Page 1 of 8

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2005

TENTANG

KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan dukungan di bidang teknis dan

administrasi justisial Mahkamah Agung, dipandang perlu

menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi Kepaniteraan

Mahkamah Agung;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah

Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985

Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4359);

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan

Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004

Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4358);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEPANITERAAN

MAHKAMAH AGUNG.

BAB I ...

Page 2 of 8

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 2 -

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha

negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.

(2) Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera.

Pasal 2

Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan

pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial

kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan

memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian

putusan Mahkamah Agung.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis

dan administrasi justisial;

b. koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan

Mahkamah Agung;

c. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan

administrasi justisial;

d. pelaksanaan minutasi perkara;

e. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi;

f. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.

BAB II ...

Page 3 of 8

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 3 -

BAB II

ORGANISASI

Pasal 4

(1) Panitera dibantu oleh Panitera Muda dan beberapa Panitera

Pengganti.

(2) Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan fungsional

kepaniteraan.

Pasal 5

Di lingkungan Kepaniteraan dapat diangkat jabatan fungsional sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera dibantu oleh sebuah

Sekretariat Kepaniteraan.

(2) Sekretariat Kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan.

(3) Sekretariat Kepaniteraan terdiri dari paling banyak 3 (tiga)

Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2

(dua) Subbagian.

Pasal 7 ...