Page 1 of 3

GB

STANDAR

PELAYANAN

No. Dokumen :

Revisi :

Tgl Efektif :

Unit Kerja : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

meliputi:

No Komponen Uraian

1. Jenis Layanan Izin Operasi Lift

2. Persyaratan Administrasi 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon;

3. Foto Direktur/ Penanggung jawab Badan Usaha ukuran 4x6

atau 450x660 pixel;

4. Nomor Induk Berusaha (NIB);

5. Akta Pendirian Badan Usaha/ Perusahaan dan Akta

Perubahan jika terjadi perubahan;

6. Pengesahan pendirian dan perubahan terakhir dari

Kemenkumham bagi Badan Usaha/Perusahaan yang

berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan

Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV), Firma dan

Persekutuan Perdata;

7. Foto lokasi usaha (tampak depan dan dalam);

8. Denah lokasi usaha;

9. Tag lokasi koordinat lokasi usaha;

10. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan

tidak masuk dalam Daftar Hitam (bermeterai Rp. 10.000,-);

11. Surat permohonan Izin Operasi Lift (bermeterai Rp.

10.000,-);

12. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha

(bermeterai Rp. 10.000,-);

13. Foto Lokasi Usaha (tampak Depan dan Dalam);

14. Denah Lokasi usaha;

15. Tag koordinat lokasi usaha;

16. Hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas

Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau Ahli K3

bidang Listrik;

17. Siteplan pemasangan Lift yang telah disahkan;

18. Rekomendasi/ Pengantar Persetujuan dari Dinas Tenaga

Kerja dan Transmigrasi Kota Serang;

19. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);

20. Persetujuan Lingkungan; dan/atau

21. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

3 Sistem, Mekanisme dan

Prosedur

Tipe B

4 Jangka Waktu Pelayanan 7 (tujuh) hari Kerja

5 Biaya/ Tarif Rp. 0,- (nol rupiah)

6 Produk Pelayanan Izin Operasi Lift

7 Penanganan Pengaduan, Saran

dan Masukan

Pengaduan Langsung:

1. Gedung DPMPTSP Kota Serang, Jalan Mayor Safe’I No.3

Serang - Banten

2. Customer Service Pengaduan

Pengaduan Tidak Langsung:

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan:

Gedung DPMPTSP Kota Serang, Jalan Mayor Safe’I No.3

Serang - Banten

3. Website: dpmptsp.serang.go.id

4. Email: dpmptsp@serangkota.go.id

5. Telp/Fax : 0254 – 203720

6. WA Pengaduan: 0813 8613 6782

7. Aplikasi Lapor

8. Aplikasi Rabeg

9. Media Sosial: Facebook dan Instagram: serangdpmptspkota

Page 2 of 3

B Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pelayanan di internal organisasi

(manufacturing) meliputi:

No Komponen Uraian

1 Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan

Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor

1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman

Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor

67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4724);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan

Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4748);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4843); sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5952);

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5679);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang

Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);

9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);

10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1999

tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift

Untuk Pengangkutan Orang dan Barang sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32

Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga

Kerja Nomor PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-Syarat

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan

Orang dan Barang (Berita Negata Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 1534);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang

tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);

12. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang

(Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2016 Nomor 7)

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Serang

Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah

Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan

Susunan Perangkat Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota

Serang Tahun 2020 Nomor 9);

13. Peraturan Walikota Serang Nomor 17 Tahun 2021 tentang

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata

Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu Kota Serang (Berita Daerah Kota Serang Tahun 2021

Nomor 82).

14. Peraturan Walikota Serang Nomor 76 Tahun 2021 tentang

Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu (Berita Daerah Kota Serang Tahun 2021 Nomor 141)

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Serang

Page 3 of 3

Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan

Walikota Serang tentang Pendelegasian Wewenang

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan

Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang (Berita Daerah Kota

Serang Tahun 2022 Nomor 204).

2 Sarana, Prasarana

dan/atau Fasilitas

1. Ruang Pelayanan;

2. Banner/Leaflet;

3. Komputer;

4. Printer;

5. Meja dan Kursi Kerja;

6. Koneksi Internet;

7. Ruang Tunggu;

8. Halaman Parkir Kendaraan;

9. Mushola;

10. Toilet;

11. Alat Tulis Kantor.

3 Kompetensi Pelaksana 1. Berpenampilan menarik dalam melayani (senyum, salam, sapa,

sopan dan santun);

2. Berperilaku jujur dan dapat mengendalikan emosi;

3. Memahami peraturan perundang-undangan terkait sektor

kegiatan usaha yang ditugaskan;

4. Menguasai standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan

pelayanan yang telah ditetapkan;

5. Mampu berkomunikasi dengan baik dan teliti;

6. Mampu bekerjasama di dalam tim dan berkoordinasi dengan

efektif dan efisien;

7. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran;

8. Memahami penggunaan aplikasi OSS-RBA dan/atau aplikasi

Sicantik Cloud.

4 Pengawasan Internal 1. Pejabat Fungsional Ahli Muda/Sub Koordinator/Pengendali

Teknis;

2. Pejabat Fungsional Ahli Madya/ Koordinator/ Pengendali Mutu;

3. Sekretaris;

4. Kepala Dinas.

5 Jumlah Pelaksana 4 (empat) orang

6 Jaminan Pelayanan 1. Kepastian persyaratan, prosedur, proses, waktu, biaya, dan

didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkompetensi

dibidang masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan;

2. Jaminan pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan adil,

akuntabel, dan transparan.

7 Jaminan Keamanan dan

Keselamatan Pelayanan

Dokumen Izin yang ditandatangani secara elektronik maupun basah

di jamin standar keasliannya.

8 Evaluasi Kinerja Evaluasi kinerja penerapan standar pelayanan dilaksanakan

minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.