Page 1 of 75
1
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2017
Page 2 of 75
2
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu
menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45,
Page 3 of 75
3
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14
Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket
A, Program Paket B, dan Program Paket C;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3
Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan
Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C;
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Keagamaan Kristen;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi
Nasional;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh
Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga
Pendidikan di Indonesia;
10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Page 4 of 75
4
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN
PELAJARAN 2017/2018.
Pasal 1
(1) POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama
Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah
(MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah
Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah
Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama
(SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya
Tahun Pelajaran 2017/2018.
(2) POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
BSNP ini.
Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau perubahan terhadap POS UN ini
akan ditetapkan oleh BSNP dan disosialisasikan melalui surat edaran.
Page 5 of 75
5
Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 November 2017
Ketua
Bambang Suryadi, Ph.D.
Page 6 of 75
6
DAFTAR ISI
BAB I PENGERTIAN ............................................................................................................ 8
BAB II PESERTA UJIAN NASIONAL ................................................................................... 11
A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional .............................................................. 11
B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional.......................................................................... 11
C. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional ......................................................................... 13
BAB III PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL......................................... 17
A. Penyelenggara Ujian Nasional .................................................................................. 17
B. Pelaksana Ujian Nasional....................................................................................... 17
C. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi ................................................................. 19
D. Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota.................................................... 21
E. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan................................................ 23
F. Panitia UN Sekolah Indonesia Luar Negeri ............................................................. 25
BAB IV BAHAN UJIAN NASIONAL...................................................................................... 26
A. Kisi-Kisi Ujian Nasional.......................................................................................... 26
B. Perangkat Soal ....................................................................................................... 26
C. Penyiapan Bahan Ujian Nasional ........................................................................... 26
D. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan Ujian .................................................... 27
BAB V PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK) ........................ 28
A. Penyiapan Sistem UNBK.......................................................................................... 28
B. Penetapan Tim Teknis UNBK ................................................................................... 28
C. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK ...................................................... 29
D. Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya) UNBK...................................... 29
E. Penetapan Tim Help Desk (Tim Layanan Bantuan) ................................................... 30
F. Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas ......................................... 30
G. Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK .................................................... 31
H. Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK ....................................................................... 31
I. Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK ............................. 31
J. Prosedur Pelaksanaan UNBK................................................................................... 32
K. Jadwal Pelaksanaan UNBK...................................................................................... 35
BAB VI PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UNKP)......... 36
A. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP....................................................... 36
B. Penetapan Pengawas Ruang UNKP........................................................................... 36
C. Prosedur Pelaksanaan UNKP ................................................................................... 36
D. Jadwal Pelaksanaan UNKP ...................................................................................... 41
BAB VII PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN ................. 42
A. Moda Ujian Nasional ............................................................................................... 42
B. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN ........................................................... 42
C. Penetapan Ruang Ujian ........................................................................................... 42
Page 7 of 75
7
D. Penetapan Pengawas Ruang Ujian ........................................................................... 42
E. Prosedur Pelaksanaan Ujian.................................................................................... 43
F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan ............................................ 43
BAB VIII PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PERBAIKAN ........................................ 44
A. Peserta.................................................................................................................... 44
B. Persyaratan............................................................................................................. 44
C. Pendaftaran ............................................................................................................ 44
D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran..................................................................... 45
E. Pelaksanaan............................................................................................................ 46
F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Perbaikan................................................................ 46
G. Mata Ujian .............................................................................................................. 46
BAB IX PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL .............................................................. 47
A. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UNBK.............................................................. 47
B. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UNKP .............................................................. 47
C. Pengolahan Hasil UNKP........................................................................................... 48
BAB X KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN
NASIONAL ............................................................................................................. 50
BAB XI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN........................................................ 51
BAB XII BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL .............................................................. 52
BAB XIII PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT............................... 55
BAB XIV SANKSI............................................................................................................... 58
BAB XV PENGATURAN KHUSUS ....................................................................................... 59
BAB XVI KEJADIAN LUAR BIASA ...................................................................................... 60
Lampiran 1 : Daftar Sekolah Indonesia Luar Negeri dan Tempat Pelaksanaan Ujian Nasional
untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri. ............................................... 61
Lampiran 2 : Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu untuk Masing-Masing Jenjang dan Mata
Ujian............................................................................................................ 62
Lampiran 3 : Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 ......... 67
Lampiran 4 : Jadwal UN Tahun Pelajaran 2017/2018........................................................ 69
Lampiran 5 : Contoh Pakta Integritas ................................................................................ 75
Page 8 of 75
8
BAB I
PENGERTIAN
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah
yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah
Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama
(SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket
B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja
sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui
di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur
formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA
mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan
5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok
Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan
pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Program Ulya adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok
Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan
pendalaman pendidikan agama Islam.
7. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN
adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan
sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu
secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
9. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK
adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk
menampilkan soal dan proses menjawabnya.
Page 9 of 75
9
10. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut
UNKP adalah ujian nasional yang menggunakan naskah soal dan
Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas dan
menggunakan pensil.
11. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang
diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan
verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
12. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani
aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
13. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata
komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
14. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi
dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang
ujian.
15. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran
tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan
pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket
C/Ulya setara SMA/MA.
16. UN Susulan adalah ujian nasional untuk peserta didik yang
berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima
oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
17. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
18. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan
UN.
19. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN
yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
20. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri
atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
21. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk (CD) untuk ujian
listening comprehension (LC), lembar jawaban UN, berita acara, daftar
hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
22. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas
naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
23. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran
kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
24. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat
rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban,
blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan
amplop lembar jawaban.
Page 10 of 75
10
25. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah
surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar
Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
26. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak
terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta
penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan
ketepatan waktu dan tempat tujuan.
27. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat
provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang
dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas melaksanakan proses
pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian
bahan UN.
28. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS
UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan UN.
29. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
30. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
31. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
32. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota.
Page 11 of 75
11
BAB II
PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional
1. Hak Peserta Ujian Nasional
a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur
formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan
berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang
ditetapkan BSNP.
b. Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di
satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak
mengikuti UN dan mengulang UN sebelum mencapai kriteria
cukup yang ditetapkan BSNP.
c. Setiap peserta UN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh
dalam ujian dan nilai capaiannya.
d. Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN di satuan
pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang
dan jenis pendidikan yang sama.
e. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah
tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan.
2. Kewajiban Peserta Ujian Nasional
a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur
formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib
mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai
dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam
rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara
berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
b. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UN.
B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan umum peserta UN
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada
suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu
mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester
pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
pada Pendidikan Kesetaraan.
Page 12 of 75
12
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan
sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan
sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di
daerah.
2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB,
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau
SPK.
b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah
menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain
yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari
satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan
ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.
d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan
pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin
penyelenggaraan program SKS.
3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan
a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren
penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok
belajar sejenis yang memiliki izin.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk
mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran
sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah
ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran
mandiri.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang
pendidikan kesetaraan.
d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan
pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia
ijazah 3 (tiga) tahun.
e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal
yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan
pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah
Rumah)
a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin
dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
b. Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari
pendidik dan/atau satuan pendidikan.
Page 13 of 75
13
c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan
pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada
jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan
pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia
UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar
Negeri
a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang
telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial
dari lembaga pendidikan nonformal.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk
mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran
sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah
ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran
mandiri.
c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan
pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia
ijazah 3 (tiga) tahun.
d. Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan
lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan
ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara
pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar
menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase
Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia
UN Tingkat Pusat.
Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan
lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan
ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan
nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN
Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan
verifikasi dari Direktorat terkait.
C. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional
1. Pendidikan Formal
a. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon
peserta.
b. Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri
dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
c. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta
ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
Page 15 of 75
15
g. Unit Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS
dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
h. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan
mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan
cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
i. Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan,
menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.
j. Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan dan mendistribusikan
Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
k. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke
Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
l. Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke
Panitia UN Tingkat Pusat.
m. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat
Pusat sudah tidak dapat diubah lagi.
3. Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya
mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam
bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
b. Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor
Perwakilan RI setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang
diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan
untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.
c. Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya di
luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan
atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat,
menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Panitia
UN Tingkat Pusat c.q. Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.
d. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan
menetapkannya menjadi DNT.
e. Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan
atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat
Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat
Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Pelaksana UN
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat
terkait.
f. Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan soft copy DNT.
Page 16 of 75
16
4. Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Penyelenggara sekolah rumah mendata calon peserta yang
memenuhi persyaratan ujian.
b. Penyelenggara sekolah rumah mendaftarkan calon peserta pada
satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan
pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
c. Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan
memproses pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran
peserta ujian yang ditetapkan dalam POS ini.
Page 17 of 75
17
BAB III
PENYELENGGARA DAN PELAKSANA
UJIAN NASIONAL
A. Penyelenggara Ujian Nasional
BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
1. menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
2. menyusun dan menetapkan POS UN;
3. menetapkan naskah soal UN;
4. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan
Panitia UN Tingkat Pusat;
5. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN
secara nasional; dan
6. melakukan pemantauan, evaluasi, dan menyusun rekomendasi
perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.
B. Pelaksana Ujian Nasional
Pelaksana UN terdiri atas Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan:
1. Panitia UN Tingkat Pusat
a. Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas unsur-unsur:
1) Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
2) Sekretariat Jenderal, Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi;
3) Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
4) Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
5) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
8) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
9) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
Page 19 of 75
19
18) menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan
bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi/kabupaten/kota,
proktor, teknisi, dan peserta UNBK;
19) menyiapkan prosedur remote printing untuk kondisi khusus;
20) melakukan perbaikan naskah soal UN dan menyiapkan
master soalnya dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau
berpotensi menimbulkan masalah;
21) mencetak naskah UN Braille;
22) melakukan verifikasi dan pengawasan sistem komputerisasi;
23) menerima nilai rapor semester 1 (satu) sampai 5 (lima)
untuk SMP/MTs dan SMA/MA sederajat dari Panitia UN
Tingkat Provinsi atau melalui sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik); dan
24) menerima nilai USBN dari Panitia UN Tingkat Provinsi
melalui sistem Dapodik;
Pelaksanaan Ujian:
1) bertanggung jawab atas pelaksanaan UN secara
keseluruhan;
2) melakukan koordinasi kegiatan pemantauan UN di daerah;
3) melakukan penskoran hasil UN;
4) mencetak dan mendistribusikan blangko SHUN untuk
peserta luar negeri;
5) menyusun petunjuk teknis tentang prosedur penerbitan,
pengesahan, pembatalan, dan pencabutan SHUN;
6) mengirimkan Nilai UN ke provinsi dan luar negeri;
7) menganalisis hasil UN dan mengirimkan hasilnya kepada
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
8) mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan
tentang pelaksanaan dan hasil UN kepada Penyelenggara
UN.
C. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi
1. Panitia UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan keputusan
Gubernur, terdiri atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Bidang yang menangani
pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan bidang yang
menangani pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha,
dan Program Paket C/Ulya, dan Pendidikan Keagamaan Kristen
dan Katolik);
c. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
Page 26 of 75
26
BAB IV
BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Kisi-Kisi Ujian Nasional
1. Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 disusun berdasarkan
kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup
materi pada kurikulum yang berlaku.
2. Kisi-kisi UN memuat level kognitif dan lingkup materi.
B. Perangkat Soal
1. Bahan UN berupa master dan naskah soal, compact disk (CD)
listening comprehension (LC), merupakan dokumen negara yang
bersifat rahasia.
2. Naskah soal UNKP dan CD UN yang telah digunakan disimpan di
satuan pendidikan dan selanjutnya dimusnahkan 1 (satu) bulan
setelah pengumuman hasil UN.
3. Pemusnahan naskah soal UNKP dan CD UN dilakukan:
a. oleh satuan pendidikan disaksikan oleh Panitia UN Tingkat
Satuan Pendidikan.
b. dengan cara pembakaran atau menggunakan alat penghancur
dokumen/CD.
4. Satuan pendidikan menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah
soal UNKP selama masa penyimpanan.
5. Dalam hal bahan UN sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat
kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah, Panitia UN
Tingkat Pusat dapat melakukan perbaikan setelah berkoordinasi
dengan BSNP.
6. Lembar jawaban UNKP yang telah diisi oleh peserta ujian
merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
C. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
1. Panitia UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dan
CD LC dengan langkah-langkah yang ditetapkan dalam petunjuk
teknis penyiapan bahan UN yang diterbitkan oleh Balitbang,
Kemdikbud.
2. Naskah soal UN ditetapkan berdasarkan mekanisme yang diatur
oleh BSNP.
Page 28 of 75
28
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda utama Ujian
Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penerapan moda UNBK dimaksudkan
untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas
ujian.
A. Penyiapan Sistem UNBK
1. Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup
desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung
pelaksanaan UNBK.
2. Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga lain yang
terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem
UNBK.
3. Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan
(user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim
teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK.
4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia
UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan
Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan
berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada
gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.
B. Penetapan Tim Teknis UNBK
1. Panitia UN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UNBK Pusat,
terdiri dari unsur Puspendik, Pustekkom, PDSPK, Direktorat
Pembinaan SMP, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat
Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMK/MAK, Kemenag, dan
Perguruan Tinggi Negeri.
2. Panitia UN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UNBK Provinsi,
dan menyampaikan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
3. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UNBK
Kabupaten/Kota dan menyampaikan ke Tim Teknis UNBK Provinsi,
dan ke Tim Teknis UNBK Pusat di dalam Panitia UN Tingkat Pusat
melalui Provinsi.
4. Tim Teknis UNBK Pusat memasukkan data Tim Teknis UNBK
Provinsi dan Kabupaten/Kota ke situs web UNBK, dan
menyampaikan username dan password ke Tim Teknis UNBK
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Page 32 of 75
32
J. Prosedur Pelaksanaan UNBK
1. Ruang UNBK
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK
dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK;
b. Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian
sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang
akan digunakan selama ujian.
c. Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK;
1) setiap server ditangani oleh seorang proktor;
2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas;
dan
3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani
minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani
sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat
puluh) komputer client;
d. Setiap ruang UNBK ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN,
PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI.
TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI
DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
e. Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta ujian
dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang
ujian;
f. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang
cukup;
g. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN
dikeluarkan dari ruang ujian;
h. Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
1) Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu
sesi ujian;
2) Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang
lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat
layar komputer dan berkomunikasi; dan
3) Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta
untuk setiap sesi ujian;
i. Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi
ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum
UN dimulai.
Page 39 of 75
39
4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan
tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut
disaksikan oleh peserta ujian;
5) membacakan tata tertib peserta UN;
6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas
meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
7) kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap
disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh
pengawas ruangan;
8) memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk
mengecek kelengkapan soal;
9) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor
ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
10) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN
secara benar;
11) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar
sesuai dengan kartu peserta;
12) mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan
naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
13) memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
14) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca
petunjuk cara menjawab soal;
15) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja
dengan jujur;
16) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
17) Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang
ujian;
b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan;
c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang
UN selain peserta ujian; dan
d) menaati larangan di antaranya dilarang merokok di ruang
ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk,
dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan
jawaban dari soal UN yang diujikan.
18) Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang
memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu
tinggal lima menit;
19) Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
a) mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan
soal;
b) mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan
LJUN di atas meja dengan rapi;
Page 43 of 75
43
E. Prosedur Pelaksanaan Ujian
1. Prosedur pelaksanaan ujian untuk Pendidikan Kesetaraan dengan
moda UNBK sebagaimana diatur dalam BAB V huruf J.
2. Prosedur pelaksanaan ujian untuk Pendidikan Kesetaraan dengan
moda UNKP sebagaimana diatur dalam BAB VI huruf C.
F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan
Jadwal pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan dengan moda
UNBK atau UNKP sebagaimana terlampir (Lampiran 4).
Page 48 of 75
48
2. SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMALB,
dan Program Paket C/Ulya
a. Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan
LJUN dalam amplop yang telah dilem oleh pengawas ruang UN
dan menandatangani berita acara;
b. Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan
LJUN dalam amplop tertutup ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat
Provinsi untuk dilakukan pemindaian;
c. Pengiriman LJUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ke
Panitia UN Tingkat Provinsi dilakukan langsung setelah ujian
berakhir setiap harinya;
d. Panitia UN Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah
amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap
satuan pendidikan yang diterima dari Panitia Pelaksana UN
kabupaten/kota; dan
e. Setiap perpindahan dokumen disertai dengan berita acara yang
ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dan pihak yang
menerima dokumen.
3. Sekolah Indonesia/Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
Atase Pendidikan/Konsul Jenderal atau sekolah pelaksana UN di
luar negeri mengirimkan LJUN ke Puspendik paling lambat satu
minggu setelah UN berakhir.
C. Pengolahan Hasil UNKP
1. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Menerima LJUN SMP/MTs, Program Paket C/Ulya dan Program
Paket B/Wustha dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMP/MTs, Program Paket
C/Ulya dan Program Paket B/Wustha serta menyampaikan
hasilnya ke Panitia UN Tingkat Pusat.
c. Melakukan skoring soal isian singkat untuk mata ujian
Matematika Program Paket C/Ulya.
d. Membantu LPMP dalam pemindaian LJUN
SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK.
e. Mencetak DKHUN dan SHUN.
f. Mengirim DKHUN dan SHUN ke sekolah/madrasah/PKBM/SKB
melalui Panitia Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita
acara.
g. Memusnahkan LJUN satu tahun setelah pelaksanaan ujian
disertai dengan berita acara dan dilaporkan ke Panitia UN
Tingkat Pusat.
Page 49 of 75
49
2. LPMP
a. Menerima LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK dari
unit pelaksana teknis/kantor cabang dinas pendidikan provinsi
atau petugas lain yang ditunjuk oleh dinas pendidikan provinsi.
b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK dan
SMK/MAK serta menyampaikan hasilnya ke Panitia UN Tingkat
Pusat.
c. Melakukan skoring soal isian singkat untuk mata ujian
Matematika SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK.
d. Membantu dinas pendidikan provinsi dalam pemindaian LJUN
SMP/MTs, Program Paket C/Ulya. dan Program Paket
B/Wustha.
e. Memusnahkan LJUN satu tahun setelah pelaksanaan ujian
disertai dengan berita acara dan dilaporkan ke Panitia UN
Tingkat Pusat.
f. Melaporkan hasil pemindaian dan skoring soal isian singkat
kepada Panitia UN Tingkat Pusat.
3. Panitia UN Tingkat Pusat
a. Menerima, memindai LJUN, dan memeriksa butir soal jawaban
singkat mata ujian Matematika dari Sekolah Indonesia di luar
negeri.
b. Menskor hasil pemindaian dan butir soal jawaban singkat mata
ujian Matematika dari SILN.
c. Mencetak dan mengirimkan DKHUN dan blangko ijazah ke
Sekolah Indonesia di luar negeri.
d. Memusnahkan LJUN Sekolah Indonesia di Luar Negeri satu
tahun setelah pelaksanaan ujian disertai dengan berita acara.
Page 52 of 75
52
BAB XII
BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
1. Komponen biaya untuk pelaksanaan UN meliputi biaya persiapan dan
pelaksanaan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan
pendidikan.
2. Biaya persiapan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Biaya pelaksanaan dan pengelolaan UN di tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota dibebankan pada anggaran Balitbang Kemdikbud.
4. Biaya pelaksanaan UN di satuan pendidikan dianggarkan melalui dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.
5. Biaya pelaksanaan UN di satuan pendidikan dibebankan pada:
a. Direktorat Jenderal Dikdasmen untuk SMA/SMK dan SMP melalui
dana BOS;
b. Direktorat Jenderal PAUD-DIKMAS untuk Paket C dan Paket B
melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD;
c. Kementerian Agama melalui BOS (untuk Madrasah Negeri di Satker
Sekolah untuk Madrasah Swasta melalui dana di Satker
Kabupaten/Kota/Kanwil, dan untuk sekolah keagamaan lainnya
melalui dana di Kanwil/Pusat).
6. Mekanisme penggunaaan dana BOS untuk UN diatur oleh Direktorat
Jenderal terkait berdasarkan POS UN sebagai acuan untuk menetapkan
komponen biaya UN.
7. Satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP tidak boleh
memungut/membebankan biaya pelaksanaan UN kepada peserta didik.
8. Biaya Penggandaan dan Pendistribusian Ijazah.
a. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMA/SMK/SMP
dibebankan pada Direktorat Jenderal Dikdasmen.
b. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah Paket C dan Paket B
dibebankan pada Direktorat Jenderal PAUD-DIKMAS.
c. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah MTs/MA/Ulya
(Salafiah) dibebankan pada Kementerian Agama.
9. Pencetakan dan pendistribusian SHUN dibebankan pada Balitbang
Kemdikbud.
10. Biaya persiapan dan pelaksanaan UN Tingkat Pusat mencakup
komponen-komponen sebagai berikut:
a. Penyiapan Permendikbud dan POS UN;
Page 53 of 75
53
b. Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
c. Sosialisasi UN ke daerah;
d. Koordinasi dengan Panitia Pengadaan Provinsi, dan Panitia UN
Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e. Penyusunan soal, pembuatan master copy, dan penyiapan paket- paket soal dan pengiriman ke percetakan untuk UNBK dan UNKP;
f. Penyiapan server UNBK pusat yang handal termasuk pengamanan
terhadap upaya gangguan dari para hacker;
g. Penyiapan sistem UNBK termasuk koordinasi dan pelatihan proktor
di tingkat pusat;
h. Penggandaan master copy bahan UN dan kaset listening
comprehension untuk satuan pendidikan yang melaksanakan UNKP;
i. Pemantauan kesiapan pelaksanaan UN;
j. Pengumpulan nilai USBN;
k. Pemantauan pelaksanaan UN;
l. Penskoran hasil UN;
m. Analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
n. Publikasi hasil UN.
11. Pelaksanaan UN Tingkat Provinsi dibiayai oleh dana dari Pusat yang
ditransfer melalui PPK Satker Balitbang di setiap provinsi dan APBD
Provinsi, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a. Koordinasi persiapan sistem untuk UNBK termasuk dengan
mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi
terkait (PLN, penyedia layanan internet, dll.);
b. Koordinasi pelaksanaan pengadaan bahan UN;
c. Koordinasi/pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan
calon peserta UN ke kabupaten/kota;
d. Pengelolaan data peserta UN dan penerbitan kartu peserta UN;
e. Penggandaan dan pendistribusian Permendikbud tentang UN dan
POS UN ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota;
f. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi
terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan
pelaksanaan UN;
g. Koordinasi penilaian hasil UN oleh Panitia tingkat provinsi serta
pemindaian LJUN bila diperlukan;
h. Pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke satuan pendidikan
Panitia melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
i. Mencetak blangko SHUN;
j. Pencetakan blangko, pengisian dan pendistribusian SHUN ke
satuan pendidikan Panitia melalui Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
Page 59 of 75
59
BAB XV
PENGATURAN KHUSUS
1. Pelaksanaan UN bagi peserta UN yang memerlukan layanan khusus
dan/atau berbeda dapat diberikan kepada:
a. Peserta UN yang menyandang disabilitas tunanetra, tunarungu,
tunalaras, dan tunadaksa;
b. Peserta UN yang berada di Lembaga Pemasyarakatan; dan/atau
c. Peserta UN yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang
ditentukan oleh petugas kesehatan.
2. Pelaksanaan UN dengan layanan khusus/berbeda dapat diberikan
apabila:
a. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (a) telah melaporkan
kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum pelaksanaan UN;
b. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (b) atau (c) telah dilaporkan
kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu sebelum pelaksanaan UN.
c. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (c) telah dilaporkan
kondisinya kepada Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan paling
lambat sehari sebelum pelaksanaan UN dan kondisi kesehatannya
memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya.
3. Pengaturan khusus bagi peserta UN penyandang disabilitas dapat
diberikan sebagai berikut:
a. Peserta UN tunanetra dapat memperoleh naskah soal UN dalam
huruf Braile; atau
b. Peserta UN tunanetra dapat mengerjakan soal UN dengan
pendamping pembaca soal terlatih yang telah mendapat persetujuan
tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan; atau
c. Peserta UN tunarungu akan mendapat naskah soal tertulis sebagai
pengganti soal Listening Comprehension (LC) untuk Bahasa Inggris;
atau
d. Peserta UN tunadaksa mendapat bantuan dari pendampingnya yang
telah mendapat persetujuan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan
Pendidikan.
4. Penanggung jawab lokasi UN melaporkan pelaksanaan UN dengan
layanan khusus/berbeda secara tertulis dan dicatat dalam berita acara
pelaksanaan UN.
Page 62 of 75
62
Lampiran 2 : Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu untuk Masing-Masing
Jenjang dan Mata Ujian
a. SMA/MA Program IPA/Peminatan Matematika dan IPA
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4. Satu Mata Ujian Pilihan
(Fisika, Kimia, atau Biologi) 40 120 menit
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
b. SMA/MA Program IPS/Peminatan IPS
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4.
Satu Mata Ujian Pilihan
(Ekonomi, Sosiologi, atau
Geografi)
40/50 120 menit
c. SMA/MA Program Bahasa/Peminatan Bahasa dan Budaya
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4.
Satu Mata Ujian Pilihan:
1. Sastra Indonesia
(Kurikulum 2006),
Bahasa dan Sastra
Indonesia (Kurikulum
2013).
2. Antropologi
3. Bahasa Asing (Arab,
Jepang, Jerman,
Perancis, atau Mandarin)
40
50
50
120 menit
Page 64 of 75
64
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
3. Matematika 40 120 menit
4.
Satu Mata Ujian Pilihan
(Ilmu Pengetahuan Alkitab,
Etika Kristen, atau Sejarah
Gereja)
50 120 menit
h. SMK/MAK
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Matematika 1) 40 120 menit
3. Bahasa Inggris 2) 50 120 menit
4. Teori Kejuruan 40 120 menit
1) terdiri atas tiga kelompok kejuruan:
(1) kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;
(2) kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtanggaan,
Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran;
(3) program Keahlian Akuntansi dan Penjualan.
2) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang
tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
i. Program Paket C/Ulya – IPS
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
1. Pendidikan Kewarganegaraan 50 120 menit
2. Bahasa Indonesia 50 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4. Bahasa Inggris 50 120 menit
5. Ekonomi 40 120 menit
6. Geografi 50 120 menit
7. Sosiologi 50 120 menit