Page 1 of 11
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 6520 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 5581 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH
TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan mekanisme
pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga
kependidikan madrasah, perlu diubah petunjuk teknis
asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan
madrasah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
5581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Asesmen
Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Tahun 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676 );
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Page 2 of 11
Indonesia Tahun 2019 Nomor 117);
7. Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama
Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang
Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun
2017 tentang Kepala Madrasah;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama;
15. Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang
Bersertifikat Pendidik;
16. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Guru Madrasah;
17. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
1235 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengawas Madrasah;
18. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
1815 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Kepala Madrasah;
19. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
5581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Asesmen
Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Tahun 2021;
Page 3 of 11
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5581 TAHUN 2021
TENTANG PETUNJUK TEKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN 2021.
KESATU : Mengubah Bab III huruf a, huruf d, huruf g dan huruf h dalam
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 5581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Asesmen
Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun
2021 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2021
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
TTD
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
Page 4 of 11
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 6520 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5581 TAHUN 2021 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN 2021
BAB III huruf A ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi, huruf D
pelaksanaan asesmen kompetensi, huruf G uji coba aplikasi asesmen
kompetensi dan huruf H waktu pelaksanaan asesmen kompetensi terdapat
penambahan sebagai berikut:
A. Ketentuan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
Ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi adalah sebagai berikut:
No Semula No Menjadi
1.
2.
3.
4.
5.
Asesmen kompetensi
dilaksanakan secara online.
Asesmen kompetensi
dilaksanakan secara serentak di
semua tempat pelaksanaan pada
tanggal yang telah ditetapkan
dengan durasi waktu 120 menit.
Bagi guru berkebutuhan khusus
dan memerlukan pendampingan
diatur oleh panitia provinsi.
Setiap peserta asesmen
kompetensi tidak diperkenankan
membawa buku atau referensi,
kamera, handphone, alat
penyimpan data (flashdisk,
external hard disk, kalkulator
dan lain-lain) ke dalam ruang
asesmen.
Setiap peserta wajib mengikuti
asesmen dan tidak
diperkenankan mewakilkan
kepada orang lain. Jika ada
1.
2.
3.
Asesmen kompetensi
dilaksanakan secara online.
Asesmen Kompetensi
dilaksanakan secara tatap
muka di TAK atau dilakukan
secara online di luar TAK (di
tempat kerja atau di rumah).
Ketentuan peserta AKGTK yang
boleh melaksanakan asesmen
di luar TAK adalah sebagai
berikut:
a. Kondisi kesehatan tidak
memungkinkan untuk
menuju TAK.
b. TAK sulit dijangkau secara
geografis.
c. Diktum a dan b bagi Kepala
Madrasah dan Guru
ditunjukkan dengan surat
keterangan dari Pengawas
Madrasah pembina
sedangkan untuk Pengawas
Page 5 of 11
6.
7.
8.
9.
10.
peserta yang mewakilkan kepada
orang lain dengan alasan
apapun, maka haknya sebagai
peserta asesmen kompetensi
dinyatakan gugur.
Panitia mempersiapkan
laboratorium komputer sudah
siap minimal 30 menit sebelum
jadwal pelaksanaan asesmen
kompetensi.
Peserta yang terlambat hadir,
tidak diberikan tambahan waktu.
Peserta yang berhalangan hadir
dengan alasan yang dibenarkan
harus mendapat izin dari panitia
kabupaten/kota dan dapat
mengikuti di hari berikutnya.
Pelaksanaan asesmen
kompetensi dipantau oleh
Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah, Kantor
Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
Ketidakhadiran dan/atau
pelanggaran terhadap ketentuan
pelaksanaan asesmen
kompetensi wajib dilaporkan
dalam Berita Acara Pelaksanaan.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Madrasah ditunjukkan
dengan surat keterangan
dari Kepala Kantor
Kementerian Agama
Kab/Kota.
Asesmen kompetensi
dilaksanakan secara serentak
di semua tempat pelaksanaan
pada tanggal yang telah
ditetapkan dengan durasi
waktu 120 menit.
Bagi guru berkebutuhan
khusus dan memerlukan
pendampingan diatur oleh
panitia provinsi.
Setiap peserta asesmen
kompetensi tidak
diperkenankan membawa buku
atau referensi, kamera,
handphone, alat penyimpan
data (flashdisk, external hard
disk, kalkulator dan lain-lain)
ke dalam ruang asesmen.
Setiap peserta wajib mengikuti
asesmen dan tidak
diperkenankan mewakilkan
kepada orang lain. Jika ada
peserta yang mewakilkan
kepada orang lain dengan
alasan apapun, maka haknya
sebagai peserta asesmen
kompetensi dinyatakan gugur.
Panitia mempersiapkan
laboratorium komputer sudah
siap minimal 30 menit sebelum
jadwal pelaksanaan asesmen
kompetensi.
Peserta yang terlambat hadir,
tidak diberikan tambahan