Page 1 of 11

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 6520 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 5581 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS

ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH

TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan mekanisme

pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga

kependidikan madrasah, perlu diubah petunjuk teknis

asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan

madrasah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur

Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor

5581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Asesmen

Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Tahun 2021;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4586);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor

194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor

107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6058);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6676 );

5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang

Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 168);

6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2019 tentang

Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik

Page 2 of 11

Indonesia Tahun 2019 Nomor 117);

7. Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan

Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan

Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan

Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang

Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama

Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun

2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas

Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang

Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah

beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri

Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua

atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013

tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang

Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun

2017 tentang Kepala Madrasah;

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru;

14. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian

Agama;

15. Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang

Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang

Bersertifikat Pendidik;

16. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor

6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis

Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Guru Madrasah;

17. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor

1235 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis

Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengawas Madrasah;

18. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor

1815 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis

Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Kepala Madrasah;

19. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor

5581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Asesmen

Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Tahun 2021;

Page 3 of 11

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR

JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5581 TAHUN 2021

TENTANG PETUNJUK TEKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU

DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN 2021.

KESATU : Mengubah Bab III huruf a, huruf d, huruf g dan huruf h dalam

Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Nomor 5581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Asesmen

Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun

2021 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

keputusan ini.

KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 November 2021

DIREKTUR JENDERAL

PENDIDIKAN ISLAM,

TTD

MUHAMMAD ALI RAMDHANI

Page 4 of 11

LAMPIRAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 6520 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL

PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5581 TAHUN 2021 TENTANG

PETUNJUK TEKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA

KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN 2021

BAB III huruf A ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi, huruf D

pelaksanaan asesmen kompetensi, huruf G uji coba aplikasi asesmen

kompetensi dan huruf H waktu pelaksanaan asesmen kompetensi terdapat

penambahan sebagai berikut:

A. Ketentuan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi

Ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi adalah sebagai berikut:

No Semula No Menjadi

1.

2.

3.

4.

5.

Asesmen kompetensi

dilaksanakan secara online.

Asesmen kompetensi

dilaksanakan secara serentak di

semua tempat pelaksanaan pada

tanggal yang telah ditetapkan

dengan durasi waktu 120 menit.

Bagi guru berkebutuhan khusus

dan memerlukan pendampingan

diatur oleh panitia provinsi.

Setiap peserta asesmen

kompetensi tidak diperkenankan

membawa buku atau referensi,

kamera, handphone, alat

penyimpan data (flashdisk,

external hard disk, kalkulator

dan lain-lain) ke dalam ruang

asesmen.

Setiap peserta wajib mengikuti

asesmen dan tidak

diperkenankan mewakilkan

kepada orang lain. Jika ada

1.

2.

3.

Asesmen kompetensi

dilaksanakan secara online.

Asesmen Kompetensi

dilaksanakan secara tatap

muka di TAK atau dilakukan

secara online di luar TAK (di

tempat kerja atau di rumah).

Ketentuan peserta AKGTK yang

boleh melaksanakan asesmen

di luar TAK adalah sebagai

berikut:

a. Kondisi kesehatan tidak

memungkinkan untuk

menuju TAK.

b. TAK sulit dijangkau secara

geografis.

c. Diktum a dan b bagi Kepala

Madrasah dan Guru

ditunjukkan dengan surat

keterangan dari Pengawas

Madrasah pembina

sedangkan untuk Pengawas

Page 5 of 11

6.

7.

8.

9.

10.

peserta yang mewakilkan kepada

orang lain dengan alasan

apapun, maka haknya sebagai

peserta asesmen kompetensi

dinyatakan gugur.

Panitia mempersiapkan

laboratorium komputer sudah

siap minimal 30 menit sebelum

jadwal pelaksanaan asesmen

kompetensi.

Peserta yang terlambat hadir,

tidak diberikan tambahan waktu.

Peserta yang berhalangan hadir

dengan alasan yang dibenarkan

harus mendapat izin dari panitia

kabupaten/kota dan dapat

mengikuti di hari berikutnya.

Pelaksanaan asesmen

kompetensi dipantau oleh

Direktorat Guru dan Tenaga

Kependidikan Madrasah, Kantor

Wilayah Kementerian Agama

Provinsi dan Kantor Kementerian

Agama Kabupaten/Kota.

Ketidakhadiran dan/atau

pelanggaran terhadap ketentuan

pelaksanaan asesmen

kompetensi wajib dilaporkan

dalam Berita Acara Pelaksanaan.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

Madrasah ditunjukkan

dengan surat keterangan

dari Kepala Kantor

Kementerian Agama

Kab/Kota.

Asesmen kompetensi

dilaksanakan secara serentak

di semua tempat pelaksanaan

pada tanggal yang telah

ditetapkan dengan durasi

waktu 120 menit.

Bagi guru berkebutuhan

khusus dan memerlukan

pendampingan diatur oleh

panitia provinsi.

Setiap peserta asesmen

kompetensi tidak

diperkenankan membawa buku

atau referensi, kamera,

handphone, alat penyimpan

data (flashdisk, external hard

disk, kalkulator dan lain-lain)

ke dalam ruang asesmen.

Setiap peserta wajib mengikuti

asesmen dan tidak

diperkenankan mewakilkan

kepada orang lain. Jika ada

peserta yang mewakilkan

kepada orang lain dengan

alasan apapun, maka haknya

sebagai peserta asesmen

kompetensi dinyatakan gugur.

Panitia mempersiapkan

laboratorium komputer sudah

siap minimal 30 menit sebelum

jadwal pelaksanaan asesmen

kompetensi.

Peserta yang terlambat hadir,

tidak diberikan tambahan