Page 1 of 5

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

UNIVERSITAS SAM RATULAGI

Standard Operating Procedure (SOP)

PELAKSANAAN KEGIATAN PENGARSIPAN

NOMOR SOP 097/SOP/FT/UNSRAT/2021

Disusun Kasubag Umum dan BMN

Diverifikasi Kabag Tata Usaha

Tanggal pembuatan

Tanggal revisi 1

Tanggal revisi 2

Tanggal revisi 3

Tanggal efektif

Disahkan Oleh Dekan

A. DASAR HUKUM

SOP ini berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan’

2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor

43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/

Daerah

6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia

7. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan

Kerarsipan

Page 2 of 5

B. KETERKAITAN DENGAN SOP LAIN

1.

C. TUJUAN

Standar Operasi dan Prosedur Proses Pelaksanaan Kegiatan Pengarsipan ini bertujuan untuk:

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengarsipan

D. INDIKATOR KINERJA

Kegiatan pengarsipan dilakukan dengan sistematis, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

E. DEFINISI

1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai

dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh

lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,

organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

F. DOKUMEN PENCATATAN DAN PENDATAAN

1. Buku agenda surat

G. PROSEDUR

Prosedur operasional pelaksanaan kegiatan pengarsipan pada Fakultas Teknik Unsrat dapat

dilihat tabel dan flowchart berikut, terlampir :

Page 3 of 5

SOP PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN PENGARSIPAN

Tahapan Uraian kegiatan Pelaksana Waktu

(dalam menit)

1 Menerima surat/dokumen Subbagian BMN 5

2 Mengecek asal surat Subbagian BMN 5

3 Memberikan kode Subbagian BMN 5

4 Mencatat dalam buku agenda surat Subbagian BMN 5

5 Memasukkan surat dalam ordner, map,

dll

Subbagian BMN 10

6 Menyimpan arsip Subbagian BMN 10

Page 4 of 5

PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN PENGARSIPAN