Page 1 of 130
Page 2 of 130
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INQONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
Mengingat
NOMOR 49 / PMK. 02/20 17
TENT ANG
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 20 18
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/ Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 71/PMK. 02/20 13 tentang Pedoman Standar
Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 51 / PMK.02/20 14 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.02/20 13 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar
Struktur Biaya; dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 1 8;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia