Page 1 of 352
UIN SYAHADA
PADANGSIDIMPUAN
KEBIJAKAN MUTU
MANUAL MUTU
STANDAR MUTU
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SPMI
2023
Disusun oleh:
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY
PADANGSIDIMPUAN
Page 2 of 352
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN
NOMOR 164 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSISIMPUAN,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan efektifitas Sistem
Penjaminan Mutu Internal di lingkungan Universitas Islam
Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan,
maka dipandang perlu Sistem Penjaminan Mutu Internal
melalui Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Sistem Penjaminan Mutu
Internal melalui Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri
Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2013
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301);
2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor
158, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19
Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2013 tentang
Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Padangsidimpuan Menjadi Institut Agama Islam Negeri
Padangsidimpuan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 59
Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50
Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Page 3 of 352
-2-
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi;
11.Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 001067/B.II/3/2022
Tahun 2022 tentang Pengangkatan Rektor Institut Agama
Islam Negeri Padangsidimpuan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UINIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH
ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN TENTANG
PENETAPAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD
ADDARY PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2023.
KESATU : Menetapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal di lingkungan
Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan sebagaimana dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA : Ketentuan lain yang belum diatur dalam SPMI ini akan diatur
tersendiri dalam keputusan danaturan pelaksanaan lainnya;
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Padangsidimpuan
pada tanggal 20 Februari 2023
REKTOR UIN SYEKH ALI HASAN
AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN,
MUHAMMAD DARWIS DASOPANG
Tembusan :
1. Menteri Agama RI di Jakarta;
2. Inspektur Jenderal Kemenag RI di Jakarta;
3. Kepala KPPN Padangsidimpuan;
4. Bendahara Pengeluaran UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Page 4 of 352
viii
Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi No 62 Tahun 2016, UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan melaksanakan SPMI
yang mencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat serta sumber daya untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Pelaksanaan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi
bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar
Nasional Pendidikan agar mampu mengembangkan mutu
pendidikan yang berkelanjutan. Untuk itu maka adanya buku
panduan ini sebagai salah satu dokumen dalam melaksanakan
semua perundangan yang berlaku di perguruan tinggi.
Dalam rangka menghasilkan lulusan yang inovatif,
berkepribadian dan mandiri, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan perlu melakukan percepatan mutu
melalui peningkatan mutu secara berkelanjutan melalui sistem
penjamin mutu pendidikan tinggi. Salah satu sistem penjamin
mutu pendidikan tinggi adalah Sistem Penjamin Mutu
Internal (SPMI)
Identitas perguruan tinggi sering diidentikkan
dengan kualitasnya, untuk itulah peningkatan kualitas harus
Kata
Sambutan
Page 5 of 352
ix
terus-menerus dilakukan. Salah satu upaya untuk itu adalah
mengembangkan penjaminan mutu (Quality Assurance).
Dengan upaya ini diharapkan tumbuh budaya mutu mulai
dari bagaimana menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi
pelaksanaan, mengendalikan pelaksanaan dan secara
berkelanjutan berupaya meningkatkan standar (Continuous
Quality Improvement).
Kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam
penyusunan buku ini, kami mengucapkan terimakasih,
Diharapkan buku ini dapat menjadi model dasar dan pokok- pokok pengetahuan, dasar pengembangan SPM-PT, dan
panduan praktis pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) di Lingkungan UIN Syekh Ali Hasan Addary
Padangsidimpuan.
Padangsidimpuan, 27 Februari 2023
Rektor,
Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M. Ag
Page 6 of 352
KEBIJAKAN MUTU
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN
Page 7 of 352
Kebijakan Mutu | 1
A. SEJARAH BERDIRI UIN SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY
PADANGSIDIMPUAN
Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan adalah salah satu Perguruan Tinggi Negeri di wilayah
pantai barat Sumatera Utara. Secara historis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan memiliki Perguruan akar sejarah dengan Fakultas
Tarbiyah Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU)
Padangsidimpuan. Pada awalnya UNUSU merupakan perkembangan
lanjutan dari Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PERTINU) yang didirikan
pada tahun 1962. Pada saat itu hanya memiliki satu fakultas, yakni Fakultas
Syariah. Satu tahun berikutnya, tepatnya 1963 Fakultas Tarbiyah secara resmi
dibuka dan menerima mahasiswa pertama sejumlah 11 orang. Pada tahun
1965 PERTINU menambah satu lagi fakultas, yakni Fakultas Ushuluddin.
Setelah adanya tiga fakultas dan didorong keinginan hendak membuka
fakultas-fakultas umum seperti Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian,
maka timbullah ide untuk memperluas PERTINU menjadi Universitas
Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU). Pada saat itulah terjadi
perubahan Yayasan PERTINU menjadi Yayasan UNUSU dan menetapkan
Prof. Syekh Ali Hasan Ahmad ad-Dary sebagai Rektor. Melihat pesatnya
perkembangan IAIN di daerah-daerah lain, maka pada tahun 1967 Yayasan
UNUSU mengajukan permohonan kepada Menteri Agama RI, agar Fakultas
Tarbiyah UNUSU dapat dinaikkan statusnya menjadi negeri, dalam hal ini
menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Padang. Selanjutnya Yayasan
Bab I
VISI, MISI, TUJUAN
UIN SYEKH ALI HASAN
AHMAD ADDARY
PADANGSIDIMPUAN
Page 8 of 352
Kebijakan Mutu | 2
UNUSU mengajukan bentuk panitia perubahan status tersebut yang
kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 123
Tahun 1967 tanggal 5 Oktober 1967. Formasi kepanitiaan tersebut adalah:
1. Ketua Umum : Marahamat Siregar
2. Ketua I : Syekh Dja’far A. Wahab MA
3. Ketua II : H.M. Yusuf Tk. Imom Hasibuan
4. Sekretaris I :A.Siregar Gelar Sutan Mula Sontang
5. Sekretaris II : Kalasun Nasution
6. Bendahara : Hariro Siregar
Sebagai lanjutan dari usaha perubahan status tersebut pada hari Sabtu,
1 Juni 1968, Menteri Agama RI K.H. Moch. Dahlan dengan Surat
Keputusannya Nomor 110 Tahun 1968 Fakultas Tarbiyah UNUSU
menengerikan Fakultas Tarbiyah UNUSU Padangsidimpuan menjadi Fakultas
Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (lAIN) Cabang Imam Bonjol Padang
Sumatera Barat dengan mengambil tempat di Gedung Nasional
Padangsidimpuan. Prof. Syekh Ali Hasan Ahmad ad-Dary ditetapkan oleh
Menteri Agama untuk menjabat sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah tersebut.
Setelah lima tahun berlalu, beriring dengan berdirinya lAIN Sumatera
Utara Medan pada tahun 1973 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama
RI Nomor 97 Tahun 1973 tanggal 1 Nopember 1973 tentang peresmian IAIN
Sumatera Utara, maka Fakultas Tarbiyah IAIN Cabang Imam Bonjol Padang
Sumatera Barat menjadi Fakultas Tarbiyah lAIN Sumatera Utara di
Padangsidimpuan. Dalam perjalanan sejarah Fakultas Tarbiyah ini belum
memiliki gedung sendiri dalam kurun waktu yang relatif lama sehingga
perkuliahan diselenggarakan di gedung SMP Negeri 2 Padangsidimpuan
dengan cara memimjam. Sedangkan kegiatan administrasi perkantoran
dilaksanakan di rumah Bapak Prof. Syekh Ali Hasan Ahmad ad-Dary. Hal ini
berlangsung sampai tahun 1972. Pada tahun 1973 Fakultas Tarbiyah ini
mendapat bantuan tanah seluas 700 m2 dari Pemerintah Daerah Tk. II
Page 9 of 352
Kebijakan Mutu | 3
Tapanuli Selatan dan bangunan gedung kuliah berlantai satu seluas 168 m2
yang terdiri dari tiga ruang kelas masing-masing berukuran 7 x 8 m dengan
keadaan semi permanen di Jalan Ade Irma Suryani Nasution No. 4-A
Padangsidimpuan. Dengan kehadiran gedung tersebut, maka aktivitas
perkuliahan dipindahkan ke gedung tersebut sampai pada tahun 1977 dan
aktivitas administrasi perkantoran masih tetap di rumah Bapak Prof. Syekh
Ali Hasan Ahmad ad-Dary.
Pada tahun 1978 Fakultas Tarbiyah IAIN Sumatera Utara Cabang
Padangsidimpuan mendapat bantuan dana dari Pemerintah Daerah Tk. I
Sumatera Utara sebesar Rp.17.500,000- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)
untuk pembangunan gedung perkuliahan dan ruangan kantor. Bantuan lain
adalah tanah seluas 266 m2 dari Pemerintah Daerah Tk. II Tapanuli Selatan.
Dengan adanya gedung baru tersebut, maka aktivitas administrasi pun
dipindahkan ke gedung tersebut.
Pada tahun 1984 Pemerintah Daerah Tk. II Tapanuli Selatan kembali
memberi bantuan tanah bekas lapangan terbang zaman Belanda seluas 3,2 ha
di Desa Sihitang yang sampai sekarang menjadi kampus induk UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Setelah secara resmi tanah tersebut
diserahkan kepada Fakultas Tarbiyah IAIN Sumatera Utara Cabang
Padangsidimpuan, kemudian pembangunan gedung yang terdiri dari enam
lokal dibangun lengkap dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Gedung ini mulai digunakan pada semester genap tahun akademik 1984/1985.
Namun demikian, perkuliahan bagi sebagian mahasiswa masih ada di gedung
lama di jalan Ade Irma Suryani Nasution Padangsidimpuan. Pada tahun
akademik berikutnya yakni 1985/1986 semua kegiatan administrasi
perkantoran dan perpustakaan dipindahkan ke kampus Sihitang. Mengingat
ruangan yang tersedia hanya enam, terpaksa satu ruangan untuk kantor, satu
ruangan untuk perpustakaan dan ruang untuk sidang munaqasyah, dan
empat ruangan untuk perkuliahan ditambah dengan ruangan yang berada di
Page 10 of 352
Kebijakan Mutu | 4
kampus jalan Ade Irma Suryani Nasution. Kurang lebih 24 tahun berjalan,
Fakultas Tarbiyah IAIN Sumatera Utara Cabang Padangsidimpuan kemudian
beralih status menjadi STAIN Padangsidimpuan berdasarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997 dan
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 300 tahun 1997 dan No. 504 tahun 2003,
tentang Pendirian STAIN dikeluarkan, maka Fakultas Tarbiyah lAIN
Sumatera Utara di Padangsidimpuan berubah statusnya menjadi STAIN
Padangsidimpuan yang otonom dan berhak mengasuh beberapa jurusan
sebagaimana layaknya IAIN di seluruh Indonesia dengan di pinpin oleh
Dr.Dja’far Siddik,MA sebagai Ketua. Pada tahun 2012 Ketua STAIN
Padangsidimpuan Dr. H. Ibrahim Siregar, MCL, mulai mengukir sejarah baru
dengan menaikkan status STAIN Padangsidimpuan menjadi Institut Agama
Islam Negeri Padangsidimpuan. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Status Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Padangsidimpuan Menjadi Institut Agama Islam Negeri
Padangsidimpuan, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 93
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Padangsidimpuan dan selanjutnya Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor B.II/3/9978 tentang Penetapan Rektor Institut Agama Islam
Negeri Padangsidimpuan pada tangggal 6 Januari 2014 sebagai dasar
hukumnya. Menteri Agama RI Dr.Surya Dharma Ali melantik Dr. H. Ibrahim
Siregar, MCL sebagai Rektor pertama.
Pada tanggal 8 Juni 2022, menaikkan status IAIN Padangsidimpuan ke
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dengan keluarnya
Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2022. Dengan demikian, UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan memiliki status, fungsi, dan peran
yang sama dengan perguruan tinggi negeri lain dan mengkhususkan kajian
dalam Islamic Studies.
Page 11 of 352
Kebijakan Mutu | 5
Sebagai ungkapan terima kasih kepada para pemimpin lembaga UIN
Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, berikut dituliskan tokoh- tokoh yang pernah memimpin Lembaga Pendidikan Tinggi ini sebagai
berikut:
No Nama Periode
1 Prof. Syekh H. Ali Hasan Ahmad ad-Dary 1968-1973
2 Prof. Syekh H. Ali Hasan Ahmad ad-Dary 1973-1877
3 Drs. H. Rusman Hasibuan 1977-1982
4 Drs. H. Anwar Saleh Daulay 1982-1988
5 Drs. H. Abbas Pulungan 1988-1991
6 Prof. Dr.Haidar Putra Daulay, MA 1991-1997
7 Dr. Dja'far Siddik, M.A. 1997-2002
8 Drs. H.Agus Salim Daulay, M.Ag. 2002-2006
9 Prof. Dr. Baharuddin, M.Ag 2006-2010
10 Dr. H. Ibrahim Siregar, MCL 2010-2014
11
12
Prof. Dr. H. Ibrahim Siregar, MCL
Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang,
M.Ag
2014 –2022
2022- Sekarang
B.VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN UIN SYEKH ALI HASAN AHMAD
ADDARY PADANGSIDIMPUAN
Penyelenggaraan fungsi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan sebagai lembaga Pendidikan Agama Islam Negeri mengacu
kepada visi, misi, dan tujuan lembaga sesuai dengan Statuta UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Visi
Menjadi Universitas Islam bertaraf internasional yang memiliki paradigma
keilmuan teoantropoekosentris (al-ilahiyah al-insaniyah al-kauniyah) dalam
membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul
Misi
a. membangun sistem manajemen dengan tata kelola yang efektif, efesien,
transparan. dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
Page 12 of 352
Kebijakan Mutu | 6
b. melakukan transformasi terencana menuju pengelolaan keuangan badan
layanan umum;
c. mengembangkan jaringan kerja sama (networking) dengan lembaga- lembaga pendidikan, penelitian, sosial keagamaan, dan pemangku
kepentingan (stakeholders) di tingkat regional, nasional, dan internasional;
d. menyelenggarakan pendidikan ilmu keislaman, humaniora, sosial, lam,
formal, dan terapan berbasis teoantropoekosentris (al-ilahiyah al-insaniyah al- kauniyah) yang dapat menyahuti tantangan global;
e. mengembangkan penelitian ilmu keislaman, humaniora, sosial, alam,
formal dan terapan berbasis teoantropoekosentris; dan
f. menginternalisasikan nilai-nilai keislaman, keindonesian, dan kearifan
lokal untuk pengabdian dan pemberdayaan masyarakat dalam menyahuti
tantangan global.
Tujuan
1. menyelenggarakan tata kelola dan budaya mutu yang baik (good university
governance and culture) berbasis teknologi informasi dan komunikasi
terintegrasi menuju Universitas Islam bertaraf internasional;
2. melakukan transformasi alih status menuju pengelolaan keuangan badan
layanan umum;
3. meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja sama (networking) dengan
lembaga-lembaga pendidikan, penelitian, sosial keagamaan, dan
pemangku kepentingan (stakeholders);
4. membangun karakter Mahasiswa berwawasan keislaman yang moderat
(wasatiyah) berbasis teoantropoekosentris;
5. meningkatkan jiwa dan keterampilan kewirausahaan (enterpreneurship)
Mahasiswa dalam menyahuti dinamika global;
6. meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan melalui
manajemen sumber daya manusia yang profesional, cerdas, dan
berintegritas;
7. meningkatkan sarana dan prasarana untuk pengembangan keilmuan dan
pengabdian kepada masyarakat berstandar internasional;
8. meningkatkan kuantitas dan kualitas sistem teknologi informasi dan
komunikasi secara terintegrasi untuk aksesibilitas pelayanan akademik dan
nonakademik;
9. mengoptimalkan potensi dan sumber keuangan untuk peningkatan
pelayanan manajemen, administrasi, dan mutu akademik;
10. meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran ilmu keislaman,
humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan berbasis teoantropoekosentris
(al-ilahiyah al-insaniyah al-kauniyyah) yang dapat menyahuti tantangan
global;
11. menghasilkan penelitian dalam rumpun ilmu keislaman, humaniora,
sosial, alam, formal, dan terapan berbasis teoantropoekosentris dengan
Page 13 of 352
Kebijakan Mutu | 7
pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner; dan
12. meningkatkan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berbasis
kebutuhan (community based) dengan nilai-nilai keislaman, keindonesian,
dan kearifan lokal dalam menyahuti tantangan global.
Sasaran Strategis
1. mengembangkan sistem manajemen dengan tata kelola dan
budaya mutu yang baik (good university governance and culture) secara
efektif, efesien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan
komunikasi yang terintegrasi;
2. membangun kebebasan akademik kampus untuk mewujudkan
masyarakat yang saleh, moderat, unggul, profesional, cerdas, dan
berintegritas;
3. meningkatkan jaringan kerja sama strategis untuk meningkatkan
mutu kegiatan tridarma perguruan tinggi dan daya saing lulusan;
4. mengembangkan kegiatan tridarma perguruan tinggi berbasis
teoantropoekosentris (al-ilahiyah al-insaniyah al- kauniyah) untuk
meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; dan
5. optimalisasi penanaman nilai-nilai keislaman, keindonesian, dan
kearifan lokal untuk memperkuat moderasi, kerukunan umat beragama,
pengabdian, dan pemberdayaan masyarakat.
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mengasuh
empat Fakultas dan satu Program Pascasarjana, yakni:
1. Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
2. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
3. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi
4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
5. Pascasarjana
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM (FASIH)
Visi
Menjadi Fakultas yang kompetitif di bidang Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum
berparadigma Teoantropoekosentris dalam menghasilkan lulusan yang
Profesional dan Moderat di Asia Tenggara Tahun 2033
Misi
1. Membangun Sistem Manajemen dengan Tata Kelola dan Budaya Mutu
yang Baik (Good University Governance and Culture) secara Efektif,
Efesien, Transparan dan Akuntabel Berbasis Teknologi Informasi dan
Page 14 of 352
Kebijakan Mutu | 8
Komunikasi.
2. Menjalin kerjasama dengan lembaga profesi, pendidikan, penelitian,
Sosial Keagamaan, dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) di Tingkat
Asia Tenggara.
3. Membentuk lulusan yang Profesional dan Moderat, memiliki kemampuan
akademik yang kompetitif dalam bidang Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum.
4. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pengajaran berbasis
Teoantropoekosentris dalam Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum.
5. Mengembangkan Penelitian Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum dengan
Pendekatan Multidisipliner Berbasis Teoantropoekosentris.
6. Melakukan Pengabdian dan pemberdayaan Masyarakat berbasis
Teoantropoekosentris.
Tujuan
1. Mewujudkan Sistem Manajemen dengan Tata Kelola dan Budaya Mutu
yang baik (Good University Governance and Culture) secara Efektif,
Efesien, Transparan dan Akuntabel Berbasis Tekhnologi Informasi dan
Komunikasi.
2. Mewujudkan kerjasama dengan lembaga profesi, pendidikan, penelitian,
sosial keagamaan, dan pemangku kepentingan (stakeholders) di Asia
Tenggara.
3. Mewujudkan Lulusan yang Profesional dan Moderat, memiliki
kemampuan akademik yang kompetitif dalam bidang dalam bidang Ilmu
Syariah dan Ilmu Hukum.
4. Mewujudkan pendidikan dan pengajaran berbasis Teoantropoekosentris
(al-Ilahiyah al-Insaniyah al-kauniyah) dalam bidang Ilmu Syariah dan Ilmu
Hukum.
5. Mewujudkan Penelitian dalam Bidang Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum
dengan Pendekatan Multidisipliner Berbasis Teoantropoekosentris.
6. Mewujudkan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat berbasis
Teoantropoekosentris.
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (FTIK)
Visi
Menjadi fakultas pendidikan yang moderat, cerdas, unggul dengan
paradigma teoantropoekosentris (Al-ilahiyah, Al-insaniyah, Al-kauniyah)
Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu kesilaman,
sosial, humaniora dan alam berbasis teoantropoekosentris (Al-ilahiyah, Al-
Page 15 of 352
Kebijakan Mutu | 9
insaniyah, Al-kauniyah) untuk memperkuat moderasi dan kerukunan
umat beragama;
2. Mengembangkan/melakukan penelitian ilmu-ilmu keislaman, sosial,
humaniora dan alam berbasis teoantropoekosentris (Al-ilahiyah, Al- insaniyah, Al-kauniyah) untuk memperkuat moderasi dan kerukunan
umat beragama;
3. Melakukan/mengamalkan pengabdian kepada masyarakat tentang ilmu- ilmu keislaman sosial, humaniora dan alam berbasis teoantropoekosentris
(Al-ilahiyah, Al-insaniyah, Al-kauniyah) untuk memperkuat moderasi dan
kerukunan umat beragama;
4. Membangun sistem manajemen, tata Kelola, budaya mutu secara efektif,
efesien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan
komunikasi;
5. Menjalin kerjsama local, regional, nasional, dan internasional dalam ilmu- ilmu sosial, humaniora dan alam berbasis teoantropoekosentris (Al- ilahiyah, Al-insaniyah, Al-kauniyah) untuk memperkuat moderasi dan
kerukunan umat beragama;
6. Mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, kemodrenan, keindonesiaan dan
kearifan local untuk memperkuat moderasi dan kerukunan umat beragama
Tujuan
1. Menjadi fakultas terdepan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
2. Menjadi fakultas dengan tata kelola yang baik (good faculty governance) dan
budaya yang baik (good faculty culture) berlandaskan pada prinsip yang
efektif dan efisien, transparan, dan akuntabel.
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI (FDIK)
Visi
Menjadi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi bertaraf internasional
dengan paradigma keilmuan teoantropoekosentris dalam membangun
masyarakat yang saleh, moderat dan cerdas
Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran dalam ilmu-Ilmu
Dakwah, Komunikasi, Sosial, dan humaniora dengan paradigma
teoantropoekosentris berbasis ICT.
Page 16 of 352
Kebijakan Mutu | 10
2. Melakukan dan Mengembangkan penelitian dalam Ilmu-ilmu Dakwah,
Komunikasi, Sosial, Humaniora, dengan paradigma teoantropoekosentrris
melalui pendekatan integrasi keilmuan.
3. Melakukan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat dengan
menginternalisasikan nilai-nilai keislaman, kemodernan, keindonesiaan,
dan kearifan lokal.
4. Mengimplementasikan kerjasama (networking) dengan lembaga-lembaga
pendidikan, penelitian, sosial keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan
pemangkukepentingan (stakeholders) di tingkat regional, nasional, dan
internasional.
5. Melakukan transformasi terencana menuju Fakultas Dakwah dan Ilmu
Komunikasi bertaraf Internasional dalam membangun masyarakat yang
saleh, moderat, dan cerdas.
Tujuan
1. Menjadi institusi pendidikan yang memiliki kualitas keilmuan bercirikan
keislaman, keindonesiaan dan kearifan lokal yang integratidf dan inter –
konektif..
2. Menjadi institusi pendidikan dengan tatakelola yang baik (good
governance) dan budaya yang baik (good institute culture) berdasarkan
pada prinsip yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. .
3. Menghasilkan lulusan yang memiliki akhlak al-karimah, kreatif dan
memiliki life skill serta mampu berperan aktif dalam kegiatan dakwah
Islam di tengah-tengah masyarakat.
4. Menghasilkan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka
optimalisasi pengamalan tridharma perguruan tinggi.
5. Meningkatkan Sarana dan Prasarana berbasis Teknologi Informasi untuk
Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi berstandar International.
6. Mengoptimalkan Potensi dan Sumber Pendanaan untuk Peningkatan Daya
Saing Pendidikan, Pelayanan Administrasi, Mutu Akademik dan
kemahasiswaan.
7. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Kerja Sama (Networking) dengan
Lembaga-Lembaga Pendidikan, Penelitian, Sosial Keagamaan,
Kemasyarakatan dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Dalam dan
Luar Negeri.
8. Meningkatkan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Ilmu-Ilmu Keislaman,
Humaniora, Sosial, dan Alam Berbasis Teoantropoekosentris (Al-Ilahiyah
Page 17 of 352
Kebijakan Mutu | 11
Al-Insaniyah Al-Kauniyah) untuk Meningkatkan Produktivitas dan Daya
Saing Pendidikan dalam Menyahuti Dinamika Globalisasi
9. Membangun Karakter, Minat, Bakat, Kreatifitas, dan Kepemimpinan
Mahasiswa Berwawasan Keislaman yang Moderat (Wasatiyah) untuk
Memperkuat Moderasi Beragama dan Kerukunan Umat Beragama.
10. Meningkatkan Keterampilan Kewirausahaan (Enterpreneurship)
Mahasiswa dalam Menyahuti Dinamika Globalisasi.
11. Menghasilkan Penelitian dalam Rumpun Ilmu Keislaman, Humaniora,
Sosial, dan Alam Berbasis Teoantropoekosentris dengan Pendekatan
Interdisipliner, Multidisipliner dan Transdisipliner untuk Meningkatkan
Daya Saing Pendidikan, Memperkuat Moderasi Beragama dan Kerukunan
Umat Beragama.
12. Meningkatkan Publikasi Ilmiah dan Suasana Akademik Dosen dan
Mahasiswa pada Taraf Nasional dan Internasional untuk Meningkatkan
Daya Saing Pendidikan.
13. Meningkatkan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis
Kebutuhan (Community Based) dengan Nilai-Nilai Keislaman,
Kemodernan, Keindonesian, dan Kearifan Lokal untuk Memperkuat
Kerukunan Umat Beragama, Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat.
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
Visi:
Menjadi pusat pengembangan ekonomi dan bisnis Islam berbasis
teoantropoekosentris (Al-Ilahiyah, Al- Insaniyah, Al- Kauniyah) dan berperan aktif
di tingkat internasional.
Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan berkualitas secara konsep dan praktis
yang berbasis teoantropoekosentris;
2. Meningkatkan kualitas Penelitian di bidang ekonomi dan bisnis Islam
yang berbasis teoantropoekosentris;
3. Meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat di bidang
ekonomi dan bisnis Islam yang berbasis teoantropoekosentris;
4. Mengembangkan jaringan kerjasama dengan pemangku kepentingan
internasional dan nasional;
5. Membangun Sistem Manajemen dengan Tata Kelola dan Budaya Mutu
yang Baik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Page 18 of 352
Kebijakan Mutu | 12
Tujuan
1. Menghasilkan lulusan yang berkualitas, cerdas, berjiwa kewirausahaan
dan profesional yang berbasis teoantropoekosentris;
2. Menghasilkan karya ilmiah yang bisa jadi rujukan dalam ilmu ekonomi
dan bisnis Islam;
3. Menghasilkan karya pengabdian melalui penerapan ilmu ekonomi dan
bisnis islam untuk mewujudkan masyarakat Islam sejahtera;
4. Menghasilkan kerjasama dalam peningkatan kualitas tridharma
perguruan tinggi yang berkelanjutan;
5. Mewujudkan kinerja fakultas yang efektif dan efisien dalam pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
PASCASARJANA
Visi
Menjadi Pascasarjana yang Unggul dalam Membangun Masyarakat yang
Saleh, Moderat, dan Cerdas dengan Paradigma Keilmuan Teoantropoekosentris
(al-Ilahiyah al-Insaniyah al-Kauniyah) Tahun 2029
Misi
1. Membangun Sistem Manajemen dengan Tata Kelola dan Budaya Mutu
yang Baik (Good University Governance and Culture) secara Efektif, Efesien,
Transparan dan Akuntabel Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
Menuju Pascasarjana Bertaraf Internasional.
2. Mengembangkan Jaringan Kerja Sama (Networking) dengan Lembaga- Lembaga Pendidikan, Penelitian, Sosial Keagamaan, Keuangan, Industri
Halal, Hukum, Komunikasi, Penyiaran, dan Pemangku Kepentingan
(Stakeholders) di Tingkat Regional, Nasional dan Internasional.
3. Menyelenggarakan Pendidikan Ilmu-Ilmu Keislaman, Humaniora, Sosial,
dan Alam Berbasis Teoantropoeko-sentris (al-Ilahiyah al-Insaniyah al-Kauniyah)
untuk Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Pendidikan dalam
Menyahuti Dinamika Globalisasi.
4. Mengembangkan Penelitian dan Publikasi Ilmiah dalam Ilmu-Ilmu
Keislaman, Humaniora, Sosial, dan Alam Berbasis Teoantropoekosentris
dengan Pendekatan Interdisipliner, Multidisipliner dan Transdisipliner
untuk Memperkuat Moderasi Beragama dan Kerukunan Umat Beragama.
5. Menginternalisasikan Nilai-Nilai Keislaman, Kemoderenan, Keindonesian,
dan Kearifan Lokal dengan Pendekatan Community Base Research untuk
Kerukunan Umat Beragama, Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat.
Page 19 of 352
Kebijakan Mutu | 13
Tujuan
1. Menghasilkan lulusan yang memiliki wawasan ilmu-ilmu keislaman
berbasis integratif-teoantropoekosentris dan nilai-nilai multikultural.
2. Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan penelitian dan
publikasi dalam ilmu-ilmu keislaman berbasis teoantropoekosentris
dengan pendekatan interkonektif atau multidisipliner.
3. Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan pengabdian kepada
masyarakat dengan pendekatan community base research guna
kepentingan akademik dan masyarakat.
4. Menjadi institusi yang mampu mengembangkan jaringan kerja sama
dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri, dan stakeholders.
5. Menjadi institusi yang mampu menjamin mutu lulusan dan pengelolaan
manajemen pascasarjana.
Page 20 of 352
Kebijakan Mutu | 14
Sistem Penjaminan Mutu UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan
Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang
budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi
mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi
untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu .
Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang
penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara
pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu
pendidikan tinggi telah diatur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi dan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44
Tahun 2015 dan. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu
merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing
perguruan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas:
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu
Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan
dikembangkan oleh UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh
BAN PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui akreditasi
Bab II
LATAR BELAKANG
UIN SYEKH ALI HASAN
AHMAD ADDARY
PADANGSIDIMPUAN
MENJALANKAN SPMI
Page 21 of 352
Kebijakan Mutu | 15
sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh
perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status
dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi.
SPMI dan SPME mengacu pada Standar Pendidikan Tinggi.
Pengelolaan Pendidikan Tinggi menempatkan akuntabilitas, evaluasi,
akreditasi dan otonomi pada setiap sudut tetrahedron1 sebagai prinsip dasar
dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sedangkan kualitas ditepatkan
pada pusatnya. Ini bermakna bahwa mutu adalah pusat dari penerapan
keempat prinsip pengelolaan pendidikan tinggi dalan tetrahedron tersebut.
Kewenangan otonom pada pendidikan tinggi menuntut prasyarat
penerapan Good University Governance (GUG) terlebih dahulu, terutama dalam
aspek akuntabilitas dan transparansi. Perbaikan dan penjaminan mutu dapat
menjadi titik awal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan GUG
di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, penerapan
Sistem Penjaminan Mutu merupakan suatu keharusan. Dari penerapan ini
pada gilirannya akan menghasilkan budaya mutu.
1Bentuk geometri tiga dimensi untuk memecahkan masalah geometris yang rumit.
Page 22 of 352
Kebijakan Mutu | 16
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan didorong oleh kebutuhan dan kesadaran internal
(internally driven) untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi
di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. SPMI diperlukan
untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan
meningkatkan (PPEPP) kinerja penyelenggaraan Tridarma lembaga secara
konsisten dan berkelanjutan.
Cakupan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah pada
aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan
standar mutu perguruan tinggi. Program Penjaminan Mutu UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dilaksanakan secara konsisten dan
berkelanjutan untuk menjamin:
1. Kepuasan pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)
2. Transparansi,
3. Efisiensi dan efektivitas, dan
4. Akuntabilitas pada penyelenggaraan Tridarma pendidikan tinggi. Standar
mutu yang digunakan adalah 24 standar mutu dari Permenristekdikti
Nomor 44 tahun 2015.
Luas lingkup SPMI berdasarkan Peraturan Pemerintah No.4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan
Tinggi yang mencakup kebijakan akademik dan kebijakan non
akademik.Target pencapaian standar mutu menggunakan sasaran mutu yang
digunakan untuk mencapai indikator kinerja sistem penjaminan mutu
Bab III
LUAS LINGKUP
KEBIJAKAN SPMI
Page 23 of 352
Kebijakan Mutu | 17
eksternal. Sasaran mutu menggunakan 7 standar mutu akreditasi. Mulai 01
Oktober 2018 menggunakan 9 (Sembilan) kriteria Standar Mutu Akademik.
Mekanisme kerja penjaminan mutu juga menggunakan mekanisme kerja
berbasis matriks penilaian yang ada dalam borang akreditasi. SPMI memiliki
siklus kegiatan yang terdiri atas:
1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan
Tinggi merupakan kegiatan penentuan standar/ukuran;
2. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan
Tinggi merupakan kegiatan pemenuhan standar/ukuran;
3. Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh
Perguruan Tinggi merupakan kegiatan pembandingan antara luaran
kegiatan pemenuhan standar/ukuran dengan standar/ukuran yang telah
ditetapkan;
4. Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan
oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan analisis penyebab
standar/ukura n yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi; dan
5. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan
Tinggi merupakan kegiatan perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi
dari standar/ukuran yang telah ditetapkan.
Luas lingkup kebijakan SPMI di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan meliputi:
1. Kebijakan SPMI yang berlaku pada semua unit kerja yang ada dalam
lingkungan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
berdasarkan nilai-nilai implementasi penjaminan mutu akademik.
Kebijakan Mutu ini yang mencakup penjabaran tentang perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, penilaian, dan peningkatan mutu akademik.
2. Kebijakan Audit Mutu Internal yang mencakup seluruh standar yang
berlaku guna memuaskan pemangku kepentingan dan guna meningkatkan
Page 24 of 352
Kebijakan Mutu | 18
mutu pendidikan di tingkat nasional, regional dan internasional. Hasil
Audit Mutu Internal ditindak-lanjuti melalui kegiatan pengendalian oleh
pimpinan terkait.
3. Kebijakan Monitoring dan Evaluasi yang mencakup pengawasan dan
peningkatan mutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hasil
Monitoring dan Evaluasi ditindak-lanjuti melalui kegiatan pengendalian
oleh pimpinan terkait.
4. Kebijakan Audit Mutu Internal yang mencakup kriteria, tanggung jawab,
tugas, dan wewenang auditor dalam melaksanakan audit. Auditor Internal
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan ditetapkan dari
luar unit kerja auditee.
Peraturan yang digunakan sebagai pedoman SPMI ini adalah:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
6. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Sistem Penjaminan Mutu;
7. Instrumen Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi oleh Badan Akreditasi
Nasional tahun 2017;
8. Instrumen Akreditasi Program Studi Sarjana oleh Badan Akreditasi
Nasional tahun 2011;
9. Statuta UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan;
Page 25 of 352
Kebijakan Mutu | 19
10. Rencana Induk Pengembangan (RIP) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan;
11. Rencana Strategis (Renstra) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan;
12. Panduan Akademik UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan.
Adapun pihak-pihak yang menyusun Kebijakan Mutu adalah:
1. Rektor
2. Wakil Rektor
3. Dekan
4. Direktur Pascasarjana
5. Ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi
6. Ketua Lembaga
7. Kepala UPT
8. Mudir Ma’had.
Standar mutu yang digunakan adalah 24 standar mutu sesuai dengan
Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi
Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018. Target pencapaian standar mutu
menggunakan sasaran mutu yang digunakan untuk menjadi indikator kinerja
sistem penjaminan mutu eksternal. Sasaran mutu menggunakan
standar/kriteria yang dikeluarkan oleh BAN PT.
Luas lingkup kebijakan SPMI di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan meliputi semua aspek penyelenggaran Tridarma baik
akademik maupun non akademik, yang dapat digambarkan sebagai suatu
pembangunan sinergi internal antar seluruh sumber daya untuk pelaksanaan
Tridarma pendidikan tinggi dan sinergi eksternal melalui kerjasama dengan
industri/masyarakat untuk menghasilkan sumber daya manusia yang
professional sesuai dengan Visi dan Misi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan.
Page 26 of 352
Kebijakan Mutu | 20
Target pencapaian standar mutu ini menggunakan sasaran mutu yang
digunakan untuk mencapai indikator kinerja sistem penjaminan mutu
eksternal. Sasaran Mutu menggunakan 9 kriteria akreditasi BAN-Perguruan
Tinggi.
SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan merupakan kegiatan penentuan
standar/ukuran;
2. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh UIN Syekh
Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan merupakan kegiatan
pemenuhan standar/ukuran;
3. Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan merupakan
kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan
standar/ukuran dengan standar/ukuran yang telah ditetapkan;
4. Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan
oleh UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan merupakan
kegiatan analisis penyebab standar/ukuran yang tidak tercapai untuk
dilakukan tindakan koreksi; dan
5. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh UIN Syekh
Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan merupakan kegiatan
perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi dari standar/ukuran yang telah
ditetapkan.
Page 27 of 352
Kebijakan Mutu | 21
Beberapa istilah terkait dengan dokumen adalah:
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan
pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang
ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik
untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan
berkelanjutan.
3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah
kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap
perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan
penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
4. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME,
adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan
dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi oleh
lembaga di luar PT yang bersangkutan.
5. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data
penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang
terintegrasi secara nasional.
6. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi
Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional
Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Bab IV DAFTAR DAN DEFINISI ISTILAH
DALAM DOKUMEN SPMI
Page 28 of 352
Kebijakan Mutu | 22
7. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah
sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
8. Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat PT, adalah satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
9. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat
BAN-PT, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan
dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara mandiri.
10. Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi , yang selanjutnya disingkat
LAM-PS, adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat
untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi program studi secara
mandiri.
11. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap,
pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.
12. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam
pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di UIN Syekh
Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
13. Pernyataan Kebijakan Mutu UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan adalah mengembangkan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan menjadi UIN Padangsidimpuan yang cerdas
berintegritas.
14. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk
menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya.
Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan
Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.
15. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja
yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan
persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.
16. Sasaran Mutu adalah target pencapaian secara periodik standar mut
Page 29 of 352
Kebijakan Mutu | 23
TUJUAN DAN STRATEGI SPMI
Tujuan SPMI-PT UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
untuk:
1. Menggambarkan kualitas lembaga dan budaya mutu yang ada pada tiap- tiap unit pelaksana kegiatan.
2. Menjamin kualitas pelaksanaan Tridarma
3. Meningkatkan mutu secara berencana dan berkelanjutan dalam rangka
pencapaian visi dan misi.
4. Menumbuhkan kesadaran mutu, komitemen mutu dan budaya mutu bagi
setiap civitas akademika.
5. Membantu mempercepat pencapaian visi, misi dan tujuan
6. Meningkatkan mutu kerjasama antara institusi dengan lembaga lain
7. Membantu dalam memenuhi kebutuan stakeholders internal dan ekternal.
8. Sarana komunikasi yang efektif untuk peningkatan mutu pada seluruh
komponen kelembagaan yang ada.
9. Sebagai landasan dan arah institusi dalam menetapkan semua standar dan
manual mutu.
10. Sebagai landasan dan arah dalam penyusunan strategi implementasi oleh
semua unit pelaksanaan SPMI
11. Sebagai bukti autentik institusi yang memiliki dokumen mutu
12. Landasan dan arah dalam menyusun rencana kerja
Bab V
GARIS BESAR KEBIJAKAN SPMI
Page 30 of 352
Kebijakan Mutu | 24
13. Sebagai indikator atau alat ukur peningkatan mutu pada aspek Tridarma
perguruan tinggiBukti dan tanggungjawab PT kepada masyarakat institusi
dalam melaksanakan tanggungjawab dan mengemban tugas pelaksanaan
pendidikan yang diberikan.
14. Acuan dalam pelaksanaan, evaluasi diri, audit internal, dan
pengembangan SPMI
15. Sebagai penentu kebijakan dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, dalam rangka meningkatkan mutu
akademik secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.
Strategi yang diupayakan sehingga keberhasilan pelaksanaan SPMI-PT
tercapai diantaranya:
1. Menciptakan budaya sadar mutu dengan cara menggali nilai-nilai integrasi
islam dan kearifan lokal.
2. Memberi pemahaman kepada unsur pimpinan secara periodik dan
berkelanjutan.
3. Memperkuat komitmen leadership budaya mutu.
4. Melakukan analisi SWOT PT dalam menentukan kebijakan.
5. Menentukan acuan mutu sesuai dengan SNPT.
6. Menyusun standar mutu sesuai dengan SNPT.
7. Menentukan sasaran dan target mutu serta indikator capaian secara
bertahap dan berkelanjutan.
8. Menentukan waktu pencapaian sasaran mutu.
9. Sosialisasi sistem penjaminan mutu kepada seluruh unsur civitas
akademika.
10. Melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan
mutu yang telah ditetapkan.
PRINSIP ATAU ASAS PELAKSANAAN SPMI
Page 31 of 352
Kebijakan Mutu | 25
Untuk mencapai tujuan SPMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan tersebut di atas dan juga untuk mewujudkan visi, misi, dan
tujuan Institut, maka civitas akademika dalam melaksanakan SPMI pada
setiap aras dalam institut selalu berpedoman pada prinsip;
1. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal
2. mengutamakan kebenaran
3. tanggungjawab sosial
4. pengembangan kompetensi personel
5. partisipatif dan kolegial
6. keseragaman metode.
7. inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan
Manajemen pelaksanaan SPMI di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan menganut sistem manajemen mutu dari siklus Penetapan- Pelaksanaan–Evaluasi –Pengendalian-Peningkatan (PPEPP) yang akan
menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement mutu Pendidikan
Tinggi.
Adapun prinsip pelaksanaan siklus ini adalah:
1. Quality First, semua pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi harus
memprioritaskan mutu
2. Stakeholders-in, semua pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi
harus ditujukan pada kepuasan para pemangku kepentingan (internal dan
eksternal)
3. The next process is our stakeholders, setiap pihak yang menjalankan tugasnya
dalam proses pendidikan pada perguruan tinggi harus menganggap pihak
lain yang menggunakan hasil pelaksanan tugasnya tersebut sebagai
pemangku kepentingan yang harus dipuaskan
Page 32 of 352
Kebijakan Mutu | 26
4. Speak with data, Setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam proses
pendidikan pada perguruan tinggi harus didasarkan pada analisis data,
bukan berdasarkan asumsi atau rekayasa .
5. Upstream management, setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam
proses pendidikan pada perguruan tinggi harus dilakukan secara
partisipatif dan kolegial, bukan otoritatif.
Sedangkan azas dalam melaksanakan kegiatan berorientasi pada:
1. Asas akuntabilitas, yaitu bahwa dalam pelaksanaan kebijakan SPMI
harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka, dan
senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang mutakhir dan
dinamis.
2. Asas transparansi, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara
terbuka didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang senantiasa
berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana
akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergisitas dalam
bekerja.
3. Asas kualitas, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan dengan senantiasa
mengedepankan kualitas input, proses, dan output.
4. Asas kebersamaan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara
terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan
berbasis pada visi, misi, dan tujuan kelembagaan.
5. Asas hukum, yaitu bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung
maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kebijakan SPMI taat pada
hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh negara.
6. Asas manfaat, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan untuk
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi segenap sivitas
akademika, institusi, bangsa dan negara.
Page 33 of 352
Kebijakan Mutu | 27
7. Asas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan atas dasar
persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang
egaliter.
8. Asas kemandirian, yaitu bahwa pelaksanaan kebijakan SPMI senantiasa
didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap
potensi dan sumber daya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan
institusi untuk terus berkembang secara normal dan wajar.
9. Asas Akhlak al-karimah, yaitu pelaksanaan kebijakan SPMI senantiasa
dilakukan berdasarkan nilai-nilai agama, sosial dan budaya.
MANAJEMEN SPMI (PPEPP)
Mekanisme kerja SPMI menggabungkan pendekatan SPMI menurut
Permenristekdikti No. 44 tahun 2015, Permen No. 62 Tahun 2016. SPMI
dirancang, dilaksanakan, dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan
dengan berdasarkan pada model PPEPP (penetapan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan) standar SPMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan. Dengan model manajemen ini, maka akan
ditetapkan terlebih dahulu tujuan yang ingin dicapai melalui strategi dan
serangkaian aktivitas yang tepat. kemudian, terhadap pencapaian tujuan
melalui strategi dan aktivitas tersebut akan selalu dimonitor secara berkala,
dievaluasi, dan dikembangkan ke arah yang lebih baik secara berkelanjutan.
Dengan model manajemen PPEPP, maka setiap unit secara berkala
harus melakukan proses evaluasi diri untuk menilai kinerja unitnya sendiri
dengan menggunakan standar dan manual SPMI yang telah ditetapkan. Hasil
evaluasi diri akan dilaporkan kepada pimpinan unit, seluruh staf pada unit
yang bersangkutan, dan kepada pimpinan institut. Terhadap hasil evaluasi
diri pimpinan unit dan pimpinan institut akan diputuskan langkah atau
tindakan yang harus dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu.
Page 34 of 352
Kebijakan Mutu | 28
Melaksnakan SPMI dengan model PPEPP juga mengharuskan setiap
unit dalam Institut bersikap terbuka, kooperatif, dan siap untuk diaudit atau
diperiksan oleh tim auditor internal yang telah mendapat pelatihan khusus
tentang audit SPMI Institut. Audit yang dilakukan setiap akhir tahun atau
semester akan direkam dan dilaporkan kepada pimpinan unit dan institut,
untuk kemudian diambil tindakan tertentu berdasarkan hasil temuan dan
rekomendasi dari tim auditor.
Semua proses di atas dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap
kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada UIN Syekh Ali Hasan
Ahmad Addary Padangsidimpuan terjamin mutunya, dan bahwa SPMI selalu
dievaluasi untuk menemukan kekuatan dan kelemahannya sehingga dapat
dilakukan perubahan ke arah perbaikan secara berkelanjutan.
Hasil pelaksanaan SPMI dengan basis model PPEPP adalah kesiapan
semua program studi untuk mengikuti proses akreditasi atau penjaminan
mutu eksternal baik oleh BAN-PT ataupun lembaga akreditasi asing yang
kredibel.
UNIT ATAU PEJABAT KHUSUS PENANGGUNGJAWAB SPMI
Pihak-pihak yang terlibat kebijakan Penjaminan Mutu UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan merupakan tanggung jawab setiap
komponen yang ada baik pimpinan institut, fakultas, prodi serta unit-unit
terkait. Secara umum organisasi penyelenggara penjamin mutu adalah:
1. Di tingkat Institut dilakukan oleh Senat Institut, pimpinan Institiut dan
LPM UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Senat
merupakan badan normatif tertinggi yang beranggotakan Rektor, Wakil
Rektor, Dekan, Guru Besar dan Dosen wakil fakultas. Senat mempunyai
tugas dan tanggung jawab terkait pengambilan kebijakan yang
berhubungan dengan penjaminan mutu di tingkat Institut.
Page 35 of 352
Kebijakan Mutu | 29
2. Lembaga Penjaminan Mutu merupakan badan yang diangkat dengan
keputusan Rektor yang mempunyai tugas dan tanggungjawab
merumuskan kebijakan mutu institusi. Dalam melakukan tugasnya, LPM
dikoordinir oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan
Lembaga.
3. Penjaminan mutu di tingkat Fakultas dilakukan oleh pimpinan Fakultas
dan Gugus Jaminan Mutu (GJM). Pimpinan Fakultas beranggotakan
Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Jurusan/Program Studi, Guru Besar dan
Dosen wakil Jurusan/Program Studi. Tugas dan tanggung jawab pimpinan
fakultas terkait pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan
penjaminan mutu di tingkat Fakultas. Gugus Penjaminan Mutu (GPM)
merupakan badan yang diangkat dengan keputusan Rektor yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan kebijakan mutu
ditingkat fakultas. Dalam melakukan tugasnya, GJM bertanggung jawab
kepada Dekan dan dapat berkoordinasi dengan LPM.
4. Penjaminan mutu di tingkat program studi dilakukan oleh Unit
Penjaminan Mutu (UPM). UPM merupakan badan yang diangkat dengan
keputusan dekan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
melaksanakan kebijakan mutu ditingkat program studi. UPM dipimpin
oleh Ketua, Sekretaris, dan anggota.
JUMLAH DAN NAMA SEMUA STANDAR DALAM SPMI
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan membuat
standar mutu berjumlah dua puluh enam (26) Standar Mutu ini terdiri dari
Standar Mutu Pendidikan dengan jumlah 10, Standar Mutu Penelitian dengan
jumlah 8, dan Standar Mutu Pengabdian kepada Masyarakat dengan jumlah
8, dengan rincian sebagai berikut:
I. Standar Mutu Pendidikan, terdiri dari:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Page 36 of 352
Kebijakan Mutu | 30
2. Standar Isi Pembelajaran
3. Standar Proses Pembelajaran
4. Standar Penilaian Pembelajaran
5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
8. Standar Pembiayaan Pembelajaran
9. Standar Pembelajaran Mahad
10. Standar kelulusan Mahad
II. Standar Mutu Penelitian, terdiri dari:
1. Standar Hasil Penelitian
2. Standar Isi Penelitian
3. Standar Proses Penelitian
4. Standar Penilaian Penelitian
5. Standar Peneliti
6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
7. Standar Pengelolaan Penelitian
8. Standar Pembiayaan Penelitian
III. Standar Mutu Pengabdian kepada Masyarakat, terdiri dari:
1. Standar Hasil Pengabdian
2. Standar Isi Pengabdian
3. Standar Proses Pengabdian
4. Standar Penilaian Pengabdian
5. Standar Pelaksana Pengabdian
6. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian
7. Standar Pengelolaan Pengabdian
8. Standar Pembiayaan Pengabdian
Penjelasan tentang Dokumen SPMI yang dimiliki UIN Syekh Ali Hasan
Ahmad Addary Padangsidimpuan, yaitu:
Page 37 of 352
Kebijakan Mutu | 31
1. Kebijakan Mutu merupakan dokumen SPMI berisi tentang landasan
filosofis, landasan yuridis, paradigma, serta prinsip kelembagaan dan
manajemen dalam pelaksanan SPMI. Dokumen ini disusun berdasarkan
dokumen induk yaitu: visi, misi, tujuan, dan sasaran penyelenggaraan
pendidikan, Statuta, Rencana Induk Pengembangan (RIP), Rencana
Strategis (Renstra), Rencana Operasional (Renop), dan Panduan Akademik.
2. Manual Mutu adalah dokumen SPMI berisi tentang Penetapan,
Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan dan
Peningkatan Standar SPMI. Dokumen ini disusun berdasarkan dokumen
Kebijakan Mutu yang telah ditetapkan dan bersifat lebih operasional dalam
penjabaran pelaksanaan SPMI.
3. Standar Mutu yaitu dokumen SPMI berisi tentang penetapan standar
nasional pendidikan tinggi yang menjadi acuan dalam penetapan standar
penjaminan mutu internal dan eksternal, strategi pencapaian standar,
indikator pencapaian, dan kepatuhan dalam implementasi SPMI. Dokumen
ini disusun berdasarkan dokumen Kebijakan Mutu dan Manual Mutu yang
telah ditetapkan dan bersifat lebih operasional dalam penjabaran
pelaksanaan SPMI.
4. Formulir yaitu dokumen SPMI berisi formulir tertulis yang berfungsi
sebagai catatan dan rekaman setiap informasi dan kegiatan tertentu dalam
pelaksanaan standar mutu. Formulir ini disusun berdasarkan kepentingan
pelaksanaan tugas dan pendokumentasian tugas dan kegiatan berdasarkan
standar SPMI. Formulir terdiri dari Standar Operasional Prosedur (SOP)
yaitu dokumen SPMI berisi tentang penetapan standar operasional dan
terukur dalam pelayanan pendidikan, dasar hukum pelayanan, mutu
pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, dan alur pelayanan
dalam penyelenggaraan pendidikan. Dokumen ini disusun berdasarkan
dokumen Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu bersifat lebih
operasional dalam penjabaran pelaksanaan SPMI.
Page 38 of 352
Kebijakan Mutu | 32
Dalam pelaksanaannya Standar Mutu diturunkan dalam Sasaran
Mutu. Sasaran mutu mengacu pada 9 standar mutu akreditasi yang terdiri
dari:
1. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pencapaian
2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu
3. Mahasiswa dan Lulusan
4. Sumber Daya Manusia
5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi
7. Penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan Kerjasama
INFORMASI SINGKAT TENTANG DOKUMEN SPMI LAIN (MANUAL
SPMI, STANDAR SPMI, FORMULIR SPM)
Dokumen SPMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
adalah:
1. Kebijakan SPMI,
2. Manual SPMI,
3. Standar SPMI dan
4. Formulir SPMI
5. SOP
6. Formulir
Kebijakan SPMI merupakan dokumen utama dan menjadi landasan
untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya
yakni Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI. Semua dokumen
untuk kepentingan implementasi SPMI harus didasarkan kepada dokumen
Kebijakan SPMI, Statuta, dan Renstra UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan.
Berikut adalah kegunaan dari masing-masing dokumen:
Page 39 of 352
Kebijakan Mutu | 33
1. Kebijakan SPMI, berisi landasan filosofis, paradigma, dan prinsip
kelembagaan dan manajemen dalam hal SPMI berdasarkan visi, misi dan
tujuan penyelenggaraan pendidikan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan
2. Manual SPMI, berisi Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan,
Pengendalian pelaksanaan dan peningkatan standar SPMI
3. Standar SPMI berisi standar nasional pendidikan tinggi yang menjadi
acuan dalam penetapan standar, strategi pencapaian standar, indikator
pencapaian dan kepatuhan dalam implementasi SPMI.
4. Formulir SPMI berisi form-form setiap standar sebagai panduan/pedoman
langkah-langkah pelaksanaan tugas dan pendokumentasian pelaksanaan
tugas/kegiatan berdasarkan standar SPMI.
5. Rencana Strategis Perguruan Tinggi berisi uraian tentang kondisi internal
dan eksternal institusi saat ini serta rencana kegiatan yang harus
dilaksanakan dalam masa tertentu untuk mencapai status/standar mutu
yang telah ditetapkan.
HUBUNGAN KEBIJAKAN SPMI DENGAN BERBAGAI DOKUMEN
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal berupaya menyaling- hubungkan (interkoneksi) SPMI dengan SPME. Pelaksanaannya diupayakan
melalui sistem database yang terhubung dengan database nasional (pangkalan
data pendidikan tinggi) dan pangkalan data internal UIN Syekh Ali Hasan
Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dilaksanakan ada dua, yaitu Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
(SPME). SPMI dan SPME ini dapat dilaksanakan dengan perencanaan,
pelaksanaan, pengukuran, dan perbaikan. Keseluruhan fungsi dalam SPMI
tersebut membutuhkan dokumen sebagai pedoman mutu dalam
penyelenggaraan pendidikan di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Page 40 of 352
Kebijakan Mutu | 34
Padangsidimpuan. Oleh karena itu, kebutuhan dokumen SPMI mutlak
diperlukan dalam implementasinya sebagai kontrol mutu.
Dokumen yang disyaratkan oleh SPMI harus dikendalikan. Lembaga
dan unit kerja penjaminan mutu harus memastikan telah menetapkan standar
dan prosedur dokumentasi SPMI. Pengendalian dokumen SPMI dapat
dilaksanakan dengan langkah sebagai berikut:
1. Menyetujui kelengkapan dokumen sebelum diterbitkan;
2. Meninjau dan memutakhirkan seperlunya serta menyetujui ulang
dokumen;
3. Memastikan bahwa perubahan dan status revisi terkini dari dokumen
diidentifikasi;
4. Memastikan bahwa versi yang sesuai dari dokumen yang berlaku tersedia
di tempat penggunaan;
5. Memastikan dokumen selalu dapat dibaca dan mudah dikenali;
6. Memastikan dokumen yang berasal dari luar yang ditetapkan oleh
lembaga untuk perencanaan operasional SPMI diidentifikasi dan
distribusinya dikendalikan.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 70 of 352
Manual Mutu | 27
A. RUANG LINGKUP MANUAL MUTU
1. Manual Penetapan
Penetapan Manual standar SPMI diperlukan
ketika standar SPMI pertama kali
dirancang,dirumuskan dan ditetapkan dan berlaku
untuk semua standar sampai disahkan oleh Rektor.
Penyusunan tiap standar mengikuti suatu
mekanisme penetapan dan pemenuhan standar yang
bersifat khusus sesuai jenis standar. Namun , penetapan
dan pemenuhan standar mutu harus dilakukan
mengikuti mekanisme :
a. Standar mutu yang disusun harus mengacu pada
Visi, Misi dan Tujuan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan serta dirumuskan
dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan
unit kerja.
b. Standar mutu disusun dan ditetapkan secara
berjenjang, mulai dari tingkat institut, Jurusan, dan
program studi, dan seterusnya sesuai kebutuhan.
RUANG LINGKUP,
ACUAN NORMATIF, DAN ISTILAH
DALAM MANUAL SPMI
BAB II
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 73 of 352
Manual Mutu | 30
kegiatan dalam rangka mencapai standar yang telah
ditetapkan.
b. Kebijakan yang disusun untuk keperluan tersebut
harus sejalan dan sesuai dengan kebijakan terkait
yang telah ditetapkan oleh pimpinan.
c. Tiap pemimpin unit kerja berkomitmen dan secara
konsisten mengacu pada pencapaian standar-standar
yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan
pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerjanya.
d. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Unit/Jurusan/prodi, pemimpin unit kerja perlu
memastikan efektivitas pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi untuk menjamin pencapaian standar standar
kinerja dan standar mutu yang ditetapkan.
e. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dianalisis dan
ditindaklanjuti secara sistematis untuk
mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu
secara berkelanjutan.
f. Keseluruhan tindakan pemenuhan standar harus
didokumentasikan secara efektif, efisien dan
sistematis.
3. Manual Evaluasi
Cara melakukan evaluasi telah disebut di atas,
yaitu dengan membandingkan antara isi standar
Pendidikan Tinggi secara faktual sedang atau telah
dilakukan untuk dinilai apakah sesuai dan/ atau
memenuhi standar Pendidikan Tinggi. Hal yang
dievaluasi dapat terdiri atas:
a. Proses,
b. Prosedur atau mekanisme
Page 74 of 352
Manual Mutu | 31
c. Keluaran atau produk
d. Hasil atau dampaknya.
Evaluasi diri maupun audit internal merupakan hal
yang dievaluasi atau diaudit adalah keempat hal di
atas. Contoh, ketika mengevaluasi proses, prosedur,
atau mekanisme, evaluasi atau auditnya dilakukan
untuk menilai kepatuhan atau kesesuaian antara fakta
yang terjadi dengan proses, prosedur, atau mekanisme
bagaimana ditetapkan di dalam standar Pendidikan
Tinggi. Jika yang dievaluasi atau diaudit adalah
keluaran atau produk dan hasilnya, evaluasi atau
auditnya dilakukan untuk menilai ketercapaian hasil
produk dan kelengkapan bukti capaian dengan yang
dicantumkan dalam standar Pendidikan Tinggi juga
bentuk dari evaluasi yakni formative evaluation. Secara
manajerial, evaluasi dapat dilakukan tanpa didahului
dengan pemantauan, tetapi pemantauan akan percuma
jika tidak diikuti dengan evaluasi.
Pelaksanaan standar yang telah disetujui
pimpinan dievaluasi pencapaiannya oleh penanggung
jawab kegiatan setiap usai kegiatan atau setiap tahun.
Kegiatan yang telah dievaluasi disampaikan
keberhasilannya dan kekurangannya, serta solusi yang
telah diambil oleh pelaksana. Evaluasi pelaksanaan
juga dilakukan untuk mengevaluasi arah SPMI.
Evaluasi pelaksanaan Kebijakan SPMI harus
dilaksanakan secara keseluruhan, tiap empat tahun
sekali.
Sementara itu, evaluasi implementasi SPMI
dilakukan tiap semester untuk akademik dan tiap tahun
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 81 of 352
Manual Mutu | 38
Implementasi sistem penjaminan mutu ini mengacu
kepada Kebijakan Mutu dan Standar Mutu UIN Syekh
Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Implementasi Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di UIN
Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
mengikuti tahapan dalam kerangka kerja. Fokus dan
prioritas implementasi Sistem Penjaminan Mutu UIN
Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
adalah SPM Akademik, dalam hal ini pengelolaan dan
penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun
demikian, sistem penjaminan mutu untuk aspek
pengelolaan dan administrasi tetap dianggap penting
mengingat aspek ini berperan penting untuk
mewujudkan Good University Governance sebagai
prasyarat penyelenggaraan Tri Dharma UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan yang
berkualitas. Model Manajemen Pelaksanaan SPMI UIN
Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
dirancang, dilaksanakan, dan ditingkatkan mutunya
berkelanjutan dengan berdasarkan pada model PPEPP.
Dengan model ini, maka UIN Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan menetapkan terlebih dahulu
tujuan yang ingin dicapai melalui strategi dan
serangkaian aktivitas yang tepat. Kemudian, terhadap
pencapaian tujuan melalui strategi dan aktivitas tersebut
selalu dimonitor secara berkala, dievaluasi, dan
dikembangkan kearah yang lebih baik secara
berkelanjutan. Pelaksanaan SPMI dengan model
manajemen PPEPP juga mengharuskan setiap unit
bersikap terbuka, kooperatif, dan siap untuk diaudit
There was a problem loading this page.
Page 82 of 352
Manual Mutu | 39
atau diperiksa oleh tim auditor internal yang telah
mendapat pelatihan khusus tentang audit SPMI. Audit
yang dilakukan setiap akhir tahun akademik direkam
dan dilaporkan kepada pimpinan unit dan institut,
untuk kemudian diambil tindakan tertentu berdasarkan
hasil temuan dan rekomendasi dari tim auditor. Semua
proses di atas dimaksudkan untuk menjamin bahwa
setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada
institut terjamin mutunya, dan bahwa SPMI UIN Syekh
Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dievaluasi
untuk menemukan kekuatan dan kelemahannya
sehingga dapat dilakukan perubahan kearah perbaikan
secara berkelanjutan. Hasil pelaksanaan SPMI dengan
basis model manajemen PPEPP adalah kesiapan semua
program studi dalam institut untuk mengikuti proses
akreditasi atau penjaminan mutu eksternal baik oleh
BAN-PT ataupun lembaga akreditasi yang kredibel.
Manual ini berlaku:
1. Ketika sebuah standard dalam aspek tridharma harus
Ketika sebuah standard kompetensi lulusan pertama
kali hendak dirancang, dirumuskan, dan ditetapkan;
2. Ketika standard dalam aspek tridharma harus
dilaksanakan dalam kegiatan penyelenggaraan
pendidikan oleh semua unit kerja pada semua
tingkat;
3. Ketika pelaksanaan isi standard dalam aspek
tridharma memerlukan pemantauan atau
pengawasan, pengecekan atau pemeriksaan, dan
evaluasi secara rutin dan terus menerus;
There was a problem loading this page.
Page 84 of 352
Manual Mutu | 41
Tahun 2013 Nomor 71 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105);
5. Peraturan Pemerintah RI No 4 tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi.
6. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan
Tinggi RI No 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi
7. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan
Tinggi RI No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Perguruan Tinggi.
8. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 78 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan,
9. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 85 Tahun 2022
tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, dan
10.Kebijakan Mutu UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan.
C. ISTILAH DAN DEFINISI
1. Merancang standard adalah menggunakan pola pikir
untuk menghasilkan standard tentang hal yang
dibutuhkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal
Page 85 of 352
Manual Mutu | 42
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan (SPMI-UIN Syahada PSP) untuk
disyahkan dan ditindak lanjuti.
2. Merumuskan standard adalah menulis isi setiap
standard ke dalam bentuk pernyataan lengkap dan utuh
dengan menggunakan rumus A (Audience), B
(Behaviour), C (Competence), dan D (Degree).
a. Audience adalah subyek yang harus melakukan
sesuatu; atau pihak yang melaksanakan dan
mencapai isi standard;
b. Behaviour adalah apa yang harus dilakukan,
diukur/dicapai /dibuktikan;
c. Competence adalah kompetensi/ kemampuan/
spesifikasi/ target / kriteria yang harus dicapai;
d. Degree adalah tingkat/periode/frekuensi/waktu.
3. Menetapkan standard adalah tindakan berupa
persetujuan dan pengesahan standard sehingga
standard dinyatakan berlaku.
4. Studi Pelacakan adalah studi untuk mendapatkan data
yang diperlukan dari pemangku kepentingan internal
dan/atau eksternal sebagai bahan acuan untuk
menentukan/membuat draf standar.
5. Uji Publik merupakan proses pengujian atau sosialisasi
kepada pemangku kepentingan internal dan/atau
eksternal dari draf standar sebelum ditetapkan sebagai
standar.
6. Melaksanakan standard adalah aktivitas atau kegiatan
yang harus dipatuhi/dilaksanakan untuk mencapai
ukuran, spesifikasi, patokan minimal sebagaimana
dinyatakan dalam standar.
There was a problem loading this page.
Page 86 of 352
Manual Mutu | 43
7. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah uraian
tentang urutan langkah dalam mencapai standar
tertentu yang dinyatakan atau ditulis secara sistematis,
kronologis, logi dan koheren dan disyahkan.
8. Instruksi Kerja atau IK adalah rincian daftar tugas yang
mesti dilaksanakan oleh penerima tugas.
9. Formulir atau Borang adalah instrument tertulis yang
berupa checklist, template yang harus diisi oleh penerima
formulir atau boring yang berfungsi sebagai pelengkap
dokumen mutu.
10. Civitas akademika berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 30/1990 adalah satuan yang terdiri atas dosen dan
mahasiswa perguruan tinggi
11. Pemantauan atau monitoring adalah kegiatan
mengamati suatu proses atau suatu aktivitas untuk
mengetahui apakah proses atau kegiatan tersebut
berjalan sesuai dengan apa yang diharuskan dalam isi
standard dan prosedurnya.
12. Audit Mutu Internal adalah mengecek atau mengaudit
secara detail semua aspek dari penyelenggaraan
akademik yang dilakukan secara berkala, untuk
mengevaluasi apakah semua aspek penyelenggaraan
akademik telah sesuai dengan isi standard dan prosedur
yang ada pada semua unit kerja
13. Auditor adalah orang yang memiliki kualifikasi untuk
melaksanakan audit dan disyahkan oleh rector.
14. Pengendalian mutu standar adalah upaya atau tindakan
korektif untuk menjamin proses kegiatan agar tercapai
standar yang ada.
Page 87 of 352
Manual Mutu | 44
15. Evaluasi standar adalah tindakan menilai isi standar
berdasarkan pada : a) hasil pelaksanaan prosedur dan isi
standar pada waktu sebelumnya, b) perkembangan
situasi dan kondisi Institut dan atau pemangku
kepentingan (stakeholders)
16. Siklus standar adalah durasi atau masa berlakunya
suatu standar sesuai dengan aspek yang diatur
didalamnya. Peningkatan mutu standar adalah upaya
untuk mengevaluasi dan memperbaiki mutu dari
prosedur dan isi standar secara periodic dan
berkelanjutan.
There was a problem loading this page.
Page 89 of 352
Manual Mutu | 46
yang terkait yang telah ditetapkan oleh unit kerja pada
jenjang di atasnya.
6. Unit kerja yang akan menetapkan standar perlu
melakukan evaluasi diri terkait dengan standar yang
akan disusun dan ditetapkan.
7. Unit kerja membentuk tim sesuai dengan jenis standar
yang akan disusun beranggota antara lain unsur
pemimpin unit kerja, unsur dosen, tenaga kependidikan.
Jika diperlukan, tim juga dapat menyertakan
stakeholders eksternal, yang disetujui oleh pemimpin
unit kerja penyusun standar.
8. Tim melakukan analisis kebutuhan standar untuk
menentukan ruang lingkup, jenis dan kriteria standar.
Analisis kebutuhan juga dapat dilakukan berdasarkan
hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pada siklus
penjaminan mutu sebelumnya.
9. Sebelum ditetapkan, standar perlu disosialisasikan
untuk mendapat umpan balik dan diuji peluang
implementabilitasnya sehingga benar-benar dapat
digunakan sebagai acuan dalam implementasi SPM.
10. Standar mutu perlu disahkan oleh pemimpin unit kerja
dan pemimpin unit kerja pada jenjang di atasnya,
kecuali standar pada tingkat institut dan fakultas.
11. Standar pada tingkat Fakultas disahkan oleh pemimpin
fakultas setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas.
12. Standar pada tingkat Universitas disahkan oleh
pimpinan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan setelah mendapat persetujuan Senat
Universitas.
There was a problem loading this page.
Page 91 of 352
Manual Mutu | 48
1. Tiap unit kerja perlu menyusun kebijakan yang
terstruktur agar mampu menjalankan fungsi dan
tugasnya untuk melaksanakan berbagai program dan
kegiatan dalam rangka mencapai standar yang telah
ditetapkan.
2. Kebijakan yang disusun untuk keperluan tersebut harus
sejalan dan sesuai dengan kebijakan terkait yang telah
ditetapkan oleh unit kerja pada jenjang di atasnya.
3. Tiap pemimpin unit kerja berkomitmen dan secara
konsisten mengacu pada pencapain standar-standar
yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan
pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerjanya.
4. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tiap unit kerja,
pemimpin unit kerja perlu memastikan efektivitas
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi untuk menjamin
pencapaian standar-standar kinerja dan standar mutu
yang ditetapkan.
5. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dianalisis dan
ditindaklanjuti secara sistematis untuk mengupayakan
perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
6. Keseluruhan tindakan pemenuhan standar harus
didokumentasikan secara efektif, efisien dan sistematis.
MANUAL EVALUASI (PELAKSANAAN) STANDAR
SPMI
Evaluasi pelaksanaan dilakukan untuk mengevaluasi
arah SPMI. Evaluasi Kebijakan SPMI harus dilaksanakan
secara keseluruhan, tiap empat tahun sekali. Sementara itu,
evaluasi implementasi SPMI dilakukan tiap semester untuk
akademik dan tiap tahun untuk non akademik, baik dalam
There was a problem loading this page.
Page 92 of 352
Manual Mutu | 49
bentuk laporan BKD, SIMAK, SIMPEG, SIMKEU maupun
dalam bentuk lain yang disepakati. Evaluasi kesesuaian
mutu, baik standar maupun prosedur, dilakukan melalui
pelaksanaan audit mutu dan Evaluasi Diri untuk
mengukur gap mutu. Evaluasi dalam satu siklus mencakup
tujuh komponen berikut:
1. Kebijakan SPMI, merupakan aspek yang dievaluasi
secara mendasar tentang arah dan sasaran mutu dalam
Kebijakan SPMI. Kebijakan SPMI dipengaruhi oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
perkembangan visi, misi serta pencapaian Renstra UIN
Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
2. Manual Mutu, berupa dokumen yang menjabarkan
pengorganisasian dan prosedur pelaksanaan pada
tingkat institut, fakultas, jurusan/bagian dan program
studi, termasuk di dalamnya adalah pejabat/personalia
untuk melaksanakan prosedur tersebut.
3. Standar SPMI, berupa dokumen mutu yang harus dapat
diukur atau dinilai, dan merupakan hasil kesepakatan
bersama. Standar mutu, baik akademik maupun
manajemen, yang ditetapkan merupakan acuan target
dalam penyelenggaraan proses dan pelaksanaan
kegiatan-kegiatan akademik dan manajemen. Standar
mutu bukan merupakan upaya untuk menyeragamkan
keluaran/output. Keberadaan standar mutu lebih
diharapkan menjadi dorongan untuk meraih kinerja
(performance) terbaik dari tiap individu, unit kerja, dan
Unsri secara keseluruhan. Standar Mutu Akademik dan
Standar Mutu Manajemen mencakup standar masukan
There was a problem loading this page.
Page 94 of 352
Manual Mutu | 51
dilaksanakan pada semua program studi, fakultas, dan
penyenggara program pendidikan lainnya.
2. Audit internal non akademik dilaksanakan sesuai
kebutuhan manajemen, sedikitnya satu tahun sekali.
3. Khusus AMI, harus diselenggarakan minimal satu kali
dalam satu tahun oleh institut.
4. Cakupan Audit Mutu Internal ditetapkan berdasarkan
hasil audit sebelumnya dan hasil evaluasi diri, atau atas
keperluan tertentu.
5. Dekan/Direktur PPS dapat mengajukan permohonan
audit mutu internal kepada pemimpin UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan apabila
diperlukan.
6. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan harus melakukan audit kepada
seluruh unit kerja sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
7. Hanya personal yang telah mendapat kewenangan audit
yang dapat melakukan audit atas koordinasi LPM atau
Tim Gugus Kendali Mutu Fakultas. Kewenangan ini
dinyatakan dalam bentuk Sertifikat Auditor yang
diterbitkan oleh Rektor.
8. Hasil dan rekomendasi audit mutu internal harus
ditindaklanjuti oleh pemimpin unit kerja dan tindak
lanjut rekomendasi yang dilakukan dilaporkan kepada
pemimpin unit kerja pada jenjang di atasnya.
9. Laporan audit internal harus dapat diakses oleh
pemimpin unit kerja yang diaudit serta pemimpin unit
kerja pada jenjang di atasnya.
10. Institut, Fakultas/PPS, dan pemimpin Lembaga
Penelitian dan Lembaga Pengabdian Kepada
Page 95 of 352
Manual Mutu | 52
masyarakat perlu menyusun mekanisme yang efektif
untuk menyampaikan hasil audit internal kepada pihak
yang berkepentingan, termasuk para pengelola program
studi/jurusan,dosen dan senat institut/fakultas.
11. Mekanisme rinci pelaksanaan audit mutu harus
diuraikan pada Standar Prosedur Operasional Audit
Mutu Internal. Hasil audit mutu internal dapat berupa:
a. Pelaksanaan standar mencapai standar dikti yang
telah ditetapkan.
b. Pelaksanaan standar melampaui standar dikti yang
telah ditetapkan.
c. Pelaksanaan standar belum mencapai standar dikti
yang telah ditetapkan.
d. Pelaksanaan standar menyimpang standar dikti yang
telah ditetapkan.
e. Hasil audit mutu internal yang didapat, selanjutnya
Institusi harus melakukan tindakan pengendalian
(pelaksanaan) standar SPMI.
MANUAL PENGENDALIAN (PELAKSANAAN)
STANDAR SPMI
Pengendalian standar dilaksanakan dengan prinsip
umum yaitu untuk memastikan bahwa pelaksanaan
program dan kegiatan di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan berpedoman pada pencapaian
standar dan dengan mengikuti prosedur yang disepakati.
Perubahan standar hanya dapat dilakukan melalui
mekanisme yang telah ditetapkan dalam Penyusunan dan
Penetapan Standar. Kemudian, untuk mengendalikan
standar, semua unit yang ada di lingkungan UIN Syekh Ali
Page 96 of 352
Manual Mutu | 53
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan perlu
menetapkan secara sah standar-standar yang diberlakukan.
Dalam Pelaksanaan Standar, tahap pemantauan dan
evaluasi penerapan standar merupakan tahap penting yang
menjadi bagian dari aspek Pengendalian Standar. Selain
memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan
standar, pemimpin unit dapat menggunakan hasil
pemantauan dan evaluasi tersebut untuk mengendalikan
standar yang telah ditetapkan. Tahap ini mencakup tiga hal
yaitu:
a. pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan pengukuran
ketercapaian standar;
b. upaya perbaikan, serta
c. pengembangan dan peningkatan standar.
Ketiga hal ini bersifat siklus (Gambar 1) dan dilakukan
secara berkesinambungan dan konsisten. Siklus-siklus ini
pada akhirnya akan mewujudkan konsep Kaizen
(perbaikan dan peningkatan berkelanjutan).
Gambar 1. Siklus Pengendalian dan Peningkatan Standar
Mutu
MANUAL PENINGKATAN STANDAR SPMI
Implementasi penjaminan mutu dilakukan secara
siklus dengan tahap:
1. penetapan Manual Mutu.
2. penetapan Standar Mutu.
3. pemantauan dan audit mutu internal.
4. pelaksanaan Evaluasi Diri secara sistematis dan berkala.
There was a problem loading this page.
Page 97 of 352
Manual Mutu | 54
5. penyusunan Rekomendasi Tindakan Perbaikan
(Rumusan Koreksi).
6. pelaksanaan program dan kegiatan untuk peningkatan
mutu secara berkelanjutan.
Pencapaian Standar Mutu yang telah ditetapkan
melalui penerapan SPMI didasarkan pada dua prinsip
utama: peningkatan/perbaikan proses yang
berkesinambungan (continuous improvement) dan
peningkatan standar mutu yang berkelanjutan (sustainable
quality). Penerapan prinsip continuous improvement
melalui mekanisme PPEPP, sedangkan prinsip sustainable
quality dilaksanakan melalui mekanisme siklus Kendali.
Penerapan PPEPP secara konsisten akan mewujudkan
Kaizen (perbaikan terus-menerus) pada mutu pendidikan
tinggi. Peningkatan mutu secara berkelanjutan
dilaksanakan melalui siklus PPEPP yang berulangkali dan
juga berkelanjutan.
There was a problem loading this page.
Page 98 of 352
Manual Mutu | 55
RINCIAN TENTANG HAL YANG HARUS
DILAKSANAKAN SEUAI MANUAL SPMI
Hal-hal yang harus dikerjakan diatur dalam Standard
Operational Procedures (SOP) untuk setiap unit kerja. SOP
mengatur tentang bagaimana mengerjakan setiap standar
mutu dan sasaran mutu sesuai dengan lingkup wewenang
dan tugasnya masing-masing.
1. Manual Penetapan
Manual penetapan Standar SPMI dimaksudkan
pula sebagai acuan dalam merancang, merumuskan,
dan menetapkan berbagai standar di tingkat Institut,
Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga, Unit
Pelaksana Teknis (UPT) dan Biro dalam upaya
peningkatan mutu secara terus-menerus dan
berkelanjutan sehingga budaya mutu tercipta di Institut
Agama Islam Negeri Padangsidimpuan.
Langkah-langkah
Penetapan Standar SPMI dilakukan melalui langkah- langkah atau prosedur sebagai berikut:
a. Menjadikan Visi dan Misi Institut Agama Islam
Negeri Padangsidimpuan sebagai titik tolak dan
tujuan akhir dari mulai merancang sampai
menetapkan standar.
b. Mengumpulkan dan mempelajari isi peraturan
perundang-undangan yang relevan dengan aspek
lingkup standar SPMI.
c. Mencatat norma-norma hukum atau syarat yang
Page 99 of 352
Manual Mutu | 56
tercantum dalam peraturan perundang-undangan
yang tidak dapat dilanggar.
d. Melakukan evaluasi diri dengan menerapkan
analisis SWOT.
e. Melaksanakan studi pelacakan tentang aspek yang
hendak dibuat standarnya terhadap kepentingan
penyelenggaraan pendidikan di UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
f. Merumuskan draf awal standar dengan
menggunakan rumus ABCD
g. Melakukan uji publik dengan mensosialisasikan
standar dalam rapat pleno atau seminar di UIN
Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
untuk mendapatkan masukan.
h. Menyempurnakan standar atau merumuskan
kembali standar dengan memperhatikan masukan
dari unit kerja di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan
i. Melakukan pengendalian dan verifikasi tentang
pernyataan standar untuk memastikan tidak ada
kesalahan gramatikal atau kesalahan penulisan.
j. Mensahkan dalam bentuk surat keputusan Rektor.
2. Manual Pelaksanaan
Berdasarkan penetapan Standar SPMI, maka
seluruh isi Standar SPMI harus dilaksanakan/dipenuhi
dengan diimplementasikan dalam kegiatan
penyelenggaraan pendidikan di Universitas Islam
Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
There was a problem loading this page.
Page 100 of 352
Manual Mutu | 57
Padangsidimpuan dengan berpedoman pada Manual
Pelaksanaan Standar SPMI.
Langkah-langkah
Pemenuhan Standar SPMI dilakukan melalui
langkah-langkah atau prosedur sebagai berikut:
a. Melakukan persiapan teknis dan atau administratif
pelaksanaan standar SPMI yang disesuaikan dengan
isi standar.
b. Menyiapkan prosedur kerja/Standar Operasional
Prosedur (SOP), instruksi kerja atau sejenisnya sesuai
dengan isi standar untuk pelaksanaan isi standar
yang telah ditetapkan.
c. Melakukan sosialisasi Standar SPMI yang
diberlakukan kepada seluruh pejabat struktural,
dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan
alumni secara periodik dan konsisten.
d. Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pendidikan
dengan menggunakan isi standar SPMI yang telah
ditetapkan sebagai tolok ukur
pencapaian/pemenuhan Standar SPMI.
3. Manual Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan standar Pendidikan Tinggi,
yang merupakan inti adalah mencari informasi tentang
apa dan bagaimana jalannya pelaksanaan standar
Pendidikan Tinggi serta apa dan bagaimana luarannya.
Apabila ketiga aspek ini telah berjalan sebagaimana
seharusnya dengan standar, berarti tidak terdapat
penyimpangan, kesalahan, atau hal buruk sejenis yang
harus dikoreksi.
There was a problem loading this page.
Page 101 of 352
Manual Mutu | 58
Pengendalian Standar SPMI yang dilakukan dengan
cara monev dan Audit Internal, melalui suatu langkah- langkah atau prosedur sebagai berikut:
a. Melakukan monitoring dan evaluasi serta audit
internal terhadap dokumen SPMI dalam rangka
penyelenggaraan pendidikan di UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mengacu
pada Audit Internal, Standar Operasional Prosedur
(SOP) Audit Internal dan Formulir (Borang) yang
telah ditetapkan secara berkala dan disahkan oleh
surat keputusan atau atas permintaan pimpinan UIN
Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan,
dan atau unit kerja.
b. Mengkomunikasikan jadwal visitasi kegiatan audit
internal kepada unit kerja sebagai Auditee.
c. Melakukan pencatatan atau rekaman atas semua
temuan melalui wawancara, pemeriksaan dokumen,
rekaman aktivitas dan keadaan lokasi secara
komprehensif.
d. Melakukan diskusi hasil temuan audit internal
dengan Auditee untuk mendapatkan persetujuan atas
hasil temuan. Temuan penyimpangan dan atau
ketidaklengkapan dokumen harus segera diperbaiki
dalam jangka waktu yang disepakati antara tim Audit
Internal dan Auditee.
e. Membuat laporan kepada LPM untuk diteruskan
kepada Rektor disertai dengan tindakan koreksi dan
rekomendasi.
Page 102 of 352
Manual Mutu | 59
4. Manual Perbaikan/Pengendalian
Pengendalian Standar SPMI merupakan manajemen
kendali mutu untuk mengevaluasi implementasi standar
mutu secara periodik dan menjaga keberlanjutan kualitas
yang diikuti dengan peningkatan standar SPMI. Evaluasi
tersebut meliputi pengendalian atau pengecekan
kesesuaian pelaksanaan standar dengan standar yang telah
ditetapkan, serta penetapan standar baru setelah melalui
kaji ulang.
Langkah-langkah
a. Pengendalian Standar SPMI dilakukan baik dengan
cara monitoring dan evaluasi, maupun dengan cara
Audit Internal. Pengendalian Standar SPMI yang
dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi,
melalui langkah-langkah atau prosedur sebagai
berikut:
b. Melakukan pemantauan secara periodik (harian,
mingguan, bulanan, atau semesteran) terhadap
pelaksanaan isi standar dalam semua aspek kegiatan
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan program
kerja yang telah ditetapkan.
c. Melakukan pencatatan atau rekaman atas semua
temuan berupa penyimpangan, kelalaian, kesalahan,
atau sejenisnya dari pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan pendidikan dibandingkan dengan
isi standar SPMI.
d. Melakukan pencatatan bila ditemukan
ketidaklengkapan dokumen, seperti prosedur kerja
dan formulir (borang) dari setiap standar yang telah
dilaksanakan.
There was a problem loading this page.
Page 103 of 352
Manual Mutu | 60
e. Melakukan pemeriksaan dan mempelajari alasan atau
penyebab terjadinya penyimpangan dari isi standar
atau bila isi standar tidak tercapai.
f. Melakukan tindakan korektif terhadap setiap
pelanggaraan atau penyimpangan dari isi standar.
g. Melakukan pencatatan atau rekaman tindakan
korektif.
h. Melakukan pemantauan terus-menerus efek dari
tindakan korektif tersebut, untuk melihat apakah
kemudian penyelenggaraan pendidikan dapat
berjalan sesuai dengan isi standar.
i. Melakukan pembuatan laporan tertulis secara
periodik tentang hal-hal yang menyangkut
pengendalian standar kepada LPM.
j. Membuat laporan hasil evaluasi Standar SPMI
kepada Rektor untuk ditindak lanjuti.
5. Manual Peningkatan
Peningkatan Standar adalah pemanfaatan hasil
monitoring, evaluasi, dan audit internal setelah
dilakukan tindakan koreksi. Bila implementasi koreksi
tersebut sesuai dengan ketentuan standar yang telah
ditetapkan, maka tahap selanjutnya dengan berdasarkan
pada siklus SPMI, dilakukan
pengembangan/peningkatan standar secara
berkelanjutan (Continuous Improvement).
Langkah-langkah
Peningkatan Standar SPMI dilakukan melalui langkah- langkah atau prosedur sebagai berikut:
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 108 of 352
Manual Mutu | 65
pelaksanaan akademik dengan Standar Akademik,
Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur.
B. TINGKAT FAKULTAS
1. Organisasi jaminan mutu akademik di tingkat fakultas
terdiri atas Senat Fakultas, Dekan dan Wakil Dekan
Bidang Akademik.
2. Senat Fakultas (SF) merupakan badan normatif tertinggi
di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk
menjabarkan kebijakan dan peraturan Institut untuk
fakultas. SF terdiri atas guru besar, guru besar luar biasa,
Dekan dan para Wakil Dekan, Ketua Jurusan/Kepala
Bagian/Ketua Program Studi, dan dosen yangmemenuhi
persyaratan. Tugas SF adalah:
a. merumuskan rencana dan kebijakan akademik
fakultas;
b. melakukan penilaian prestasi dan etika akademik,
kecakapan, serta integritas kepribadian dosen di
lingkungan fakultas;
c. merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan
penyelenggaraan fakultas, dan menilai pelaksanaan
tugas Pimpinan Fakultas;
d. memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran
pengelolaan fakultas.
3. Dekan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, serta pembinaan tenaga akademik, tenaga
administrasi, dan mahasiswa. Dekan bertanggung jawab
atas terjaminnya mutu akademik di fakultas. Dalam
There was a problem loading this page.
Page 109 of 352
Manual Mutu | 66
mengemban tanggungjawab akademik, Dekan dibantu
oleh Wakil Dekan Bidang Akademik.
4. Wakil Dekan Bidang Akademik, bertanggung jawab atas
tersusunnya:
a. Standar Akademik Fakultas,
b. Manual Mutu Akademik Fakultas, dan
c. Manual Prosedur Mutu Akademik Fakultas yang
selaras dengan Standar Akademik, Manual Mutu
Akademik, dan Manual Prosedur di tingkat Institut.
5. Wakil Dekan Bidang Akademik bertugas untuk
melaksanakan kegiatan penjaminan mutu akademik di
tingkat fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh Tim Gugus Penjamin Mutu (TGPM) Fakultas/non
fakultas.
6. Tiap fakultas memiliki Tim Gugus Penjamin Mutu
(TGPM) Fakultas yang dibentuk dengan SK Rektor.
Tugas-tugas gugus tersebut adalah membantu Wakil
Dekan Bidang Akademik dalam pengembangan sistem
penjaminan mutu akademik yang mencakup antara lain:
a. penjabaran Standar Akademik ke dalam Standar
Akademik Fakultas;
b. penjabaran Manual Mutu Akademik Institut ke
dalam Manual Mutu Fakultas;
c. sosialisasi sistem penjaminan mutu ke semua sivitas
akademika di fakultas yang bersangkutan;
d. pelatihan dan konsultasi kepada sivitas akademika
fakultas tentang pelaksanaan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugasnya Pengendali Sistem
Mutu Fakultas/non Fakultas melakukan konsultasi
dan koordinasi di tingkat fakultas.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 111 of 352
Manual Mutu | 68
e. penyempurnaan SP, MP, dan IK secara
berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tanggungjawab tersebut
Ketua Program Studi dibantu oleh Lembaga
Penjaminan Mutu (LPM).
3. Uraian tentang bagaimana dan bilamana Pekerjaan
itu harus dilaksanakan
Cakupan penjaminan mutu terdiri atas
Penjaminan Mutu Akademik dan Manajemen Tata
Pamong. Ruang lingkup Penjaminan Mutu Akademik
adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu
Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada
Masyarakat, sedangkan ruang lingkup penjaminan
mutu manajemen dan administrasi adalah: 1) Tata
Pamong (governance); 2) pengelolaan, 3. SDM (dosen
dan tenaga kependidikan), 4. prasarana dan sarana, 5.
Pembiayaan. Pemenuhan standar, prosedur dan
pelaksanaan pengawasan yang menuju pada
peningkatan mutu dan kepatuhan pada standar- standar yang telah ditetapkan merupakan kegiatan
inti dari sistem penjaminan mutu. Ruang lingkup ini
merupakan lingkaran tertutup yang mengarah pada
pencapaian keunggulan UIN Syekh Ali Hasan
Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Penerapan/implementasi Sistem Penjaminan Mutu di
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan terdiri dari aspek mutu akademik
dan aspek mutu pengelolaan termasuk administrasi.
Implementasi sistem penjaminan mutu ini
mengacu kepada Kebijakan Mutu dan Standar Mutu
Page 114 of 352
Manual Mutu | 71
Dalam rangka melaksanakan SPMI UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, dan untuk
menjamin proses pendidikan dan pembelajaran yang
bermutu dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan
institut, maka perlu dirancang, dirumuskan, dan ditetapkan
standar yang akan ditetapkan. Manual-manual yang disusun
meliputi manual penetapan, manual pelaksanaan, manual
evaluasi, manual pengendalian dan manual peningkatan.
Berkaitan dengan itu beberapa manual dalam pendidikan
dan pengajaran ditetapkan sebagai berikut;
1. Manual standar kompetensi lulusan
2. Manual standar Isi
3. Manual standar Proses
4. Manual standar Penilaian
5. Manual standar dosen dan tenaga kependidikan
6. Manual standar Pengelolaan
7. Manual standar Sarana dan prasarana pembelajaran
8. Manual standar Pembiayaan Pembelajaran
9. Manual standar Pembelajaran Ma’had
10. Manual Standar kelulusan Mahad
Dalam rangka melaksanakan SPMI UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, dan untuk
Bab IV JENIS MANUAL MUTU
There was a problem loading this page.
Page 115 of 352
Manual Mutu | 72
menjamin proses dan hasil penelitian yang bermutu dalam
rangka mencapai visi, misi dan tujuan institut, maka perlu
dirancang, dirumuskan, dan ditetapkan standar yang akan
ditetapkan. Manual-manual yang disusun meliputi manual
penetapan, manual pelaksanaan, manual evaluasi, manual
pengendalian dan manual peningkatan. Berkaitan dengan
itu beberapa manual standar ditetapkan sebagai berikut;
1. Manual standar Hasil Penelitian
2. Manual standar Isi Penelitian
3. Manual standar Proses Penelitian
4. Manual standar Penilaian Penelitian
5. Manual standar Peneliti
6. Manual standar Sarana dan prasarana Penelitian
7. Manual standar Pengelolaan Penelitian
8. Manual standar Pembiayaan Penelitian
Dalam rangka melaksanakan SPMI UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, dan untuk
menjamin proses dan hasil pengabdian yang bermutu
dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan institut, maka
perlu dirancang, dirumuskan, dan ditetapkan standar yang
akan ditetapkan. Manual-manual yang disusun meliputi
manual penetapan, manual pelaksanaan, manual evaluasi,
manual pengendalian dan manual peningkatan. Berkaitan
dengan itu beberapa manual standar ditetapkan sebagai
berikut;
1. Manual standar Hasil Pengabdian
2. Manual standar Isi Pengabdian
3. Manual standar Proses Pengabdian
4. Manual standar Penilaian Pengabdian
5. Manual standar Pelaksana
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 120 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)
1
Visi dan Misi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Visi
Menjadi Universitas Islam bertaraf internasional yang memiliki
paradigma keilmuan teoantropoekosentris (al-ilahiyah al-insaniyah al- kauniyah) dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas,
dan unggul
Misi
1. membangun sistem manajemen dengan tata kelola yang efektif,
efesien, transparan. dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan
komunikasi;
2. melakukan transformasi terencana menuju pengelolaan keuangan
badan layanan umum;
3. mengembangkan jaringan kerja sama (networking) dengan lembaga- lembaga pendidikan, penelitian, sosial keagamaan, dan pemangku
kepentingan (stakeholders) di tingkat regional, nasional, dan
internasional;
4. menyelenggarakan pendidikan ilmu keislaman, humaniora, sosial,
lam, formal, dan terapan berbasis teoantropoekosentris (al-ilahiyah al- insaniyah al-kauniyah) yang dapat menyahuti tantangan global;
5. mengembangkan penelitian ilmu keislaman, humaniora, sosial,
alam, formal dan terapan berbasis teoantropoekosentris; dan
6. menginternalisasikan nilai-nilai keislaman, keindonesian, dan
kearifan lokal untuk pengabdian dan pemberdayaan masyarakat
dalam menyahuti tantangan global.
Rasional Standar Kompetensi Lulusan
Peningkatan mutu pendidikan tinggi menjadi agenda besar
pemerintah untuk menghadapai MEA dan era millenial. Peraturan- peraturan dikeluarkan dari mulai Undang-Undang PT, Peraturan
Presiden tentang KKNI, Permendiknas tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan melalui
LPM terus berupaya melaksanakan penjaminan mutu.Diawali dengan
deklarasi mutu ditahun 2012, pelaksanaan IKD dan Audit Mutu
There was a problem loading this page.
Page 121 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)
2
Internal merupakan langkah konkrit untuk mensosialisaikan,
membudayakan dan melaksanakan penjaminan mutu.
Akan tetapi, peningkatan kualitas dan mutu memerlukan
komitmen para pengelolanya, kemajuan kampus dan peningkatan
kualitas menmerlukan usaha dan kerjasama segenap civitas akademika
yang ada.
Untuk itu, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan terus berupaya untuk memenuhi SNPT dengan
membuat beberapa dokumen terkait mutu, termasuk Standar
Kompetensi Lulusan. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu
tentang kompetensi Lulusan, yaitu:
1. Standar Capaian Pembelajaran
2. Standar Waktu Penyelesaian Studi
3. Standar Kesesuaian dengan Bidang Pekerjaan
4. Standar Partisipasi Alumni
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman kerja yang dinyatakan dalam rumusan
capaian pembelajaran lulusan.
Standar kompetensi lulusan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuanmengacu pada upaya pencapaian visi, misi,
tujuan dan sasaran (VMTS)UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan, deskripsi kualifikasi level program dan Capaian
Pembelajaran Lulusan berdasarkanKerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
Agar tujuan tersebut di atas serta untuk meningkatkan daya
saing alumni, maka ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan.
Pihak yang Bertanggung Jawab untuk Mencapai Isi Standar
Kompetensi Lulusan
1. Pimpinan Institut, Fakultas, Pascasarjana, dan Ketua Program Studi,
2. Dosen,
3. Mahasiswa
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 123 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)
4
Pernyataan Isi Standar (SN-Dikti 44/2015)
1. Program Studi dalam menetapkan standar kompetensi lulusan harus
memenuhi kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan
yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan yang
mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan
memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
2. Pengelola Program Studi harus menggunakan standar kompetensi
lulusan seperti disebutkan pada nomor 1 sebagai acuan utama
pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses
pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran,
standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan
pembelajaran.
3. Setiap lulusan pada program studi harus memiliki komptensi sikap
yang merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari
internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam
kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran,
pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian
kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
4. Setiap lulusan harus memiliki Kompetensi Pengetahuan yakni
merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah
bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui
penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa,
penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait
pembelajaran.
5. Setiap lulusan harus memiliki Kompetensi Keterampilan yang
merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan
menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen,
yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa,
penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait
pembelajaran, mencakup: a. keterampilan umum sebagai
kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan
dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai
There was a problem loading this page.
Page 124 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)
5
tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan b. keterampilan
khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh
setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
6. program Studi dalam me-Rumuskan Capaian Pembelajaran lulusan
harus memuat Kompetensi Pengalaman kerja mahasiswa berupa
pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu
tertentu, berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja
lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
7. Program Studi dalam menetapkan Rumusan sikap dan keterampilan
umum sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusanharus
mengacu pada lampiran Standar Nasional Dikti ditambah dengan
capaian pembelajaran lulusan mengacu pada VMTS Perguruan
Tinggi.
8. Lulusan memiliki keterampilan, karakter building, baca tulis al- Qur’an dan ketrampilan berbahasa Inggris dan Arab.
Strategi Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan
1. Dekan, Ketua Jurusan/Program Studi dan atau Pimpinan Unit
lainnya melakukan sosialisasi Standar dan mengawasi serta
mengevaluasi ketercapaian standar kompetensi lulusan dari setiap
Program Studi dengan melibatkan tim gugus mutu.
2. Melakukan telaah hasil Tracer Study Pengguna Lulusan.
3. Menyusun draf profil kurikulum dengan mengakomodir capaian
kompetensi sesuai level KKNI serta upaya pencapaian VMTS UIN
Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuanuntuk seluruh
jenjang program studi di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan.
4. Melakukan sosialisasi penyusunan standar kompetensi program
studi kepada pengelola program studi.
5. Memastikan bahwa standar kompetensi alumni sesuai level pada
KKNI dan telah mengakomodir tuntutan VMTS UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuandan dijadikan acuan dalam
penyusunan kurikulum program studi.
There was a problem loading this page.
Page 127 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)
8
pengalaman kerja
mahasiswa,
penelitian
dan/atau
pengabdian
kepada
masyarakat yang
terkait
pembelajaran.
4 Setiap lulusan
harus memiliki
Kompetensi
Pengetahuan
yakni merupakan
penguasaan
konsep, teori,
metode, dan/atau
falsafah bidang
ilmu tertentu
secara sistematis
yang diperoleh
melalui penalaran
dalam proses
pembelajaran,
pengalaman kerja
mahasiswa,
penelitian
dan/atau
pengabdian
kepada
masyarakat yang
terkait
pembelajaran
Program studi
memiliki standar
dan pedoman yang
jelas dan terukur
tentang pencapaian
kompetensi
pengetahuan
keahlian pada
bidang ilmu
(kompetensi
utama),
kemampuan
berbahasa asing,
penggunaan
teknologi
informasi.
LKPT
5 Setiap lulusan
harus memiliki
Kompetensi
Keterampilan
yang merupakan
kemampuan
melakukan unjuk
kerja dengan
menggunakan
konsep, teori,
metode, bahan,
dan/atau
instrumen, yang
diperoleh melalui
Program studi
memiliki standar
pengembangan
keterampilan
melalui praktek
kerja, praktikum
dan praktek
lapangan minimal
50 % dari
keseluruhan
jumlah sks.
Tabel
2.c.
Page 128 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)
9
pembelajaran,
pengalaman kerja
mahasiswa,
penelitian
dan/atau
pengabdian
kepada
masyarakat yang
terkait
pembelajaran,
mencakup:
a) keterampilan
umum sebagai
kemampuan
kerja umum
yang wajib
dimiliki oleh
setiap lulusan
dalam rangka
menjamin
kesetaraan
kemampuan
lulusan sesuai
tingkat program
dan jenis
pendidikan
tinggi; dan
b) keterampilan
khusus sebagai
kemampuan
kerja khusus
yang wajib
dimiliki oleh
setiap lulusan
sesuai dengan
bidang
keilmuan
program studi.
6 Program Studi
dalam me- Rumuskan
Capaian
Pembelajaran
lulusan harus
memuat
Kompetensi
Pengalaman kerja
Program studi
memiliki standar
dan pedoman
pelaksanaan
tentang
pembelajaran
dalam bentuk
praktikum, praktik
dan praktik
Tabel
2.c
LKPT
Page 129 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR KOMPETENSI LULUSAN)
10
mahasiswa
berupa
pengalaman
dalam kegiatan di
bidang tertentu
pada jangka
waktu tertentu,
berbentuk
pelatihan kerja,
kerja praktik,
praktik kerja
lapangan atau
bentuk kegiatan
lain yang sejenis
lapangan yang
diselenggarakan
untuk
pembentukan
kompetensi
mahasiswa
program studi
7 Program Studi
dalam
menetapkan
Rumusan sikap
dan keterampilan
umum sebagai
bagian dari
capaian
pembelajaran
lulusan harus
mengacu pada
lampiran SN- Dikti ditambah
dengan capaian
pembelajaran
lulusan mengacu
pada VMTS PT
Prodi memiliki
lulusan, capaian
pembelajaran yang
mengacu kepada
KKNI, bahan
kajian, struktur
kurikulum dan
rencana
pembelajaran
semester (RPS)
yang mengacu ke
SN-DIKTI dan
benchmark pada
institusi
internasional
Matriks
No....
c.6.4.1
Dokumen Terkait
1. Hasil Tracer Studi Pengguna Lulusan;
2. Format Profil KurikulumUIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan;
3. RIP UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan;
4. Rumusan CP Asosiasi Bidang Ilmu;
5. Aturan Penggunaan Score TOAFL dan TOEFL bagi calon lulusan
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
There was a problem loading this page.
Page 131 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PEMBELAJARAN)
11
STANDAR ISI PEMBELAJARAN
Rasional Standar Isi Pembelajaran
Perancangan serta evaluasi kurikulum merupakan salah satu
proses yang terus dilakukan di lingkungan UIN Syekh Ali Hasan
Ahmad Addary Padangsidimpuan. Kurikulum yang tersusun harus
merefresentasikan visi dan misi institusi, sehingga sesuai dengan
tujuan yang hendak dicapai. Seiring dengan perubahan yang terjadi di
masyarakat, maka UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan memandang perlu untuk membuat suatu standar isi
sehingga dapat mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat.
Dengan demikian lulusannya dapat diterima dan sesuai dengan
permintaan masyarakat. Hal inilah yang menjadi latarbelakang
sehingga muncul kurikulum berbasis SNPT mengacu KKNI yang
secara tidak langsung memberikan gambaran terhadap lulusan IAIN
kedepannya.
Standar isi merupakan acuan atau tolak ukur didalam institusi
sehingga dapat digunakan sebagai perancang, penilai, evaluasi serta
pembaharuan dalam mengembangkan standar isi tersebut.
Standar Isi Pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat
kedalaman dan keluasan materi pembelajaran mengacu pada capaian
pembelajaran dan upaya pencapaian VMTS UIN Syekh Ali Hasan
Ahmad Addary Padangsidimpuan, deskripsi capaian pembelajaran
lulusan KKNI, dan disesuaikan dengan kesetaraan dengan jenjang
kualifikasi pada KKNI.
Agar isi pembelajaran berjalan efektif dan menghasilkan alumni
yang mumpuni, maka perlu ditetapkan patokan, ukuran, kriteria
tertentu yang harus dipenuhi oleh dosen, mahasiswa dan pimpinan
program studi/fakultas/institut.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 133 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PEMBELAJARAN)
13
8. Kurikulum sebagaimana tercantum pada PP nomor 17 tahun 2010
pasal 27 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tinggi.
9. Kurikulum Institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan
pelajaran yang merupakan bagian kurikulum pendidikan tinggi,
terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti
yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan
lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi.
10. Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan
pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks)
untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen,
pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program
11. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pendidikan
tinggi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan capaian
pembelajaran dari jalur pendidikan nonformal, pendidikan informal,
dan/atau pengalaman kerja ke dalam jenis dan jenjang pendidikan
tinggi berdasarkan Permendikbud no 73 tahun 2013.
12. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Pernyataan Isi Standar Isi Pembelajaran (SN-Dikti 44/2015)
1. Program Studi dalam menyusun Isi pembelajaran harus memenuhi
kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi
pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan.
2. Program Studi dalam menyusun Isi pembelajaran terkait
Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program
profesi, spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doktor
terapan, harus memanfaatkan hasil penelitian dan hasil pengabdian
kepada masyarakat.
3. Fakultas/Program Studi dalam menentukan keluasan dan kedalaman
isi pembelajaran harus memanfaatkan hasil penelitian dan hasil
There was a problem loading this page.
Page 134 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PEMBELAJARAN)
14
pengabdian kepada masyarakat dan mengacu pada deskripsi
capaian pembelajaran lulusan dari KKNI yang terumus pada Standar
Kompetensi Lulusan
4. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada setiap
jenjang adalah sebagai berikut:
a. Setiap lulusan program diploma satu paling sedikit harus
menguasai konsep umum, pengetahuan, dan keterampilan
operasional lengkap;
b. Setiap lulusan program diploma dua paling sedikit harus
menguasai prinsip dasar pengetahuan dan keterampilan pada
bidang keahlian tertentu;
c. Setiap lulusan program diploma tiga paling sedikit hatus
menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan
tertentu secara umum;
d. Setiap lulusan program diploma empat dan sarjana harus
menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan
tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam
bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam
dalam kerangka integrasi keilmuan;
e. Setiap lulusan program profesi harus paling sedikit menguasai
teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu;
f. Setiap lulusan program magister magister terapan, dan spesialis
harus menguasai menguasai teori dan teori aplikasi bidang
pengetahuan tertentu dalam kerangka integrasi keilmuan;
g. Setiap lulusan program doktor, doktor terapan, dan sub spesialis
harus menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan
keterampilan tertentu dalam kerangka integrasi keilmuan.
5. Fakultas/Program Studi dalam menetapkan tingkat kedalaman dan
keluasan materi pembelajaran pada program akademik, profesi, dan
advokasi harus bersifat kumulatif dan terintegrasi yang tertuang
dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah;
6. Institut dan program studi secara rutin melakukan proses evaluasi
dengan penyebaran kuisioner atau komunikasi langsung terhadap
kurikulum yang berjalan kepada stakeholder;
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 137 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PEMBELAJARAN)
17
monitoring dan
evaluasi integrasi
penelitian dan
PkM terhadap
pembelajaran.
3 Fakultas/Program
Studi dalam
menentukan
keluasan dan
kedalaman isi
pembelajaran
harus
memanfaatkan
hasil penelitian
dan hasil
pengabdian
kepada
masyarakat dan
mengacu pada
deskripsi capaian
pembelajaran
lulusan dari KKNI
yang terumus
pada Standar
Kompetensi
Lulusan
Bukti yang sahih
Tentang
pelaksanaan
proses
penelitian dan
pengabdian
mencakup 6
aspek sebagai
berikut:
1.tata cara
penilaian dan
review penelitian
dan PKM,
2.legalitas
pengangkatan
reviewer
penelitian dan
PKM,
3.hasil penilaian
usul penelitian
dan PKM,
4.legalitas
penugasan
peneliti/kerjasam
a penelitian dan
PKM,
5.berita acara hasil
monitoring dan
evaluasi, serta
6.dokumentasi
output penelitian
dan PkM.
Tersedianya
Pedoman dan
SOP
Penelitian
dan PKM
Lampira
n Per
BAN PT
59 2018
Matriks
Penilaia
n, 7 C h.
25
4 Tingkat
kedalaman dan
keluasan materi
pembelajaran pada
setiap jenjang
adalah sebagai
berikut:
a. Setiap lulusan
program
diploma satu
There was a problem loading this page.
Page 138 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PEMBELAJARAN)
18
paling sedikit
harus
menguasai
konsep umum,
pengetahuan,
dan
keterampilan
operasional
lengkap;
b. Setiap lulusan
program
profesi harus
paling sedikit
menguasai
teori aplikasi
bidang
pengetahuan
dan
keterampilan
tertentu;
Mampu bekerja
dibidang keahlian
pokok untuk jenis
pekerjaan yang
spesifik dan
memiliki
kompetensi kerja
yang minimal
setara dengan
standar kompetensi
kerja profesinya;
Memiliki
kemampuan
mengintegrasi
kan keilmuan
yang dimiliki
terkait dengan
program studi
yang diambil
dengan nilai- nilai Islam dan
kebudayaan
lokal.
c. Setiap lulusan
program
magister
magister
terapan, dan
spesialis harus
menguasai
menguasai
teori dan teori
aplikasi bidang
pengetahuan
tertentu dalam
kerangka
integrasi
keilmuan.
Mampu
mengembangkan
pemikiran logis,
kritis, sistematis,
dan kreatif melalui
penelitian ilmiah,
penciptaan desain
atau karya seni
dalam bidang ilmu
pengetahuan dan
teknologi yang
memperhatikan
dan menerapkan
nilai humaniora
sesuai dengan
bidang
keahliannya,
menyusun konsepsi
ilmiah dan hasil
kajian berdasarkan
kaidah, tata cara,
dan etika ilmiah
dalam bentuk tesis
atau bentuk lain
yang setara, dan
diunggah dalam
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 144 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PROSES PEMBELAJARAN)
24
4. Program Studi di Lingkup UIN Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan dalam menyusun RPS matakuliah
harus mencantumkan nama program studi, nama dan kode mata
kuliah, sks, nama dosen pengampu, dengan komponen terdiri dari
unsur:
a. Deskripsi Mata kuliah;
b. Standar Kompetensi;
c. Kompetensi Dasar;
d. Indikator Kompetensi;
e. Topik & Sub Topik serta indicator kompetensi dan kemampuan
akhir tiap sub topik;
f. Alokasi waktu;
g. Metode Pembelajaran;
h. Tugas;
i. Kriteria, indicator Penilaian dan bobot;
j. Pustaka yang digunakan dan wajib ditinjau dan disesuaikan
secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pemenuhan tuntutan stakeholders.
5. Institusi, Fakultas dan Program Studi wajib mengupayakan
pemenuhan pelaksanaan RPS untuk seluruh proses pembelajaran
mata kuliah.
Strategi Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran
1. Menelaah kompetensi lulusan program, Capaian Pembelajaran
Program Studi sesuai level KKNI, kemudian menurunkan kedalam
Capaian Pembelajaran untuk setiap Mata kuliah yang mendukung
capaian tersebut.
2. Menetapkan indicator capaian pembelajaran mata kuliah sesuai
dengan Capaian Pembelajaran untuk setiap Mata kuliah.
3. Memastikan bahan kajian untuk setiap Capaian Pembelajaran Mata
kuliah.
4. Menetapkan metode pembelajaran yang tepat untuk mencapai
Capaian Pembelajaran untuk setiap Mata kuliah.
5. Menetapkan metode penilaian untuk mengukur Capaian
Pembelajaran untuk setiap bahan kajian Mata kuliah.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 150 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN)
30
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan terdiri dari
dosen tetap UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan, dosen tetap Intitusi.
4. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UIN
Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
5. Sistim Kredit Semester (SKS) adalah adalah suatu sistem
penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit
semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban
kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan
program.
6. Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya
masa program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan, dimana
kegiatannya merupakan waktu proses pembelajaran efektif selama
16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujain
akhir semester.
7. Satu satuan kredit semester, selanjutnya disebut sks adalah satuan
yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi
mahasiswa, dan besarnya pengakuan dan penghargaan terhadap
pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui 3
(tiga) kegiatan per-minggu meliputi 50 menit tatap muka terjadwal
(perkuliahan), 60 menit kegiatan terstruktur dan 60 menit kegiatan
mandiri, atau 100 menit praktikum, atau 240 menit kerja lapangan.
8. Indeks Prestasi (IP) adalah ukuran kemampuan mahasiswa yang
dapat dihitung berdasarkan jumlah sks matakuliah yang diambil
dikalikan dengan nilai bobot masing-masing mata kuliah dibagi
dengan jumlah seluruh sks matakuliah yang diambil pada semester
tersebut.
9. Standar Penilaian Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang
penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka
pemenuhan pencapaian pembelajaran lulusan.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 265 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR SARANA DAN PRASARANA)
143
11. Memastikan ketersediaan dan upaya pemenuhan dan
pengembangan serta pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penelitian.
12. Adanya kesesuaian kegiatan penelitian dengan rencana induk
penelitian dan agenda riset.
13. Memiliki gugus penjamin atau kendali mutu dengan tugas dan
tanggung jawab yang jelas dalam pengendalian mutu penelitian
14. Adanya SOP monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan
penelitian.
Indikator Ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
No Pernyataan Isi
Standar
Indikator Kinerja
Utama (IKU)
Indikator
Kinerja
Tambahan
(IKT)
Rujukan
LKPT Kriteria
1 Pimpinan PT
hingga
Pimpinan
Jurusan harus
menyiapkan
sarana dan
prasarana
penelitian
dengan
memperhatikan
kriteria minimal
sarana dan
prasarana yang
diperlukan
untuk
menunjang
kebutuhan isi
dan proses
penelitian dalam
rangka
memenuhi hasil
penelitian.
PT memiliki
kecukupan
sarana dan
prasarana terlihat
dari ketersediaan,
kemutakhiran,
dan relevansi,
mencakup:
fasilitas dan
peralatan untuk
pembelajaran,
penelitian, PkM,
dan memfasilitasi
yang
berkebutuhan
khusus.
a) Ketersediaan
dokumen formal
Rencana Strategis
Penelitian yang
memuat landasan
pengembangan,
peta jalan,
sasaran program
strategis dan
indikator kinerja,
serta pelaksanaan
rencana strategis.
1. PT memiliki
laboratoriu
m penelitian
terpadu (ada
di setiap
prodi,
kapasitas
mencukupi,
kelengkapan
peralatan,
utilitas
(kepuasan
pengguna
laboratoriu
m).
2. PT memiliki
bahan
pustaka
seperti buku
referensi,
akses ke
jurnal
elektronik
internasional
3. PT memiliki
TIK
(keterhubun
gan antar
kampus
C. 5.4.
Sarana
dan
Prasarana
LED C.7.4.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 281 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PENGELOLAAN PENELITIAN)
159
memfasilit
asi
pengemba
ngan
kapasitas
SDM
pengelola
penelitian
setiap
tahun.
8 PT dalam
pengelolaan
penelitian harus
melakukan
pemantauan dan
evaluasi terhadap
lembaga penelitian
dalam
melaksanakan
program penelitian.
1. PT
memiliki
pedoman
monitoring
dan
evaluasi
lembaga
pengelola
penelitian.
2. PT
memiliki
bukti
laporan
monitoring
dan
evaluasi
lembaga
pengelola
penelitian
setiap
tahun.
SNPT
Pasal 51
(2).d
9 PT dalam
pengelolaan
penelitian harus
memiliki panduan
tentang kriteria
peneliti dengan
mengacu pada
standar hasil,
standar isi, dan
standar proses
penelitian
PT memiliki
pedoman
peneliti,
kelompok riset
dan
laboratorium
riset yang
fungsional yang
ditunjukkan
dengan:
1. adanya
bukti legal
formal
keberadaan
kelompok
riset dan
LED
C.7.4.e
Matrik
Penilaia
n APT
C.7.4
There was a problem loading this page.
Page 282 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PENGELOLAAN PENELITIAN)
160
laboratoriu
m riset,
2. keterlibata
n aktif
kelompok
riset dalam
jejaring
tingkat
nasional
maupun
internasion
al, serta
3. dihasilkan
nya
produk
riset yang
bermanfaat
untuk
menyelesai
kan
permasalah
an di
masyarakat
, dan
4. dihasilkan
nya
produk
riset yang
berdaya
saing
internasion
al.
10 PT dalam
pengelolaan
penelitian harus
mendayagunakan
sarana dan
prasarana penelitian
pada lembaga lain
melaluia program
kerja sama
penelitian
PT memiliki
pedoman kerja
sama dalam
bidang
penelitian.
SNPT
Pasal 51
(2).f
11 PT dalam
pengelolaan
penelitian harus
melakukan analisis
kebutuhan yang
1. PT memiliki
pedoman
analisis
kebutuhan
sarana dan
SNPT
Pasal 51
(2).g
LED
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 284 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PENGELOLAAN PENELITIAN)
162
5. Renstra Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan.
6. Pedoman Edukasi Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 293 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR HASIL PkM)
169
Untuk itu mutu penelitian mesti terus ditingkatkan seiring
dengan perkembangan yang ada. Mutu penelitian dapat dilihat dari
aspek perencanaan, pelaksanaan, hasil dan diseminasi hasil penelitian.
Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat merupakan
kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam
menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan
dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mengacu pada capaian
pengabdian dan upaya pencapaian VMTS UIN Syekh Ali Hasan
Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Agar Hasil Pengabdian kepada Mayarakat sesuai dengan yang
diharapkan dan dapat menunjang terwujudnya VMTS UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, maka perlu ditetapkan
patokan, ukuran, kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh dosen,
mahasiswa dan pimpinan program studi/fakultas/institut dalam
melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Pihak yang Bertanggung Jawab untuk Mencapai Standar Hasil
Pengabdian kepada Masyarakat
1. Pimpinan Institusi hingga Program studi;
2. Dosen; dan
3. Mahasiswa
4. Pelaksana PkM
Defenisi Istilah
1. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat: kriteria minimal hasil
pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan,
dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
2. Pengabdian kepada Masyarakat adalah proses interaksi mahasiswa
dan dosen dengan masyarakat dalam rangka pengamalan ilmu
Page 296 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR HASIL PkM)
172
pengangkatan
reviewer
c. Hasil penilaian
ususl PkM
d. Legalitas
penugasan
pelaksanaan
PkM/kerjasama
PkM
e. Berita acara hasil
Monev
f. Dokumentasi
output
2 Mahasiswa dan
dosen dalam
melakukan kegiatan
pengabdian kepada
masyarakat harus
melaporkan secara
tertulis kepada
LP2M dan sedapat
mungkin
dipublikasikan
minimal salah satu
bentuk dari jurnal,
poster, pengajuan
paten/HAKI, buku
ber-ISBN, karya tulis
ilmiah populer dan
laporan pengabdian
Dosen dan
Mahasiswa
memiliki dokumen
hasil PkM HAKI:
paten, paten
sederhana, hak
cipta, buku ber
ISBN, karya
teknologi tepat
guna, jurnal, poster,
laporan
pengabdian jumlah
luaran legih banyak
dari pada jumlah
dosen.
-
LED
5.4
LKPT
Dokumen Terkait
1. RIP UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
2. Roadmap PkM
3. Renstra LPPM
4. Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Syekh Ali Hasan
Ahmad Addary Padangsidimpuan.
5. Manual PPEPP Standar Hasil Pengabdian Masyarakat
6. SOP yang mengikuti Manual
7. Formulir-formulir yang diperlukan dalam Manual PPEPP dan SOP
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 299 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PkM)
175
Defenisi Istilah
1. Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat adalahkriteria minimal
tingkat kedalaman dan keluasan materi pengabdian.
2. Pengabdian kepada Masyarakat adalah proses interaksi mahasiswa
dan dosen dengan masyarakat dalam rangka pengamalan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni budaya langsung pada
masyarakat secara kelembagaan melalui metodologi ilmiah sebagai
penyebaran Tri Dharma Perguruan Tinggi serta tanggungjawab
yang luhur dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat.
Pernyataan Isi Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat (SN-Dikti
44/2015)
1. Mahasiswa dan dosen dalam melakukan Pengabdian kepada
Masyarakat harus memperhatikan kedalaman dan keluasan materi
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan standar hasil
pengabdian masyarakat;
2. Mahasiswa dan dosen dalam menentukan kedalaman dan keluasan
metari Pengabdian kepada Masyarakat harus bersumber dari hasil
penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh
masyarakat pengguna atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat lokal, nasional
dan atau internasional;
3. Mahasiswa dan dosen dalam melaksanakan pengabdian kepada
masyarakat harus menggunakan teknologi tepat guna yang dapat
dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat;
4. Mahasiswa dan dosen dalam melaksanakan pengabdian kepada
masyarakat harus menggunakan model pemecahan masalah,
rekayasa sosial dan atau rekomendasi kebijakan serta kekayaan
intelektual yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia
usaha, industri, dan/atau pemerintah.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 302 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR ISI PkM)
178
dalam rangka
memberdayakan
masyarakat lokal,
nasional dan atau
internasional.
tinggi memiliki
dokumen,
sumber daya
(termasuk
alokasi dana
PkM internal),
sasaran
program
strategis dan
indikator
kinerja, serta
berorientasi
pada daya saing
internasional
3 Mahasiswa dan
dosen dalam
melaksanakan
pengabdian kepada
masyarakat harus
menggunakan
teknologi tepat
guna yang dapat
dimanfaatkan
dalam rangka
meningkatkan taraf
hidup dan
kesejahteraan
masyarakat,
Perguruan tinggi
memiliki
pedoman PkM
yang
disosialisasikan,
mudah diakses,
sesuai dengan
rencana strategis
PkM, serta
dipahami oleh
pemangku
kepentingan.
Perguruan
tinggi
memiliki
pedoman
PkM yang
Islami dan
Inter- preneurship
disosialisasik
an dengan
mudah
diaksespada
media
konvensional
dan modern
(IT)
4 Mahasiswa dan
dosen dalam
melaksanakan
Pengabdian kepada
Masyarakat harus
menggunakan
model pemecahan
masalah, rekayasa
sosial dan atau
rekomendasi
kebijakan serta
kekayaan
intelektual yang
dapat diterapkan
langsung oleh
masyarakat, dunia
1.Dokumentasi
pelaporan PkM
oleh pengelola
PkM kepada
pimpinan
perguruan
tinggi dan
mitra/pemberi
dana yang
memenuhi 5
aspek sebagai
berikut:
a.komprehensif,
b) rinci, c)
relevan, d)
mutakhir, dan
Kegiatan
PkM harus
berorientasi
kepada
problem
solving
sosio- keislaman di
masyarakat.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 305 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PROSES PkM)
181
RASIONAL STANDAR PROSES PENGABDIAN KEPADA
MASYARAKAT
Standar isi pengabdian yang disusun dalam rangka mencapai
hasil pengabdian dilakukan melalui proses ppelaksanaan oleh dosen
indvidu, kelompok, yang biasa dikenal dengan istilah pengabdian.
Proses Pengabdian yang dilakukan oleh dosen mesti memiliki prinsip
dan kriteria tertentu sebagaimana tertulis dalam Permenristek Dikti
Nomor 44 tahun 2015.
Proses Pengabdian merupakan kegiatan Pengabdian yang
meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Kegiatan
perencanaan dalam Pengabdian meliputi penyusunan, pengajuan
proposal, seleksi dan perbaikan. Kegiatan pelaksanaan Pengabdian
merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dosen (sebagai
pelaksana) setelah proposalnya layak atau disetujui oleh pengelola
LPPM. Sedangkan kegiatan pelaporan meliputi kegiatan pelaporan
perkembangan dan pelaporan akhir. Proses pengabdian ini dapat
dilakukan secara individu, reguler, kolaboratif.
Untuk mewujudkan Visi, Misi, dan Tujuan UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan antara lain untuk menjadi
perguruan tinggi riset yang integratif dan interkonektif dengan
memperhatikan kearifan lokal.
Standar Proses Penelitian merupakan kriteria minimal kegiatan
penelitian. Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat UIN Syekh
Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mengacu pada upaya
pencapaian VMTS UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan, deskripsi capaian Penelitian lulusan KKNI, dan
disesuaikan dengan kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
Agar tujuan tersebut di atas serta untuk meningkatkan daya
saing alumni, maka maka ditetapkan Standar Proses PkM.
Pihak yang bertanggung jawab untuk mencapai Standar Proses PkM
1. Pimpinan Institusi hingga Program studi;
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 310 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PROSES PkM)
186
yang
mencakup 6
aspek dan
perguruan
tinggi
melakukan
review
terhadap
pelaksanaan
proses PkM
yang
mencakup 6
aspek:
a.tatacara
penilaian dan
review,
b.legalitas
pengangkatan
reviewer,
c. hasil penilaian
usul PkM,
d.legalitas
penugasan
PkM/kerjasama
pengabdian,
e.berita acara
hasil
monitoring
dan evaluasi,
serta
dokumentasi
output PkM.
secara berkala
dan
ditindaklanjuti.
6. Perguruan
tinggi
memiliki
dokumen
laporan
kegiatan PkM,
yang
memenuhi 5
aspek
(komprehensif
, rinci, relevan,
mutakhir, dan
TUJUH
Matrik
C.7.4.a.
LED
C.7.4.c.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 314 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PROSES PkM)
190
teknologi;
atau
e. Teratasinya
masalah
sosial dan
rekomendasi
kebijakan
yang dapat
dimanfaatka
n oleh
pemangku
kepentingan;
pada setiap
kegiatan
pengabdian
kepada
masyarakat
f. Penilaian
proses dan
hasil
Pengabdian
kepada
Masyarakat
harus
memenuhi
prinsip
penilaian
dan
memperhatik
an
kesesuaian
dengan
standar hasil,
standar isi,
dan standar
proses pada
setiap
kegiatan
Pengabdian
kepada
Masyarakat
legalitas
penugasan
pengabdian/
2.kerjasama
pengabdian,
berita acara
hasil
monitoring
dan evaluasi,
sertadokumen
tasi output
PkM) serta
melakukan
review
terhadap
pelaksanaan
proses PkM
(aspek 1
sampai 6)
secara berkala
dan ditindak- lanjuti.
4 Penilaian
Pengabdian
kepada
Masyarakat
dapat dilakukan
dengan
Perguruan
tinggi memiliki
Pedoman
penilaian proses
dan hasil PkM
yang isinya
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 323 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PENILAIAN PkM)
199
Pengabdian
kepada
Masyarakat
4 Penilaian
Pengabdian
kepada
masyarakat dapat
dilakukan dengan
menggunakan
metode dan
instrumen yang
relevan,
akuntabel,
sehingga dapat
mewakili ukuran
ketercapaian
kinerja proses
serta pencapaian
kinerja hasil
Pengabdian
kepada
Masyarakat pada
setiap kegiatan
Pengabdian
kepada
Masyarakat
Perguruan tinggi
memiliki
Pedoman
penilaian proses
dan hasil PkM
yang isinya
memuat metode
dan instrumen
relevan dan
akuntabel
Dokumen Terkait
1. Roadmap PkM
2. Renstra LPPM
3. Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat
4. Rubrik Penilaian PkM
5. Rekaman seleksi proposal PkM
6. Hasil AMI dan Tindak lanjut pemenuhan Penilaian PkM
Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Permenristek Dikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
3. Permenristek Dikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti.
Page 324 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PENILAIAN PkM)
200
4. Rencana Strategis UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan.
5. Pedoman Edukasi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan.
There was a problem loading this page.
Page 325 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PELAKSANA PkM)
200
RASIONAL STANDAR PELAKSANA PENGABDIAN KEPADA
MASYARAKAT
Dalam menghasilkan hasil Pengabdian yang bermutu tentunya
dipengaruhi oleh kemampuan pelaksana dalam melaksanakan dan
melaporkan hasilnya. Pelakana wajib memiliki kemampuan tingkat
penguasaan metodologi Pengabdian yang sesuai dengan bidang
keilmuan, objek Pengabdian, serta tingkat kerumitan dan tingkat
kedalaman Pengabdian (Permenristek Dikti, 2015). lebih lanjut
dikatakan bahwa kemampuan pelaksana ditentukan berdasarkan pada
kualifikasi akademik dan hasil Pengabdian.
Oleh karena itu, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan melalui Kepala Pusat Pengabdian kepada
Masyarakat membuat standar pelaksana, yakni:
1. Standar Pelaksana Kolaboratif;
2. Standar Pelaksana Reguler;
3. Standar Pelaksana Pemula;
4. Standar pelaksana mandiri/non-reguler.
Untuk mewujudkan Visi, Misi, dan Tujuan UIN Syekh Ali Hasan
Ahmad Addary Padangsidimpuan antara lain untuk menjadi
perguruan tinggi yang berbasis riset yang integratif dan interkonektif
dengan memperhatikan kearifan lokal.
Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat merupakan
kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan
pengabdian kepada masyarakat.
Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat UIN Syekh
Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mengacu pada capaian
hasil Pengabdian kepada Masyarakat dan upaya pencapaian VMTS
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Agar pelaksana pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan
yang diharapkan dan dapat menunjang terwujudnya VMTS UIN Syekh
Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, maka perlu ditetapkan
patokan, ukuran, kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh dosen,
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 335 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR SARANA DAN PRASARANA PkM)
210
kegiatan;
proses
pembelajaran;
dan kegiatan
PkM untuk
setiap kegiatan
tinggi memiliki
sistem informasi
untuk layanan
proses
pembelajaran,
penelitian, dan
PkM yang
terbukti efektif
memenuhi
aspek- aspek
berikut:
1) ketersediaan
layanan e- learning ,
perpustakaan
(e-journal , e- book , e- repository ,
dll.),
2) mudah
diakses oleh
sivitas
akademika,
dan
3) seluruh jenis
layanan
dievaluasi
secara berkala
yang hasilnya
ditindak
lanjuti untuk
penyempurna
an sistem
informasi.
3 Pimpinan PT
hingga
Pimpinan
Jurusan dalam
menyiapkan
sarana dan
prasarana
Pengabdian
kepada
Masyarakat
harus
memenuhi
standar mutu,
Perguruan tinggi
memiliki sistem
informasi untuk
layanan
administrasi yang
terbukti efektif
memenuhi aspek- aspek berikut:
1) mencakup
layanan
akademik,
keuangan, SDM,
dan sarana dan
Perguruan
tinggi
memiliki
sistem
informasi
untuk layanan
administrasi
yang terbukti
efektif
memenuhi
aspek-aspek
berikut:
1) Terciptanya
There was a problem loading this page.
Page 336 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR SARANA DAN PRASARANA PkM)
211
keselamatan
kerja,
kesehatan,
kenyamanan,
dan keamanan
peneliti,
masyarakat,
dan lingkungan
prasarana (aset),
2) mudah diakses
oleh seluruh unit
kerja dalam
lingkup institusi,
3) lengkap dan
mutakhir,
4) seluruh jenis
layanan telah
terintegrasi dan
digunakan untuk
pengambilan
keputusan, dan
5) seluruh jenis
layanan yang
terintegrasi
dievaluasi secara
berkala dan
hasilnya ditindak
lanjuti untuk
penyempurnaan
sistem informasi.
layanan
akademik,
keuangan,
SDM, dan
sarana dan
prasarana
(aset)
berbasis
tekhnologi
informasi
2) Terciptanya
kemudahan
dalam
mengakses
untuk
seluruh unit
kerja
lingkup
institusi
secara
lengkap dan
mutakhir
3) Terciptanya
jenis layanan
yang sudah
terintegrasi
dan
digunakan
untuk
pengambilan
keputusan
4) Terciptanya
jenis layanan
yang
terintegrasi
dievaluasi
secara
berkala dan
hasilnya
ditindak
lanjuti untuk
penyempurn
aan sistem
informasi
5) Penerapan
sistem
manajemen
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 339 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PENGELOLAAN PkM)
214
masyarakat secara kelembagaan melalui metodologi ilmiah sebagai
penyebaran Tri Dharma Perguruan Tinggi serta tanggung jawab
yang luhur dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat,
Pernyataan Isi StandarPengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
(SN-Dikti 44/2015)
1. Mahasiswa dan dosen dalam melakukan Pengabdian kepada
Masyarakat harus menghasilkan (a) penyelesaian masalah yang
dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas
akademik yang relevan; (b) pemanfaatan teknologi tepat guna; (c)
bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada setiap
kegiatan; dan atau (d) bahan ajar atau modul pelatihan untuk
pengayaan sumber belajar mata kuliah yang relevan pada setiap
tema pengabdian yang dilakukan.
2. Mahasiswa dan dosen dalam melakukan kegiatan Pengabdian
kepada Masyarakat harus melaporkan secara tertulis kepada LPPM
dan sedapat mungkin dipublikasikan.
Strategi Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pengabdian kepada
Masyarakat
1. Membekali semua Pimpinan Fakultas dan Program Studi dengan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Upaya Pencapaian Visi
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
2. Melakukan sosialisasi kepada semua Pimpinan Fakultas dan
Program Studi tentang standar penilaian Pengabdian kepada
Masyarakat UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan.
3. Melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan
penilaian Pengabdian kepada Masyarakat program studi lingkup
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
4. Adanya seminar untuk usul Pengabdian kepada Masyarakat dan
hasil yang dilakukan minimal sekali dalam setahun.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 341 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PENGELOLAAN PkM)
216
kepada
Masyarakat
harus
memenuhi
prinsip
penilaian dan
memperhatikan
kesesuaian
dengan standar
hasil, standar
isi, dan standar
proses pada
setiap kegiatan
Pengabdian
kepada
Masyarakat
tentang
pelaksanaan
proses PkM yang
mencakup 6
aspek (tatacara
penilaian dan
review, hasil
penilaian usul
PkM, legalitas
penugasan
pengabdi/
kerjasama
pengabdi, berita
acara hasil
monitoring dan
evaluasi, serta
dokumentasi
output PkM) serta
melakukan
review terhadap
pelaksanaan
proses PkM
(aspek 1 sampai
6) secara berkala
dan ditindak
lanjuti.
Penilai dalam
melakukan
penilaian proses
dan hasil
Pengabdian
kepada
Masyarakat
harus
memenuhi
kriteria minimal
penilaian hasil
Pengabdian
kepada
Masyarakat
meliputi:
a. Tingkat
kepuasan
masyarakat;
b. Terjadinya
perubahan
sikap,
1. Perguruan
tinggi memiliki
Pedoman
Monev kegiatan
PkM.
2. Perguruan
tinggi memiliki
data-data hasil
monev Pkm
yang memenuhi
5 kriteria.
3. Perguruan
tinggi memiliki
dokumen
pelaporan
kegiatan PkM
dari pengelola
PkM kepada
pimpinan
perguruan
tinggi dan
PkM bersifat
aplikatif
sesuai
dengan
konteks
kearifan local
seperti
Tamadun
Melayu yang
diterapkan di
Riau
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 345 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PENGELOLAAN PkM)
220
Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2. Permenristek Dikti No 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi;
3. Permenristek Dikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti
4. Rencana Strategis UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan;
5. Pedoman Edukasi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
Page 349 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PEMBIAYAAN PkM)
224
Indikator Ketercapaian Standar Pendanaan &Pembiayaan PKM
No. Pernyataan Isi
Standar
Indikator Kinerja
Utama (IKU)
Indikator
Kinerja
Tambahan
(IKT)
Rujukan
LKPT Kriteria
1 PT harus
menyediakan dana
internal untuk
pengabdian kepada
masyarakat agar
kegiatan pengabdian
masyarakat dapat
berlangsung setiap
tahunnya
Tersedianya dana
PkM minimal Rp.
5jt/dosen/tahun
4.b
Matriks
penilaian
satker
point 34.
2 Rektor PT harus
mengupayakan
pendanaan
Pengabdian kepada
Masyarakat dapat
bersumber dari
pemerintah, kerja
sama dengan
lembaga lain di
dalam maupun di
luar negeri, atau
dana dari
masyarakat untuk
keberlanjutan
kegiatan Pengabdian
kepada Masyarakat
setiap tahun
Terlaksananya
Pkm yang didanai
oleh: 1. Luar
negeri. 2. Dalam
negeri diluar PT,
3. PT atau mandiri
3.C.2
Matriks
penilaian
satker
point 27
3 Dosen dan
instruktur pelaksana
pengabdian kepada
masyarakat harus
menggunakan
pendanaan dan
pembiayaan
kegiatan pengabdian
kepada masyarakat
untuk membiayai
perencanaan
Terealisasinya
penggunaan dana
PkM berdasarkan
PPEPP
LED
C.8.7
Matriks
penilaian
satker
point 44
C & D
There was a problem loading this page.
Page 350 of 352
STANDAR MUTU *** (STANDAR PEMBIAYAAN PkM)
225
pengabdian kepada
masyarakat;
pelaksanaan
pengabdian kepada
masyarakat;
pengendalian
pengabdian kepada
masyarakat;
pemantauan dan
evaluasi pengabdian
kepada masyarakat;
pelaporan
pengabdian kepada
masyarakat; dan
diseminasi hasil
pengabdian kepada
masyarakat untuk
setiap siklus
kegiatan pengabdian
kepada masyarakat
4 Rektor PT harus
menetapkan aturan
terkait mekanisme
pendanaan
pengabdian kepada
masyarakat untuk
ditaati oleh semua
pelaksana kegiatan
pengabdian kepada
masyarakat
Tersedianya
aturan terkait
mekanisme
pendanaan PkM
LED
C.2.4.C.2.
point e
Matriks
penilaian
satker
point 6 B
& C
5 PT harus
menyediakan dana
pengelolaan
pengabdian kepada
masyarakat untuk
membiayai:
manajemen
pengabdian kepada
masyarakat yang
terdiri atas seleksi
proposal,
pemantauan dan
evaluasi, pelaporan,
dan diseminasi hasil
Pengabdian kepada
Masyarakat; dan
b.peningkatan
Tersedianya dana
PkM untuk
pengelolaan
pengabdian
kepada
masyarakat yang
membiayai:
manajemen
pengabdian
kepada
masyarakat yang
terdiri atas seleksi
proposal,
pemantauan dan
evaluasi,
pelaporan, dan
diseminasi hasil
LED
C.2.4.C.2.
point e
Matriks
penilaian
satker
point 6 B
& C
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.
There was a problem loading this page.