Page 1 of 17
PEMERINTAH KABUATEN SAROLANGUN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Komplek Perkantoran Gunung Kembang Kode Pos 37481 Telp.(0745) 91636 Fax (0745) 91100
Website : www.sarolangunkab.go.id e–mail : dsikominfo@sarolangunkab.go.id
SAROLANGUN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN SAROLAGUN
SELAKU
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN SAROLANGUN
Nomor : 500.12.6/ 49 /Diskominfo/VIII/2024
TENTANG
PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN PADA
PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Menimbang : a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka
dandapat diakses oleh setiap Pengguna
Informasi Publik;
b. bahwa Informasi Publik yang
Dikecualkan bersifat ketat dan
terbatas;
c. bahwa untuk memenuhi hak setiap
Pemohon Informasi Publik, Badan
Publik wajib membuat pertimbangan
tertulis atas setiap kebijakan yang
diambil;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
maka perlu menetapkan Keputusan
Bupati Sarolangun tentang Daftar
Informasi Publik yang Dikecualikan
pada Pemerintah Kabupaten
Sarolangun;
,Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3909)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
pembentukan Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro
Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3969);
Page 2 of 17
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 48482);
3. Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaga Negara
RepublikIndonesia Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2020 Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lemabaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);