Page 1 of 75

1

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)

PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL

TAHUN PELAJARAN 2017/2018

BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

2017

Page 2 of 75

2

PERATURAN

BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017

TENTANG

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR

PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL

TAHUN PELAJARAN 2017/2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang : Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017

tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan

Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu

menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang

mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan

Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang

Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005

tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah

Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua

Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005

tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45,

Page 3 of 75

3

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5670);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan

Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor

23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17

Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan

Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara

Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 5157);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14

Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket

A, Program Paket B, dan Program Paket C;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3

Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan

Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan

Program Paket C;

6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor

7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Keagamaan Kristen;

7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor

13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi

Nasional;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama

Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh

Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga

Pendidikan di Indonesia;

10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor

54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan

Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun

2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi

Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan

Dasar dan Menengah.

Page 4 of 75

4

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian

Pendidikan Dasar dan Menengah.

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan

Kompetensi Dasar.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR

PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN

PELAJARAN 2017/2018.

Pasal 1

(1) POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian

Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah

(MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah

Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama

Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah

(MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah

Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan

(MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah

Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama

(SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya

Tahun Pelajaran 2017/2018.

(2) POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

BSNP ini.

Pasal 2

Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau perubahan terhadap POS UN ini

akan ditetapkan oleh BSNP dan disosialisasikan melalui surat edaran.

Page 5 of 75

5

Pasal 3

Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 November 2017

Ketua

Bambang Suryadi, Ph.D.

Page 6 of 75

6

DAFTAR ISI

BAB I PENGERTIAN ............................................................................................................ 8

BAB II PESERTA UJIAN NASIONAL ................................................................................... 11

A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional .............................................................. 11

B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional.......................................................................... 11

C. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional ......................................................................... 13

BAB III PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL......................................... 17

A. Penyelenggara Ujian Nasional .................................................................................. 17

B. Pelaksana Ujian Nasional....................................................................................... 17

C. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi ................................................................. 19

D. Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota.................................................... 21

E. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan................................................ 23

F. Panitia UN Sekolah Indonesia Luar Negeri ............................................................. 25

BAB IV BAHAN UJIAN NASIONAL...................................................................................... 26

A. Kisi-Kisi Ujian Nasional.......................................................................................... 26

B. Perangkat Soal ....................................................................................................... 26

C. Penyiapan Bahan Ujian Nasional ........................................................................... 26

D. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan Ujian .................................................... 27

BAB V PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK) ........................ 28

A. Penyiapan Sistem UNBK.......................................................................................... 28

B. Penetapan Tim Teknis UNBK ................................................................................... 28

C. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK ...................................................... 29

D. Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya) UNBK...................................... 29

E. Penetapan Tim Help Desk (Tim Layanan Bantuan) ................................................... 30

F. Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas ......................................... 30

G. Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK .................................................... 31

H. Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK ....................................................................... 31

I. Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK ............................. 31

J. Prosedur Pelaksanaan UNBK................................................................................... 32

K. Jadwal Pelaksanaan UNBK...................................................................................... 35

BAB VI PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UNKP)......... 36

A. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP....................................................... 36

B. Penetapan Pengawas Ruang UNKP........................................................................... 36

C. Prosedur Pelaksanaan UNKP ................................................................................... 36

D. Jadwal Pelaksanaan UNKP ...................................................................................... 41

BAB VII PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN ................. 42

A. Moda Ujian Nasional ............................................................................................... 42

B. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN ........................................................... 42

C. Penetapan Ruang Ujian ........................................................................................... 42

Page 7 of 75

7

D. Penetapan Pengawas Ruang Ujian ........................................................................... 42

E. Prosedur Pelaksanaan Ujian.................................................................................... 43

F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan ............................................ 43

BAB VIII PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PERBAIKAN ........................................ 44

A. Peserta.................................................................................................................... 44

B. Persyaratan............................................................................................................. 44

C. Pendaftaran ............................................................................................................ 44

D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran..................................................................... 45

E. Pelaksanaan............................................................................................................ 46

F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Perbaikan................................................................ 46

G. Mata Ujian .............................................................................................................. 46

BAB IX PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL .............................................................. 47

A. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UNBK.............................................................. 47

B. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UNKP .............................................................. 47

C. Pengolahan Hasil UNKP........................................................................................... 48

BAB X KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN

NASIONAL ............................................................................................................. 50

BAB XI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN........................................................ 51

BAB XII BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL .............................................................. 52

BAB XIII PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT............................... 55

BAB XIV SANKSI............................................................................................................... 58

BAB XV PENGATURAN KHUSUS ....................................................................................... 59

BAB XVI KEJADIAN LUAR BIASA ...................................................................................... 60

Lampiran 1 : Daftar Sekolah Indonesia Luar Negeri dan Tempat Pelaksanaan Ujian Nasional

untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri. ............................................... 61

Lampiran 2 : Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu untuk Masing-Masing Jenjang dan Mata

Ujian............................................................................................................ 62

Lampiran 3 : Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 ......... 67

Lampiran 4 : Jadwal UN Tahun Pelajaran 2017/2018........................................................ 69

Lampiran 5 : Contoh Pakta Integritas ................................................................................ 75

Page 8 of 75

8

BAB I

PENGERTIAN

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah

yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK),

Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah

Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah

(SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah

Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa

(SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan

(SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah

Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama

(SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket

B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.

2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah

satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja

sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui

di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur

formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang

menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA

mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.

4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan

berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan

dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan

5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok

Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan

pendalaman pendidikan agama Islam.

6. Program Ulya adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok

Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan

pendalaman pendidikan agama Islam.

7. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN

adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan

sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar

Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi

belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).

8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan

pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu

secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

9. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK

adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk

menampilkan soal dan proses menjawabnya.

Page 9 of 75

9

10. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut

UNKP adalah ujian nasional yang menggunakan naskah soal dan

Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas dan

menggunakan pensil.

11. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang

diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan

verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.

12. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani

aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.

13. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata

komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.

14. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi

dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang

ujian.

15. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan

pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran

tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan

pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket

C/Ulya setara SMA/MA.

16. UN Susulan adalah ujian nasional untuk peserta didik yang

berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima

oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.

17. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang

diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.

18. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP

adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan

UN.

19. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN

yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi

Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

20. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri

atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.

21. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk (CD) untuk ujian

listening comprehension (LC), lembar jawaban UN, berita acara, daftar

hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.

22. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas

naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik

dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.

23. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran

kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.

24. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat

rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban,

blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan

amplop lembar jawaban.

Page 10 of 75

10

25. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah

surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar

Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.

26. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak

terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta

penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan

ketepatan waktu dan tempat tujuan.

27. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan

Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat

provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang

dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas melaksanakan proses

pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian

bahan UN.

28. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS

UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis

pelaksanaan UN.

29. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik

Indonesia.

30. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik

Indonesia.

31. Pemerintah adalah pemerintah pusat.

32. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah

kabupaten/kota.

Page 11 of 75

11

BAB II

PESERTA UJIAN NASIONAL

A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional

1. Hak Peserta Ujian Nasional

a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur

formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan

berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang

ditetapkan BSNP.

b. Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di

satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak

mengikuti UN dan mengulang UN sebelum mencapai kriteria

cukup yang ditetapkan BSNP.

c. Setiap peserta UN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian

Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh

dalam ujian dan nilai capaiannya.

d. Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN di satuan

pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang

sah, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang

dan jenis pendidikan yang sama.

e. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah

tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan.

2. Kewajiban Peserta Ujian Nasional

a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur

formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib

mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai

dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam

rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara

berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.

b. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UN.

B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional

1. Persyaratan umum peserta UN

a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada

suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.

b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar

pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu

mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester

pertama pada tahun terakhir.

c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar

pada Pendidikan Kesetaraan.

Page 12 of 75

12

Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan

sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan

sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di

daerah.

2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal

a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB,

SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau

SPK.

b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah

menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.

c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain

yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari

satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan

ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun

pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2

(dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.

d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan

pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin

penyelenggaraan program SKS.

3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan

a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren

penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok

belajar sejenis yang memiliki izin.

b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk

mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran

sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah

ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran

mandiri.

c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar

setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang

pendidikan kesetaraan.

d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket

C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang

setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan

pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia

ijazah 3 (tiga) tahun.

e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal

yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan

pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang

ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan

kewenangannya.

4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah

Rumah)

a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin

dari Dinas Pendidikan yang berwenang.

b. Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari

pendidik dan/atau satuan pendidikan.

Page 13 of 75

13

c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan

pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada

jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai

dengan kewenangannya.

Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan

pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia

UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.

5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar

Negeri

a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang

telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial

dari lembaga pendidikan nonformal.

b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk

mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran

sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah

ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran

mandiri.

c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket

C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang

setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan

pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia

ijazah 3 (tiga) tahun.

d. Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan

lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan

ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara

pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar

menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase

Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia

UN Tingkat Pusat.

Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau

Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan

lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan

ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan

nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN

Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan

verifikasi dari Direktorat terkait.

C. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional

1. Pendidikan Formal

a. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon

peserta.

b. Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri

dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.

c. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta

ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian

Page 15 of 75

15

g. Unit Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan dan Kantor

Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS

dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat

Kabupaten/Kota.

h. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan

mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan

cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi.

i. Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan,

menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.

j. Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan dan mendistribusikan

Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat

Kabupaten/Kota.

k. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke

Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor

Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

l. Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke

Panitia UN Tingkat Pusat.

m. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat

Pusat sudah tidak dapat diubah lagi.

3. Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri

a. Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya

mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam

bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau

Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.

b. Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor

Perwakilan RI setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang

diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan

untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.

c. Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya di

luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan

atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat,

menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Panitia

UN Tingkat Pusat c.q. Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.

d. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan

menetapkannya menjadi DNT.

e. Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN

Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan

atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.

Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri

tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat

Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat

Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Pelaksana UN

Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat

terkait.

f. Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan soft copy DNT.

Page 16 of 75

16

4. Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)

a. Penyelenggara sekolah rumah mendata calon peserta yang

memenuhi persyaratan ujian.

b. Penyelenggara sekolah rumah mendaftarkan calon peserta pada

satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan

pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai

dengan kewenangannya.

c. Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan

memproses pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran

peserta ujian yang ditetapkan dalam POS ini.

Page 17 of 75

17

BAB III

PENYELENGGARA DAN PELAKSANA

UJIAN NASIONAL

A. Penyelenggara Ujian Nasional

BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:

1. menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;

2. menyusun dan menetapkan POS UN;

3. menetapkan naskah soal UN;

4. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan

Panitia UN Tingkat Pusat;

5. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN

secara nasional; dan

6. melakukan pemantauan, evaluasi, dan menyusun rekomendasi

perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.

B. Pelaksana Ujian Nasional

Pelaksana UN terdiri atas Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi,

Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan:

1. Panitia UN Tingkat Pusat

a. Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas unsur-unsur:

1) Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan;

2) Sekretariat Jenderal, Kementerian Riset, Teknologi dan

Pendidikan Tinggi;

3) Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan;

4) Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan;

5) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

6) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

7) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan

Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan;

8) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan;

9) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;

Page 19 of 75

19

18) menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan

bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi/kabupaten/kota,

proktor, teknisi, dan peserta UNBK;

19) menyiapkan prosedur remote printing untuk kondisi khusus;

20) melakukan perbaikan naskah soal UN dan menyiapkan

master soalnya dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau

berpotensi menimbulkan masalah;

21) mencetak naskah UN Braille;

22) melakukan verifikasi dan pengawasan sistem komputerisasi;

23) menerima nilai rapor semester 1 (satu) sampai 5 (lima)

untuk SMP/MTs dan SMA/MA sederajat dari Panitia UN

Tingkat Provinsi atau melalui sistem Data Pokok Pendidikan

(Dapodik); dan

24) menerima nilai USBN dari Panitia UN Tingkat Provinsi

melalui sistem Dapodik;

Pelaksanaan Ujian:

1) bertanggung jawab atas pelaksanaan UN secara

keseluruhan;

2) melakukan koordinasi kegiatan pemantauan UN di daerah;

3) melakukan penskoran hasil UN;

4) mencetak dan mendistribusikan blangko SHUN untuk

peserta luar negeri;

5) menyusun petunjuk teknis tentang prosedur penerbitan,

pengesahan, pembatalan, dan pencabutan SHUN;

6) mengirimkan Nilai UN ke provinsi dan luar negeri;

7) menganalisis hasil UN dan mengirimkan hasilnya kepada

Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor

Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan

8) mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan

tentang pelaksanaan dan hasil UN kepada Penyelenggara

UN.

C. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi

1. Panitia UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan keputusan

Gubernur, terdiri atas unsur-unsur:

a. Dinas Pendidikan Provinsi;

b. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Bidang yang menangani

pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan bidang yang

menangani pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha,

dan Program Paket C/Ulya, dan Pendidikan Keagamaan Kristen

dan Katolik);

c. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);

Page 26 of 75

26

BAB IV

BAHAN UJIAN NASIONAL

A. Kisi-Kisi Ujian Nasional

1. Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 disusun berdasarkan

kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup

materi pada kurikulum yang berlaku.

2. Kisi-kisi UN memuat level kognitif dan lingkup materi.

B. Perangkat Soal

1. Bahan UN berupa master dan naskah soal, compact disk (CD)

listening comprehension (LC), merupakan dokumen negara yang

bersifat rahasia.

2. Naskah soal UNKP dan CD UN yang telah digunakan disimpan di

satuan pendidikan dan selanjutnya dimusnahkan 1 (satu) bulan

setelah pengumuman hasil UN.

3. Pemusnahan naskah soal UNKP dan CD UN dilakukan:

a. oleh satuan pendidikan disaksikan oleh Panitia UN Tingkat

Satuan Pendidikan.

b. dengan cara pembakaran atau menggunakan alat penghancur

dokumen/CD.

4. Satuan pendidikan menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah

soal UNKP selama masa penyimpanan.

5. Dalam hal bahan UN sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat

kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah, Panitia UN

Tingkat Pusat dapat melakukan perbaikan setelah berkoordinasi

dengan BSNP.

6. Lembar jawaban UNKP yang telah diisi oleh peserta ujian

merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.

C. Penyiapan Bahan Ujian Nasional

1. Panitia UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dan

CD LC dengan langkah-langkah yang ditetapkan dalam petunjuk

teknis penyiapan bahan UN yang diterbitkan oleh Balitbang,

Kemdikbud.

2. Naskah soal UN ditetapkan berdasarkan mekanisme yang diatur

oleh BSNP.

Page 28 of 75

28

BAB V

PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

BERBASIS KOMPUTER (UNBK)

Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda utama Ujian

Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penerapan moda UNBK dimaksudkan

untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas

ujian.

A. Penyiapan Sistem UNBK

1. Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup

desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung

pelaksanaan UNBK.

2. Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga lain yang

terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem

UNBK.

3. Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan

(user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim

teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK.

4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia

UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan

Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan

berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada

gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.

B. Penetapan Tim Teknis UNBK

1. Panitia UN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UNBK Pusat,

terdiri dari unsur Puspendik, Pustekkom, PDSPK, Direktorat

Pembinaan SMP, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat

Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMK/MAK, Kemenag, dan

Perguruan Tinggi Negeri.

2. Panitia UN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UNBK Provinsi,

dan menyampaikan ke Panitia UN Tingkat Pusat.

3. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UNBK

Kabupaten/Kota dan menyampaikan ke Tim Teknis UNBK Provinsi,

dan ke Tim Teknis UNBK Pusat di dalam Panitia UN Tingkat Pusat

melalui Provinsi.

4. Tim Teknis UNBK Pusat memasukkan data Tim Teknis UNBK

Provinsi dan Kabupaten/Kota ke situs web UNBK, dan

menyampaikan username dan password ke Tim Teknis UNBK

Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Page 32 of 75

32

J. Prosedur Pelaksanaan UNBK

1. Ruang UNBK

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK

dengan persyaratan sebagai berikut.

a. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK;

b. Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian

sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang

akan digunakan selama ujian.

c. Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK;

1) setiap server ditangani oleh seorang proktor;

2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas;

dan

3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani

minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani

sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat

puluh) komputer client;

d. Setiap ruang UNBK ditempel pengumuman yang bertuliskan

”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN,

PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI.

TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI

DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”

e. Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta ujian

dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang

ujian;

f. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang

cukup;

g. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN

dikeluarkan dari ruang ujian;

h. Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.

1) Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu

sesi ujian;

2) Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang

lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat

layar komputer dan berkomunikasi; dan

3) Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta

untuk setiap sesi ujian;

i. Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi

ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum

UN dimulai.

Page 39 of 75

39

4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan

tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut

disaksikan oleh peserta ujian;

5) membacakan tata tertib peserta UN;

6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas

meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);

7) kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap

disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh

pengawas ruangan;

8) memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk

mengecek kelengkapan soal;

9) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor

ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;

10) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN

secara benar;

11) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar

sesuai dengan kartu peserta;

12) mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan

naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;

13) memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;

14) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca

petunjuk cara menjawab soal;

15) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja

dengan jujur;

16) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;

17) Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:

a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang

ujian;

b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang

melakukan kecurangan;

c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang

UN selain peserta ujian; dan

d) menaati larangan di antaranya dilarang merokok di ruang

ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk,

dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan

jawaban dari soal UN yang diujikan.

18) Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang

memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu

tinggal lima menit;

19) Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:

a) mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan

soal;

b) mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan

LJUN di atas meja dengan rapi;

Page 43 of 75

43

E. Prosedur Pelaksanaan Ujian

1. Prosedur pelaksanaan ujian untuk Pendidikan Kesetaraan dengan

moda UNBK sebagaimana diatur dalam BAB V huruf J.

2. Prosedur pelaksanaan ujian untuk Pendidikan Kesetaraan dengan

moda UNKP sebagaimana diatur dalam BAB VI huruf C.

F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan

Jadwal pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan dengan moda

UNBK atau UNKP sebagaimana terlampir (Lampiran 4).

Page 48 of 75

48

2. SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMALB,

dan Program Paket C/Ulya

a. Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan

LJUN dalam amplop yang telah dilem oleh pengawas ruang UN

dan menandatangani berita acara;

b. Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan

LJUN dalam amplop tertutup ke Panitia UN Tingkat

Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat

Provinsi untuk dilakukan pemindaian;

c. Pengiriman LJUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ke

Panitia UN Tingkat Provinsi dilakukan langsung setelah ujian

berakhir setiap harinya;

d. Panitia UN Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah

amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap

satuan pendidikan yang diterima dari Panitia Pelaksana UN

kabupaten/kota; dan

e. Setiap perpindahan dokumen disertai dengan berita acara yang

ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dan pihak yang

menerima dokumen.

3. Sekolah Indonesia/Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri

Atase Pendidikan/Konsul Jenderal atau sekolah pelaksana UN di

luar negeri mengirimkan LJUN ke Puspendik paling lambat satu

minggu setelah UN berakhir.

C. Pengolahan Hasil UNKP

1. Dinas Pendidikan Provinsi

a. Menerima LJUN SMP/MTs, Program Paket C/Ulya dan Program

Paket B/Wustha dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMP/MTs, Program Paket

C/Ulya dan Program Paket B/Wustha serta menyampaikan

hasilnya ke Panitia UN Tingkat Pusat.

c. Melakukan skoring soal isian singkat untuk mata ujian

Matematika Program Paket C/Ulya.

d. Membantu LPMP dalam pemindaian LJUN

SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK.

e. Mencetak DKHUN dan SHUN.

f. Mengirim DKHUN dan SHUN ke sekolah/madrasah/PKBM/SKB

melalui Panitia Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita

acara.

g. Memusnahkan LJUN satu tahun setelah pelaksanaan ujian

disertai dengan berita acara dan dilaporkan ke Panitia UN

Tingkat Pusat.

Page 49 of 75

49

2. LPMP

a. Menerima LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK dari

unit pelaksana teknis/kantor cabang dinas pendidikan provinsi

atau petugas lain yang ditunjuk oleh dinas pendidikan provinsi.

b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK dan

SMK/MAK serta menyampaikan hasilnya ke Panitia UN Tingkat

Pusat.

c. Melakukan skoring soal isian singkat untuk mata ujian

Matematika SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK.

d. Membantu dinas pendidikan provinsi dalam pemindaian LJUN

SMP/MTs, Program Paket C/Ulya. dan Program Paket

B/Wustha.

e. Memusnahkan LJUN satu tahun setelah pelaksanaan ujian

disertai dengan berita acara dan dilaporkan ke Panitia UN

Tingkat Pusat.

f. Melaporkan hasil pemindaian dan skoring soal isian singkat

kepada Panitia UN Tingkat Pusat.

3. Panitia UN Tingkat Pusat

a. Menerima, memindai LJUN, dan memeriksa butir soal jawaban

singkat mata ujian Matematika dari Sekolah Indonesia di luar

negeri.

b. Menskor hasil pemindaian dan butir soal jawaban singkat mata

ujian Matematika dari SILN.

c. Mencetak dan mengirimkan DKHUN dan blangko ijazah ke

Sekolah Indonesia di luar negeri.

d. Memusnahkan LJUN Sekolah Indonesia di Luar Negeri satu

tahun setelah pelaksanaan ujian disertai dengan berita acara.

Page 52 of 75

52

BAB XII

BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

1. Komponen biaya untuk pelaksanaan UN meliputi biaya persiapan dan

pelaksanaan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan

pendidikan.

2. Biaya persiapan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab

pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

3. Biaya pelaksanaan dan pengelolaan UN di tingkat pusat, provinsi, dan

kabupaten/kota dibebankan pada anggaran Balitbang Kemdikbud.

4. Biaya pelaksanaan UN di satuan pendidikan dianggarkan melalui dana

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik di Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.

5. Biaya pelaksanaan UN di satuan pendidikan dibebankan pada:

a. Direktorat Jenderal Dikdasmen untuk SMA/SMK dan SMP melalui

dana BOS;

b. Direktorat Jenderal PAUD-DIKMAS untuk Paket C dan Paket B

melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD;

c. Kementerian Agama melalui BOS (untuk Madrasah Negeri di Satker

Sekolah untuk Madrasah Swasta melalui dana di Satker

Kabupaten/Kota/Kanwil, dan untuk sekolah keagamaan lainnya

melalui dana di Kanwil/Pusat).

6. Mekanisme penggunaaan dana BOS untuk UN diatur oleh Direktorat

Jenderal terkait berdasarkan POS UN sebagai acuan untuk menetapkan

komponen biaya UN.

7. Satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP tidak boleh

memungut/membebankan biaya pelaksanaan UN kepada peserta didik.

8. Biaya Penggandaan dan Pendistribusian Ijazah.

a. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMA/SMK/SMP

dibebankan pada Direktorat Jenderal Dikdasmen.

b. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah Paket C dan Paket B

dibebankan pada Direktorat Jenderal PAUD-DIKMAS.

c. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah MTs/MA/Ulya

(Salafiah) dibebankan pada Kementerian Agama.

9. Pencetakan dan pendistribusian SHUN dibebankan pada Balitbang

Kemdikbud.

10. Biaya persiapan dan pelaksanaan UN Tingkat Pusat mencakup

komponen-komponen sebagai berikut:

a. Penyiapan Permendikbud dan POS UN;

Page 53 of 75

53

b. Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;

c. Sosialisasi UN ke daerah;

d. Koordinasi dengan Panitia Pengadaan Provinsi, dan Panitia UN

Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;

e. Penyusunan soal, pembuatan master copy, dan penyiapan paket- paket soal dan pengiriman ke percetakan untuk UNBK dan UNKP;

f. Penyiapan server UNBK pusat yang handal termasuk pengamanan

terhadap upaya gangguan dari para hacker;

g. Penyiapan sistem UNBK termasuk koordinasi dan pelatihan proktor

di tingkat pusat;

h. Penggandaan master copy bahan UN dan kaset listening

comprehension untuk satuan pendidikan yang melaksanakan UNKP;

i. Pemantauan kesiapan pelaksanaan UN;

j. Pengumpulan nilai USBN;

k. Pemantauan pelaksanaan UN;

l. Penskoran hasil UN;

m. Analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan

n. Publikasi hasil UN.

11. Pelaksanaan UN Tingkat Provinsi dibiayai oleh dana dari Pusat yang

ditransfer melalui PPK Satker Balitbang di setiap provinsi dan APBD

Provinsi, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:

a. Koordinasi persiapan sistem untuk UNBK termasuk dengan

mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi

terkait (PLN, penyedia layanan internet, dll.);

b. Koordinasi pelaksanaan pengadaan bahan UN;

c. Koordinasi/pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan

calon peserta UN ke kabupaten/kota;

d. Pengelolaan data peserta UN dan penerbitan kartu peserta UN;

e. Penggandaan dan pendistribusian Permendikbud tentang UN dan

POS UN ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota;

f. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi

terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan

pelaksanaan UN;

g. Koordinasi penilaian hasil UN oleh Panitia tingkat provinsi serta

pemindaian LJUN bila diperlukan;

h. Pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke satuan pendidikan

Panitia melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;

i. Mencetak blangko SHUN;

j. Pencetakan blangko, pengisian dan pendistribusian SHUN ke

satuan pendidikan Panitia melalui Panitia UN Tingkat

Kabupaten/Kota;

Page 59 of 75

59

BAB XV

PENGATURAN KHUSUS

1. Pelaksanaan UN bagi peserta UN yang memerlukan layanan khusus

dan/atau berbeda dapat diberikan kepada:

a. Peserta UN yang menyandang disabilitas tunanetra, tunarungu,

tunalaras, dan tunadaksa;

b. Peserta UN yang berada di Lembaga Pemasyarakatan; dan/atau

c. Peserta UN yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang

ditentukan oleh petugas kesehatan.

2. Pelaksanaan UN dengan layanan khusus/berbeda dapat diberikan

apabila:

a. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (a) telah melaporkan

kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota

dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu)

bulan sebelum pelaksanaan UN;

b. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (b) atau (c) telah dilaporkan

kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota

dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu)

minggu sebelum pelaksanaan UN.

c. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (c) telah dilaporkan

kondisinya kepada Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan paling

lambat sehari sebelum pelaksanaan UN dan kondisi kesehatannya

memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya.

3. Pengaturan khusus bagi peserta UN penyandang disabilitas dapat

diberikan sebagai berikut:

a. Peserta UN tunanetra dapat memperoleh naskah soal UN dalam

huruf Braile; atau

b. Peserta UN tunanetra dapat mengerjakan soal UN dengan

pendamping pembaca soal terlatih yang telah mendapat persetujuan

tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan; atau

c. Peserta UN tunarungu akan mendapat naskah soal tertulis sebagai

pengganti soal Listening Comprehension (LC) untuk Bahasa Inggris;

atau

d. Peserta UN tunadaksa mendapat bantuan dari pendampingnya yang

telah mendapat persetujuan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan

Pendidikan.

4. Penanggung jawab lokasi UN melaporkan pelaksanaan UN dengan

layanan khusus/berbeda secara tertulis dan dicatat dalam berita acara

pelaksanaan UN.

Page 62 of 75

62

Lampiran 2 : Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu untuk Masing-Masing

Jenjang dan Mata Ujian

a. SMA/MA Program IPA/Peminatan Matematika dan IPA

No Mata Ujian Jumlah

Butir Soal Alokasi Waktu

1. Bahasa Indonesia 50 120 menit

2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit

3. Matematika 40 120 menit

4. Satu Mata Ujian Pilihan

(Fisika, Kimia, atau Biologi) 40 120 menit

*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk

penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.

b. SMA/MA Program IPS/Peminatan IPS

No Mata Ujian Jumlah

Butir Soal Alokasi Waktu

1. Bahasa Indonesia 50 120 menit

2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit

3. Matematika 40 120 menit

4.

Satu Mata Ujian Pilihan

(Ekonomi, Sosiologi, atau

Geografi)

40/50 120 menit

c. SMA/MA Program Bahasa/Peminatan Bahasa dan Budaya

No Mata Ujian Jumlah

Butir Soal Alokasi Waktu

1. Bahasa Indonesia 50 120 menit

2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit

3. Matematika 40 120 menit

4.

Satu Mata Ujian Pilihan:

1. Sastra Indonesia

(Kurikulum 2006),

Bahasa dan Sastra

Indonesia (Kurikulum

2013).

2. Antropologi

3. Bahasa Asing (Arab,

Jepang, Jerman,

Perancis, atau Mandarin)

40

50

50

120 menit

Page 64 of 75

64

No Mata Ujian Jumlah

Butir Soal Alokasi Waktu

3. Matematika 40 120 menit

4.

Satu Mata Ujian Pilihan

(Ilmu Pengetahuan Alkitab,

Etika Kristen, atau Sejarah

Gereja)

50 120 menit

h. SMK/MAK

No Mata Ujian Jumlah

Butir Soal Alokasi Waktu

1. Bahasa Indonesia 50 120 menit

2. Matematika 1) 40 120 menit

3. Bahasa Inggris 2) 50 120 menit

4. Teori Kejuruan 40 120 menit

1) terdiri atas tiga kelompok kejuruan:

(1) kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;

(2) kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtanggaan,

Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran;

(3) program Keahlian Akuntansi dan Penjualan.

2) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang

tunarungu dan 35 soal pilihan ganda

i. Program Paket C/Ulya – IPS

No Mata Ujian Jumlah

Butir Soal Alokasi Waktu

1. Pendidikan Kewarganegaraan 50 120 menit

2. Bahasa Indonesia 50 120 menit

3. Matematika 40 120 menit

4. Bahasa Inggris 50 120 menit

5. Ekonomi 40 120 menit

6. Geografi 50 120 menit

7. Sosiologi 50 120 menit