Page 1 of 5

PERATURAN DESA KAMAL

KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN BREBES

NOMOR 1 TAHUN 2021

TENTANG

KETENTUAN PENGGUNAAN MOBIL SIAGA DESA KAMAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KAMAL

Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat Desa Kamal dalam

bidang kesehatan, dan pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh

masyarakat, perlu adanya fasilitas layanan siaga sehat desa;

b. Bahwa dalam upaya pengembangan layanan siaga sehat desa sebagaimana

dimaksud pada huruf a) dirasa perlu adanya fasilitas berupa Mobil Siaga desa;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b)

dan dalam pelaksanaannya agar mencapai hasil sesuai dengan sasaran yang

ditetapkan, maka perlu dibuat Peraturan Desa yang mengatur Layanan Mobil

Siaga Desa Kamal;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5495);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang

Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5539);

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman

Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 2091);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan

Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 );

5. Peraturan Desa Kamal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa

Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa

Kamal;

Page 2 of 5

Dengan Persetujuan

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KAMAL

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA KAMAL TENTANG KETENTUAN

PENGGUNAAN MOBIL SIAGA DESA KAMAL

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Brebes;

2. Bupati adalah Bupati Brebes;

3. Camat adalah perangkat daerah Kabupaten Brebes Di Wilayah Kerjanya, Yaitu Camat

Larangan.;

4. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki

kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal

usul dan adat istiadat setempat yang diakui di dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di

daerah Kabupaten, selanjutnya disebut Desa Kamal;

5. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Desa

dan Badan Permusyawaratan Desa.;

6. Pemerintah Desa adalah Desa Kamal Dan Perangkat Desa Kamal;

7. Desa adalah Desa Kamal;

8. Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang

untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan

adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan

RepublikIndonesia;

9. Dusun adalah sebagian dari wilayah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui

musyawarah masyarakat di wilayahnya dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;

10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan

Badan Pemusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat

berdasarkan asal-usul dan adat- istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Pemerintah Desa adalah Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara

Pemerintah Desa;

12. Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Desa dalam melaksanakan

tugas, baik tugas dalam melaksanakan tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan, teknis

maupun kegiatan dalam wilayah;

Page 3 of 5

13. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan

perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara

Pemerintahan Desa;

14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan persetujuan

bersama Badan Permusyawaratan Desa danDesa;

15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana

keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah

Desa dan BPD serta ditetapkan dengan Peraturan Desa;

16. Desa Siaga adalah Desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan

untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan

kesehatan secara mandiri;

BAB II MOBIL SIAGA DESA

Pasal 2

1. Pengadaan Mobil Siaga Desa Kamal Bersumber Dari DANA DESA;

2. Mobil Siaga Desa Kamal adalah alat transportasi milik desa yang dapat digunakan untuk

mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan ke tempat pelayanan

kesehatan, dan bukan sebagai MobilJenazah;

BAB III

ANGGARAN DAN BEBAN OPERASIONAL

Pasal 3

1. Mobil Siaga hanya merupakan alat dan fasilitas yang disediakan Pemerintah Desa Kamal bagi

warga Desa Kamal yang biaya operasionalnya dibebankan kepada pengguna;

2. Pengguna sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah warga Desa Kamal yang membutuhkan dan

menggunakan Mobil Siaga untuk keperluan menuju tempat pelayanan kesehatan dan bukan

sebagai mobil jenazah;

3. Pemerintah Desa diperbolehkan mempergunakan Mobil Siaga jika Mobil Siaga tidak di gunakan

oleh warga Desa Kamal dan hanya digunakan untuk pelayanan masyarakat serta urusan Pemerintah

Desa Kamal;

Pasal 4

1. Swadaya untuk perawatan dan biaya jasa supir dibebankan kepada pengguna

a. Untuk satu kali pemakaian khusus Ruang Lingkup Kecamatan Larangan sebesar Rp.

100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);

Supir : Rp 50.000,-

Bensin : Rp 25 000,-

Perawatan : Rp 25 000,-

Page 4 of 5

b. Untuk satu kali pemakaian khusus Ruang Lingkup Ke Banjarharjo sebesar Rp.

150.000,- (Seratus lima puluh Ribu Rupiah)

Supir : Rp 75.000,-

Bensin : Rp 40.000,-

Perawatan : Rp 35.000,-

c. Untuk satu kali pemakaian khusus Ruang Lingkup Kabupaten Brebes sebesar Rp.

200.000,- (Dua ratus Ribu Rupiah)

Supir : Rp 100.000,-

Bensin : Rp 50.000,-

Perawatan : Rp 50.000,-

d. Untuk satu kali pemakaian khusus Ruang Lingkup Ke Tegal sebesar Rp. 250.000,- (Dua

ratus lima puluh Ribu Rupiah)

Supir : Rp 100.000,-

Bensin : Rp 100.000,-

Perawatan : Rp 50.000,-

e. Untuk satu kali pemakaian khusus Luar Kota/Provinsi Disesuaikan dengan jarak

tempuh perjalanan.

2. Penjabaran Biaya Perawatan Mobil Siaga sebagaimana di maksud pada ayat 1 diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Kepala Desa;

BAB IV ADMINISTRASI DAN PEMBUKUAN

Pasal 5

1. Untuk Pengurus mobil siaga yaitu 2 ( dua ) orang dari Perangkat Desa sebagai koordinator dan

4 ( empat ) orang dari masing - masing wilayah sebagai supir dan selanjutnya di SK kan oleh

Kepala Desa;

2. Untuk ketertiban administrasi penggunaan Mobil Siaga desa Kamal, maka tanggungjawab

pencatatan dan pengumpulan dana swadaya dibebankan kepada Sopir Masing-masing Dusun di

Desa Kamal paling lambat satu hari setelah mobil digunakan;

3. Pencatatan pengumpulan dana swadaya sebagaimana dimaksud ayat 2 merupakan satu buah buku

agenda perjalanan yang berada di Kantor desa yang didalamnya terdapat poin-poin sebagai berikut

: 1. Nomor; 2. Tanggal; 3. Nama pengguna; 4. Alamat pengguna (rt, rw,dusun); 5. Nama supir; 6.

Nomor; 7. Tanggal; 8. Nama Pengguna 9. Nomor 10. Tanggal 11. Nama pengguna; 12. Alamat

pengguna (rt, rw, dusun); 13. Nama supir; 14. Tujuan perjalanan; 15. Waktu berangkat; 16. Waktu

kembali; 17. Tanda tangan supir; 18. Catatan.

Page 5 of 5

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya

akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Desa.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya

memerintahkan kepada sekretaris desa menungundangankan peraturan desa ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Desa Kamal Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.

Ditetapkan di : KAMAL

Pada tanggal : 06 Januari 2021

KEPALA DESA KAMAL,

TASIM

Diundangkan di : KAMAL

Pada tanggal : 06 Januari 2021

SEKRETARIS DESA KAMAL

TTD

RISNOMO EDI WIGUNA, ST