Page 1 of 9

1

SALINAN

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2010

TENTANG

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT

DI PERGURUAN TINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : a. bahwa setiap perguruan tinggi mengemban misi untuk mencari,

menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi

kebenaran;

b. bahwa untuk memenuhi misi tersebut, mahasiswa/dosen/

peneliti/tenaga kependidikan yang berkarya di bidang akademik

di perguruan tinggi memiliki otonomi keilmuan dan kebebasan

akademik;

c. bahwa dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan

akademik, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan wajib

menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama

larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya

ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat

tumbuh dan berkembang;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan

huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan

Nasional Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di

Perguruan Tinggi;

Page 2 of 9

2

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4586);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 5007);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang

Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 5105);

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009

Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun

2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT DI

PERGURUAN TINGGI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh

atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan

mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang

diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan

memadai.

2. Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat,

masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas

nama suatu badan.

3. Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan

Perguruan Tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan

perguruan tingginya.

Page 3 of 9

3

4. Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh Pimpinan

Perguruan Tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan

perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik

perguruan tinggi yang bersangkutan.

5. Gaya selingkung adalah pedoman tentang tata cara penulisan atau pembuatan

karya ilmiah yang dianut oleh setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni.

6. Karya ilmiah adalah hasil karya akademik mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga

kependidikan di lingkungan perguruan tinggi, yang dibuat dalam bentuk tertulis

baik cetak maupun elektronik yang diterbitkan dan/atau dipresentasikan.

7. Karya adalah hasil karya akademik atau non-akademik oleh orang

perseorangan, kelompok, atau badan di luar lingkungan perguruan tinggi, baik

yang diterbitkan, dipresentasikan, maupun dibuat dalam bentuk tertulis.

8. Perguruan tinggi adalah kelompok layanan pendidikan pada jalur formal yang

menyelenggarakan pendidikan tinggi, berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah

Tinggi, Institut, atau Universitas.

9. Pimpinan Perguruan Tinggi adalah pemimpin perguruan tinggi dan semua

pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh pemimpin

perguruan tinggi atau ditetapkan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

10. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah pejabat yang memimpin pengelolaan

pendidikan dengan sebutan rektor untuk universitas atau institut, ketua untuk

sekolah tinggi, direktur untuk politeknik/ akademi.

11. Senat Akademik/organ lain yang sejenis adalah organ yang menjalankan fungsi

pengawasan bidang akademik pada aras perguruan tinggi atau dapat pada aras

fakultas.

12. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

BAB II

LINGKUP DAN PELAKU

Pasal 2

(1) Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada :

a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau

informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan

kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;

b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat,

data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam

catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;

c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa

menyatakan sumber secara memadai;

d. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata

dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa

menyatakan sumber secara memadai;