Page 1 of 18
1
LEMBARAN DAERAH
KOTA BEKASI
NOMOR : 5 2023 SERI: E
PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI
NOMOR 5 TAHUN 2023
TENTANG
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BEKASI,
Menimbang : a. bahwa kebudayaan daerah Bekasi merupakan bagian dari
identitas budaya daerah yang tumbuh dan berkembang
sesuai dengan nilai kearifan lokal;
b. bahwa untuk menciptakan masyarakat yang memiliki jati
diri, berakhlaq mulia, berperadaban, guna mempertinggi
pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya
bangsa secara maksimal berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
keberadaan budaya daerah perlu dijaga, dibina, dilestarikan,
dan dikembangkan sehingga perlu upaya pemajuan
kebudayaan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5168);
Page 2 of 18
2
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6055);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6713);
7. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 133);
8. Peratraun Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerha Kota Bekasi Tahun
2016 Nomor 6);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI
dan
WALI KOTA BEKASI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
DAERAH.