Page 1 of 9
1
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2010
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
DI PERGURUAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa setiap perguruan tinggi mengemban misi untuk mencari,
menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi
kebenaran;
b. bahwa untuk memenuhi misi tersebut, mahasiswa/dosen/
peneliti/tenaga kependidikan yang berkarya di bidang akademik
di perguruan tinggi memiliki otonomi keilmuan dan kebebasan
akademik;
c. bahwa dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan
akademik, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan wajib
menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama
larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya
ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat
tumbuh dan berkembang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di
Perguruan Tinggi;
Page 2 of 9
2
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5007);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT DI
PERGURUAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh
atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan
mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang
diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan
memadai.
2. Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat,
masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas
nama suatu badan.
3. Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan
Perguruan Tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan
perguruan tingginya.
Page 3 of 9
3
4. Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh Pimpinan
Perguruan Tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan
perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik
perguruan tinggi yang bersangkutan.
5. Gaya selingkung adalah pedoman tentang tata cara penulisan atau pembuatan
karya ilmiah yang dianut oleh setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni.
6. Karya ilmiah adalah hasil karya akademik mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga
kependidikan di lingkungan perguruan tinggi, yang dibuat dalam bentuk tertulis
baik cetak maupun elektronik yang diterbitkan dan/atau dipresentasikan.
7. Karya adalah hasil karya akademik atau non-akademik oleh orang
perseorangan, kelompok, atau badan di luar lingkungan perguruan tinggi, baik
yang diterbitkan, dipresentasikan, maupun dibuat dalam bentuk tertulis.
8. Perguruan tinggi adalah kelompok layanan pendidikan pada jalur formal yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah
Tinggi, Institut, atau Universitas.
9. Pimpinan Perguruan Tinggi adalah pemimpin perguruan tinggi dan semua
pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh pemimpin
perguruan tinggi atau ditetapkan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah pejabat yang memimpin pengelolaan
pendidikan dengan sebutan rektor untuk universitas atau institut, ketua untuk
sekolah tinggi, direktur untuk politeknik/ akademi.
11. Senat Akademik/organ lain yang sejenis adalah organ yang menjalankan fungsi
pengawasan bidang akademik pada aras perguruan tinggi atau dapat pada aras
fakultas.
12. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
BAB II
LINGKUP DAN PELAKU
Pasal 2
(1) Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada :
a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau
informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan
kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat,
data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam
catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa
menyatakan sumber secara memadai;
d. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata
dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa
menyatakan sumber secara memadai;