensi

pengetahuan

keahlian pada

bidang ilmu

(kompetensi

utama),

kemampuan

berbahasa asing,

penggunaan

teknologi

informasi.

LKPT

5 Setiap lulusan

harus memiliki

Kompetensi

Keterampilan

yang merupakan

kemampuan

melakukan unjuk

kerja dengan

menggunakan

konsep, teori,

metode, bahan,

dan/atau

instrumen, yang

diperoleh melalui

Program studi

memiliki standar

pengembangan

keterampilan

melalui praktek

kerja, praktikum

dan praktek

lapangan minimal

50 % dari

keseluruhan

jumlah sks.

Tabel

2.c.

Page 128 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)

9

pembelajaran,

pengalaman kerja

mahasiswa,

penelitian

dan/atau

pengabdian

kepada

masyarakat yang

terkait

pembelajaran,

mencakup:

a) keterampilan

umum sebagai

kemampuan

kerja umum

yang wajib

dimiliki oleh

setiap lulusan

dalam rangka

menjamin

kesetaraan

kemampuan

lulusan sesuai

tingkat program

dan jenis

pendidikan

tinggi; dan

b) keterampilan

khusus sebagai

kemampuan

kerja khusus

yang wajib

dimiliki oleh

setiap lulusan

sesuai dengan

bidang

keilmuan

program studi.

6 Program Studi

dalam me- Rumuskan

Capaian

Pembelajaran

lulusan harus

memuat

Kompetensi

Pengalaman kerja

Program studi

memiliki standar

dan pedoman

pelaksanaan

tentang

pembelajaran

dalam bentuk

praktikum, praktik

dan praktik

Tabel

2.c

LKPT

Page 129 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)

10

mahasiswa

berupa

pengalaman

dalam kegiatan di

bidang tertentu

pada jangka

waktu tertentu,

berbentuk

pelatihan kerja,

kerja praktik,

praktik kerja

lapangan atau

bentuk kegiatan

lain yang sejenis

lapangan yang

diselenggarakan

untuk

pembentukan

kompetensi

mahasiswa

program studi

7 Program Studi

dalam

menetapkan

Rumusan sikap

dan keterampilan

umum sebagai

bagian dari

capaian

pembelajaran

lulusan harus

mengacu pada

lampiran SN- Dikti ditambah

dengan capaian

pembelajaran

lulusan mengacu

pada VMTS PT

Prodi memiliki

lulusan, capaian

pembelajaran yang

mengacu kepada

KKNI, bahan

kajian, struktur

kurikulum dan

rencana

pembelajaran

semester (RPS)

yang mengacu ke

SN-DIKTI dan

benchmark pada

institusi

internasional

Matriks

No....

c.6.4.1

Dokumen Terkait

1. Hasil Tracer Studi Pengguna Lulusan;

2. Format Profil KurikulumUIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan;

3. RIP UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan;

4. Rumusan CP Asosiasi Bidang Ilmu;

5. Aturan Penggunaan Score TOAFL dan TOEFL bagi calon lulusan

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 131 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PEMBELAJARAN)

11

STANDAR ISI PEMBELAJARAN

Rasional Standar Isi Pembelajaran

Perancangan serta evaluasi kurikulum merupakan salah satu

proses yang terus dilakukan di lingkungan UIN Syekh Ali Hasan

Ahmad Addary Padangsidimpuan. Kurikulum yang tersusun harus

merefresentasikan visi dan misi institusi, sehingga sesuai dengan

tujuan yang hendak dicapai. Seiring dengan perubahan yang terjadi di

masyarakat, maka UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan memandang perlu untuk membuat suatu standar isi

sehingga dapat mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat.

Dengan demikian lulusannya dapat diterima dan sesuai dengan

permintaan masyarakat. Hal inilah yang menjadi latarbelakang

sehingga muncul kurikulum berbasis SNPT mengacu KKNI yang

secara tidak langsung memberikan gambaran terhadap lulusan IAIN

kedepannya.

Standar isi merupakan acuan atau tolak ukur didalam institusi

sehingga dapat digunakan sebagai perancang, penilai, evaluasi serta

pembaharuan dalam mengembangkan standar isi tersebut.

Standar Isi Pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat

kedalaman dan keluasan materi pembelajaran mengacu pada capaian

pembelajaran dan upaya pencapaian VMTS UIN Syekh Ali Hasan

Ahmad Addary Padangsidimpuan, deskripsi capaian pembelajaran

lulusan KKNI, dan disesuaikan dengan kesetaraan dengan jenjang

kualifikasi pada KKNI.

Agar isi pembelajaran berjalan efektif dan menghasilkan alumni

yang mumpuni, maka perlu ditetapkan patokan, ukuran, kriteria

tertentu yang harus dipenuhi oleh dosen, mahasiswa dan pimpinan

program studi/fakultas/institut.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 133 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PEMBELAJARAN)

13

8. Kurikulum sebagaimana tercantum pada PP nomor 17 tahun 2010

pasal 27 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai

tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai

pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai

tujuan pendidikan tinggi.

9. Kurikulum Institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan

pelajaran yang merupakan bagian kurikulum pendidikan tinggi,

terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti

yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan

lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi.

10. Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan

pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks)

untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen,

pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program

11. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pendidikan

tinggi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang dapat

menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan capaian

pembelajaran dari jalur pendidikan nonformal, pendidikan informal,

dan/atau pengalaman kerja ke dalam jenis dan jenjang pendidikan

tinggi berdasarkan Permendikbud no 73 tahun 2013.

12. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan

sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Pernyataan Isi Standar Isi Pembelajaran (SN-Dikti 44/2015)

1. Program Studi dalam menyusun Isi pembelajaran harus memenuhi

kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi

pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan.

2. Program Studi dalam menyusun Isi pembelajaran terkait

Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program

profesi, spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doktor

terapan, harus memanfaatkan hasil penelitian dan hasil pengabdian

kepada masyarakat.

3. Fakultas/Program Studi dalam menentukan keluasan dan kedalaman

isi pembelajaran harus memanfaatkan hasil penelitian dan hasil

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 134 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PEMBELAJARAN)

14

pengabdian kepada masyarakat dan mengacu pada deskripsi

capaian pembelajaran lulusan dari KKNI yang terumus pada Standar

Kompetensi Lulusan

4. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada setiap

jenjang adalah sebagai berikut:

a. Setiap lulusan program diploma satu paling sedikit harus

menguasai konsep umum, pengetahuan, dan keterampilan

operasional lengkap;

b. Setiap lulusan program diploma dua paling sedikit harus

menguasai prinsip dasar pengetahuan dan keterampilan pada

bidang keahlian tertentu;

c. Setiap lulusan program diploma tiga paling sedikit hatus

menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan

tertentu secara umum;

d. Setiap lulusan program diploma empat dan sarjana harus

menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan

tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam

bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam

dalam kerangka integrasi keilmuan;

e. Setiap lulusan program profesi harus paling sedikit menguasai

teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu;

f. Setiap lulusan program magister magister terapan, dan spesialis

harus menguasai menguasai teori dan teori aplikasi bidang

pengetahuan tertentu dalam kerangka integrasi keilmuan;

g. Setiap lulusan program doktor, doktor terapan, dan sub spesialis

harus menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan

keterampilan tertentu dalam kerangka integrasi keilmuan.

5. Fakultas/Program Studi dalam menetapkan tingkat kedalaman dan

keluasan materi pembelajaran pada program akademik, profesi, dan

advokasi harus bersifat kumulatif dan terintegrasi yang tertuang

dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah;

6. Institut dan program studi secara rutin melakukan proses evaluasi

dengan penyebaran kuisioner atau komunikasi langsung terhadap

kurikulum yang berjalan kepada stakeholder;

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 137 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PEMBELAJARAN)

17

monitoring dan

evaluasi integrasi

penelitian dan

PkM terhadap

pembelajaran.

3 Fakultas/Program

Studi dalam

menentukan

keluasan dan

kedalaman isi

pembelajaran

harus

memanfaatkan

hasil penelitian

dan hasil

pengabdian

kepada

masyarakat dan

mengacu pada

deskripsi capaian

pembelajaran

lulusan dari KKNI

yang terumus

pada Standar

Kompetensi

Lulusan

Bukti yang sahih

Tentang

pelaksanaan

proses

penelitian dan

pengabdian

mencakup 6

aspek sebagai

berikut:

1.tata cara

penilaian dan

review penelitian

dan PKM,

2.legalitas

pengangkatan

reviewer

penelitian dan

PKM,

3.hasil penilaian

usul penelitian

dan PKM,

4.legalitas

penugasan

peneliti/kerjasam

a penelitian dan

PKM,

5.berita acara hasil

monitoring dan

evaluasi, serta

6.dokumentasi

output penelitian

dan PkM.

Tersedianya

Pedoman dan

SOP

Penelitian

dan PKM

Lampira

n Per

BAN PT

59 2018

Matriks

Penilaia

n, 7 C h.

25

4 Tingkat

kedalaman dan

keluasan materi

pembelajaran pada

setiap jenjang

adalah sebagai

berikut:

a. Setiap lulusan

program

diploma satu

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 138 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PEMBELAJARAN)

18

paling sedikit

harus

menguasai

konsep umum,

pengetahuan,

dan

keterampilan

operasional

lengkap;

b. Setiap lulusan

program

profesi harus

paling sedikit

menguasai

teori aplikasi

bidang

pengetahuan

dan

keterampilan

tertentu;

Mampu bekerja

dibidang keahlian

pokok untuk jenis

pekerjaan yang

spesifik dan

memiliki

kompetensi kerja

yang minimal

setara dengan

standar kompetensi

kerja profesinya;

Memiliki

kemampuan

mengintegrasi

kan keilmuan

yang dimiliki

terkait dengan

program studi

yang diambil

dengan nilai- nilai Islam dan

kebudayaan

lokal.

c. Setiap lulusan

program

magister

magister

terapan, dan

spesialis harus

menguasai

menguasai

teori dan teori

aplikasi bidang

pengetahuan

tertentu dalam

kerangka

integrasi

keilmuan.

Mampu

mengembangkan

pemikiran logis,

kritis, sistematis,

dan kreatif melalui

penelitian ilmiah,

penciptaan desain

atau karya seni

dalam bidang ilmu

pengetahuan dan

teknologi yang

memperhatikan

dan menerapkan

nilai humaniora

sesuai dengan

bidang

keahliannya,

menyusun konsepsi

ilmiah dan hasil

kajian berdasarkan

kaidah, tata cara,

dan etika ilmiah

dalam bentuk tesis

atau bentuk lain

yang setara, dan

diunggah dalam

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 144 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PROSES PEMBELAJARAN)

24

4. Program Studi di Lingkup UIN Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan dalam menyusun RPS matakuliah

harus mencantumkan nama program studi, nama dan kode mata

kuliah, sks, nama dosen pengampu, dengan komponen terdiri dari

unsur:

a. Deskripsi Mata kuliah;

b. Standar Kompetensi;

c. Kompetensi Dasar;

d. Indikator Kompetensi;

e. Topik & Sub Topik serta indicator kompetensi dan kemampuan

akhir tiap sub topik;

f. Alokasi waktu;

g. Metode Pembelajaran;

h. Tugas;

i. Kriteria, indicator Penilaian dan bobot;

j. Pustaka yang digunakan dan wajib ditinjau dan disesuaikan

secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi serta pemenuhan tuntutan stakeholders.

5. Institusi, Fakultas dan Program Studi wajib mengupayakan

pemenuhan pelaksanaan RPS untuk seluruh proses pembelajaran

mata kuliah.

Strategi Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran

1. Menelaah kompetensi lulusan program, Capaian Pembelajaran

Program Studi sesuai level KKNI, kemudian menurunkan kedalam

Capaian Pembelajaran untuk setiap Mata kuliah yang mendukung

capaian tersebut.

2. Menetapkan indicator capaian pembelajaran mata kuliah sesuai

dengan Capaian Pembelajaran untuk setiap Mata kuliah.

3. Memastikan bahan kajian untuk setiap Capaian Pembelajaran Mata

kuliah.

4. Menetapkan metode pembelajaran yang tepat untuk mencapai

Capaian Pembelajaran untuk setiap Mata kuliah.

5. Menetapkan metode penilaian untuk mengukur Capaian

Pembelajaran untuk setiap bahan kajian Mata kuliah.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 150 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN)

30

3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas

utama mentransformasikan, mengembangkan, dan

menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui

pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan terdiri dari

dosen tetap UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan, dosen tetap Intitusi.

4. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UIN

Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

5. Sistim Kredit Semester (SKS) adalah adalah suatu sistem

penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit

semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban

kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan

program.

6. Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya

masa program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan, dimana

kegiatannya merupakan waktu proses pembelajaran efektif selama

16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujain

akhir semester.

7. Satu satuan kredit semester, selanjutnya disebut sks adalah satuan

yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi

mahasiswa, dan besarnya pengakuan dan penghargaan terhadap

pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui 3

(tiga) kegiatan per-minggu meliputi 50 menit tatap muka terjadwal

(perkuliahan), 60 menit kegiatan terstruktur dan 60 menit kegiatan

mandiri, atau 100 menit praktikum, atau 240 menit kerja lapangan.

8. Indeks Prestasi (IP) adalah ukuran kemampuan mahasiswa yang

dapat dihitung berdasarkan jumlah sks matakuliah yang diambil

dikalikan dengan nilai bobot masing-masing mata kuliah dibagi

dengan jumlah seluruh sks matakuliah yang diambil pada semester

tersebut.

9. Standar Penilaian Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang

penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka

pemenuhan pencapaian pembelajaran lulusan.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 265 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR SARANA DAN PRASARANA)

143

11. Memastikan ketersediaan dan upaya pemenuhan dan

pengembangan serta pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penelitian.

12. Adanya kesesuaian kegiatan penelitian dengan rencana induk

penelitian dan agenda riset.

13. Memiliki gugus penjamin atau kendali mutu dengan tugas dan

tanggung jawab yang jelas dalam pengendalian mutu penelitian

14. Adanya SOP monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan

penelitian.

Indikator Ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

No Pernyataan Isi

Standar

Indikator Kinerja

Utama (IKU)

Indikator

Kinerja

Tambahan

(IKT)

Rujukan

LKPT Kriteria

1 Pimpinan PT

hingga

Pimpinan

Jurusan harus

menyiapkan

sarana dan

prasarana

penelitian

dengan

memperhatikan

kriteria minimal

sarana dan

prasarana yang

diperlukan

untuk

menunjang

kebutuhan isi

dan proses

penelitian dalam

rangka

memenuhi hasil

penelitian.

PT memiliki

kecukupan

sarana dan

prasarana terlihat

dari ketersediaan,

kemutakhiran,

dan relevansi,

mencakup:

fasilitas dan

peralatan untuk

pembelajaran,

penelitian, PkM,

dan memfasilitasi

yang

berkebutuhan

khusus.

a) Ketersediaan

dokumen formal

Rencana Strategis

Penelitian yang

memuat landasan

pengembangan,

peta jalan,

sasaran program

strategis dan

indikator kinerja,

serta pelaksanaan

rencana strategis.

1. PT memiliki

laboratoriu

m penelitian

terpadu (ada

di setiap

prodi,

kapasitas

mencukupi,

kelengkapan

peralatan,

utilitas

(kepuasan

pengguna

laboratoriu

m).

2. PT memiliki

bahan

pustaka

seperti buku

referensi,

akses ke

jurnal

elektronik

internasional

3. PT memiliki

TIK

(keterhubun

gan antar

kampus

C. 5.4.

Sarana

dan

Prasarana

LED C.7.4.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 281 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PENGELOLAAN PENELITIAN)

159

memfasilit

asi

pengemba

ngan

kapasitas

SDM

pengelola

penelitian

setiap

tahun.

8 PT dalam

pengelolaan

penelitian harus

melakukan

pemantauan dan

evaluasi terhadap

lembaga penelitian

dalam

melaksanakan

program penelitian.

1. PT

memiliki

pedoman

monitoring

dan

evaluasi

lembaga

pengelola

penelitian.

2. PT

memiliki

bukti

laporan

monitoring

dan

evaluasi

lembaga

pengelola

penelitian

setiap

tahun.

SNPT

Pasal 51

(2).d

9 PT dalam

pengelolaan

penelitian harus

memiliki panduan

tentang kriteria

peneliti dengan

mengacu pada

standar hasil,

standar isi, dan

standar proses

penelitian

PT memiliki

pedoman

peneliti,

kelompok riset

dan

laboratorium

riset yang

fungsional yang

ditunjukkan

dengan:

1. adanya

bukti legal

formal

keberadaan

kelompok

riset dan

LED

C.7.4.e

Matrik

Penilaia

n APT

C.7.4

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 282 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PENGELOLAAN PENELITIAN)

160

laboratoriu

m riset,

2. keterlibata

n aktif

kelompok

riset dalam

jejaring

tingkat

nasional

maupun

internasion

al, serta

3. dihasilkan

nya

produk

riset yang

bermanfaat

untuk

menyelesai

kan

permasalah

an di

masyarakat

, dan

4. dihasilkan

nya

produk

riset yang

berdaya

saing

internasion

al.

10 PT dalam

pengelolaan

penelitian harus

mendayagunakan

sarana dan

prasarana penelitian

pada lembaga lain

melaluia program

kerja sama

penelitian

PT memiliki

pedoman kerja

sama dalam

bidang

penelitian.

SNPT

Pasal 51

(2).f

11 PT dalam

pengelolaan

penelitian harus

melakukan analisis

kebutuhan yang

1. PT memiliki

pedoman

analisis

kebutuhan

sarana dan

SNPT

Pasal 51

(2).g

LED

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 284 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PENGELOLAAN PENELITIAN)

162

5. Renstra Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan.

6. Pedoman Edukasi Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 293 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR HASIL PkM)

169

Untuk itu mutu penelitian mesti terus ditingkatkan seiring

dengan perkembangan yang ada. Mutu penelitian dapat dilihat dari

aspek perencanaan, pelaksanaan, hasil dan diseminasi hasil penelitian.

Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat merupakan

kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam

menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan

dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan

mencerdaskan kehidupan bangsa.

Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mengacu pada capaian

pengabdian dan upaya pencapaian VMTS UIN Syekh Ali Hasan

Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Agar Hasil Pengabdian kepada Mayarakat sesuai dengan yang

diharapkan dan dapat menunjang terwujudnya VMTS UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, maka perlu ditetapkan

patokan, ukuran, kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh dosen,

mahasiswa dan pimpinan program studi/fakultas/institut dalam

melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Pihak yang Bertanggung Jawab untuk Mencapai Standar Hasil

Pengabdian kepada Masyarakat

1. Pimpinan Institusi hingga Program studi;

2. Dosen; dan

3. Mahasiswa

4. Pelaksana PkM

Defenisi Istilah

1. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat: kriteria minimal hasil

pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan,

dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna

memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan

bangsa.

2. Pengabdian kepada Masyarakat adalah proses interaksi mahasiswa

dan dosen dengan masyarakat dalam rangka pengamalan ilmu

Page 296 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR HASIL PkM)

172

pengangkatan

reviewer

c. Hasil penilaian

ususl PkM

d. Legalitas

penugasan

pelaksanaan

PkM/kerjasama

PkM

e. Berita acara hasil

Monev

f. Dokumentasi

output

2 Mahasiswa dan

dosen dalam

melakukan kegiatan

pengabdian kepada

masyarakat harus

melaporkan secara

tertulis kepada

LP2M dan sedapat

mungkin

dipublikasikan

minimal salah satu

bentuk dari jurnal,

poster, pengajuan

paten/HAKI, buku

ber-ISBN, karya tulis

ilmiah populer dan

laporan pengabdian

Dosen dan

Mahasiswa

memiliki dokumen

hasil PkM HAKI:

paten, paten

sederhana, hak

cipta, buku ber

ISBN, karya

teknologi tepat

guna, jurnal, poster,

laporan

pengabdian jumlah

luaran legih banyak

dari pada jumlah

dosen.

-

LED

5.4

LKPT

Dokumen Terkait

1. RIP UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

2. Roadmap PkM

3. Renstra LPPM

4. Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Syekh Ali Hasan

Ahmad Addary Padangsidimpuan.

5. Manual PPEPP Standar Hasil Pengabdian Masyarakat

6. SOP yang mengikuti Manual

7. Formulir-formulir yang diperlukan dalam Manual PPEPP dan SOP

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 299 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PkM)

175

Defenisi Istilah

1. Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat adalahkriteria minimal

tingkat kedalaman dan keluasan materi pengabdian.

2. Pengabdian kepada Masyarakat adalah proses interaksi mahasiswa

dan dosen dengan masyarakat dalam rangka pengamalan ilmu

pengetahuan, teknologi dan seni budaya langsung pada

masyarakat secara kelembagaan melalui metodologi ilmiah sebagai

penyebaran Tri Dharma Perguruan Tinggi serta tanggungjawab

yang luhur dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat.

Pernyataan Isi Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat (SN-Dikti

44/2015)

1. Mahasiswa dan dosen dalam melakukan Pengabdian kepada

Masyarakat harus memperhatikan kedalaman dan keluasan materi

pengabdian kepada masyarakat berdasarkan standar hasil

pengabdian masyarakat;

2. Mahasiswa dan dosen dalam menentukan kedalaman dan keluasan

metari Pengabdian kepada Masyarakat harus bersumber dari hasil

penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh

masyarakat pengguna atau pengembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat lokal, nasional

dan atau internasional;

3. Mahasiswa dan dosen dalam melaksanakan pengabdian kepada

masyarakat harus menggunakan teknologi tepat guna yang dapat

dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan

kesejahteraan masyarakat;

4. Mahasiswa dan dosen dalam melaksanakan pengabdian kepada

masyarakat harus menggunakan model pemecahan masalah,

rekayasa sosial dan atau rekomendasi kebijakan serta kekayaan

intelektual yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia

usaha, industri, dan/atau pemerintah.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 302 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PkM)

178

dalam rangka

memberdayakan

masyarakat lokal,

nasional dan atau

internasional.

tinggi memiliki

dokumen,

sumber daya

(termasuk

alokasi dana

PkM internal),

sasaran

program

strategis dan

indikator

kinerja, serta

berorientasi

pada daya saing

internasional

3 Mahasiswa dan

dosen dalam

melaksanakan

pengabdian kepada

masyarakat harus

menggunakan

teknologi tepat

guna yang dapat

dimanfaatkan

dalam rangka

meningkatkan taraf

hidup dan

kesejahteraan

masyarakat,

Perguruan tinggi

memiliki

pedoman PkM

yang

disosialisasikan,

mudah diakses,

sesuai dengan

rencana strategis

PkM, serta

dipahami oleh

pemangku

kepentingan.

Perguruan

tinggi

memiliki

pedoman

PkM yang

Islami dan

Inter- preneurship

disosialisasik

an dengan

mudah

diaksespada

media

konvensional

dan modern

(IT)

4 Mahasiswa dan

dosen dalam

melaksanakan

Pengabdian kepada

Masyarakat harus

menggunakan

model pemecahan

masalah, rekayasa

sosial dan atau

rekomendasi

kebijakan serta

kekayaan

intelektual yang

dapat diterapkan

langsung oleh

masyarakat, dunia

1.Dokumentasi

pelaporan PkM

oleh pengelola

PkM kepada

pimpinan

perguruan

tinggi dan

mitra/pemberi

dana yang

memenuhi 5

aspek sebagai

berikut:

a.komprehensif,

b) rinci, c)

relevan, d)

mutakhir, dan

Kegiatan

PkM harus

berorientasi

kepada

problem

solving

sosio- keislaman di

masyarakat.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 305 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PROSES PkM)

181

RASIONAL STANDAR PROSES PENGABDIAN KEPADA

MASYARAKAT

Standar isi pengabdian yang disusun dalam rangka mencapai

hasil pengabdian dilakukan melalui proses ppelaksanaan oleh dosen

indvidu, kelompok, yang biasa dikenal dengan istilah pengabdian.

Proses Pengabdian yang dilakukan oleh dosen mesti memiliki prinsip

dan kriteria tertentu sebagaimana tertulis dalam Permenristek Dikti

Nomor 44 tahun 2015.

Proses Pengabdian merupakan kegiatan Pengabdian yang

meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Kegiatan

perencanaan dalam Pengabdian meliputi penyusunan, pengajuan

proposal, seleksi dan perbaikan. Kegiatan pelaksanaan Pengabdian

merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dosen (sebagai

pelaksana) setelah proposalnya layak atau disetujui oleh pengelola

LPPM. Sedangkan kegiatan pelaporan meliputi kegiatan pelaporan

perkembangan dan pelaporan akhir. Proses pengabdian ini dapat

dilakukan secara individu, reguler, kolaboratif.

Untuk mewujudkan Visi, Misi, dan Tujuan UIN Syekh Ali

Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan antara lain untuk menjadi

perguruan tinggi riset yang integratif dan interkonektif dengan

memperhatikan kearifan lokal.

Standar Proses Penelitian merupakan kriteria minimal kegiatan

penelitian. Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat UIN Syekh

Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mengacu pada upaya

pencapaian VMTS UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan, deskripsi capaian Penelitian lulusan KKNI, dan

disesuaikan dengan kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.

Agar tujuan tersebut di atas serta untuk meningkatkan daya

saing alumni, maka maka ditetapkan Standar Proses PkM.

Pihak yang bertanggung jawab untuk mencapai Standar Proses PkM

1. Pimpinan Institusi hingga Program studi;

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 310 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PROSES PkM)

186

yang

mencakup 6

aspek dan

perguruan

tinggi

melakukan

review

terhadap

pelaksanaan

proses PkM

yang

mencakup 6

aspek:

a.tatacara

penilaian dan

review,

b.legalitas

pengangkatan

reviewer,

c. hasil penilaian

usul PkM,

d.legalitas

penugasan

PkM/kerjasama

pengabdian,

e.berita acara

hasil

monitoring

dan evaluasi,

serta

dokumentasi

output PkM.

secara berkala

dan

ditindaklanjuti.

6. Perguruan

tinggi

memiliki

dokumen

laporan

kegiatan PkM,

yang

memenuhi 5

aspek

(komprehensif

, rinci, relevan,

mutakhir, dan

TUJUH

Matrik

C.7.4.a.

LED

C.7.4.c.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 314 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PROSES PkM)

190

teknologi;

atau

e. Teratasinya

masalah

sosial dan

rekomendasi

kebijakan

yang dapat

dimanfaatka

n oleh

pemangku

kepentingan;

pada setiap

kegiatan

pengabdian

kepada

masyarakat

f. Penilaian

proses dan

hasil

Pengabdian

kepada

Masyarakat

harus

memenuhi

prinsip

penilaian

dan

memperhatik

an

kesesuaian

dengan

standar hasil,

standar isi,

dan standar

proses pada

setiap

kegiatan

Pengabdian

kepada

Masyarakat

legalitas

penugasan

pengabdian/

2.kerjasama

pengabdian,

berita acara

hasil

monitoring

dan evaluasi,

sertadokumen

tasi output

PkM) serta

melakukan

review

terhadap

pelaksanaan

proses PkM

(aspek 1

sampai 6)

secara berkala

dan ditindak- lanjuti.

4 Penilaian

Pengabdian

kepada

Masyarakat

dapat dilakukan

dengan

Perguruan

tinggi memiliki

Pedoman

penilaian proses

dan hasil PkM

yang isinya

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 323 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PENILAIAN PkM)

199

Pengabdian

kepada

Masyarakat

4 Penilaian

Pengabdian

kepada

masyarakat dapat

dilakukan dengan

menggunakan

metode dan

instrumen yang

relevan,

akuntabel,

sehingga dapat

mewakili ukuran

ketercapaian

kinerja proses

serta pencapaian

kinerja hasil

Pengabdian

kepada

Masyarakat pada

setiap kegiatan

Pengabdian

kepada

Masyarakat

Perguruan tinggi

memiliki

Pedoman

penilaian proses

dan hasil PkM

yang isinya

memuat metode

dan instrumen

relevan dan

akuntabel

Dokumen Terkait

1. Roadmap PkM

2. Renstra LPPM

3. Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat

4. Rubrik Penilaian PkM

5. Rekaman seleksi proposal PkM

6. Hasil AMI dan Tindak lanjut pemenuhan Penilaian PkM

Dasar Hukum

1. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

2. Permenristek Dikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional

Pendidikan Tinggi.

3. Permenristek Dikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti.

Page 324 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PENILAIAN PkM)

200

4. Rencana Strategis UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan.

5. Pedoman Edukasi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 325 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PELAKSANA PkM)

200

RASIONAL STANDAR PELAKSANA PENGABDIAN KEPADA

MASYARAKAT

Dalam menghasilkan hasil Pengabdian yang bermutu tentunya

dipengaruhi oleh kemampuan pelaksana dalam melaksanakan dan

melaporkan hasilnya. Pelakana wajib memiliki kemampuan tingkat

penguasaan metodologi Pengabdian yang sesuai dengan bidang

keilmuan, objek Pengabdian, serta tingkat kerumitan dan tingkat

kedalaman Pengabdian (Permenristek Dikti, 2015). lebih lanjut

dikatakan bahwa kemampuan pelaksana ditentukan berdasarkan pada

kualifikasi akademik dan hasil Pengabdian.

Oleh karena itu, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan melalui Kepala Pusat Pengabdian kepada

Masyarakat membuat standar pelaksana, yakni:

1. Standar Pelaksana Kolaboratif;

2. Standar Pelaksana Reguler;

3. Standar Pelaksana Pemula;

4. Standar pelaksana mandiri/non-reguler.

Untuk mewujudkan Visi, Misi, dan Tujuan UIN Syekh Ali Hasan

Ahmad Addary Padangsidimpuan antara lain untuk menjadi

perguruan tinggi yang berbasis riset yang integratif dan interkonektif

dengan memperhatikan kearifan lokal.

Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat merupakan

kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan

pengabdian kepada masyarakat.

Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat UIN Syekh

Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mengacu pada capaian

hasil Pengabdian kepada Masyarakat dan upaya pencapaian VMTS

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Agar pelaksana pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan

yang diharapkan dan dapat menunjang terwujudnya VMTS UIN Syekh

Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, maka perlu ditetapkan

patokan, ukuran, kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh dosen,

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 335 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR SARANA DAN PRASARANA PkM)

210

kegiatan;

proses

pembelajaran;

dan kegiatan

PkM untuk

setiap kegiatan

tinggi memiliki

sistem informasi

untuk layanan

proses

pembelajaran,

penelitian, dan

PkM yang

terbukti efektif

memenuhi

aspek- aspek

berikut:

1) ketersediaan

layanan e- learning ,

perpustakaan

(e-journal , e- book , e- repository ,

dll.),

2) mudah

diakses oleh

sivitas

akademika,

dan

3) seluruh jenis

layanan

dievaluasi

secara berkala

yang hasilnya

ditindak

lanjuti untuk

penyempurna

an sistem

informasi.

3 Pimpinan PT

hingga

Pimpinan

Jurusan dalam

menyiapkan

sarana dan

prasarana

Pengabdian

kepada

Masyarakat

harus

memenuhi

standar mutu,

Perguruan tinggi

memiliki sistem

informasi untuk

layanan

administrasi yang

terbukti efektif

memenuhi aspek- aspek berikut:

1) mencakup

layanan

akademik,

keuangan, SDM,

dan sarana dan

Perguruan

tinggi

memiliki

sistem

informasi

untuk layanan

administrasi

yang terbukti

efektif

memenuhi

aspek-aspek

berikut:

1) Terciptanya

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 336 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR SARANA DAN PRASARANA PkM)

211

keselamatan

kerja,

kesehatan,

kenyamanan,

dan keamanan

peneliti,

masyarakat,

dan lingkungan

prasarana (aset),

2) mudah diakses

oleh seluruh unit

kerja dalam

lingkup institusi,

3) lengkap dan

mutakhir,

4) seluruh jenis

layanan telah

terintegrasi dan

digunakan untuk

pengambilan

keputusan, dan

5) seluruh jenis

layanan yang

terintegrasi

dievaluasi secara

berkala dan

hasilnya ditindak

lanjuti untuk

penyempurnaan

sistem informasi.

layanan

akademik,

keuangan,

SDM, dan

sarana dan

prasarana

(aset)

berbasis

tekhnologi

informasi

2) Terciptanya

kemudahan

dalam

mengakses

untuk

seluruh unit

kerja

lingkup

institusi

secara

lengkap dan

mutakhir

3) Terciptanya

jenis layanan

yang sudah

terintegrasi

dan

digunakan

untuk

pengambilan

keputusan

4) Terciptanya

jenis layanan

yang

terintegrasi

dievaluasi

secara

berkala dan

hasilnya

ditindak

lanjuti untuk

penyempurn

aan sistem

informasi

5) Penerapan

sistem

manajemen

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 339 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PENGELOLAAN PkM)

214

masyarakat secara kelembagaan melalui metodologi ilmiah sebagai

penyebaran Tri Dharma Perguruan Tinggi serta tanggung jawab

yang luhur dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat,

Pernyataan Isi StandarPengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat

(SN-Dikti 44/2015)

1. Mahasiswa dan dosen dalam melakukan Pengabdian kepada

Masyarakat harus menghasilkan (a) penyelesaian masalah yang

dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas

akademik yang relevan; (b) pemanfaatan teknologi tepat guna; (c)

bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada setiap

kegiatan; dan atau (d) bahan ajar atau modul pelatihan untuk

pengayaan sumber belajar mata kuliah yang relevan pada setiap

tema pengabdian yang dilakukan.

2. Mahasiswa dan dosen dalam melakukan kegiatan Pengabdian

kepada Masyarakat harus melaporkan secara tertulis kepada LPPM

dan sedapat mungkin dipublikasikan.

Strategi Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pengabdian kepada

Masyarakat

1. Membekali semua Pimpinan Fakultas dan Program Studi dengan

Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Upaya Pencapaian Visi

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

2. Melakukan sosialisasi kepada semua Pimpinan Fakultas dan

Program Studi tentang standar penilaian Pengabdian kepada

Masyarakat UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan.

3. Melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan

penilaian Pengabdian kepada Masyarakat program studi lingkup

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

4. Adanya seminar untuk usul Pengabdian kepada Masyarakat dan

hasil yang dilakukan minimal sekali dalam setahun.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 341 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PENGELOLAAN PkM)

216

kepada

Masyarakat

harus

memenuhi

prinsip

penilaian dan

memperhatikan

kesesuaian

dengan standar

hasil, standar

isi, dan standar

proses pada

setiap kegiatan

Pengabdian

kepada

Masyarakat

tentang

pelaksanaan

proses PkM yang

mencakup 6

aspek (tatacara

penilaian dan

review, hasil

penilaian usul

PkM, legalitas

penugasan

pengabdi/

kerjasama

pengabdi, berita

acara hasil

monitoring dan

evaluasi, serta

dokumentasi

output PkM) serta

melakukan

review terhadap

pelaksanaan

proses PkM

(aspek 1 sampai

6) secara berkala

dan ditindak

lanjuti.

Penilai dalam

melakukan

penilaian proses

dan hasil

Pengabdian

kepada

Masyarakat

harus

memenuhi

kriteria minimal

penilaian hasil

Pengabdian

kepada

Masyarakat

meliputi:

a. Tingkat

kepuasan

masyarakat;

b. Terjadinya

perubahan

sikap,

1. Perguruan

tinggi memiliki

Pedoman

Monev kegiatan

PkM.

2. Perguruan

tinggi memiliki

data-data hasil

monev Pkm

yang memenuhi

5 kriteria.

3. Perguruan

tinggi memiliki

dokumen

pelaporan

kegiatan PkM

dari pengelola

PkM kepada

pimpinan

perguruan

tinggi dan

PkM bersifat

aplikatif

sesuai

dengan

konteks

kearifan local

seperti

Tamadun

Melayu yang

diterapkan di

Riau

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 345 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PENGELOLAAN PkM)

220

Dasar Hukum

1. Undang-Undang RI No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

2. Permenristek Dikti No 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional

Pendidikan Tinggi;

3. Permenristek Dikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti

4. Rencana Strategis UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan;

5. Pedoman Edukasi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan.

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 349 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PEMBIAYAAN PkM)

224

Indikator Ketercapaian Standar Pendanaan &Pembiayaan PKM

No. Pernyataan Isi

Standar

Indikator Kinerja

Utama (IKU)

Indikator

Kinerja

Tambahan

(IKT)

Rujukan

LKPT Kriteria

1 PT harus

menyediakan dana

internal untuk

pengabdian kepada

masyarakat agar

kegiatan pengabdian

masyarakat dapat

berlangsung setiap

tahunnya

Tersedianya dana

PkM minimal Rp.

5jt/dosen/tahun

4.b

Matriks

penilaian

satker

point 34.

2 Rektor PT harus

mengupayakan

pendanaan

Pengabdian kepada

Masyarakat dapat

bersumber dari

pemerintah, kerja

sama dengan

lembaga lain di

dalam maupun di

luar negeri, atau

dana dari

masyarakat untuk

keberlanjutan

kegiatan Pengabdian

kepada Masyarakat

setiap tahun

Terlaksananya

Pkm yang didanai

oleh: 1. Luar

negeri. 2. Dalam

negeri diluar PT,

3. PT atau mandiri

3.C.2

Matriks

penilaian

satker

point 27

3 Dosen dan

instruktur pelaksana

pengabdian kepada

masyarakat harus

menggunakan

pendanaan dan

pembiayaan

kegiatan pengabdian

kepada masyarakat

untuk membiayai

perencanaan

Terealisasinya

penggunaan dana

PkM berdasarkan

PPEPP

LED

C.8.7

Matriks

penilaian

satker

point 44

C & D

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 350 of 352

STANDAR MUTU *** (STANDAR PEMBIAYAAN PkM)

225

pengabdian kepada

masyarakat;

pelaksanaan

pengabdian kepada

masyarakat;

pengendalian

pengabdian kepada

masyarakat;

pemantauan dan

evaluasi pengabdian

kepada masyarakat;

pelaporan

pengabdian kepada

masyarakat; dan

diseminasi hasil

pengabdian kepada

masyarakat untuk

setiap siklus

kegiatan pengabdian

kepada masyarakat

4 Rektor PT harus

menetapkan aturan

terkait mekanisme

pendanaan

pengabdian kepada

masyarakat untuk

ditaati oleh semua

pelaksana kegiatan

pengabdian kepada

masyarakat

Tersedianya

aturan terkait

mekanisme

pendanaan PkM

LED

C.2.4.C.2.

point e

Matriks

penilaian

satker

point 6 B

& C

5 PT harus

menyediakan dana

pengelolaan

pengabdian kepada

masyarakat untuk

membiayai:

manajemen

pengabdian kepada

masyarakat yang

terdiri atas seleksi

proposal,

pemantauan dan

evaluasi, pelaporan,

dan diseminasi hasil

Pengabdian kepada

Masyarakat; dan

b.peningkatan

Tersedianya dana

PkM untuk

pengelolaan

pengabdian

kepada

masyarakat yang

membiayai:

manajemen

pengabdian

kepada

masyarakat yang

terdiri atas seleksi

proposal,

pemantauan dan

evaluasi,

pelaporan, dan

diseminasi hasil

LED

C.2.4.C.2.

point e

Matriks

penilaian

satker

point 6 B

& C

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.
Couldn't preview file
There was a problem loading this page.