Page 1 of 2

PENGUMUMAN

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 16 Maret 2022/Periodik - 2021)

BIDANG : EKSEKUTIF

LEMBAGA : BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

UNIT KERJA : BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TENGAH

I. DATA PRIBADI

1. Nama : SRI WAHYU ANANINGSIH

2. Jabatan : ANGGOTA

3. NHK : 631467

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.350.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA

SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA

SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

3. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA TUBAN, WARISAN Rp.

250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 28.970.000

1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.

13.000.000

2. MOTOR, HONDA H1BO2N41LO A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI

Rp. 15.970.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 13.800.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 45.972.756

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.438.742.756

III. HUTANG Rp. 134.807.521

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.303.935.235

Catatan:

1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari

elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang

diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan

dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta

kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik

Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara

2021

Page 2 of 2

Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi

pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan

Nepotisme.

3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.

2021