Page 1 of 52
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2OL9
TENTANG
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil
Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5a9al;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENILAIAN KINERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah
suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan
kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan
kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem
informasi kinerja.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1
2
SK No011001 A
3. Sasaran
SALINAN
Page 2 of 52
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
4. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan
kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
5. Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan tugas jabatan.
6. Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian,
sesuai, atau melebihi target.
7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau
tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan
sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS
yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat
pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian
kewenangan.
9. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh
Pejabat yang Berwenang untuk memberikan
pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam jabatan, pengembangan
kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
10. Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap
PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan
Perilaku Keda.
1 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan
manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12.Pejabat...
SK No011002 A
Page 3 of 52
t2.
13
l4
15
T6
t7
18
t9.
20
FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat SrB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang
dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk
mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat
dalam SKP.
Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja
dengan target kinerja.
Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-menerus
dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung
dalam membantu PNS agar mengetahui dan
mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah
terj adinya kegagalan kinerj a.
Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan
identifikasi dan membantu penyelesaian masalah
perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai
target kinerja.
Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.
Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara
kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja
dan/atau instansi.
Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh
instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang
sangat baik.
Sistem Informasi Kineda PNS adalah tata laksana dan
prosedur pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian,
pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS
secara terintegrasi.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
SK No011003 A
21.
22. Instansi
Page 4 of 52
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
22. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
23. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
24. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh
pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang
setara.
25. Pengelola Kinerja adalah pejabat yang menjalankan
tugas dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 2
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas
pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan
sistem karier.
Pasal 3
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat
individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS.
Pasal 4
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
SK No011004 A
BABII ...
Page 5 of 52
trRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-5-
BAB II
SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Pasal 6
(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan
kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
(2) Instansi Pemerintah yang akanlsedang membangun
Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan
Keputusan Menteri.
(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem
Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama
dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1) Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem
Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan
terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi
Pemerintah masing-masing.
SK No011005 A
(3) Menteri
Page 6 of 52
FRESIDEN
REFUBLIK TNDONESIA
-6-
(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan
Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
BAB III
PERENCANAAN KINERJA
Bagian Kesatu
Pen5rusunan Sasaran Kinerja Pegawai
Pasal 8
(1) Perencanaan Kinerja terdiri atas pen5rusunan dan
penetapan SKP dengan memperhatikan Perilhku Keda.
(2) Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kineda;
c. organisasi dan tata kerja;
d. uraian jabatan; dan/atau
e. SKP atasan langsung.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun
oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau
Pengelola Kinerja.
(41 SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh
pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai
Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.
Pasal 9
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS
setiap tahun.
(2) Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), SKP dapat memuat kinerja tambahan.
SK No011006 A
Pasal 10
Page 8 of 52
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-8-
(21 Proses penjabaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS
dan/ atau Pengelola Kinerja.
Pasal 12
(1) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) berupa tugas tambahan.
(21 T\rgas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit
kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
a. disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat
Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
b. diformalkan dalam surat keputusan;
c. di luar tugas pokok jabatan;
d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang
bersangkutan; dan/ atau
e. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
Bagian Kedua
Penyusunan SKP
Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pasal 13
(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi disusun berdasarkan
perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan
memperhatikan:
a. rencana strategis; dan
b. rencana kerja tahunan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama disetujui oleh
menteri yang mengoordinasikan.
(21 SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh
pimpinan Instansi Pemerintah.
SK No011008 A
(3) sKP...
Page 11 of 52
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
(3) Pejabat fungsional diberikan tugas ke instansi lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila beban
tugas jabatan fungsional tidak memenuhi persyaratan
angka kredit per tahun yang wajib dikumpulkan.
Bagian Keenam
Penlrusunan SKP Bagi
Pejabat Fungsional Yang Rangkap Jabatan
Pasal 22
(1) SKP bagi pejabat fungsional yang rangkap jabatan
dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan
administrasi disusun mengikuti:
a. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13; atau
b. SKP bagi pejabat administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.
(21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pejabat fungsional yang rangkap jabatan dapat
men5rusun SKP bagi pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
Bagian Ketujuh
PNS yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara atau Pimpinan/Anggota
Lembaga NonStruktural, Diberhentikan Sementara, Menjalani Cuti
di Luar Tanggungan Negara, atau Mengambil Masa Persiapan Pensiun
Pasal 23
Ketentuan pen5rusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku bagi PNS yang diangkat menjadi
Pejabat Negara atau pimpinan langgota lembaga non
struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar
tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan
pensiun.
SK No011011 A
Bagian
Page 12 of 52
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-t2-
Bagian Kedelapan
Penetapan SKP
Pasal24
(1) SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22
ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat
Penilai Kinerja PNS.
(21 SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setiap tahun pada bulan Januari.
(3) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP
disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kineda PNS
maka PNS menyusun SKP pada jabatan baru.
(41 Penetapan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen SKP.
Bagian Kesembilan
Perilaku Kerja
Pasal 25
(1) Perilaku Kerja meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
(21 Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki:
a. jabatan pimpinan tinggi,
b. jabatan administrator,
c. jabatan pengawas, dan
d. jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya
membutuhkan aspek kepemimpinan.
(3) Jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya
membutuhkan aspek kepemimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d ditentukan oleh Instansi
Pembina Jabatan Fungsional.
SK No 011012 A
(4) Perilaku
Page 15 of 52
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
e. perubahan dikarenakan penugasan kedinasan lain
dari pimpinan unit kerja yang menyebabkan PNS
tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang
waktunya lebih dari 1 (satu) bulan meliputi:
1) Pengembangan kompetensi; dan/atau
2) Penugasan untuk mewakili institusi dan/atau
negara; dan/atau
f. kondisi tertentu lainnya.
(3) Kondisi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf f dapat dilakukan dengan persetujuan
Menteri.
Bagian Ketiga
Pengukuran Kinerja
Pasal 29
(1) PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem
pengukuran kinerja.
(21 Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. SKP dengan membandingkan Realisasi SKP dengan
Target SKP sesuai dengan perencanaan kineda yang
telah ditetapkan; dan
' b. Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku
kerja.
(3) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai
kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode
pengukuran kinerja.
(4) Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan,
triwulanan, semesteran, atau tahunan serta
didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja
sesuai kebutuhan organisasi.
SK No011015 A
(5) Dalam...