Page 1 of 11
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 245/Pdt/2024/PT DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara perdata dalam
peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini
dalam perkara antara :
PT. ARKINDO, suatu Badan Hukum Indonesia, yang berkedudukan di Kota
Bandung, beralamat kantor di Graha Puragabaya Jl. Puragabaya B9
Kota Bandung, Dalam hal ini, berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 14,
tertanggal 29 Mei 1980, yang dibuat serta ditandatangani oleh Notaris
HARTINI SISWOJO, S.H. di Bandung dan telah mendapatkan
pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Nomor: C2-597- HT.01.01.TH.83., dan Akta telah beberapa
kali diubah dan perubahan terakhir termuat dalam Akta Nomor 06
tanggal 25 Mei 2022 yang dibuat dihadapan Notaris SUSYANA
HERLAWATI , S.H., M.Kn. di Kabupaten Bandung dan telah
mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU –
0035909.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Mei 2022, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada DHANUR SANTIKO, S.H, dan RANDY
PERMANA PUTRA SUARDI, S.H Keseluruhannya merupakan warga
Negara Indonesia, yang berprofesi sebagai Advokat dan Penasehat
Hukum pada SANTIKO & SUARDI Lawfirm, beralamat kantor di Graha
Puragabaya Jl. Puragabaya B9 Kota Bandung berdasarkan Surat Kuasa
tertanggal 14 Desember 2023, sebagai Pembanding semula Penggugat;
LAWAN
PT. TAMAN IMPIAN JAYA ANCOL yang berkedudukan di Ecovention Building
Jl. Lodan Timur No. 7 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Tergugat I diwakili oleh
Kuasanya bernama Tri Hartanto, S.H., M.Kn., M.M., dkk., Para Advokat
pada kantor hukum “SIP Law Firm” berkedudukan di No.7 Building, Jl.
Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama PT Taman Impian Jaya Ancol, beralamat di Ecovention
Hal. 1 dari 11 hal. Putusan Nomor 245/Pdt/2024/PT DKI Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
There was a problem loading this page.
Page 2 of 11
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Building – Ecopark, Jalan Lodan Timur Nomor 7, Taman Impian Jaya
Ancol, Jakarta Utara 14430 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29
Desember 2023, sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk. yang berkedudukan di Ecovention
Building - Ecopark, Jalan Lodan Timur No 7, Kelurahan Ancol,
Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta,
dalam hal ini Tergugat II diwakili oleh Kuasanya bernama Tri Hartanto,
S.H., M.Kn., M.M., dan Hanna Kathia Septianti, S.H., Para Advokat pada
kantor hukum “SIP Law Firm” berkedudukan di No.7 Building, Jl. Buncit
Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama PT Taman Impian Jaya Ancol, beralamat di Ecovention
Building – Ecopark, Jalan Lodan Timur Nomor 7, Taman Impian Jaya
Ancol, Jakarta Utara 14430 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29
Desember 2023, sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
PT. BANK DKI c.q BANK DKI Kantor Layanan Pintu Besar Selatan, yang
berkedudukan di Jalan Pintu Besar Selatan No.90 Kel. Pinangsia, Kec.
Tamansari, Jakarta Barat, dalam hal ini Turut Tergugat I memberikan
Kuasa kepada I Ketut Indrayana, S.H., M.H.,dkk Keduanya adalah
karyawan PT Bank DKI, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 11 Januari
2024, sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
PT. JAMKRIDA JAKARTA, yang berkedudukan di Jalan Abdul Muis No.66,
RT.4/RW.3, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, dalam
hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama Heribertus S. Hartojo,
S.H., M.H., dkk., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor
Hukum HSH & PARTNERS, Advocates & Legal Consultants, berkantor di
Komplek Ruko Hasta Griya No. 7 Lt. 3, Jl. BDN Raya, Cipete Selatan,
Jakarta 12410, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Januari
2024, sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 29 Pebruari 2024
Nomor 245/PDT/2024/PT DKI Tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk
Hal. 2 dari 11 hal. Putusan Nomor 245/Pdt/2024/PT DKI Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
Page 3 of 11
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memeriksa dan mengadili perkara ini;
2. Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal
29 Pebruari 2024 Nomor 245/PDT/2024/PT DKI Tentang Penunjukan
Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini;
3. Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara
ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara
seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Nomor 709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr tanggal 3 Januari 2024, yang
amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi.
Dalam Eksepsi.
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.
Dalam Pokok Perkara.
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat ditderima. (Niet Ontvankelike
Veerklaard ).
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini.
Dalam Rekonvensi.
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi/ tergugat konvensi tidak dapat
diterima ( Niet Ontvankelike Veerklaard ). Dalam konvensi dan Rekonvensi.
- Menghukum Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar
biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar
Rp.1.153.000,00 (satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan
Banding Nomor : 709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Pembanding
semula Penggugat telah menyatakan banding online melalui Aplikasi E-Court
secara online tertanggal 18 Desember 2023 terhadap putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Nomor 709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr tanggal 4 Desember
2023. Permohonan tersebut disertai memori banding tertanggal 22 Januari
Hal. 3 dari 11 hal. Putusan Nomor 245/Pdt/2024/PT DKI Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3