Page 1 of 8

BERITA NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

No.1462, 2016 KEMENRISTEK-DIKTI. SPM Dikti. Pencabutan.

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 62 TAHUN 2016

TENTANG

SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) dan

Pasal 54 ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012

tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang

Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5336);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan

Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5500);

3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

14);

www.peraturan.go.id

Page 2 of 8

2016, No.1462 -2-

4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang

Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri

Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;

5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

889);

6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional

Pendidikan Tinggi (Berita Negera Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 1952);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN

PENDIDIKAN TINGGI TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU

PENDIDIKAN TINGGI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara

penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar

Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional

Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang

Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang

selanjutnya disingkat SPM Dikti adalah kegiatan sistemik

untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara

berencana dan berkelanjutan.

3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya

disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan

mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi

secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan

www.peraturan.go.id

Page 3 of 8

2016, No.1462

-3-

penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan

berkelanjutan.

4. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya

disingkat SPME, adalah kegiatan penilaian melalui

akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat

pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi.

5. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya

disingkat PD Dikti adalah kumpulan data

penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan

tinggi yang terintegrasi secara nasional.

6. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan

standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan

ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan

Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

7. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh

Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada

perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional

Pendidikan Tinggi.

8. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang

menyelenggarakan pendidikan tinggi.

9. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang

selanjutnya disingkat BAN-PT, adalah badan yang

dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan

mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara

mandiri.

10. Lembaga Akreditasi Mandiri program studi, yang

selanjutnya disingkat LAM, adalah lembaga yang

dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat untuk

melakukan dan mengembangkan akreditasi program

studi secara mandiri.

11. Kementerian adalah perangkat pemerintahan yang

membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan

tinggi.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

www.peraturan.go.id

Page 4 of 8

2016, No.1462 -4-

13. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal

Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset,

Teknologi, dan Tinggi.

14. Direktorat adalah Direktorat Penjaminan Mutu Direktorat

Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian

Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

(1) SPM Dikti bertujuan menjamin pemenuhan Standar

Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan,

sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.

(2) SPM Dikti berfungsi mengendalikan penyelenggaraan

pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk

mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.

BAB II

MEKANISME SISTEM PENJAMINAN MUTU

PENDIDIKAN TINGGI

Pasal 3

(1) SPM Dikti terdiri atas:

a. SPMI; dan

b. SPME

(2) SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan,

dan dikembangkan oleh perguruan tinggi.

(3) SPME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan,

dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui

akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(4) Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh

BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan

peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam

studi.

www.peraturan.go.id

Page 5 of 8

2016, No.1462

-5-

Pasal 4

(1) Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan

pengembangan SPMI dan SPME didasarkan pada Standar

Pendidikan Tinggi.

(2) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan

b. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh

Perguruan Tinggi.

(3) Standar Nasional Pendidikan Tinggi disusun dan

dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan

Tinggi dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

(4) Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh

Perguruan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh

perguruan tinggi dan ditetapkan dalam peraturan

pemimpin perguruan tinggi bagi PTN, atau peraturan

badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui

senat pada tingkat perguruan tinggi.

Pasal 5

(1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:

a. penetapan Standar Pendidikan Tinggi;

b. pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi;

c. evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

d. pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi;

dan

e. peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c

dilakukan melalui audit mutu internal.

(3) SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan

perguruan tinggi, yaitu bidang:

a. akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan

pengabdian kepada masyarakat; dan

b. nonakademik, antara lain sumber daya manusia,

keuangan, sarana dan prasarana.

(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan

untuk mencapai Standar Pendidikan Tinggi.

www.peraturan.go.id