Page 1 of 8
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan dukungan di bidang teknis dan
administrasi justisial Mahkamah Agung, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi Kepaniteraan
Mahkamah Agung;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEPANITERAAN
MAHKAMAH AGUNG.
BAB I ...
Page 2 of 8
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha
negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.
(2) Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera.
Pasal 2
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan
pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial
kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan
memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian
putusan Mahkamah Agung.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis
dan administrasi justisial;
b. koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan
Mahkamah Agung;
c. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan
administrasi justisial;
d. pelaksanaan minutasi perkara;
e. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi;
f. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.
BAB II ...
Page 3 of 8
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
(1) Panitera dibantu oleh Panitera Muda dan beberapa Panitera
Pengganti.
(2) Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan fungsional
kepaniteraan.
Pasal 5
Di lingkungan Kepaniteraan dapat diangkat jabatan fungsional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera dibantu oleh sebuah
Sekretariat Kepaniteraan.
(2) Sekretariat Kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan.
(3) Sekretariat Kepaniteraan terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2
(dua) Subbagian.
Pasal 7 ...