Page 1 of 9

Page 2 of 9

PENGADILAN AGAMA BUNTOK

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BUNTOK

NOMOR : 169/KPA.W16-A4/OT1.2/II/2025

tentang

PENETAPAN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA

PENGADILAN AGAMA BUNTOK

KETUA PENGADILAN AGAMA BUNTOK

Menimbang : 1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 dan pasal 4

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :

PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator

Kinerja Utama (IKU) Instansi Pemerintah;

2. bahwa dengan berakhirnya masa Rencana Pembangunan Jangka

Menengah (RPJM) Tahun 2020 – 2024, dan dimulainya Rencana

Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2025 – 2029 maka

Pengadilan Agama Buntok perlu menetapkan Indikator Kinerja

Utama.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas

Undang-undang Nomor :14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

2. Undang - undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan

Kehakiman;

Page 3 of 9

3. Undang-undang Nomor : 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua

atas Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan

Agama;

4. Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan

Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

5. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan di

Pengadilan;

6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Nomor PER/9M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan

Indikator Kinerja;

7. Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 173/SEK/SK/I/2022

tanggal 31 Januari 2022

Memperhatikan : SK Reviu Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung Nomor :

173/SEK/SK/III/2022 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama

Hasil Rapat Tim Reviu Indikator Kinerja Utama Pengadilan Agama Buntok

tanggal 15 Januari 2025 tentang Pembahasan Reviu Indikator Kinerja

Utama (IKU) Pengadilan Agama Buntok

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BUNTOK TENTANG

PENETAPAN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN AGAMA

BUNTOK

PERTAMA : Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran

keputusan ini merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh Pengadilan

Agama Buntok , untuk menetapkan Renstra, Rencana Kinerja Tahunan,

Perjanjian Kinerja dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

(LKjIP) serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja.

KEDUA : Bahwa dalam melakukan Reviu Indikator Kinerja Utama bertujuan untuk

lebih menyelaraskan isu-isu strategis di Lingkungan MA RI dan Pengadilan

Agama Buntok agar tetap memiliki IKU yang valid dan dapat

dipergunakan untuk mengukur kinerja, pengendalian pelaksanaan

program dan kegiatan.