Page 1 of 52

Menimbang

Mengingat

Menetapkan

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 30 TAHUN 2OL9

TENTANG

PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil

Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang

Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur

Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik

lndonesia Nomor 5a9al;

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENILAIAN KINERJA

PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah

suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan

kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan

kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem

informasi kinerja.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara

tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1

2

SK No011001 A

3. Sasaran

SALINAN

Page 2 of 52

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2-

3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

4. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan

kerja yang dicapai oleh setiap PNS.

5. Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari

setiap pelaksanaan tugas jabatan.

6. Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian,

sesuai, atau melebihi target.

7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau

tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan

sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS

yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat

pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian

kewenangan.

9. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh

Pejabat yang Berwenang untuk memberikan

pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian

atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian dalam jabatan, pengembangan

kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.

10. Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap

PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan

Perilaku Keda.

1 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya

disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,

dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan

manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

12.Pejabat...

SK No011002 A

Page 3 of 52

t2.

13

l4

15

T6

t7

18

t9.

20

FRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

-3-

Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat SrB

adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang

dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk

mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat

dalam SKP.

Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja

dengan target kinerja.

Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-menerus

dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung

dalam membantu PNS agar mengetahui dan

mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah

terj adinya kegagalan kinerj a.

Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan

identifikasi dan membantu penyelesaian masalah

perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai

target kinerja.

Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.

Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara

kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja

dan/atau instansi.

Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh

instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang

sangat baik.

Sistem Informasi Kineda PNS adalah tata laksana dan

prosedur pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian,

pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS

secara terintegrasi.

Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi

daerah.

SK No011003 A

21.

22. Instansi

Page 4 of 52

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-4-

22. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

23. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

24. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh

pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang

setara.

25. Pengelola Kinerja adalah pejabat yang menjalankan

tugas dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.

26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara.

Pasal 2

Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas

pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan

sistem karier.

Pasal 3

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat

individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan

memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang

dicapai, serta perilaku PNS.

Pasal 4

Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip

a. objektif;

b. terukur;

c. akuntabel;

d. partisipatif; dan

e. transparan.

SK No011004 A

BABII ...

Page 5 of 52

trRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

-5-

BAB II

SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 5

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Pasal 6

(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 terdiri atas:

a. perencanaan kinerja;

b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan

kinerja;

c. penilaian kinerja;

d. tindak lanjut; dan

e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

(2) Instansi Pemerintah yang akanlsedang membangun

Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam

Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan

Keputusan Menteri.

(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem

Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam

Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama

dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1) Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem

Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6.

(2) Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan

terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi

Pemerintah masing-masing.

SK No011005 A

(3) Menteri

Page 6 of 52

FRESIDEN

REFUBLIK TNDONESIA

-6-

(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan

Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

BAB III

PERENCANAAN KINERJA

Bagian Kesatu

Pen5rusunan Sasaran Kinerja Pegawai

Pasal 8

(1) Perencanaan Kinerja terdiri atas pen5rusunan dan

penetapan SKP dengan memperhatikan Perilhku Keda.

(2) Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;

b. perjanjian kineda;

c. organisasi dan tata kerja;

d. uraian jabatan; dan/atau

e. SKP atasan langsung.

(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun

oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau

Pengelola Kinerja.

(41 SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh

pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai

Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.

Pasal 9

(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS

setiap tahun.

(2) Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), SKP dapat memuat kinerja tambahan.

SK No011006 A

Pasal 10

Page 8 of 52

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

-8-

(21 Proses penjabaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS

dan/ atau Pengelola Kinerja.

Pasal 12

(1) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (2) berupa tugas tambahan.

(21 T\rgas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit

kerja dengan karakteristik sebagai berikut:

a. disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat

Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan;

b. diformalkan dalam surat keputusan;

c. di luar tugas pokok jabatan;

d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang

bersangkutan; dan/ atau

e. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.

Bagian Kedua

Penyusunan SKP

Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pasal 13

(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi disusun berdasarkan

perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan

memperhatikan:

a. rencana strategis; dan

b. rencana kerja tahunan.

(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama disetujui oleh

menteri yang mengoordinasikan.

(21 SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh

pimpinan Instansi Pemerintah.

SK No011008 A

(3) sKP...

Page 11 of 52

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 11-

(3) Pejabat fungsional diberikan tugas ke instansi lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila beban

tugas jabatan fungsional tidak memenuhi persyaratan

angka kredit per tahun yang wajib dikumpulkan.

Bagian Keenam

Penlrusunan SKP Bagi

Pejabat Fungsional Yang Rangkap Jabatan

Pasal 22

(1) SKP bagi pejabat fungsional yang rangkap jabatan

dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan

administrasi disusun mengikuti:

a. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13; atau

b. SKP bagi pejabat administrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17.

(21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pejabat fungsional yang rangkap jabatan dapat

men5rusun SKP bagi pejabat fungsional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19.

Bagian Ketujuh

PNS yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara atau Pimpinan/Anggota

Lembaga NonStruktural, Diberhentikan Sementara, Menjalani Cuti

di Luar Tanggungan Negara, atau Mengambil Masa Persiapan Pensiun

Pasal 23

Ketentuan pen5rusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku bagi PNS yang diangkat menjadi

Pejabat Negara atau pimpinan langgota lembaga non

struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar

tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan

pensiun.

SK No011011 A

Bagian

Page 12 of 52

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESTA

-t2-

Bagian Kedelapan

Penetapan SKP

Pasal24

(1) SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22

ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat

Penilai Kinerja PNS.

(21 SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

setiap tahun pada bulan Januari.

(3) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP

disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kineda PNS

maka PNS menyusun SKP pada jabatan baru.

(41 Penetapan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam dokumen SKP.

Bagian Kesembilan

Perilaku Kerja

Pasal 25

(1) Perilaku Kerja meliputi aspek:

a. orientasi pelayanan;

b. komitmen;

c. inisiatif kerja;

d. kerja sama; dan

e. kepemimpinan.

(21 Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki:

a. jabatan pimpinan tinggi,

b. jabatan administrator,

c. jabatan pengawas, dan

d. jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya

membutuhkan aspek kepemimpinan.

(3) Jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya

membutuhkan aspek kepemimpinan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d ditentukan oleh Instansi

Pembina Jabatan Fungsional.

SK No 011012 A

(4) Perilaku

Page 15 of 52

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-15-

e. perubahan dikarenakan penugasan kedinasan lain

dari pimpinan unit kerja yang menyebabkan PNS

tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang

waktunya lebih dari 1 (satu) bulan meliputi:

1) Pengembangan kompetensi; dan/atau

2) Penugasan untuk mewakili institusi dan/atau

negara; dan/atau

f. kondisi tertentu lainnya.

(3) Kondisi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf f dapat dilakukan dengan persetujuan

Menteri.

Bagian Ketiga

Pengukuran Kinerja

Pasal 29

(1) PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem

pengukuran kinerja.

(21 Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:

a. SKP dengan membandingkan Realisasi SKP dengan

Target SKP sesuai dengan perencanaan kineda yang

telah ditetapkan; dan

' b. Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku

kerja.

(3) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai

kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode

pengukuran kinerja.

(4) Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan,

triwulanan, semesteran, atau tahunan serta

didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja

sesuai kebutuhan organisasi.

SK No011015 A

(5) Dalam...