Page 1 of 8
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.1462, 2016 KEMENRISTEK-DIKTI. SPM Dikti. Pencabutan.
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2016
TENTANG
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) dan
Pasal 54 ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
14);
www.peraturan.go.id
Page 2 of 8
2016, No.1462 -2-
4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
889);
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (Berita Negera Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1952);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU
PENDIDIKAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara
penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar
Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional
Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang
Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang
selanjutnya disingkat SPM Dikti adalah kegiatan sistemik
untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara
berencana dan berkelanjutan.
3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya
disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan
mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi
secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan
www.peraturan.go.id
Page 3 of 8
2016, No.1462
-3-
penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan
berkelanjutan.
4. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya
disingkat SPME, adalah kegiatan penilaian melalui
akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat
pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi.
5. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
disingkat PD Dikti adalah kumpulan data
penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan
tinggi yang terintegrasi secara nasional.
6. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan
standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan
ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
7. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh
Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada
perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
8. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
9. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang
selanjutnya disingkat BAN-PT, adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan
mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara
mandiri.
10. Lembaga Akreditasi Mandiri program studi, yang
selanjutnya disingkat LAM, adalah lembaga yang
dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat untuk
melakukan dan mengembangkan akreditasi program
studi secara mandiri.
11. Kementerian adalah perangkat pemerintahan yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
www.peraturan.go.id
Page 4 of 8
2016, No.1462 -4-
13. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Tinggi.
14. Direktorat adalah Direktorat Penjaminan Mutu Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
(1) SPM Dikti bertujuan menjamin pemenuhan Standar
Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan,
sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.
(2) SPM Dikti berfungsi mengendalikan penyelenggaraan
pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk
mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.
BAB II
MEKANISME SISTEM PENJAMINAN MUTU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 3
(1) SPM Dikti terdiri atas:
a. SPMI; dan
b. SPME
(2) SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan,
dan dikembangkan oleh perguruan tinggi.
(3) SPME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan,
dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui
akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh
BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan
peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam
studi.
www.peraturan.go.id
Page 5 of 8
2016, No.1462
-5-
Pasal 4
(1) Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan
pengembangan SPMI dan SPME didasarkan pada Standar
Pendidikan Tinggi.
(2) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh
Perguruan Tinggi.
(3) Standar Nasional Pendidikan Tinggi disusun dan
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(4) Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh
Perguruan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh
perguruan tinggi dan ditetapkan dalam peraturan
pemimpin perguruan tinggi bagi PTN, atau peraturan
badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui
senat pada tingkat perguruan tinggi.
Pasal 5
(1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. penetapan Standar Pendidikan Tinggi;
b. pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi;
c. evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
d. pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi;
dan
e. peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
dilakukan melalui audit mutu internal.
(3) SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan
perguruan tinggi, yaitu bidang:
a. akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat; dan
b. nonakademik, antara lain sumber daya manusia,
keuangan, sarana dan prasarana.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
untuk mencapai Standar Pendidikan Tinggi.
www.peraturan.go.id