Page 1 of 3

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA

SERTIFIKAT CARA DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN YANG BAIK

(CDAKB) CABANG DISTRIBUTOR ALAT KESEHATAN

PB-UMKU: 812010883093400740001

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang

merupakan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) cabang distributor alat kesehatan kepada Pelaku Usaha

berikut ini:

1. Nama Pelaku Usaha : PT RAJAWALI NUSINDO

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120108830934

3. Alamat Kantor : JL. DENPASAR RAYA KAV D-III, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kec.

Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

Kode Pos: 12950

4. Status Penanaman Modal : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha

Indonesia (KBLI)

: 46691 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat

Kedokteran Untuk Manusia

6. Lokasi Usaha : PT RAJAWALI NUSINDO KANTOR CABANG KUPANG, Jl. Sam

Ratulangi V Gang III, Kel. Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang,

Provinsi Nusa Tenggara Timur Desa/Kelurahan Oesapa Barat, Kec.

Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kode Pos: 85228

Telah memenuhi persyaratan:

1. Data izin edar Alat Kesehatan

2. Pedoman mutu;

3. Telah melaksanakan audit internal;

4. Telah melaksanakan kajian/tinjauan manajemen;

5. Daftar induk dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CDAKB;

6. Prosedur dan rekaman mutu

7. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

8. Izin Distribusi Alat Kesehatan (jika ada);

9. Daftar produk yang didistribusikan;

10. Layout bangunan; dan

11. Laporan distribusi alat kesehatan secara elektronik (jika ada)

Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan yang berlaku.

Diterbitkan tanggal: 16 Juni 2023

a.n. Gubernur Nusa Tenggara Timur

Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur,

Ditandatangani secara elektronik

Dicetak tanggal: 16 Juni 2023

1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.

2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

3. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.

Page 2 of 3

Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.

2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

3. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.

Page 3 of 3

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA

SERTIFIKAT CARA DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN YANG BAIK

(CDAKB) CABANG DISTRIBUTOR ALAT KESEHATAN

LAMPIRAN PB-UMKU: 812010883093400740001

Lampiran berikut memuat data teknis Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik

(CDAKB) Cabang Distribusi Alat Kesehatan PT. Rajawali Nusindo Cabang Kupang, sebagai

berikut :

Nomor Permohonan : I-202304061150247711145

Nomor Proyek : 202204-2513-2734-0097-205

Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan,

Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

NTT

: Dinkes.Yankes.1030/442/VI/2023

tanggal 5 Juni 2023 tentang Rekomendasi

Sertifikat CDAKB Cabang Distributor Alat

Kesehatan Penanaman Modal Dalam

Negeri (PMDN)

Alamat Gudang : Jl. Sam Ratulangi Gang III No. V RT. 19

RW. 7 Kelurahan Oesapa Barat

Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang

Alamat Bengkel : -

Ruang Lingkup : 1. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non

Steril

2. Alat Kesehatan Non Elektromedik

Steril

3. Produk Diagnostik In Vitro

Masa Berlaku : Selama 5 (lima) tahun sampai dengan

02 Mei 2028

Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.

2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

3. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.