Page 1 of 26

https://www.ainamulyana.com/2022/01/permendikbud-nomor-1-tahun-2021-tentang.html

SALINANSALINAN

jdih.kemdikbud.go.id

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2021

TENTANG

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,

DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik

Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah

Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan

Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir

perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan,

sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang

Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,

Page 2 of 26

https://www.ainamulyana.com/2022/01/permendikbud-nomor-1-tahun-2021-tentang.html

- 2 -

jdih.kemdikbud.go.id

Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah

Kejuruan;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang

Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana

telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua

atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan

atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010

Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

Page 3 of 26

https://www.ainamulyana.com/2022/01/permendikbud-nomor-1-tahun-2021-tentang.html

- 3 -

jdih.kemdikbud.go.id

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45

Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673)

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan

dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2020 Nomor 124);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN

KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH

PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH

MENENGAH KEJURUAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK

adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia

dini pada jalur pendidikan formal yang

menyelenggarakan program pendidikan bagi anak

berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah

salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang

menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang

pendidikan dasar.

3. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat

SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal

yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang

pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau

Page 4 of 26

https://www.ainamulyana.com/2022/01/permendikbud-nomor-1-tahun-2021-tentang.html

- 4 -

jdih.kemdikbud.go.id

bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil

belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

4. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA

adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang

menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang

pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,

atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil

belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

5. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat

SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal

yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada

jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,

MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari

hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau

MTs.

6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya

disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru

pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat

Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola

oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang

memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik

dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang

datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus

menerus diperbaharui secara online.

8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendidikan.