Page 1 of 11

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

PUTUSAN

Nomor 245/Pdt/2024/PT DKI

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara perdata dalam

peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini

dalam perkara antara :

PT. ARKINDO, suatu Badan Hukum Indonesia, yang berkedudukan di Kota

Bandung, beralamat kantor di Graha Puragabaya Jl. Puragabaya B9

Kota Bandung, Dalam hal ini, berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 14,

tertanggal 29 Mei 1980, yang dibuat serta ditandatangani oleh Notaris

HARTINI SISWOJO, S.H. di Bandung dan telah mendapatkan

pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik

Indonesia, Nomor: C2-597- HT.01.01.TH.83., dan Akta telah beberapa

kali diubah dan perubahan terakhir termuat dalam Akta Nomor 06

tanggal 25 Mei 2022 yang dibuat dihadapan Notaris SUSYANA

HERLAWATI , S.H., M.Kn. di Kabupaten Bandung dan telah

mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU –

0035909.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Mei 2022, dalam hal ini

memberikan kuasa kepada DHANUR SANTIKO, S.H, dan RANDY

PERMANA PUTRA SUARDI, S.H Keseluruhannya merupakan warga

Negara Indonesia, yang berprofesi sebagai Advokat dan Penasehat

Hukum pada SANTIKO & SUARDI Lawfirm, beralamat kantor di Graha

Puragabaya Jl. Puragabaya B9 Kota Bandung berdasarkan Surat Kuasa

tertanggal 14 Desember 2023, sebagai Pembanding semula Penggugat;

LAWAN

PT. TAMAN IMPIAN JAYA ANCOL yang berkedudukan di Ecovention Building

Jl. Lodan Timur No. 7 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota

Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Tergugat I diwakili oleh

Kuasanya bernama Tri Hartanto, S.H., M.Kn., M.M., dkk., Para Advokat

pada kantor hukum “SIP Law Firm” berkedudukan di No.7 Building, Jl.

Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, dalam hal ini bertindak untuk

dan atas nama PT Taman Impian Jaya Ancol, beralamat di Ecovention

Hal. 1 dari 11 hal. Putusan Nomor 245/Pdt/2024/PT DKI Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1

Couldn't preview file
There was a problem loading this page.

Page 2 of 11

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

Building – Ecopark, Jalan Lodan Timur Nomor 7, Taman Impian Jaya

Ancol, Jakarta Utara 14430 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29

Desember 2023, sebagai Terbanding I semula Tergugat I;

PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk. yang berkedudukan di Ecovention

Building - Ecopark, Jalan Lodan Timur No 7, Kelurahan Ancol,

Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta,

dalam hal ini Tergugat II diwakili oleh Kuasanya bernama Tri Hartanto,

S.H., M.Kn., M.M., dan Hanna Kathia Septianti, S.H., Para Advokat pada

kantor hukum “SIP Law Firm” berkedudukan di No.7 Building, Jl. Buncit

Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, dalam hal ini bertindak untuk dan

atas nama PT Taman Impian Jaya Ancol, beralamat di Ecovention

Building – Ecopark, Jalan Lodan Timur Nomor 7, Taman Impian Jaya

Ancol, Jakarta Utara 14430 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29

Desember 2023, sebagai Terbanding II semula Tergugat II;

PT. BANK DKI c.q BANK DKI Kantor Layanan Pintu Besar Selatan, yang

berkedudukan di Jalan Pintu Besar Selatan No.90 Kel. Pinangsia, Kec.

Tamansari, Jakarta Barat, dalam hal ini Turut Tergugat I memberikan

Kuasa kepada I Ketut Indrayana, S.H., M.H.,dkk Keduanya adalah

karyawan PT Bank DKI, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 11 Januari

2024, sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;

PT. JAMKRIDA JAKARTA, yang berkedudukan di Jalan Abdul Muis No.66,

RT.4/RW.3, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, dalam

hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama Heribertus S. Hartojo,

S.H., M.H., dkk., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor

Hukum HSH & PARTNERS, Advocates & Legal Consultants, berkantor di

Komplek Ruko Hasta Griya No. 7 Lt. 3, Jl. BDN Raya, Cipete Selatan,

Jakarta 12410, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Januari

2024, sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;

Pengadilan Tinggi tersebut :

Telah membaca:

1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 29 Pebruari 2024

Nomor 245/PDT/2024/PT DKI Tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk

Hal. 2 dari 11 hal. Putusan Nomor 245/Pdt/2024/PT DKI Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2

Page 3 of 11

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

memeriksa dan mengadili perkara ini;

2. Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal

29 Pebruari 2024 Nomor 245/PDT/2024/PT DKI Tentang Penunjukan

Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim yang memeriksa dan

mengadili perkara ini;

3. Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara

ini;

TENTANG DUDUK PERKARA

Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara

seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta

Utara Nomor 709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr tanggal 3 Januari 2024, yang

amarnya berbunyi sebagai berikut :

Dalam Konvensi.

Dalam Eksepsi.

- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.

Dalam Pokok Perkara.

1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat ditderima. (Niet Ontvankelike

Veerklaard ).

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini.

Dalam Rekonvensi.

- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi/ tergugat konvensi tidak dapat

diterima ( Niet Ontvankelike Veerklaard ). Dalam konvensi dan Rekonvensi.

- Menghukum Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar

biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar

Rp.1.153.000,00 (satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah);

Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan

Banding Nomor : 709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr yang dibuat oleh Panitera

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Pembanding

semula Penggugat telah menyatakan banding online melalui Aplikasi E-Court

secara online tertanggal 18 Desember 2023 terhadap putusan Pengadilan

Negeri Jakarta Utara Nomor 709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr tanggal 4 Desember

2023. Permohonan tersebut disertai memori banding tertanggal 22 Januari

Hal. 3 dari 11 hal. Putusan Nomor 245/Pdt/2024/PT DKI Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3