Page 1 of 5
PERATURAN DESA KAMAL
KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN BREBES
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
KETENTUAN PENGGUNAAN MOBIL SIAGA DESA KAMAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KAMAL
Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat Desa Kamal dalam
bidang kesehatan, dan pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh
masyarakat, perlu adanya fasilitas layanan siaga sehat desa;
b. Bahwa dalam upaya pengembangan layanan siaga sehat desa sebagaimana
dimaksud pada huruf a) dirasa perlu adanya fasilitas berupa Mobil Siaga desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b)
dan dalam pelaksanaannya agar mencapai hasil sesuai dengan sasaran yang
ditetapkan, maka perlu dibuat Peraturan Desa yang mengatur Layanan Mobil
Siaga Desa Kamal;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2091);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 );
5. Peraturan Desa Kamal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa
Kamal;
Page 2 of 5
Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KAMAL
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA KAMAL TENTANG KETENTUAN
PENGGUNAAN MOBIL SIAGA DESA KAMAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Brebes;
2. Bupati adalah Bupati Brebes;
3. Camat adalah perangkat daerah Kabupaten Brebes Di Wilayah Kerjanya, Yaitu Camat
Larangan.;
4. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui di dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di
daerah Kabupaten, selanjutnya disebut Desa Kamal;
5. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa.;
6. Pemerintah Desa adalah Desa Kamal Dan Perangkat Desa Kamal;
7. Desa adalah Desa Kamal;
8. Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
RepublikIndonesia;
9. Dusun adalah sebagian dari wilayah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui
musyawarah masyarakat di wilayahnya dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan
Badan Pemusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat- istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Pemerintah Desa adalah Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Desa;
12. Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Desa dalam melaksanakan
tugas, baik tugas dalam melaksanakan tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan, teknis
maupun kegiatan dalam wilayah;
Page 3 of 5
13. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa;
14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan persetujuan
bersama Badan Permusyawaratan Desa danDesa;
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Desa dan BPD serta ditetapkan dengan Peraturan Desa;
16. Desa Siaga adalah Desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan
untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan
kesehatan secara mandiri;
BAB II MOBIL SIAGA DESA
Pasal 2
1. Pengadaan Mobil Siaga Desa Kamal Bersumber Dari DANA DESA;
2. Mobil Siaga Desa Kamal adalah alat transportasi milik desa yang dapat digunakan untuk
mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan ke tempat pelayanan
kesehatan, dan bukan sebagai MobilJenazah;
BAB III
ANGGARAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pasal 3
1. Mobil Siaga hanya merupakan alat dan fasilitas yang disediakan Pemerintah Desa Kamal bagi
warga Desa Kamal yang biaya operasionalnya dibebankan kepada pengguna;
2. Pengguna sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah warga Desa Kamal yang membutuhkan dan
menggunakan Mobil Siaga untuk keperluan menuju tempat pelayanan kesehatan dan bukan
sebagai mobil jenazah;
3. Pemerintah Desa diperbolehkan mempergunakan Mobil Siaga jika Mobil Siaga tidak di gunakan
oleh warga Desa Kamal dan hanya digunakan untuk pelayanan masyarakat serta urusan Pemerintah
Desa Kamal;
Pasal 4
1. Swadaya untuk perawatan dan biaya jasa supir dibebankan kepada pengguna
a. Untuk satu kali pemakaian khusus Ruang Lingkup Kecamatan Larangan sebesar Rp.
100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Supir : Rp 50.000,-
Bensin : Rp 25 000,-
Perawatan : Rp 25 000,-
Page 4 of 5
b. Untuk satu kali pemakaian khusus Ruang Lingkup Ke Banjarharjo sebesar Rp.
150.000,- (Seratus lima puluh Ribu Rupiah)
Supir : Rp 75.000,-
Bensin : Rp 40.000,-
Perawatan : Rp 35.000,-
c. Untuk satu kali pemakaian khusus Ruang Lingkup Kabupaten Brebes sebesar Rp.
200.000,- (Dua ratus Ribu Rupiah)
Supir : Rp 100.000,-
Bensin : Rp 50.000,-
Perawatan : Rp 50.000,-
d. Untuk satu kali pemakaian khusus Ruang Lingkup Ke Tegal sebesar Rp. 250.000,- (Dua
ratus lima puluh Ribu Rupiah)
Supir : Rp 100.000,-
Bensin : Rp 100.000,-
Perawatan : Rp 50.000,-
e. Untuk satu kali pemakaian khusus Luar Kota/Provinsi Disesuaikan dengan jarak
tempuh perjalanan.
2. Penjabaran Biaya Perawatan Mobil Siaga sebagaimana di maksud pada ayat 1 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Kepala Desa;
BAB IV ADMINISTRASI DAN PEMBUKUAN
Pasal 5
1. Untuk Pengurus mobil siaga yaitu 2 ( dua ) orang dari Perangkat Desa sebagai koordinator dan
4 ( empat ) orang dari masing - masing wilayah sebagai supir dan selanjutnya di SK kan oleh
Kepala Desa;
2. Untuk ketertiban administrasi penggunaan Mobil Siaga desa Kamal, maka tanggungjawab
pencatatan dan pengumpulan dana swadaya dibebankan kepada Sopir Masing-masing Dusun di
Desa Kamal paling lambat satu hari setelah mobil digunakan;
3. Pencatatan pengumpulan dana swadaya sebagaimana dimaksud ayat 2 merupakan satu buah buku
agenda perjalanan yang berada di Kantor desa yang didalamnya terdapat poin-poin sebagai berikut
: 1. Nomor; 2. Tanggal; 3. Nama pengguna; 4. Alamat pengguna (rt, rw,dusun); 5. Nama supir; 6.
Nomor; 7. Tanggal; 8. Nama Pengguna 9. Nomor 10. Tanggal 11. Nama pengguna; 12. Alamat
pengguna (rt, rw, dusun); 13. Nama supir; 14. Tujuan perjalanan; 15. Waktu berangkat; 16. Waktu
kembali; 17. Tanda tangan supir; 18. Catatan.
Page 5 of 5
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Desa.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan kepada sekretaris desa menungundangankan peraturan desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa Kamal Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.
Ditetapkan di : KAMAL
Pada tanggal : 06 Januari 2021
KEPALA DESA KAMAL,
TASIM
Diundangkan di : KAMAL
Pada tanggal : 06 Januari 2021
SEKRETARIS DESA KAMAL
TTD
RISNOMO EDI WIGUNA, ST