Page 1 of 4

OMISi

PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL

SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN KETAPANG

NOMOR: 007 /ORT.06/6104/ 1/2022

TANGGAL : 16 Maret 2022

2022

KETAPANG - KALIMANTAN BARAT

Page 2 of 4

PENGESAHAN

1. Prosedur Standar Operasional ini dibuat untuk dilaksanakan setiap bagian

sebagaimana struktur organisasi yang telah ditetapkan.

2. Prosedur Standar

Operasional ini dibuat

sebagai panduan

Sub

Bagian

KUL dalam

pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

3. Prosedur Standar Operasional ini dapat dilakukan review atau evaluasi secara rutin

paling sedikit 2(dua) kali setahun.

4. Untuk mengantisipasi keadaan kahar, perubahan/revisi dapat dilakukan selama

pelaksanaan Prosedu.r Standar Operasional ini.

5. Perubahan tidak berlaku untuk tahapan kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan.

6. Perubahan terhadap ruang lingkup dan penanggung jawab kegiatan mengakibatkan

Prosedur Standar Operasional in.i batal seluruhnya.

7. Prosedur Standar Operasional ini berlaku pada saat ditandatangani.

Disahkan di Ketapang

Pada Tanggal 16 Maret 2022

SEKRETARIS

l PEM!L!HAN UMUM

TEN KETAPANG

MAD WAJIDI, SH.

bina Tk.l

608 199703 1 004

Page 3 of 4

SEKRETARIS

PEMILIHAN UMUM

ATEN KETAPANG

WAJIDI, SH.

mbina Tk.I

70608 199703 1 004

Nama SOP PENG BARANG DAN JASA

Disahkan Oleh

ll

Nomor SOP 007/ORT.06/6104/1/2022

Tanggal Pengesahan

SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN KETAPANG

DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; I. KPA;

2. Peraturan Menteni Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang UKPBJ

2. PPK;

3. Pejabat Pengadaan.

KETERKAITAN PERALATAN /PERLENGKAPAN

I. Renja;

2. RKA K/L

3. DIPA;

4. SK Penunjukan PPK;

5. RUP;

6. Spesifkasi Teknis/KAK;

7. HPS/RAB;

8. SK Penunjukan Pokja Pemihihan/ Pejabat Pengadaan;

9. Dokumen Pemihihan.

PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN

Apabila pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak dilaksanakan dengan benar, maka dapat mengganggu

kelancaran kegiatan pengadaan

Disimnpan sebagai data elektronik dan manual

Page 4 of 4

NO KEGIATAN

J. KPA melaksanakan

perencanaan Pengadaan

Barang/Jasa

2. PPK melaksanakan persiapan

pengadaan

3. Pejabat Pengadaan

Barang/Jasa melaksanakan

persiapan pemilihan penyedia

PPBJ KELENGKAPAN

1. Renja;

2. RKA-KL;

3. DIPA.

MUTU BAKU

Watu

1 hk

Hasil

Rencana Um um

Pengadaan

Dokumen Persiapan

Pengadaan

(KAK / Spesifikasi

Teknis dan HPS) telah

ditetapkan

Dokumen Pemilihan

Keterangan

1. SK Penunjukkan PPK; 2 hk

2. RUP;

3. Spesifikasi

Teknis/KAK

4. HPS RAB.

1. ST Penunjukkan 2 hk

Pejabat Pengadaan

Barang/ Jasa;

2. RUP;

3. Dokumen

Persia pan

Pengadaan

(KAK/Spesifikasi

Teknis dan HPS .

4. Pejabat Pengadaan

Barang/Jasa melaksanakan

pemilihan penyedia

5. ppK melaksanakan

pengelolaan kontrak

6. KPA menerima hasil dan

melaukan pemeriksaan hasil

pekerjaan

1. Dokumen 5-30 hk

Pcmilihan.

1. Laporan Hasil 1-7 hk

Pemilihan Penyedia;

2. BA Penetapan

Pemenan

I. BAST; I hk

2. Kontrak.

Laporan Hasil

Pemilihan Penyedia

dan BA Penetapan

Pemenang

I. SPPBJ;

2. Kontrak;

3. BAST.

Hasil

Pekerjaan/ Barang

Diterima

Limit waktu

tergantung jenis paket

pekerjaan

Ketapang, 16 Maret 2022

SEKRET S KOMIS! PEMILIHAN UMUM

TEN KETAPANG

ge

AJIDI,SH.

aTk.l

8 199703 I 004