Page 1 of 9
Page 2 of 9
PENGADILAN AGAMA BUNTOK
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BUNTOK
NOMOR : 169/KPA.W16-A4/OT1.2/II/2025
tentang
PENETAPAN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA
PENGADILAN AGAMA BUNTOK
KETUA PENGADILAN AGAMA BUNTOK
Menimbang : 1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 dan pasal 4
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator
Kinerja Utama (IKU) Instansi Pemerintah;
2. bahwa dengan berakhirnya masa Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Tahun 2020 – 2024, dan dimulainya Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2025 – 2029 maka
Pengadilan Agama Buntok perlu menetapkan Indikator Kinerja
Utama.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor :14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
2. Undang - undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman;
Page 3 of 9
3. Undang-undang Nomor : 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama;
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan di
Pengadilan;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan
Indikator Kinerja;
7. Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 173/SEK/SK/I/2022
tanggal 31 Januari 2022
Memperhatikan : SK Reviu Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung Nomor :
173/SEK/SK/III/2022 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama
Hasil Rapat Tim Reviu Indikator Kinerja Utama Pengadilan Agama Buntok
tanggal 15 Januari 2025 tentang Pembahasan Reviu Indikator Kinerja
Utama (IKU) Pengadilan Agama Buntok
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BUNTOK TENTANG
PENETAPAN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN AGAMA
BUNTOK
PERTAMA : Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh Pengadilan
Agama Buntok , untuk menetapkan Renstra, Rencana Kinerja Tahunan,
Perjanjian Kinerja dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(LKjIP) serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja.
KEDUA : Bahwa dalam melakukan Reviu Indikator Kinerja Utama bertujuan untuk
lebih menyelaraskan isu-isu strategis di Lingkungan MA RI dan Pengadilan
Agama Buntok agar tetap memiliki IKU yang valid dan dapat
dipergunakan untuk mengukur kinerja, pengendalian pelaksanaan
program dan kegiatan.