Page 1 of 130

Page 2 of 130

MENTERIKEUANGAN

REPUBLIK INQONESIA

SALIN AN

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

Mengingat

NOMOR 49 / PMK. 02/20 17

TENT ANG

STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 20 18

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5)

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang

Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian

Negara/ Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 71/PMK. 02/20 13 tentang Pedoman Standar

Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam

Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian

Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 51 / PMK.02/20 14 tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor

71/PMK.02/20 13 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar

Struktur Biaya; dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana

Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, perlu

menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar

Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 1 8;

1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang

Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian

Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia