Page 1 of 2
PENGUMUMAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 16 Maret 2022/Periodik - 2021)
BIDANG : EKSEKUTIF
LEMBAGA : BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
UNIT KERJA : BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TENGAH
I. DATA PRIBADI
1. Nama : SRI WAHYU ANANINGSIH
2. Jabatan : ANGGOTA
3. NHK : 631467
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.350.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA
SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA
SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
3. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA TUBAN, WARISAN Rp.
250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 28.970.000
1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.
13.000.000
2. MOTOR, HONDA H1BO2N41LO A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI
Rp. 15.970.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 13.800.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 45.972.756
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.438.742.756
III. HUTANG Rp. 134.807.521
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.303.935.235
Catatan:
1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari
elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang
diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan
dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta
kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik
Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara
2021
Page 2 of 2
Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi
pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.
2021