Page 1 of 5
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS SAM RATULAGI
Standard Operating Procedure (SOP)
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGARSIPAN
NOMOR SOP 097/SOP/FT/UNSRAT/2021
Disusun Kasubag Umum dan BMN
Diverifikasi Kabag Tata Usaha
Tanggal pembuatan
Tanggal revisi 1
Tanggal revisi 2
Tanggal revisi 3
Tanggal efektif
Disahkan Oleh Dekan
A. DASAR HUKUM
SOP ini berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan’
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/
Daerah
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
7. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan
Kerarsipan
Page 2 of 5
B. KETERKAITAN DENGAN SOP LAIN
1.
C. TUJUAN
Standar Operasi dan Prosedur Proses Pelaksanaan Kegiatan Pengarsipan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengarsipan
D. INDIKATOR KINERJA
Kegiatan pengarsipan dilakukan dengan sistematis, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
E. DEFINISI
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh
lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
F. DOKUMEN PENCATATAN DAN PENDATAAN
1. Buku agenda surat
G. PROSEDUR
Prosedur operasional pelaksanaan kegiatan pengarsipan pada Fakultas Teknik Unsrat dapat
dilihat tabel dan flowchart berikut, terlampir :
Page 3 of 5
SOP PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN PENGARSIPAN
Tahapan Uraian kegiatan Pelaksana Waktu
(dalam menit)
1 Menerima surat/dokumen Subbagian BMN 5
2 Mengecek asal surat Subbagian BMN 5
3 Memberikan kode Subbagian BMN 5
4 Mencatat dalam buku agenda surat Subbagian BMN 5
5 Memasukkan surat dalam ordner, map,
dll
Subbagian BMN 10
6 Menyimpan arsip Subbagian BMN 10
Page 4 of 5
PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN PENGARSIPAN