Page 1 of 3
GB
STANDAR
PELAYANAN
No. Dokumen :
Revisi :
Tgl Efektif :
Unit Kerja : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)
meliputi:
No Komponen Uraian
1. Jenis Layanan Izin Operasi Lift
2. Persyaratan Administrasi 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon;
3. Foto Direktur/ Penanggung jawab Badan Usaha ukuran 4x6
atau 450x660 pixel;
4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
5. Akta Pendirian Badan Usaha/ Perusahaan dan Akta
Perubahan jika terjadi perubahan;
6. Pengesahan pendirian dan perubahan terakhir dari
Kemenkumham bagi Badan Usaha/Perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan
Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV), Firma dan
Persekutuan Perdata;
7. Foto lokasi usaha (tampak depan dan dalam);
8. Denah lokasi usaha;
9. Tag lokasi koordinat lokasi usaha;
10. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan
tidak masuk dalam Daftar Hitam (bermeterai Rp. 10.000,-);
11. Surat permohonan Izin Operasi Lift (bermeterai Rp.
10.000,-);
12. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
(bermeterai Rp. 10.000,-);
13. Foto Lokasi Usaha (tampak Depan dan Dalam);
14. Denah Lokasi usaha;
15. Tag koordinat lokasi usaha;
16. Hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas
Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau Ahli K3
bidang Listrik;
17. Siteplan pemasangan Lift yang telah disahkan;
18. Rekomendasi/ Pengantar Persetujuan dari Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota Serang;
19. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
20. Persetujuan Lingkungan; dan/atau
21. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
3 Sistem, Mekanisme dan
Prosedur
Tipe B
4 Jangka Waktu Pelayanan 7 (tujuh) hari Kerja
5 Biaya/ Tarif Rp. 0,- (nol rupiah)
6 Produk Pelayanan Izin Operasi Lift
7 Penanganan Pengaduan, Saran
dan Masukan
Pengaduan Langsung:
1. Gedung DPMPTSP Kota Serang, Jalan Mayor Safe’I No.3
Serang - Banten
2. Customer Service Pengaduan
Pengaduan Tidak Langsung:
1. Kotak Saran
2. Surat Pengaduan:
Gedung DPMPTSP Kota Serang, Jalan Mayor Safe’I No.3
Serang - Banten
3. Website: dpmptsp.serang.go.id
4. Email: dpmptsp@serangkota.go.id
5. Telp/Fax : 0254 – 203720
6. WA Pengaduan: 0813 8613 6782
7. Aplikasi Lapor
8. Aplikasi Rabeg
9. Media Sosial: Facebook dan Instagram: serangdpmptspkota
Page 2 of 3
B Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pelayanan di internal organisasi
(manufacturing) meliputi:
No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4748);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1999
tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift
Untuk Pengangkutan Orang dan Barang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-Syarat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan
Orang dan Barang (Berita Negata Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1534);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang
(Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2016 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Serang
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota
Serang Tahun 2020 Nomor 9);
13. Peraturan Walikota Serang Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Serang (Berita Daerah Kota Serang Tahun 2021
Nomor 82).
14. Peraturan Walikota Serang Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Berita Daerah Kota Serang Tahun 2021 Nomor 141)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Serang
Page 3 of 3
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Serang tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang (Berita Daerah Kota
Serang Tahun 2022 Nomor 204).
2 Sarana, Prasarana
dan/atau Fasilitas
1. Ruang Pelayanan;
2. Banner/Leaflet;
3. Komputer;
4. Printer;
5. Meja dan Kursi Kerja;
6. Koneksi Internet;
7. Ruang Tunggu;
8. Halaman Parkir Kendaraan;
9. Mushola;
10. Toilet;
11. Alat Tulis Kantor.
3 Kompetensi Pelaksana 1. Berpenampilan menarik dalam melayani (senyum, salam, sapa,
sopan dan santun);
2. Berperilaku jujur dan dapat mengendalikan emosi;
3. Memahami peraturan perundang-undangan terkait sektor
kegiatan usaha yang ditugaskan;
4. Menguasai standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan
pelayanan yang telah ditetapkan;
5. Mampu berkomunikasi dengan baik dan teliti;
6. Mampu bekerjasama di dalam tim dan berkoordinasi dengan
efektif dan efisien;
7. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran;
8. Memahami penggunaan aplikasi OSS-RBA dan/atau aplikasi
Sicantik Cloud.
4 Pengawasan Internal 1. Pejabat Fungsional Ahli Muda/Sub Koordinator/Pengendali
Teknis;
2. Pejabat Fungsional Ahli Madya/ Koordinator/ Pengendali Mutu;
3. Sekretaris;
4. Kepala Dinas.
5 Jumlah Pelaksana 4 (empat) orang
6 Jaminan Pelayanan 1. Kepastian persyaratan, prosedur, proses, waktu, biaya, dan
didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkompetensi
dibidang masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan;
2. Jaminan pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan adil,
akuntabel, dan transparan.
7 Jaminan Keamanan dan
Keselamatan Pelayanan
Dokumen Izin yang ditandatangani secara elektronik maupun basah
di jamin standar keasliannya.
8 Evaluasi Kinerja Evaluasi kinerja penerapan standar pelayanan dilaksanakan
minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.